logo-website
Kamis, 07 Agu 2025,  WIT

Langgar Hak Konstitusi Pekerja, Serikat Pekerja Buruh PT FI Guggat UU P2SK ke MK

Permohonan ini diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh tim hukum peserta dana pensiun PT Freeport Indonesia , Marjan Tusang dan Ifo Rahabav di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (6/8/2025)

Papuanewsonline.com - 06 Agu 2025, 21:40 WIT

Papuanewsonline.com/ Ekonomi

Ketua Tim hukum , Marjan Tusang, SH.MH

Papuanewsonline.com, Jakarta- Tim kuasa hukum dari perwakilan peserta dana pensiun PT Freeport Indonesia secara resmi mengajukan permohonan pengujian materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Permohonan ini diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh tim hukum peserta dana pensiun PT Freeport Indonesia , Marjan Tusang dan Ifo Rahabav  di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (6/8/2025) 

Ketua Tim hukum, Marjan Tusang mengatakan bahwa Permohonan ini diajukan,  karena ketentuan dalam pasal-pasal tersebut dianggap melanggar hak konstitusional pekerja, khususnya hak atas jaminan sosial, kepastian hukum, dan perlindungan negara terhadap hak ekonomi warga negara yang berkerja di PT Freeport Indonesia.

" UU P2SK membatasi pencairan dana pensiun dengan ketentuan bahwa hanya 20% yang dapat dicairkan sekaligus, sementara 80% sisanya dibayarkan secara berkala ini jelas merugikan pensiunan yang bekerja di PT Freeport ," jelas Marjan.

Lanjut Marjan Tusang, Lebih parah lagi, pemberi kerja yang tidak menyelenggarakan dana pensiun hanya diwajibkan membayar manfaat dalam waktu 10 tahun. 

“Ini bentuk pelemahan hak pekerja secara sistematis. Negara tak seharusnya tunduk pada kepentingan industri keuangan semata, apalagi dengan mengorbankan masa depan para buruh,” tegas Marjan.

Kata Marjan dalam  permohonan para pemohon yang saat ini adalah karyawan aktif PT FI menilai bahwa  aturan ini bertentangan dengan Pasal 28D ayat (2) yang secara tegas menjamin hak setiap orang untuk bekerja serta mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja yang berkelanjutan.

Lebih lanjut Marjan menjelaskan para pemohon merupakan pekerja aktif yang telah bekerja puluhan tahun di PT Freeport Indonesia.

" Mereka para pekerja akan memasuki masa pensiun, sehingga mereka merasa bahwa  40% hak-haknya dirampas,  apa lagi jangan sampai  pekerja ada yang meningggal dunia," Terangnya.

Marjan berharap dengan permohonan ini, Negara harus adil dan melindungi, serta  menjamin hak konstitusional dari setiap warga negara yang bekerja di semua perusahan di Indonesia.(Red)

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE