Papuanewsonline.com
BERITA TAG Pemerintahan
Homepage
APMM Desak Kejari Mimika Tetapkan Pj Sekda Papua Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Hibah Vokasi 2020
Papuanewsonline.com, Jakarta – Aliansi Pemuda Mahasiswa Malanesia (APMM) mendesak Kejaksaan Negeri Mimika untuk segera menetapkan Penjabat Sekretaris Daerah (Pj. Sekda) Provinsi Papua sebagai tersangka dalam dugaan korupsi hibah bangunan fisik pendidikan vokasi TA 2020.Desakan keras itu disampaikan Koordinator APMM, Doris Yenjau, di Jakarta, Senin (5/8/2026).“Kami mendesak Kejari Mimika segera tetapkan Pj. Sekda Provinsi Papua sebagai tersangka. Perkara ini sudah terlalu lama berlarut tanpa kepastian hukum,” tegas Doris.Menurut Doris, desakan tersebut bukan tanpa dasar. Perkara dugaan korupsi hibah pada SMK Negeri 3 Mimika dan SMKS Kasih Rafael Mimika itu diklaim telah resmi naik ke tahap penyidikan dan tinggal menunggu penetapan tersangka.Hal itu merujuk pada dokumen yang diserahkan APMM kepada redaksi Media Papuanewsonline.com, yakni rangkaian Surat Perintah:Print-01/R.1.19/Fd.1/10/2023 (10 Oktober 2023) jo Print-01.a/R.1.19/Fd.1/06/2024 (04 Juni 2024) jo Print-01.b/R.1.19/Fd.1/10/2024 (18 Oktober 2024) jo PRINT-01/R.1.19/Fd.2/01/2026 (13 Januari 2026).Dalam SOP Kejaksaan, Fd.1 adalah Penyelidikan dan Fd.2 adalah Penyidikan. Keabsahan dokumen tersebut masih menunggu konfirmasi resmi Kejari Mimika.Bidik Mantan Kadisdik 2020APMM membidik peran mantan Kepala Dinas Pendidikan, Perpustakaan, dan Arsip Daerah Provinsi Papua TA 2020 yang saat itu dijabat oleh Lukas Christian Sohilait, yang kini menjabat sebagai Pj. Sekda Provinsi Papua.Doris menilai, sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) saat itu, mantan Kadisdik tidak bisa dilepaskan dari tanggung jawab administrasi dan keuangan atas pemberian hibah berupa bangunan fisik yang bersumber dari APBD Provinsi Papua tersebut.“Yang menandatangani NPHD, menyetujui RAB, dan mencairkan hibah adalah Kadis. Karena itu mustahil nama Pj Sekda tidak terseret. Kami minta Kejari periksa dan tetapkan sebagai tersangka jika alat bukti cukup,” kata Doris.Doris menegaskan, hibah vokasi seharusnya melahirkan tenaga terampil untuk industri Mimika. Jika fisik bangunan tidak sesuai RAB, diduga dimanipulasi atau di-mark-up, maka yang dirugikan bukan hanya negara, tapi hak anak-anak Papua.Ancam Aksi di Kejagung RIDoris menegaskan, APMM tidak akan berhenti pada pernyataan pers. Jika Kejari Mimika terkesan lamban, pihaknya akan melakukan aksi unjuk rasa di Gedung Kejaksaan Agung RI di Jakarta.“Kami akan melakukan aksi di Gedung Kejagung RI dalam waktu dekat untuk mendorong Kejari Mimika agar segera menetapkan tersangka dalam perkara ini. Kasus ini tidak boleh masuk angin hanya karena yang terseret adalah pejabat tinggi,” pungkasnya.Hingga berita ini diterbitkan, Kejari Mimika belum menetapkan tersangka dalam perkara dengan substansi Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Hibah Berupa Bangunan Fisik Oleh Dinas Pendidikan, Perpustakaan, dan Arsip Daerah Provinsi Papua Pada SMK Negeri 3 Mimika dan SMKS Kasih Rafael Mimika TA 2020 tersebut.Status Lukas Christian Sohilait hingga kini masih sebagai mantan pejabat yang diminta APMM untuk didalami perannya. Penetapan tersangka merupakan kewenangan penuh penyidik Kejari Mimika berdasarkan kecukupan alat bukti.Papuanewsonline.com masih berupaya mengkonfirmasi Kasi Pidsus Kejari Mimika dan Pj. Sekda Provinsi Papua Lukas Christian Sohilait untuk hak jawab berimbang.Penulis: HendrikEditor: OF
05 Agu 2026, 23:48 WIT
Prabowo Targetkan Listrik Masuk 1.400 Desa Sebelum 17 Agustus
Papuanewsonline.com, Jakarta - Pemerintah mengebut pemerataan listrik ke pelosok desa. Sebanyak 1.400 desa ditargetkan sudah tersambung listrik dan akan diresmikan Presiden Prabowo Subianto sebelum 14 Agustus 2026.Langkah ini merupakan bagian dari dorongan pemerintah untuk menutup kesenjangan energi di Indonesia. Dengan listrik masuk desa, diharapkan roda ekonomi di daerah bisa bergerak lebih cepat.Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyebut, Presiden Prabowo yang akan langsung menekan tombol peresmian. "Ini akan dilakukan peresmian oleh bapak presiden nanti dalam waktu dekat sebelum tanggal 14 Agustus," ujar Bahlil.Data Kementerian ESDM mencatat masih ada sekitar 11.000 desa di Indonesia yang belum teraliri listrik. Sebagai langkah awal, sejak akhir 2025 pemerintah sudah berhasil mengalirkan listrik ke 1.400 desa.Tak hanya mengandalkan jaringan PLN, pemerintah juga masuk dengan energi terbarukan. Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) dengan kapasitas 100 gigawatt (GW) sudah mulai dijalankan. "Jadi, ini langsung sudah jalan menyangkut dengan PLTS, dan tahap pertama sudah disetujui untuk bisa dilaksanakan nanti bapak presiden sendiri yang insyaallah dalam rencananya akan meresmikan," jelas Bahlil.Pakai 3 Jalur SekaligusUntuk mengejar target 100 persen desa berlistrik di 2029, pemerintah memakai 3 cara. Pertama, memperluas jaringan PLN. Kedua, membangun mini grid EBT untuk daerah terpencil. Ketiga, memasang PLTS individual beserta baterai untuk pemukiman yang sulit dijangkau kabel.Kebijakan ini tertuang dalam Perpres Nomor 117 Tahun 2025 dan Kepmen ESDM Nomor 316.K/TL.03/MEM.L/2025.Berdasarkan catatan PLN, saat ini rasio elektrifikasi nasional sudah di angka 99,83 persen. Untuk desa berlistrik mencapai 99,97 persen. Artinya hanya tinggal 0,03 persen lagi yang dikejar.Dukungan juga datang dari DPR. Anggota Komisi XII Fraksi Golkar Dewi Yustisiana menilai program ini berdampak luas."Kami mengapresiasi komitmen Presiden Prabowo yang diimplementasikan oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam mempercepat Program Listrik Desa," kata Dewi.Menurutnya, listrik bukan hanya soal penerangan. Kehadiran listrik akan menghidupkan UMKM, pertanian, perikanan, sekolah, puskesmas, hingga ekonomi digital di desa-desa.Penulis: HendrikEditor: OF
05 Agu 2026, 22:10 WIT
Menhub Dudy Pastikan Penanganan Korban dan Investigasi KMP Mutiara Sentosa II Terus Berjalan
Papuanewsonline.com, Surabaya – Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi memastikan penanganan korban dan proses investigasi kebakaran KMP Mutiara Sentosa II terus berjalan. Memasuki hari ketiga pascainsiden di perairan utara Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, sebanyak 62 korban berhasil dievakuasi dari Masalembu ke Surabaya.Dengan demikian, total 238 orang yang berada di atas kapal, terdiri atas penumpang dan awak kapal, telah berhasil dievakuasi.“Atas nama pemerintah, kami kembali menyampaikan duka cita yang mendalam atas musibah ini. Semoga kejadian seperti ini tidak terulang di masa mendatang. Dengan rasa duka yang mendalam, terdapat lima korban yang dievakuasi dalam kondisi meninggal dunia,” ujar Dudy di Jakarta, Selasa (4/8/2026).Pemerintah melalui PT Jasa Raharja memastikan seluruh korban memperoleh haknya, mulai dari biaya perawatan dan pengobatan hingga santunan.Kementerian Perhubungan juga berkoordinasi dengan maskapai penerbangan dan instansi terkait untuk memfasilitasi pemulangan jenazah korban ke daerah asal tanpa membebani keluarga.Menhub Dudy menegaskan, insiden tersebut akan menjadi bahan evaluasi menyeluruh guna memperkuat aspek keselamatan transportasi, termasuk penyempurnaan standar operasional penanganan keadaan darurat.“Yang terjadi sekarang ini akan menjadi bahan evaluasi agar hal-hal serupa tidak terjadi lagi. Bila ditemukan dugaan tindak pidana, akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Dudy.Sementara itu, Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Mohammad Syafii menjelaskan bahwa proses evakuasi seluruh korban dilakukan dengan dukungan sejumlah kapal yang berada di sekitar lokasi kejadian.Berdasarkan hasil pendataan, saat keadaan darurat kru kapal telah memberikan instruksi kepada penumpang untuk berkumpul di anjungan dan mengenakan jaket keselamatan sebelum meninggalkan kapal.“Atas dasar itu, operasi SAR khusus dalam penanganan kedaruratan KMP Mutiara Sentosa II secara resmi kami alihkan menjadi operasi rutin kesiapsiagaan yang dikendalikan oleh Kantor SAR Surabaya. Meski demikian, operasi rutin tetap difokuskan di perairan sekitar lokasi kejadian dan kami tetap membuka posko pengaduan apabila terdapat laporan baru dari masyarakat,” ujar Syafii.Untuk mengungkap penyebab kebakaran KMP Mutiara Sentosa II, Kemenhub mendukung penuh proses investigasi yang dilakukan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).Saat ini, KNKT telah menurunkan tim investigator ke lokasi guna mengumpulkan data dan berkoordinasi dengan seluruh instansi terkait.Guna mencegah kejadian serupa terulang, Kemenhub akan melakukan evaluasi secara menyeluruh. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut juga telah menyurati dan memanggil operator KMP Mutiara Sentosa II untuk melakukan audit terhadap sistem manajemen keselamatan.“Upaya ini dilakukan sebagai bagian dari mitigasi sehingga diharapkan kejadian serupa tidak akan terjadi di kemudian hari,” tegas Direktur Jenderal Perhubungan Laut Muhammad Masyhud.Editor: OF
05 Agu 2026, 07:17 WIT
Bapenda Mimika Lakukan Pemantauan Pajak Air Tanah dan Parkir, Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak
Papuanewsonline.com, Mimika – Bidang Pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mimika melaksanakan kegiatan pemantauan dan verifikasi Pajak Air Tanah serta Pajak Parkir di sejumlah lokasi wajib pajak, Selasa (4/8/2026). Kegiatan ini mencakup tempat parkir Sharon Mart, Parkiran Serba 40.000, serta Parkiran Galael, guna memastikan kelengkapan data dan kepatuhan perpajakan yang berlaku.Langkah ini merupakan bagian dari upaya pengawasan, pembinaan, serta pemutakhiran data perpajakan daerah secara berkala. Petugas turun langsung berkoordinasi dengan pengelola tempat usaha untuk memeriksa kesesuaian data, memberikan pemahaman peraturan, serta memastikan setiap kewajiban pajak dilaksanakan dengan benar dan tepat waktu.Kegiatan ini ditujukan untuk menumbuhkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak sekaligus memastikan potensi pendapatan dapat dikelola secara optimal, transparan, dan akuntabel. Bapenda juga membuka jalur konsultasi melalui nomor telepon resmi maupun situs web instansi guna memudahkan masyarakat mendapatkan informasi yang dibutuhkan. Dengan pengawasan yang tepat dan pembinaan yang berkelanjutan, diharapkan tidak ada lagi potensi yang terlewatkan. Penerimaan Pendapatan Asli Daerah yang maksimal menjadi fondasi utama dalam mendukung percepatan pembangunan serta pelayanan publik yang lebih baik dan merata di seluruh wilayah Kabupaten Mimika.Penulis: JidEditor: OF
05 Agu 2026, 07:13 WIT
Pasar Burmeso Mamberamo Raya 12 Tahun Terbengkalai Ditelan Semak
Papuanewsonline.com, Memberamo Raya, - Pasar Rakyat Burmeso, Ibu Kota Kabupaten Mamberamo Raya yang dibangun menggunakan puluhan miliar rupiah APBD Tahun Anggaran 2011, kini terbengkalai dan rusak parah tanpa pernah memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.Pantauan di lapangan menunjukkan kondisi pasar sangat memprihatinkan. Seluruh area bangunan telah ditumbuhi semak belukar dan pohon-pohon besar. Akar pohon telah menjebol lantai, meretakkan dinding kios, dan merusak sistem drainase.Padahal, pasar tersebut digadang-gadang menjadi pusat ekonomi baru bagi warga Burmeso.Data dan penelusuran media ini di Memberamo Raya Selasa (4/8/2026) menunjukkan pasar ini tidak pernah difungsikan secara optimal sejak dibangun, bahkan telah ditelantarkan selama hampir 12 tahun.Dana Rakyat Dinilai TerbuangKondisi ini memicu kekecewaan publik. Warga menilai Pemerintah Kabupaten Mamberamo Raya lalai dalam mengelola aset daerah yang bersumber dari uang rakyat."Dana rakyat sudah habis besar untuk bangun pasar ini, tapi tidak pernah dipakai. Sekarang sudah ditumbuhi pohon besar dan bangunannya rusak. Apakah pemerintah tidak melihat? Seolah tertidur membiarkan aset ini hancur," ujar salah seorang warga Burmeso.Warga menegaskan, pasar tersebut seharusnya menjadi motor penggerak ekonomi lokal, tempat mama-mama Papua berjualan hasil kebun, ikan, dan kebutuhan pokok sehingga perputaran uang tetap berada di Burmeso.Dua Desakan PublikAtas kondisi tersebut, masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten Mamberamo Raya untuk tidak tutup mata dan segera turun ke lapangan.Ada dua desakan utama1. Audit dan Transparansi Anggaran: Publik meminta Pemda membuka secara terang berapa total anggaran yang telah dihabiskan untuk pembangunan Pasar Burmeso dan menjelaskan alasan mengapa aset tersebut tidak pernah difungsikan.2. Keputusan Tegas dan Konkret: Pemerintah diminta segera mengambil langkah pasti terkait nasib pasar, apakah akan segera dioperasionalkan, direvitalisasi, atau dilakukan perbaikan total sebelum kerusakan semakin parah dan kerugian daerah semakin besar.Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari dinas terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mamberamo Raya terkait nasib Pasar Rakyat Burmeso.Penulis: HendrikEditor. : Of
04 Agu 2026, 23:33 WIT
Mutasi AKP Rian Oktaria Ujian Akuntabilitas Polri di Tengah Vonis HAM Serius Komnas HAM
Papuanewsonline.com, Mimika - Rotasi jabatan di tubuh Polres Mimika pada 7 Februari 2026 menyisakan satu pertanyaan besar yang belum terjawab Propam Polda Papua Tengah.Apakah layak seorang perwira yang telah dinyatakan Komnas HAM melakukan pelanggaran HAM serius dipindahkan ke jabatan yang lebih strategis?Perwira tersebut adalah AKP Rian Oktaria, S.I.K. Dari Kasat Reskrim Polres Mimika, ia dimutasi menjadi Ps Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Papua Tengah. Bersamaan dengan itu, Kapolsek Mimika Baru dan Kasat Narkoba juga diganti dalam rangka dinamika organisasi.Di atas kertas, itu rotasi biasa. Di mata publik pers, itu promosi yang melukai rasa keadilan.FAKTA YANG DITETAPKAN KOMNAS HAMKasus ini bukan dugaan liar. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia RI telah mengeluarkan rekomendasi resmi tertanggal 22 Desember 2025.Komnas HAM menyatakan AKP Rian Oktaria bersama anggotanya melakukan persekusi dan intimidasi terhadap empat jurnalis Papuanewsonline.com pada 3-4 Oktober 2025 di Mimika.Hasil pemantauan lapangan Komnas HAM 10 Oktober 2025 mengungkap pola intimidasi dan kekerasan verbal, pemaksaan berdiri dari tengah malam hingga subuh, pemaksaan membuat surat pernyataan di bawah tekanan, pemanggilan paksa tanpa surat perintah sah, serta perampasan handphone secara sewenang-wenang.Analisis hukumnya tajam1. Pelanggaran hak atas rasa aman Pasal 30 dan Pasal 34 UU No. 39/1999 tentang HAM.2. Pelanggaran hak atas proses hukum yang adil. 3. Pelanggaran hak atas perlindungan Pembela HAM, di mana jurnalis diakui sebagai pekerja HAM berdasarkan Deklarasi Marrakech.Komnas HAM menegaskan tindakan itu tidak hanya melanggar prosedur, tapi mencederai prinsip negara hukum dan demokrasi.Rekomendasinya tegas Kapolda Papua Tengah wajib mengawasi ketat pemeriksaan Propam agar profesional, transparan dan akuntabel, memberikan sanksi tegas kepada AKP Rian Oktaria, dan memastikan pemulihan penuh bagi korban berupa permintaan maaf terbuka, layanan psikologis, serta restitusi atau kompensasi.LPSK juga diminta memberi perlindungan saksi. Sengketa pers, kata Komnas HAM, harus lewat Dewan Pers, bukan kriminalisasi.Fakta krusialPara korban menolak penyelesaian kekeluargaan. Mereka meminta kasus diproses hukum demi efek jera dan evaluasi serius institusi kepolisian di Polres Mimika.SISI PERS: INI BUKAN MUTASI, INI HADIAHBagi komunitas pers Papua, mutasi ini dibaca sebagai pengabaian rekomendasi Komnas HAM.Indonesia Police Watch (IPW) menilai rekomendasi Komnas HAM adalah dasar kuat untuk pemeriksaan intensif. IPW mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memecat Kasatreskrim Polres Mimika AKP Rian Oktaria melalui Sidang Kode Etik. Argumen pers tajam dan terukur:Pertama, soal preseden. Jika seorang Kasat yang divonis Komnas HAM melakukan pelanggaran HAM serius terhadap jurnalis justru bergeser ke Ditreskrimsus Polda - direktorat yang menangani kejahatan siber, ujaran kebencian, dan perlindungan profesi khusus - maka pesan yang sampai ke jurnalis di lapangan adalah mengintimidasi jurnalis tidak berkonsekuensi karir.Kedua, soal pemulihan korban. Sampai rekomendasi Komnas HAM keluar, tidak ada catatan pemulihan yang dijalankan tidak ada permintaan maaf terbuka, tidak ada kompensasi, tidak ada layanan psikologis seperti diminta Komnas HAM. Mutasi justru terjadi.Ketiga, soal kebebasan pers di Papua. Komnas HAM sendiri menyebut kasus ini menjadi alarm keras bagi kebebasan pers di Papua. Memindahkan terduga pelaku ke Polda tanpa sanksi terbuka akan memperlebar jarak antara aparat dan jurnalis.SISI POLRI: ROTASI UNTUK PEMBINAAN DAN MEMUDAHKAN PROPAMPolri memiliki narasi prosedural yang berbeda, dan ini harus dicatat secara akurat.Kapolres Mimika AKBP Billyandha Hildiario Budiman dalam amanat sertijab menegaskan mutasi dan serah terima jabatan merupakan bagian dari dinamika organisasi Polri yang harus disikapi dengan kesiapan, tanggung jawab dan loyalitas.Dalam logika pembinaan Polri, ada tiga alasan yang biasanya mendasari mutasi seperti ini:1. Ps bukan promosi definitif. Jabatan Ps Kasubdit V Ditreskrimsus berarti Pelaksana Sementara. Sifatnya belum definitif. Dalam banyak kasus, penarikan perwira yang bermasalah dari Polres ke Polda justru untuk memudahkan Propam Polda mengambil alih pemeriksaan, karena Komnas HAM sendiri mencatat Propam Polda Papua Tengah telah membentuk tim pemeriksa atas arahan Kapolda.2. Asas praduga tak bersalah. Sampai Sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) menyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat, seorang anggota dianggap belum bersalah secara etik. Mutasi bukan untuk menghukum, tapi untuk menjaga objektivitas di Polres Mimika yang menjadi locus delicti.3. Kebutuhan organisasi. Ditreskrimsus Polda Papua Tengah yang baru dimekarkan membutuhkan perwira reskrim berpengalaman. Dari sisi manajemen SDM, Kasat Reskrim yang dinilai berhasil di bidang reserse umum wajar ditarik ke Polda.Namun, Polri juga terikat pada Perkap No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik dan Perkap No. 2 Tahun 2018 tentang Pembinaan Karir bagi anggota yang sedang dalam proses dugaan pelanggaran HAM berat idealnya tidak masuk dalam daftar promosi jabatan strategis sebelum ada putusan etik yang berkekuatan tetap.TITIK TAJAM: APA YANG HARUS DILIHAT PUBLIK SEKARANG?Berita ini bukan soal suka atau tidak suka pada satu perwira. Ini soal standar.Jika Propam Polda Papua Tengah dalam waktu dekat menggelar Sidang KKEP secara terbuka, menjatuhkan sanksi sesuai rekomendasi Komnas HAM, dan menjalankan pemulihan korban, maka mutasi 7 Februari itu bisa dijelaskan sebagai langkah administratif untuk pembinaan.Jika tidak ada sidang etik, tidak ada sanksi, dan jabatan Ps berubah menjadi definitif, maka mutasi itu akan tercatat sebagai preseden buruk pelanggaran HAM serius terhadap jurnalis tidak menghalangi karir di Polri.Publik Papua kini menunggu satu dokumen hasil Sidang Kode Etik AKP Rian Oktaria. Itu yang akan menentukan apakah mutasi ini rotasi biasa, atau promosi yang mencederai rasa keadilan pers.Penulis: RedaksiEditor: OF
04 Agu 2026, 22:12 WIT
Komunikasi Publik Kunci Keberhasilan Program Pemerintah
Papuanewsonline.com, Jakarta - Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal TNI (Purn.) Prof. Dr. Dudung Abdurachman menegaskan bahwa komunikasi publik yang baik menjadi kunci keberhasilan implementasi program pemerintah.Penegasan tersebut disampaikan saat menerima audiensi Executive Chairman B-Universe, Enggartiasto Lukita, beserta jajaran manajemen di Gedung Bina Graha, Jakarta, Senin (3/8/2026).Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak membahas penguatan sinergi antara pemerintah dan media dalam menyampaikan informasi yang akurat, objektif, dan mudah dipahami oleh masyarakat.KSP menyampaikan bahwa komunikasi publik yang efektif berperan penting untuk memastikan seluruh program pemerintah berjalan sesuai tujuan dan manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh rakyat."Komunikasi yang baik menjadi jembatan antara kebijakan dan pemahaman publik. Tanpa komunikasi yang akurat dan mudah dipahami, program sebaik apapun akan sulit dirasakan manfaatnya secara optimal," menjadi penekanan dalam pertemuan tersebut.KSP juga menyambut baik rencana kolaborasi dengan B-Universe dalam menyampaikan informasi mengenai pelaksanaan program prioritas Presiden secara berimbang, konstruktif, dan berbasis fakta.Pertemuan ini menjadi bagian dari upaya KSP untuk membuka ruang dialog dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk insan media, dalam rangka mengawal program prioritas Presiden.Untuk diketahui, Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Dudung Abdurachman sebagai Kepala Staf Kepresidenan pada Senin, 27 April 2026 di Istana Negara, Jakarta. Pengangkatan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 52/P Tahun 2026. Kolaborasi yang kuat antara pemerintah dan media diharapkan dapat menjadi fondasi dalam membangun kepercayaan publik serta menghadirkan informasi yang mencerahkan bagi masyarakat. (OF)
04 Agu 2026, 21:16 WIT
Mimika Pemilik APBD Terbesar di Timur Indonesia, Pelabuhan Seperti Kandang Hewan
Papuanewsonline.com, Mimika – Pelabuhan Pomako seperti kandang hewan dan menunjukan kegagalan pembangunan di Kabupaten Mimika, Papua Tengah. Bangunan Ruang Tunggu Pelabuhan Pomako tampak sangat tidak layak, bahkan disebut warga mirip kandang hewan.Dari beberapa bangunan semi permanen itu berdiri di atas tiang-tiang beton di bibir laut. Atap sengnya sudah berkarat, dinding terbuat dari kawat besi dan terpal biru sobek sebagai penutup. Di bawahnya, air laut bercampur lumpur dan sampah. Padahal, pelabuhan ini adalah urat nadi utama keluar-masuk orang dan logistik di Mimika.Ironi ini mencuat karena Kabupaten Mimika dikenal sebagai pemilik APBD terbesar di Indonesia Timur. Dengan dana triliunan rupiah setiap tahun yang bersumber dari Dana Bagi Hasil tambang PT Freeport, kondisi infrastruktur vital seperti Pelabuhan Pomako justru dibiarkan memprihatinkan.Padahal, volume penumpang di pelabuhan ini tidak main-main. Data operasional menunjukkan puluhan ribu orang tiap bulan berangkat dan tiba melalui Pelabuhan Pomako, baik menggunakan kapal PELNI maupun kapal perintis. Belum lagi ribuan buruh, pedagang, dan keluarga yang mengantar."Ironi dan sangat tak layak. Padahal volume penumpang tiap bulan ada puluhan ribu orang yang berangkat dan datang lewat Pelabuhan Pomako. Kabupaten Mimika APBD terbesar di Indonesia Timur namun pelabuhan seperti kandang hewan," ujar warga di sekitar pelabuhan Pomako di Mimika, Selasa (4/8/2026).Kondisi ini bukan hal baru. Sejumlah laporan menyebut fasilitas di Pelabuhan Pomako masih sangat minim, mulai dari terminal penumpang, ruang tunggu yang tidak layak, hingga parkiran, dan MCK yang tidak ada.Padahal kata Warga Standar operasional pelabuhan penumpang yang seharusnya memiliki fasilitas penunjang yang memadai belum terpenuhi meski pelabuhan ini telah beroperasi puluhan tahun. Diketahui Pelabuhan Pomako sendiri adalah pintu gerbang logistik terpenting bagi Timika. Jika aksesnya terganggu, distribusi barang dan harga kebutuhan pokok di Mimika langsung terdampak. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Kabupaten Mimika maupun Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Pomako terkait kondisi ruang tunggu yang viral tersebut. Masyarakat berharap, dengan besarnya APBD Mimika, perbaikan dan pembangunan terminal penumpang yang manusiawi dan bermartabat di Pomako menjadi prioritas utama, bukan hanya janji omon-omon.Penulis: HendrikEditor: OF
04 Agu 2026, 20:56 WIT
Sengketa Tanah Bandara Tanah Merah, Bupati Roni Omba: Kita Tunggu Putusan Hukum yang Mengikat
Papuanewsonline.com, Tanah Merah – Pemerintah Kabupaten Boven Digoel terus menempuh jalur hukum dan koordinasi intensif dengan pemerintah pusat untuk merampungkan sengketa hak ulayat di kawasan Bandara Tanah Merah. Bupati Roni Omba menegaskan komitmen daerah mencari penyelesaian yang adil dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat. (4/8/26) Sejak persoalan muncul hingga terjadi pemalangan akses, Pemkab bersama Forkopimda telah berulang kali memfasilitasi mediasi sebagai kelanjutan upaya pemerintahan sebelumnya. “Kami terus berkomunikasi, namun demi kepastian hukum bagi pemilik hak ulayat, pengelola bandara, dan pemerintah daerah, jalan yang paling tepat adalah menempuh proses persidangan,” ujarnya. Gugatan yang diajukan pemilik hak ulayat kini sedang berjalan di Pengadilan Negeri Merauke. Pemkab telah menyampaikan tanggapan melalui kuasa hukum dan menunggu tahapan selanjutnya. Terkait janji tali asih tahun 2024 yang sudah diserahkan Rp600 juta dengan sisa Rp5,4 miliar, Bupati menjelaskan pembayaran tertunda karena aset kini menjadi objek sengketa. “Kami akan melaksanakan apa pun yang diperintahkan putusan hakim nanti, dan seluruh pihak wajib menghormatinya,” tegasnya. Pemerintah juga memfasilitasi audiensi langsung perwakilan masyarakat ke Kementerian Perhubungan di Jakarta, setelah pertemuan daring sebelumnya belum menemukan titik temu. Secara administrasi, aset bandara sudah bersertifikat atas nama Kemenhub, sehingga posisi Pemkab hanya memfasilitasi penyelesaian. Koordinasi dengan BPN juga dilakukan untuk pengukuran ulang sesuai kesepakatan bersama. Bupati mengimbau masyarakat tetap tenang, tidak terprovokasi informasi belum jelas, dan menghargai proses hukum yang berjalan.Penulis: JidEditor: OF
04 Agu 2026, 19:33 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru