logo-website
Senin, 06 Apr 2026,  WIT

Kontroversi Pernyataan Bupati Mimika tentang Aktivitas Pendulang Emas Ilegal

Pernyataan Bupati Mimika, Johannes Rettob, tentang aktivitas pendulang emas ilegal telah memicu kontroversi

Papuanewsonline.com - 06 Apr 2026, 21:51 WIT

Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan

Pengacara Hendra Jamlaay, S.H.

Papuanewsonline.com, Mimika - Pernyataan Bupati Mimika, Johannes Rettob, tentang aktivitas pendulang emas ilegal telah memicu kontroversi. Dalam pernyataannya pada 26 Maret 2026, bupati menekankan bahwa aktivitas pendulang harus sesuai aturan dan tidak bisa dilegalkan tanpa proses hukum yang kuat.


Namun, Pengacara Hendra Jamlaay, S.H., menilai pernyataan bupati tersebut melanggar undang-undang karena menyatakan aktivitas pendulang ilegal tanpa kapasitas yang jelas. "Pernyataan bupati ini berarti mengakui bahwa aktivitas pendulang ilegal, tapi tidak ada tindakan nyata untuk menghentikannya,"

Pertanyaan yang muncul adalah, mengapa baru sekarang bupati bicara soal ilegalitas aktivitas pendulang? Selama bertahun-tahun, PT Freeport Indonesia (PTFI) tidak pernah melarang aktivitas pendulang. Kata Hendra

Kata ilegal yang dikeluarkan oleh bupati

“Ini bukan hanya soal membantu masyarakat, tapi bagaimana kita memastikan semua berjalan sesuai aturan. Aktivitas yang selama ini dianggap ilegal tidak bisa langsung dilegalkan tanpa proses dan dasar hukum yang kuat,” terangnya. Kata bupati yang di kutip dari media Penapapua,com.

Jika aktivitas pendulang memang ilegal, maka pajak dari pembeli emas juga bisa dianggap hasil perbuatan ilegal. "Ini menimbulkan pertanyaan tentang legitimasi pajak yang diterima oleh pemerintah," tambah Hendra.

Bupati Mimika, Johannes Rettob, belum memberikan pernyataan resmi terkait isu ini. Namun, dalam pernyataannya sebelumnya, ia menekankan pentingnya memastikan semua aktivitas berjalan sesuai aturan.

Kontroversi ini masih terus berkembang dan memicu perdebatan di kalangan masyarakat. Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan informasi terbaru kepada publik.

 

Penulis: Hend

Editor: GF

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE