logo-website
Kamis, 25 Jun 2026,  WIT

Pemuda Adat Desak Pemkab Mimika Libatkan Lembaga Adat dalam Verifikasi Tender OAP

Implementasi Perpres 108 Tahun 2025 Dinilai Harus Disertai Pengawasan Ketat untuk Mencegah Praktik "Pinjam Bendera" dan Memastikan Pengusaha Orang Asli Papua Menjadi Pelaku Utama Pembangunan

Papuanewsonline.com - 25 Jun 2026, 19:10 WIT

Papuanewsonline.com/ Ekonomi

Tokoh Pemuda dan Intelektual Kabupaten Mimika, Dianu Omaleng.

Papuanewsonline.com, Timika – Kalangan Pemuda Adat dan Intelektual Orang Asli Papua (OAP) di Kabupaten Mimika mendesak Pemerintah Kabupaten Mimika untuk melibatkan lembaga representasi masyarakat adat dalam proses verifikasi perusahaan yang mengikuti tender khusus Orang Asli Papua. Langkah tersebut dinilai penting sebagai bagian dari implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 108 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam rangka Percepatan Pembangunan di Papua.


Desakan tersebut disampaikan menyusul berlakunya Perpres 108 Tahun 2025 yang membawa semangat afirmasi bagi pelaku usaha Orang Asli Papua melalui skema Tender Terbatas. Menurut para pemuda adat, kebijakan tersebut harus diikuti dengan mekanisme pengawasan yang kuat agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat asli Papua.

Tokoh Pemuda sekaligus Intelektual OAP Kabupaten Mimika, Dianu Omaleng, mengatakan selama ini masih ditemukan berbagai persoalan dalam pelaksanaan tender yang melibatkan perusahaan atas nama Orang Asli Papua. Salah satu persoalan yang disoroti adalah praktik penggunaan perusahaan OAP hanya sebagai formalitas administrasi atau yang dikenal dengan istilah "pinjam bendera".

Menurut Dianu, kondisi tersebut berpotensi menghambat tujuan utama kebijakan afirmatif yang diberikan pemerintah kepada pelaku usaha asli Papua. Ia menilai sistem verifikasi yang lebih ketat perlu diterapkan agar perusahaan yang mendapatkan manfaat benar-benar dimiliki dan dijalankan oleh Orang Asli Papua.

"Karena Kami melihat di lapangan banyak company profile (profil perusahaan) yang di atas kertas milik Orang Papua Asli, tetapi realitas operasional dan asas manfaatnya tidak dinikmati oleh pengusaha lokal yang memiliki hak ulayat. Ini jelas bertentangan dengan komitmen keberpihakan yang selalu digaungkan Pemkab Mimika," ujar Dianu Omaleng dalam keterangan persnya di Timika, Rabu (24/6).

Ia menegaskan bahwa pelibatan Dewan Adat Papua Daerah Mimika maupun organisasi representasi masyarakat adat lainnya dalam proses verifikasi akan menjadi salah satu solusi untuk memastikan keaslian profil perusahaan peserta tender. Selain itu, langkah tersebut dinilai dapat meminimalisir penyalahgunaan kebijakan afirmasi yang seharusnya diperuntukkan bagi pengusaha asli daerah.

Dalam usulannya, Pemuda Adat Mimika meminta Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Mimika membangun kerja sama resmi dengan lembaga adat untuk melakukan penyaringan dan penilaian terhadap perusahaan OAP. Verifikasi tersebut diharapkan mencakup aspek kepemilikan perusahaan, operasional usaha, hingga keterkaitan dengan masyarakat adat setempat melalui surat rekomendasi atau pengantar adat.

Selain itu, mereka juga mendorong agar pemerintah memberikan prioritas kepada pengusaha OAP yang berasal dari wilayah tempat proyek dilaksanakan. Kebijakan tersebut dinilai penting agar manfaat pembangunan benar-benar dirasakan masyarakat lokal dan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi di kampung-kampung serta wilayah adat yang menjadi lokasi pembangunan.

Dianu menilai keterlibatan lembaga adat juga akan membantu pemerintah daerah dalam menentukan pemenang tender secara lebih tepat sasaran. Menurutnya, sistem tersebut dapat menjadi instrumen pengawasan sekaligus perlindungan terhadap hak-hak ekonomi Orang Asli Papua sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Otonomi Khusus Papua.

"Pembangunan Mimika perlu ada trobosan baru hal ini penting sebagai keberpihakan tehadap Orang Papua Asli,sebab tanah papua bukan tanah kosong tapi ada tuannya. Sistem proteksi ini akan membuat perhatian dan anggaran pemerintah daerah benar-benar bermakna, menyentuh, dan berdampak bagi kesejahteraan ekonomi masyarakat OPA, di tanahnya sendiri," tutup Dianu.

Melalui pernyataan tersebut, elemen Pemuda Adat Mimika menyatakan siap bersinergi dengan pemerintah daerah, lembaga adat, serta instansi terkait untuk mengawal pelaksanaan pengadaan barang dan jasa agar berjalan transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Mereka juga mengusulkan agar asosiasi pengusaha berperan sebagai lembaga verifikasi dan validasi profil perusahaan, sementara Dewan Adat Papua Daerah Mimika memberikan rekomendasi terhadap pengusaha OAP sebagai bentuk proteksi dalam implementasi Otonomi Khusus Papua.

Bagi para pemuda adat, keberhasilan implementasi Perpres 108 Tahun 2025 bukan hanya diukur dari banyaknya proyek yang diberikan kepada pengusaha Orang Asli Papua, tetapi juga dari sejauh mana kebijakan tersebut mampu melahirkan pelaku usaha lokal yang kuat, mandiri, dan benar-benar menjadi tuan rumah di atas tanahnya sendiri. (GF)

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE