logo-website
Minggu, 09 Agu 2026,  WIT
BERITA TAG Pemerintahan Homepage
Janji Pemda Mimika Untuk Ganti Rugi Terhadap Suku Aika, Hanya Tinggal Janji Parlente Jalan Terus Papuanewsonline,com. TIMIKA,– Janji Pemerintah Daerah agar merealisasikan  Tuntutan Suku Aika atas hak ulayat mereka, hanya tinggal janji namun parlente jalan terus.Janji Pemda Mimika terhadap Lembaga Ulayat Masyarakat Adat Suku Aika (LUMASA) hingga kini masi ditagih masyarakat adat setempat, karena belum ada realiasasi. Kuasa hukum LUMASA Hendra Jamlaay mengatakan Bukti telah diserahkan langsung ke Pemerintah daerah melalui  Distrik Wania, pada saat pertemuan bersama masyarakat."  LUMASA menyerahkan dokumen ulayat Suku Aika, kepada Pemerintah Daerah Tujuannya untuk menyandingkan data hak ulayat mereka di Kabupaten Mimika," ujar Hendra Melalui keterangan tertulisnya, Senin (6/7/2026).Hendra menegaskan mengapresiasi sikap Distrik Wania, karena  hingga kini Pemerintah Daerah belum  menandatangani Surat Pelepasan." Kami terus berupaya agar Pemerintah Daerah harus  memastikan batas hak ulayat Masyarakat adat," Terangnya.Kata Dia, Selain peta batas, LUMASA juga menyerahkan dokumen Perjanjian antara  Mantan Bupati Mimika, Bpk T. O Potereyao dengan Masyarakat adat." Dalam  Dokumen tersebut jelas ada perjanjian bahwa Pemerintah Daerah mengakui melakukan pembanguna. Diatas tanah masyarakat adat, nanti di bayar kemudian, namun hingga kini hak masyarakat adat belum juga dibayar pemerintah Daerah," Ucapnya.Menurut Hendra, Dalam isih perjanjian itu jelas dimana Pemda  meminta pembangunan dilaksanakan terlebih dahulu Sementara ganti rugi dijanjikan menyusul."Dan sampai saat ini Pemerintah Kabupaten Mimika belum menyelesaikan apa yang menjadi hak Suku Aika," Sorotnya.Hendra juga menyoroti Surat surat Pelepasan Tumpang Tindih diatas tanah hak suku Aika." Masyarakat adat LUMASA berharap langkah Distrik Wania jadi rujukan. Tujuannya agar Lembaga Masyarakat Adat lain tidak tumpang tindih mengeluarkan Surat Pelepasan atas tanah yang menjadi hak mereka," Jelasnya.Lanjut Hendra Pemerintah daerah harus obyektif sehingga kepastian batas ulayat harus jadi dasar sebelum pelepasan tanah dilakukan. " Hal Ini penting untuk menghindari konflik di kemudian hari," Tegasnya.Hendra mengakui, LUMASA kini menunggu tindak lanjut Pemkab Mimika terkait hak Suku Aika, namun bilah dalam waktu dekat belum ada informasi maka, bersama masyarakatpaya adat akan menempuh jalur hukum.Penulis : HendrikEditor.  : Gf 07 Jul 2026, 01:19 WIT
Opini — Menilik Tragedi Intan Jaya: Alienasi Hak Hidup dalam Dikotomi Operasi dan Teologi Salib Papuanewsonline.com, Mimika -  Oleh: Louis Fernando Afeanpah (Ketua Cabang GMKI Timika Masa Bakti 2024–2026)Tanah Papua kembali diselimuti awan duka yang pekat. Investigasi jurnalistik mendalam yang dirilis oleh BBC News Indonesia baru-baru ini membuka mata publik atas realitas yang mengerikan di Kabupaten Intan Jaya, Provinsi Papua Tengah. Nyawa warga sipil termasuk anak-anak usia sekolah kembali melayang, terperangkap di antara riuh laras senjata konflik yang tak kunjung usai. Fenomena ini bukan sekadar ekses teknis atau kesalahan operasional di lapangan. Ini adalah sebuah potret pembusukan struktural atas proteksi Hak Asasi Manusia (HAM) dan bentuk pengabaian nyata terhadap hak hidup yang secara absolut dilindungi oleh hukum negara maupun hukum Tuhan.Sebagai representasi gerakan intelektual muda Kristen di rahim Provinsi Papua Tengah, Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Timika menolak untuk menjadi penonton yang pasif dan bisu di hadapan altar pembantaian kemanusiaan ini. Kita dituntut untuk membedah krisis multidimensional ini menggunakan dua pisau analisis yang rigid: Rigiditas Akademis Sosiologi Hukum dan Radikalitas Teologi Salib.Destruksi Hukum Humaniter Dan Fabrikasi Label di Intan JayaSecara epistemologi hukum, operasionalisasi keamanan di wilayah Intan Jaya hari ini tengah mengalami cacat nalar sistemik. Negara, melalui pembiaran jatuhnya korban dari kalangan non-kombatan, telah menabrak asas paling elementer dalam Hukum Humaniter Internasional (Konvensi Jenewa 1949), yakni Principle of Distinction (Asas Pembedaan). Asas ini secara tegas mewajibkan pemisahan mutlak antara kombatan bersenjata dan warga sipil terlindung.Ketika batasan ini dikaburkan, yang terjadi di ruang publik adalah bentuk State Terrorism terselubung melalui fabrikasi label. Ada pola sosiologis yang sangat busuk yang terus direplikasi: setiap kali ada warga sipil yang tewas tertembak, otoritas keamanan dengan tergesa-gesa membangun narasi tunggal bahwa korban adalah bagian dari kelompok bersenjata. Ini adalah bentuk kriminalisasi pasca-kematian (post-mortem criminalization). Hak ontologis korban sebagai warga negara dicabut secara sepihak untuk melegitimasi tindakan di luar hukum (extrajudicial killing).Dampak turunannya adalah kepunahan antropologis lokal akibat pengungsian massal di wilayah pegunungan Intan Jaya. Operasi keamanan bersenjata yang masuk ke perimeter domestik warga memaksa mama-mama, lansia, dan anak-anak eksodus ke pos-pos darurat tanpa kepastian logistik, sanitasi, dan pendidikan. Secara teoretis, ini adalah slow-motion structural genocide sebuah penghancuran tatanan hidup masyarakat asli secara perlahan yang diproduksi oleh kebijakan keamanan yang keliru.Kristus Yang Terbunuh Berulang Kali di Papua TengahBagi GMKI, teologi bukanlah dogma menara gading yang bersembunyi di balik altar yang nyaman dan wangi. Teologi kami adalah Teologi Inkarnasi dan Teologi Salib sebuah fondasi iman di mana Allah mengidentifikasi Diri-Nya secara utuh bersama mereka yang miskin, tertindas, dan yang darahnya dihisap oleh keangkuhan kekuasaan.Alkitab menegaskan bahwa manusia diciptakan menurut Imago Dei gambar dan rupa Allah (Kejadian 1:27). Oleh karena itu, ketika anak-anak sekolah dan warga sipil di Papua Tengah ditembak mati tanpa proses peradilan, iman Kristen kami dengan radikal menggugat: Kristus sendiri yang sedang ditembak mati berulang kali di atas Tanah Papua Tengah! Setiap peluru yang menembus dada warga sipil tak berdosa di Intan Jaya adalah paku-paku baru yang dihantamkan oleh arogansi kekuasaan ke atas tangan dan kaki Yesus di kayu salib.Dalam konteks ini, kita juga dihadapkan pada paradoks moral para elite politik dan pemangku parpol yang meminta masyarakat untuk "diam demi stabilitas daerah". Seruan rekonsiliasi tanpa akuntabilitas di wilayah Papua Tengah adalah pelestarian dosa struktural. Sikap diam di hadapan penindasan adalah bentuk kejahatan itu sendiri. Pemimpin yang mencuci tangan atas tumpahnya darah rakyatnya sendiri tidak lebih dari representasi modern dari rezim Pontius Pilatus.Editor: OF 06 Jul 2026, 20:48 WIT
DPD RI Resmi Bentuk Pansus Papua, Bahas Keamanan Hingga Proyek Strategis Papuanewaonline.com, Jakarta – Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia secara resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) Papua. Langkah ini diambil sebagai tanggapan langsung atas banyaknya laporan dan aspirasi yang disampaikan masyarakat Papua kepada lembaga perwakilan daerah. Wakil Ketua DPD RI sekaligus Ketua Pansus Papua, Yorrys Raweyai, menyampaikan hal ini dalam jumpa pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/7/2026).Pansus yang beranggotakan 15 senator ini akan bertugas selama enam bulan ke depan. Fokus utama kerja mereka mencakup dua hal pokok: pertama, masalah keamanan dan dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi belakangan ini. Kedua, evaluasi pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN), termasuk kerja sama peluncuran satelit di Biak bersama Pemerintah Rusia yang menjadi sorotan publik.Sebelum menyusun rekomendasi nyata bagi pemerintah, tim akan mengumpulkan dan memetakan seluruh persoalan yang berkembang di tanah Papua. Rencananya, Pansus akan mengundang pihak pemerintah pusat untuk memberikan penjelasan, sekaligus melakukan kunjungan langsung ke daerah guna menyerap aspirasi masyarakat secara lebih mendalam.Anggota DPD RI Eka Kristin Yeimo menegaskan perhatian juga diarahkan pada keresahan warga akibat gangguan keamanan dari pihak manapun. “Kita ingin menjembatani hak-hak masyarakat yang dirasa belum terpenuhi, karena setiap kejadian tak berdiri sendiri melainkan akibat masalah yang belum diselesaikan dengan baik,” ujarnya.Penulis: JidEditor: OF 06 Jul 2026, 14:46 WIT
Komnas HAM Desak Investigasi Independen Kematian Ibu Hamil di Intan Jaya Papuanewaonline.com, Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak penyelidikan menyeluruh, independen, transparan, dan tidak memihak terkait meninggalnya seorang ibu hamil berinisial MD di Sugapa, Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah. Korban tewas terkena peluru di dalam rumahnya pada Kamis (2/7/2026) malam, saat terjadi kontak tembak antara aparat keamanan dan kelompok bersenjata di wilayah tersebut, sekaligus merenggut nyawa janin yang dikandungnya.Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menegaskan aparat penegak hukum harus segera turun langsung ke lokasi guna melakukan pemeriksaan forensik serta mewawancarai para saksi secara mendalam.“Penyelidikan tak boleh hanya mengandalkan klaim sepihak salah satu pihak, demi menegakkan keadilan bagi korban dan keluarganya,” tegasnya. Hak hidup adalah hak paling mendasar yang mutlak, tak boleh dikurangi sekalipun dalam situasi konflik atau keadaan darurat apa pun.Tragedi ini menjadi pengingat menyakitkan bahwa di balik angka statistik korban konflik, ada nyawa manusia, keluarga yang hancur, dan komunitas yang menderita. Komnas HAM memperingatkan, tanpa proses hukum yang jelas dan pertanggungjawaban nyata, budaya bebas hukum akan terus berlanjut, merusak kepercayaan masyarakat terhadap negara dan menghambat penyelesaian konflik secara damai.Selain penyelidikan, lembaga ini meminta negara memberikan pemulihan hak bagi keluarga korban, meliputi dukungan psikologis dan kompensasi yang layak. Akses tanpa hambatan harus dibuka agar tim investigasi dapat bekerja. Komnas HAM juga mendesak segera hentikan baku tembak di kawasan pemukiman warga, evaluasi pendekatan keamanan, serta bangun dialog lintas pihak untuk menyelesaikan akar masalah secara damai.Penulis: JidEditor: OF 06 Jul 2026, 14:30 WIT
Jamin Layanan Air Bersih: Mimika Matangkan Payung Hukum dan Sistem Pengelolaan Papuanewaonline.com, Mimika – Pemerintah Kabupaten Mimika tengah menyusun rancangan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam). Langkah ini dipastikan Kepala Dinas PUPR Mimika, Inosensius Yoga Pribadi, usai melakukan serangkaian kunjungan kerja ke Jakarta dan Surakarta pada Senin (6/7/2026). Penyusunan rancangan ini didukung oleh Jejaring Air Minum Seluruh Indonesia serta difasilitasi UNICEF.Tujuan utama penyusunan aturan ini adalah agar saat PT Freeport Indonesia menyerahkan aset pengelolaan air bersih, Pemkab Mimika sudah memiliki lembaga resmi yang siap mengelola. “Kami berharap Perda ini dapat ditetapkan tahun ini, agar menjadi payung hukum yang kuat bagi pengelolaan air bersih dan air limbah bagi seluruh warga Mimika,” ujar Yoga. Proses masih berlanjut menuju konsultasi publik dan pembahasan bersama DPRK.Usai berkonsultasi dengan kementerian dan lembaga terkait di Jakarta, rombongan Pemkab Mimika melanjutkan kunjungan ke Surakarta. Kota ini dipilih karena dinilai sukses mengelola pelayanan air minum dan sanitasi secara profesional melalui Perumdam Toya Wening, sehingga menjadi rujukan nasional dalam pengelolaan sumber daya air.Di sana, tim mempelajari langsung sistem operasional, manajemen, hingga tata kelola yang diterapkan. Pengetahuan dan pengalaman yang diperoleh akan diadaptasi dan diterapkan di Mimika agar pelayanan air bersih ke depannya berjalan baik, merata, dan bermanfaat sepenuhnya bagi masyarakat setempat.Penulis: JidEditor: OF 06 Jul 2026, 14:26 WIT
Realisasi Anggaran Rendah, Bupati Rettob Tegur Keras ASN Mimika: Kerja Cepat, Disiplin Tinggi Papuanewaonline.com, Mimika – Suasana apel gabungan di Lapangan Upacara Pusat Pemerintahan Mimika, Senin (6/7/2026), berlangsung penuh semangat sekaligus ketegasan. Bupati Johannes Rettob menyampaikan arahan mendalam di hadapan ratusan Aparatur Sipil Negara. Diawali keprihatinan atas berpulangnya sejumlah rekan secara tiba-tiba, Bupati mengingatkan kesehatan adalah modal utama melayani, tanpa itu pembangunan tak berarti.Nada berubah tegas membahas kinerja: hingga Juni, realisasi keuangan baru 22,8 persen dan belanja modal hanya 0,8 persen. “Ini masih sangat minim, tak boleh diam di tempat,” tegasnya. Ia memerintahkan rapat evaluasi ketat Selasa pagi, seluruh pimpinan harus merapikan data dan menyelaraskan laporan fisik serta keuangan. Tantangan global bukan alasan, janji rakyat tetap harus dipenuhi: ekonomi, stunting, kemiskinan, pendidikan, kesehatan dan infrastruktur.Pemerintah daerah baru saja meraih penghargaan dari Kemendagri atas keberhasilan tekan stunting, turunkan kemiskinan dan dorong ekonomi. Namun Bupati mengingatkan ini baru langkah awal. Pembangunan juga berarti perbaikan sistem dan tata kelola, termasuk program pendidikan gratis bertahap. Jangan hanya menuntut hasil fisik, fondasi yang kokoh jauh lebih penting.Teguran tajam ditujukan pada kedisiplinan yang menurun: masih ada pegawai mabuk di kantor atau pakai kendaraan dinas, main media sosial saat jam kerja, hingga kasus perilaku buruk pejabat. “Tak ditoleransi, sanksi tegas sampai pemberhentian!” tegasnya. Akan dinilai kompetensi 1.000 pegawai dan sistem kinerja daring diterapkan. Juga dilarang menyebar berita bohong, siap-siap tindakan hukum jika melanggar.Penulis: JidEditor: OF 06 Jul 2026, 13:11 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT