Kontroversi Pernyataan Bupati Mimika tentang Aktivitas Pendulang Emas Ilegal
Pernyataan Bupati Mimika, Johannes Rettob, tentang aktivitas pendulang emas ilegal telah memicu kontroversi
Papuanewsonline.com - 06 Apr 2026, 21:51 WIT
Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan
Papuanewsonline.com, Mimika - Pernyataan Bupati Mimika, Johannes Rettob, tentang aktivitas pendulang emas ilegal telah memicu kontroversi. Dalam pernyataannya pada 26 Maret 2026, bupati menekankan bahwa aktivitas pendulang harus sesuai aturan dan tidak bisa dilegalkan tanpa proses hukum yang kuat.
Namun, Pengacara Hendra Jamlaay, S.H., menilai pernyataan
bupati tersebut melanggar undang-undang karena menyatakan aktivitas pendulang
ilegal tanpa kapasitas yang jelas. "Pernyataan bupati ini berarti mengakui
bahwa aktivitas pendulang ilegal, tapi tidak ada tindakan nyata untuk menghentikannya,"
Pertanyaan yang muncul adalah, mengapa baru sekarang bupati
bicara soal ilegalitas aktivitas pendulang? Selama bertahun-tahun, PT Freeport
Indonesia (PTFI) tidak pernah melarang aktivitas pendulang. Kata Hendra
Kata ilegal yang dikeluarkan oleh bupati
“Ini bukan hanya soal membantu masyarakat, tapi bagaimana
kita memastikan semua berjalan sesuai aturan. Aktivitas yang selama ini
dianggap ilegal tidak bisa langsung dilegalkan tanpa proses dan dasar hukum
yang kuat,” terangnya. Kata bupati yang di kutip dari media Penapapua,com.
Jika aktivitas pendulang memang ilegal, maka pajak dari
pembeli emas juga bisa dianggap hasil perbuatan ilegal. "Ini menimbulkan
pertanyaan tentang legitimasi pajak yang diterima oleh pemerintah," tambah
Hendra.
Bupati Mimika, Johannes Rettob, belum memberikan pernyataan
resmi terkait isu ini. Namun, dalam pernyataannya sebelumnya, ia menekankan
pentingnya memastikan semua aktivitas berjalan sesuai aturan.
Kontroversi ini masih terus berkembang dan memicu perdebatan
di kalangan masyarakat. Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan
memberikan informasi terbaru kepada publik.
Penulis: Hend
Editor: GF