Pemuda Adat Desak Pemkab Mimika Libatkan Lembaga Adat dalam Verifikasi Tender OAP
Implementasi Perpres 108 Tahun 2025 Dinilai Harus Disertai Pengawasan Ketat untuk Mencegah Praktik "Pinjam Bendera" dan Memastikan Pengusaha Orang Asli Papua Menjadi Pelaku Utama Pembangunan
Papuanewsonline.com - 25 Jun 2026, 19:10 WIT
Papuanewsonline.com/ Ekonomi
Papuanewsonline.com, Timika – Kalangan Pemuda Adat dan Intelektual Orang Asli Papua (OAP) di Kabupaten Mimika mendesak Pemerintah Kabupaten Mimika untuk melibatkan lembaga representasi masyarakat adat dalam proses verifikasi perusahaan yang mengikuti tender khusus Orang Asli Papua. Langkah tersebut dinilai penting sebagai bagian dari implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 108 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam rangka Percepatan Pembangunan di Papua.
Desakan tersebut disampaikan menyusul berlakunya Perpres 108
Tahun 2025 yang membawa semangat afirmasi bagi pelaku usaha Orang Asli Papua
melalui skema Tender Terbatas. Menurut para pemuda adat, kebijakan tersebut
harus diikuti dengan mekanisme pengawasan yang kuat agar manfaatnya benar-benar
dirasakan masyarakat asli Papua.
Tokoh Pemuda sekaligus Intelektual OAP Kabupaten Mimika,
Dianu Omaleng, mengatakan selama ini masih ditemukan berbagai persoalan dalam
pelaksanaan tender yang melibatkan perusahaan atas nama Orang Asli Papua. Salah
satu persoalan yang disoroti adalah praktik penggunaan perusahaan OAP hanya
sebagai formalitas administrasi atau yang dikenal dengan istilah "pinjam
bendera".
Menurut Dianu, kondisi tersebut berpotensi menghambat tujuan
utama kebijakan afirmatif yang diberikan pemerintah kepada pelaku usaha asli
Papua. Ia menilai sistem verifikasi yang lebih ketat perlu diterapkan agar
perusahaan yang mendapatkan manfaat benar-benar dimiliki dan dijalankan oleh
Orang Asli Papua.
"Karena Kami melihat di lapangan banyak company profile
(profil perusahaan) yang di atas kertas milik Orang Papua Asli, tetapi realitas
operasional dan asas manfaatnya tidak dinikmati oleh pengusaha lokal yang
memiliki hak ulayat. Ini jelas bertentangan dengan komitmen keberpihakan yang
selalu digaungkan Pemkab Mimika," ujar Dianu Omaleng dalam keterangan
persnya di Timika, Rabu (24/6).
Ia menegaskan bahwa pelibatan Dewan Adat Papua Daerah Mimika
maupun organisasi representasi masyarakat adat lainnya dalam proses verifikasi
akan menjadi salah satu solusi untuk memastikan keaslian profil perusahaan
peserta tender. Selain itu, langkah tersebut dinilai dapat meminimalisir
penyalahgunaan kebijakan afirmasi yang seharusnya diperuntukkan bagi pengusaha
asli daerah.
Dalam usulannya, Pemuda Adat Mimika meminta Unit Kerja
Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Mimika membangun kerja sama resmi
dengan lembaga adat untuk melakukan penyaringan dan penilaian terhadap
perusahaan OAP. Verifikasi tersebut diharapkan mencakup aspek kepemilikan
perusahaan, operasional usaha, hingga keterkaitan dengan masyarakat adat
setempat melalui surat rekomendasi atau pengantar adat.
Selain itu, mereka juga mendorong agar pemerintah memberikan
prioritas kepada pengusaha OAP yang berasal dari wilayah tempat proyek
dilaksanakan. Kebijakan tersebut dinilai penting agar manfaat pembangunan
benar-benar dirasakan masyarakat lokal dan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi
di kampung-kampung serta wilayah adat yang menjadi lokasi pembangunan.
Dianu menilai keterlibatan lembaga adat juga akan membantu
pemerintah daerah dalam menentukan pemenang tender secara lebih tepat sasaran.
Menurutnya, sistem tersebut dapat menjadi instrumen pengawasan sekaligus
perlindungan terhadap hak-hak ekonomi Orang Asli Papua sebagaimana diamanatkan
dalam Undang-Undang Otonomi Khusus Papua.
"Pembangunan Mimika perlu ada trobosan baru hal ini
penting sebagai keberpihakan tehadap Orang Papua Asli,sebab tanah papua bukan
tanah kosong tapi ada tuannya. Sistem proteksi ini akan membuat perhatian dan
anggaran pemerintah daerah benar-benar bermakna, menyentuh, dan berdampak bagi
kesejahteraan ekonomi masyarakat OPA, di tanahnya sendiri," tutup Dianu.
Melalui pernyataan tersebut, elemen Pemuda Adat Mimika
menyatakan siap bersinergi dengan pemerintah daerah, lembaga adat, serta
instansi terkait untuk mengawal pelaksanaan pengadaan barang dan jasa agar
berjalan transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Mereka juga mengusulkan agar
asosiasi pengusaha berperan sebagai lembaga verifikasi dan validasi profil
perusahaan, sementara Dewan Adat Papua Daerah Mimika memberikan rekomendasi
terhadap pengusaha OAP sebagai bentuk proteksi dalam implementasi Otonomi Khusus
Papua.
Bagi para pemuda adat, keberhasilan implementasi Perpres 108 Tahun 2025 bukan hanya diukur dari banyaknya proyek yang diberikan kepada pengusaha Orang Asli Papua, tetapi juga dari sejauh mana kebijakan tersebut mampu melahirkan pelaku usaha lokal yang kuat, mandiri, dan benar-benar menjadi tuan rumah di atas tanahnya sendiri. (GF)