Temuan BPK Rp8 Miliar Media Mimika Center: Publik Desak Pemkab Mimika Buka Data & Tindak Lanjut
Pengelolaan anggaran Rp8 miliar dari APBD Kabupaten Mimika Tahun 2025 untuk Media Mimika Center kini menjadi perhatian publik
Papuanewsonline.com - 23 Jun 2026, 20:45 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com, Timika – Pengelolaan anggaran Rp8 miliar dari APBD Kabupaten Mimika Tahun 2025 untuk Media Mimika Center kini menjadi perhatian publik. Sorotan muncul setelah Badan Pemeriksa Keuangan/BPK menemukan ketidaksesuaian dan merekomendasikan pengembalian dana sesuai laporan hasil audit. Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, BPK meminta pengembalian dana sesuai temuan audit atas anggaran Media Mimika Center. Temuan ini memicu pertanyaan publik terkait tata kelola keuangan yang seharusnya mendukung operasional dan program lembaga penyiaran milik daerah tersebut.
Tujuan Anggaran Dipertanyakan
Anggaran Rp8 miliar dialokasikan untuk mendukung kegiatan
dan operasional Media Mimika Center. Namun setelah adanya temuan BPK, publik
mempertanyakan efektivitas, mekanisme, serta pertanggungjawaban penggunaan dana
tersebut agar sesuai peruntukannya.
Desakan Transparansi ke Diskominfo
Sejumlah pihak mendesak Dinas Komunikasi dan
Informatika/Diskominfo Mimika membuka informasi secara terbuka. Desakan
meliputi rincian mekanisme penggunaan anggaran, dokumen pertanggungjawaban,
serta pihak yang bertanggung jawab atas kewajiban pengembalian dana sesuai
rekomendasi BPK.
Muncul Dugaan Ketidaksesuaian
Beredar informasi adanya dugaan ketidaksesuaian dalam
pengelolaan dana Media Mimika Center. Redaksi menegaskan, informasi tersebut
masih berupa dugaan yang memerlukan pembuktian, verifikasi data, dan
klarifikasi resmi dari pihak terkait sebelum dapat disimpulkan.
Tanggapan Sumber: APH Wajib Tindak Lanjut
"Jika terbukti ada kerugian daerah atau penyimpangan,
aparat penegak hukum wajib menindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku,"
ujar salah satu sumber yang mengetahui proses audit BPK. Pernyataan itu
disampaikan kepada redaksi dengan catatan kebenaran materiil masih menunggu
konfirmasi.
Kewenangan dan Rekomendasi BPK
BPK memiliki kewenangan memberikan rekomendasi atas hasil
pemeriksaan. Rekomendasi dapat berupa perbaikan sistem, sanksi administratif,
hingga kewajiban mengembalikan dana jika ditemukan kelebihan pembayaran,
penggunaan tidak sesuai, atau ketidaksesuaian lainnya dalam pengelolaan
keuangan daerah.
Publik Menunggu Langkah Pemkab Mimika
Masyarakat kini menunggu langkah konkret Pemerintah
Kabupaten Mimika, khususnya Kepala Dinas Kominfo dan bendahara terkait, dalam
menindaklanjuti rekomendasi BPK. Kejelasan sikap Pemkab dinilai penting untuk
menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola APBD.
Belum Ada Klarifikasi Resmi
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi
maupun klarifikasi dari Kepala Dinas Kominfo Mimika, bendahara, dan pihak
terkait lainnya. Redaksi Papuanewsonline.com masih berupaya mengonfirmasi
kepada BPK Perwakilan Papua Tengah dan Pemkab Mimika untuk memperoleh
keterangan.
Penulis: Hendrik
Editor: GF