Papuanewsonline.com
Pickup Pengangkut Air Terguling Di Pertigaan Hasanuddin, Pengendara Baru Belajar Mengemudi
PTFI Setor Rp4,8 Triliun: Mimika Terima Bagian Terbesar, Total Kontribusi Capai Rp75 Triliun
Lapas Timika Gelar Ikrar Bersih Dari Hp Ilegal, Narkoba, Dan Penipuan
Lima Warga Diklaim Tewas di Kali Kabur, TPNPB Soroti Operasi Militer di Tembagapura
BADKO HMI dan Polda Papua Sepakati Sinergi, Fokus Tangani Tambang Ilegal hingga Hoaks Digital
Enam Warga Sipil Ditembak Di Tembagapura, Aktivis Deby Santoso Desak Proses Hukum Transparan
Direktur Law Firm Golda: Transaksi Perkara Di Timika Semakin Subur, Masyarakat Miskin Jadi Korban
BADKO HMI Papua Dukung Penertiban Tambang Ilegal oleh Gubernur Papua Tengah
DPR Papua Tengah, Mimika dan Puncak Bentuk Tim Khusus Tangani Konflik Kwamki Narama
Kejati Papua Mandul Tetapkan Yunus Wonda Jadi Tersangka, Mahasiswa Kembali Geruduk Kejagung
BERITA TAG Pemerintahan
Homepage
Lapas Timika Gelar Ikrar Bersih Dari Hp Ilegal, Narkoba, Dan Penipuan
Papuanewsonline.com, Timika — Lembaga Pemasyarakatan Kelas
IIB Timika menggelar Apel Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal,
Narkoba, dan Penipuan di halaman Lapas Timika, Jumat (8/05/2026). Kegiatan ini
dilaksanakan serentak di seluruh lapas/rutan se-Indonesia sesuai Instruksi
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-UM.01.01-150. Apel dihadiri
perwakilan TNI, Polri, BNN Mimika, akademisi, LSM, organisasi kepemudaan,
pejabat struktural, dan seluruh staf Lapas Timika. Acara diawali menyanyikan
lagu Indonesia Raya.
Kepala Lapas Kelas IIB Timika Hernowo menegaskan integritas
adalah fondasi utama lembaga pemasyarakatan. “Dalam setiap institusi yang
mengemban amanah publik, integritas adalah fondasi yang tak tergoyahkan,
terlebih lagi di lembaga pemasyarakatan, di mana kepercayaan dan ketertiban
menjadi pilar utama dalam proses pembinaan,” kata Hernowo dalam sambutannya.
Hernowo menjelaskan ikrar ini menindaklanjuti Keputusan
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Nomor M.IP-OT.01.02 tahun 2025 tentang
Program Aksi Kementerian, khususnya angka 6 tentang pemberantasan narkoba dan
pelaku penipuan dengan berbagai modus di dalam lapas/rutan. “Sesuai Keputusan
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor M.IP-OT.01.02
tahun 2025, tentang Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan,
khususnya angka 6 tentang pemberantasan narkoba, pelaku penipuan, dengan
berbagai modus di dalam lapas/rutan,” ungkapnya.
Ia juga merujuk arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan
pada rapat analisis dan evaluasi 5 Mei 2026 mengenai penanggulangan gangguan
keamanan dan ketertiban yang dikendalikan dari dalam lapas/rutan. Ikrar ini,
kata Hernowo, bukan sekadar seremonial melainkan deklarasi moral dan komitmen
kolektif.
Menurut Hernowo, ada tiga ancaman utama yang merongrong
tujuan rehabilitasi: handphone ilegal, narkoba, dan penipuan. “Keberadaan
perangkat komunikasi terlarang ini bukan hanya melanggar peraturan, tetapi juga
membuka celah bagi praktik-praktik kriminal, mulai dari koordinasi kejahatan
hingga penipuan dari dalam lapas,” tegasnya.
Ia menyebut pemberantasan HP ilegal sebagai langkah
fundamental memutus mata rantai kejahatan. “Pemberantasan handphone ilegal
adalah langkah fundamental untuk memutus mata rantai kejahatan yang seringkali
berakar dari komunikasi tanpa pengawasan. Ini adalah upaya untuk mengembalikan
fungsi lapas sebagai tempat pembinaan, bukan sarana untuk melanjutkan aktivitas
terlarang,” ujar Hernowo.
Soal narkoba, Hernowo menilai masalah ini kompleks dan
merusak proses rehabilitasi. “Ancaman narkoba di dalam lapas adalah masalah
yang kompleks dan multidimensional. Narkoba tidak hanya merusak individu,
tetapi juga menciptakan lingkungan yang tidak kondusif bagi rehabilitasi dan
perang terhadap narkoba di dalam lapas adalah prioritas utama serta bukan hanya
tentang penindakan, tetapi juga tentang pencegahan, edukasi, dan rehabilitasi
bagi mereka yang terjerat,” katanya.
Hernowo juga mengingatkan praktik penipuan mencoreng nama
baik institusi. “Praktik penipuan, baik yang dilakukan oleh narapidana maupun
oknum yang tidak bertanggung jawab, mencoreng nama baik institusi
pemasyarakatan dan merugikan masyarakat, bahwa tindakan penipuan adalah
pengkhianatan terhadap kepercayaan publik dan merusak citra keadilan,” ucapnya.
Ia meminta jajaran menjadi garda terdepan menjaga lapas dari infiltrasi barang
haram dan memperkuat pengawasan internal.
Penulis: Hendrik
Editor: GF
09 Mei 2026, 19:42 WIT
BADKO HMI Papua Dukung Penertiban Tambang Ilegal oleh Gubernur Papua Tengah
Papuanewsonline.com,
Papua Tengah - Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (BADKO HMI) Tanah
Papua melalui Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia menyatakan dukungan penuh
terhadap langkah Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa, dalam menertibkan
aktivitas pertambangan ilegal yang marak terjadi di sejumlah wilayah Papua
Tengah.Dukungan
tersebut disampaikan Ketua Bidang Hukum dan HAM BADKO HMI Tanah Papua, Febri
Setiawan Tansir, dalam pernyataan resminya yang diterima media, Rabu
(7/5/2026). Menurutnya, penertiban tambang ilegal merupakan langkah penting
untuk menyelamatkan lingkungan sekaligus melindungi hak-hak masyarakat adat di
Papua.Febri
menegaskan bahwa aktivitas pertambangan ilegal selama ini telah menimbulkan
berbagai persoalan serius. Mulai dari kerusakan lingkungan, konflik sosial di
tengah masyarakat, hingga dugaan pelanggaran hak asasi manusia terhadap warga
adat yang terdampak langsung.Selain
itu, praktik tambang tanpa izin dinilai merugikan negara dari sisi penerimaan
pendapatan. Aktivitas tersebut juga disebut membuka ruang terjadinya praktik
korupsi dan keterlibatan pihak-pihak tertentu yang membekingi operasional
tambang ilegal.“Kami
mengapresiasi ketegasan Gubernur Meki Nawipa untuk menutup dan menindak
seluruh tambang ilegal. Ini bukan hanya soal hukum, tapi soal keadilan ekologis
dan masa depan generasi Papua,” tegasnya.Dalam
pernyataannya, BADKO HMI Tanah Papua juga menyampaikan empat tuntutan utama
yang dinilai perlu menjadi perhatian pemerintah dan aparat penegak hukum dalam
proses penertiban tambang ilegal.1. Penegakan
Hukum Tanpa Tebang Pilih: Aparat harus menindak semua pihak, termasuk oknum
aparat dan pemodal besar yang menjadi beking tambang ilegal.2. Pemulihan
Lingkungan: Perusahaan dan pelaku tambang ilegal wajib bertanggung jawab atas
reklamasi dan ganti rugi ekologis.3. Perlindungan
Masyarakat Adat: Negara harus hadir menjamin hak ulayat dan keselamatan warga
dari intimidasi serta dampak kesehatan akibat merkuri dan limbah tambang.4. Transparansi
Izin Tambang: Pemprov Papua didorong membuka data perizinan tambang ke publik
agar tidak ada celah bagi tambang bodong.Febri
kembali menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam di Papua seharusnya
dilakukan untuk kesejahteraan masyarakat, bukan justru merusak lingkungan dan
mengancam kehidupan warga adat yang bergantung pada alam.“Tambang
dilakukan untuk kesejahteraan rakyat, bukan untuk merusak tanah Papua,”
pungkasnya. (GF)
07 Mei 2026, 16:52 WIT
29% APBD Mimika Untuk Belanja Pegawai, Masih Di Bawah Batas Ketentuan
Papuanewsonline.com, Timika – Bupati Mimika, Johannes
Rettob, memastikan bahwa alokasi anggaran untuk belanja pegawai dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2026 mencapai 29 persen dari total nilai
yang ditetapkan. Angka ini dinilai masih aman karena berada di bawah batas
maksimal yang diizinkan, yaitu sebesar 30 persen.Bahkan, kondisi ini menjadi alasan rasa syukur, mengingat di
daerah lain alokasinya ada yang melebihi ketentuan hingga 40 persen dan
berujung pada kebijakan penangguhan tugas bagi sebagian tenaga kerja.Kondisi ini juga yang melatarbelakangi kebijakan pemerintah
daerah yang tidak lagi menerima permohonan mutasi pegawai dari luar wilayah. Saat ini, jumlah aparatur di lingkungan Pemkab Mimika telah
mencapai sekitar 9.000 orang, yang terdiri dari Aparatur Sipil Negara serta
4.000 hingga 5.000 tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.Bupati menjelaskan bahwa besarnya alokasi dana untuk
keperluan tersebut di setiap instansi sangat bergantung pada jumlah tenaga
kerja yang ada di dalamnya.“Semakin banyak pegawai yang bertugas, maka semakin besar
pula anggaran yang dibutuhkan. Hal ini terlihat jelas pada beberapa instansi,
seperti Satpol PP yang menggunakan Rp41 miliar dari total anggarannya untuk
keperluan pegawai, dengan sisa dana sekitar Rp5 miliar untuk menjalankan
berbagai program kerja. Demikian pula dengan Dinas Pendidikan yang mengelola
dana sekitar Rp700 miliar, di mana Rp400 miliar di antaranya dialokasikan untuk
keperluan yang sama,” jelas Johannes Rettob.“Kami bersyukur pengelolaan keuangan daerah berjalan dengan
seimbang dan sesuai aturan yang berlaku. Semoga kondisi ini terus terjaga,
sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan dengan baik, program
pembangunan tetap berjalan lancar, dan kesejahteraan seluruh aparatur tetap
terjamin dengan baik,” harap Bupati. Penulis: Jid
Editor: GF
06 Mei 2026, 13:56 WIT
DPR Papua Tengah Cari Solusi Persoalan Pesisir Mimika, Pengelolaan Tailing Disorot
Papuanewsonline.com, Timika – Dewan Perwakilan Rakyat
Provinsi Papua Tengah melakukan Rapat Dengar Pendapat bersama Pemerintah
Kabupaten Mimika serta perwakilan masyarakat wilayah pesisir di Ruang Serbaguna
Hotel Horison Diana Mimika, Selasa (5/5/2026). Acara ini dihadiri berbagai
tokoh penting, di antar Wakil Ketua IV DPRPT John NR Gobai, Kapolda Papua
Tengah Brigjen Pol Jeremias Rontini, Bupati Mimika Johannes Rettob, Wakil
Bupati Emanuel Kemong, Ketua DPRK Mimika, dan masyarakat pesisir mimika.
Pertemuan ini menjadi ruang membahas empat is utama demi kesejahteran warga
pesisir.Dalam pembahasan, Wakil Ketua IV DPRPT John NR Gobai
menyoroti masalah akses tray kapal pelayaran ke Pelabuhan Sipu-sipu Distrik
Jita yang sempat terhenti. Ia menyebut upaya mempertahankan jalur ini sudah dilakukan
sejak 2023 dan menyebutnya sebagai kewajiban pemerintah untuk memenuhi
kebutuhan rakyat. “Keputusan pemerintah sudah jelas, jalur ini harus
dipertahankan agar warga bisa bepergian dengan biaya murah hanya Rp15.000,”
katanya. Ia juga menegaskan bahwa pengelolaan sisa pasir tambang atau
tailing harus dijadikan peluang usaha yang dikuasai oleh warga lokal, dengan
izin yang diprioritaskan bagi orang asli Papua agar hasilnya bermanfaat untuk
daerah.Selain itu, pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih juga
menjadi perhatian. John meminta masyarakat melihat manfaatnya daripada
mempersoalkan namanya, mengingat fasilitas yang disediakan akan sangat membantu
para nelayan. Pembangunan Stasiun Pengisian BBM Nelayan di kawasan Pomako
juga didesak segera diselesaikan, sedangkan pengelolaan Pelabuhan Pangkalan
Pendaratan Ikan disepakati akan dibahas lebih lanjut antara pemerintah
kabupaten dan provinsi agar pengelolaannya berjalan efektif.Bupati Mimika Johannes Rettob menyampaikan apresiasi atas
penyelenggaraan pertemuan ini yang menjadi ruang dialog penting. Ia menegaskan bahwa penyelesaian berbagai permasalahan ini
membut kerja sama semua pihak, baik pemerintah daerah, lembaga legislatif
maupun perusahaan.“Kami berharap hasil pertemuan ini melahir rekomendasi yang
nyata, sehingga semua permasalahan dapat diselesaikan dengan cepat dan
bermanfaat bagi kesejahteran warga Mimika,” harapnya. Penulis: Jid
Editor: GF
06 Mei 2026, 13:44 WIT
BEM Hukum Jakarta Kritik BGN: Anggaran MBG Diduga Misalokasi, Desak Audit & Copot Kepala BGN
Papuanewsonline.com, Jakarta — Gerakan BEM Hukum Jakarta
melayangkan kritik tajam terhadap akuntabilitas Badan Gizi Nasional (BGN) dalam
pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Mereka menyoroti sejumlah pos
anggaran yang dinilai tidak relevan dengan tujuan utama program pemenuhan gizi.Kritik itu disampaikan dalam rilis resmi yang diterima Papuanewsonline.com,
via Whatsapp pada Senin 4 Mei 2026.Pos Anggaran Jadi Sorotan
Berdasarkan data yang dihimpun BEM Hukum Jakarta dari
berbagai sumber media dan platform digital, terdapat sejumlah pengadaan di
tubuh BGN yang menimbulkan polemik:- Motor listrik: sekitar Rp1,2 triliun untuk ±21.000 unit
operasional.- Kaos kaki: sekitar Rp6,9 miliar dari dana publik.- Semir dan perlengkapan sepatu: sekitar Rp1,5 miliar.- Belanja pakaian dan atribut: total mencapai sekitar
Rp622,3 miliar.- Platform digital Google Meet: menyentuh angka Rp5,7
miliar.“Dalam perspektif value for money, pengeluaran untuk item
seperti kaos kaki, semir, dan atribut non-esensial menjadi problematik karena
tidak memiliki korelasi langsung terhadap output kebijakan, yakni peningkatan
kualitas gizi,” tulis BEM Hukum Jakarta dalam rilisnya.Dinilai Tak Sesuai Prinsip Keuangan Negara BEM Hukum Jakarta menilai implementasi MBG wajib tunduk pada
prinsip transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam UU
No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta Perpres No. 16 Tahun 2018
tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.“Ketiadaan transparansi detail ini memperkuat dugaan adanya
ketidaksesuaian antara struktur anggaran dengan tujuan utama program, yaitu
pemenuhan gizi masyarakat,” lanjut rilis tersebut.Desak di Tengah Tekanan Fiskal Kritik ini muncul saat defisit anggaran negara tercatat
mencapai sekitar Rp240,1 triliun pada awal 2026. BEM Hukum Jakarta menilai
pemborosan pada sektor non-prioritas berpotensi mengganggu stabilitas fiskal.Situasi diperparah dinamika geopolitik di Timur Tengah yang
memicu kenaikan harga energi dan pangan. “Kebijakan fiskal negara seharusnya
diarahkan pada penguatan ketahanan pangan dan perlindungan sosial yang tepat
sasaran, bukan justru membuka ruang pemborosan anggaran,” tegas mereka.Selain itu, BEM Hukum Jakarta menyinggung berbagai kasus
keracunan dalam pelaksanaan MBG sebagai bukti lemahnya pengawasan mutu.Tiga Tuntutan BEM Hukum Jakarta Atas kondisi tersebut, Gerakan BEM Hukum Jakarta yang
dikoordinatori Dudi menyatakan tiga tuntutan:1. Transparansi penuh dan pembukaan rinci seluruh anggaran
BGN, termasuk pengadaan motor listrik, kaos kaki, semir, serta belanja atribut
lainnya, disertai audit investigatif independen.2. Evaluasi menyeluruh terhadap kinerja dan tata kelola BGN
berbasis prinsip efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas publik.3. Mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mengambil
langkah tegas, termasuk mencopot Kepala BGN karena dinilai gagal menjalankan
mandat program secara bertanggung jawab di tengah tekanan fiskal dan
ketidakpastian global.“Dalam negara demokrasi, setiap rupiah anggaran publik harus
dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan rasional. Program MBG tidak
boleh menjadi simbol kebijakan populis tanpa fondasi tata kelola yang kuat,”
tutup rilis tersebut.BGN Belum Beri Tanggapan
Hingga berita ini diturunkan, Papuanewsonline.com masih
berupaya meminta konfirmasi kepada Kepala BGN dan Biro Humas BGN terkait data
pengadaan yang disorot BEM Hukum Jakarta. Papuanewsonline.com juga meminta tanggapan Kementerian
Keuangan dan BPK RI soal dugaan misalokasi anggaran serta rencana audit program
MBG.
Penulis: Hendrik
Editor: GF
04 Mei 2026, 21:36 WIT
Anggaran Terbatas Rp 46 Miliar, Satpol PP Mimika Tetap Jalankan Tugas Dengan Optimal
Papuanewsonline.com, Timika – Satuan Polisi Pamong Praja
(Satpol PP) Kabupaten Mimika menghadapi tantangan dalam melaksanakan berbagai
program kerja pada tahun 2026. Dari total anggaran sebesar Rp46 miliar,
sebanyak Rp41 miliar atau sebagian besar dana tersebut dialokasikan untuk keperluan
belanja pegawai yang berjumlah 280 orang. Akibatnya, hanya tersisa dana sebesar
Rp5 miliar yang dapat digunakan untuk menunjang seluruh kegiatan operasional
dan program kerja. (04/05/26)Kepala Satpol PP Mimika, Yulius Koga, menjelaskan bahwa
lembaganya kini telah berstatus tipe A dengan struktur organisasi yang semakin
luas, namun hal ini tidak diimbangi dengan penambahan anggaran yang memadai. Kondisi ini membuat seluruh kegiatan harus dijalankan dengan
perencanaan yang cermat dan efisien. Meski demikian, seluruh tugas pokok
seperti penertiban, pengawasan, pengamanan kegiatan, dan sosialisasi peraturan
daerah tetap berjalan sebagaimana mestinya.Selain masalah pendanaan, keterbatasan fasilitas kantor yang
dirasa kurang memadai juga menjadi perhatian. Namun, Yulius menyampaikan bahwa rencana pembangunan kantor
baru telah disusun dengan lengkap dan kini tinggal menuju tahap pelaksanaan. Pihaknya terus berupaya mendorong realisasi pembangunan
tersebut demi menunjang kinerja dan kenyamanan kerja seluruh aparat.“Kami berharap di masa mendatang alokasi anggaran dapat
disesuaikan dengan kebutuhan yang ada, sehingga kinerja kami dalam menjaga
ketertiban umum dapat lebih maksimal. Semoga berbagai kendala yang ada segera
mendapatkan solusi yang tepat demi kemajuan pelayanan kepada masyarakat,” harap
Yulius. Penulis: Jid
Editor: GF
04 Mei 2026, 21:28 WIT
Pemkab Mimika Jalani Audit BPK, Bupati Tekankan Laporan Harus Transparan dan Akurat
Papuanewsonline.com, Timika – Pemerintah Kabupaten Mimika
saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan keuangan secara menyeluruh yang
dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hal ini disampaikan Bupati Johannes
Rettob dalam apel pagi yang digelar di lingkungan Kantor Pusat Pemerintahan
Kabupaten Mimika, sekaligus menekankan pentingnya keterbukaan dan ketelitian
dalam setiap tahapan pemeriksaan tersebut. (04/05/26)Bupati meminta kepada seluruh pimpinan dan jajaran
Organisasi Perangkat Daerah untuk menyusun dan menyajikan laporan kinerja serta
keuangan secara tepat, akurat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Ia juga mengingatkan agar pihak instansi bersikap terbuka
serta menjalin komunikasi yang baik dengan tim pemeriksa. Apabila ditemukan kekeliruan administrasi, kelebihan, maupun
kekurangan dalam pembayaran, hal tersebut harus segera ditindaklanjuti sebagai
bentuk tanggung jawab bersama.Selain membahas proses audit, Bupati juga menyampaikan
rencana untuk melakukan penempatan kembali pegawai ke sejumlah dinas yang baru
dibentuk. Bersama Wakil Bupati Emanuel Kemong, ia menyatakan bahwa
proses pergeseran jabatan ini masih memerlukan proses dan persetujuan resmi
dari Badan Kepegawaian Negara, sehingga pelaksanaannya tidak dapat dilakukan
secara sembarangan.Ia berharap seluruh jajaran tetap bekerja dengan baik,
menjaga kekompakan, dan memahami setiap tahapan prosedur yang berlaku. Kerja sama dan koordinasi yang baik antar pihak dinilai
sangat penting, baik untuk kelancaran proses pemeriksaan yang sedang
berlangsung maupun untuk persiapan penempatan tugas ke depannya. Penulis: Jid
Editor: GF
04 Mei 2026, 17:41 WIT
Pelantikan Eselon Dipastikan Sah, Bupati Boven Digoel Minta Polemik Diakhiri
Papuanewsonline.com, Boven Digoel – Bupati Boven Digoel, Roni
Omba, S.IP., menegaskan bahwa proses pelantikan pejabat eselon III dan IV yang
dilaksanakan pada 17 Maret 2026 berjalan sah dan sesuai dengan seluruh
peraturan serta prosedur yang berlaku. Pernyataan ini disampaikannya saat
memimpin apel bersama seluruh Aparatur Sipil Negara dan tenaga kontrak di
lingkungan Pemerintah Daerah, Senin (4/5/26).Ia menekankan bahwa penjelasan yang telah disampaikan oleh
pimpinan daerah, Inspektorat, dan bagian hukum sudah cukup jelas untuk dipahami
semua pihak. Bahkan, koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara serta
keterangan resmi dari Pemerintah Provinsi Papua Selatan telah memastikan bahwa
proses tersebut tidak memiliki masalah apapun. Oleh karena itu, Bupati meminta agar tidak ada lagi pihak
yang mempermasalahkan hal ini hingga ke tingkat legislatif maupun pemerintah
pusat.Bupati juga memerintahkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan
Sumber Daya Manusia untuk menyiapkan peraturan dan memberikan sanksi tegas bagi
pihak yang masih berupaya mempersoalkan keputusan tersebut. Ia juga mengingatkan bahwa penempatan dan pergeseran jabatan
merupakan hak prerogatif kepala daerah yang hanya dapat dinilai oleh lembaga
berwenang di tingkat nasional.Di samping itu, ia meminta seluruh pimpinan perangkat daerah
untuk segera mempercepat pelaksanaan program kerja dan penyerapan anggaran yang
masih berjalan lambat. “Semoga dengan kepastian ini, seluruh aparat dapat bekerja
dengan tenang dan fokus, sehingga berbagai program pembangunan dan pelayanan
kepada masyarakat dapat berjalan lancar dan tepat waktu,” harapnya. Penulis: Jid
Editor: GF
04 Mei 2026, 17:39 WIT
Bupati Mimika Larang Pembentukan Kelompok Di Lingkungan Kerja, Ajak Bersatu Bangun Daerah
Papuanewsonline.com, Timika – Bupati Mimika, Johannes Rettob,
dengan tegas memerintahkan seluruh pimpinan dan pegawai Organisasi Perangkat
Daerah untuk menghentikan praktik pembentukan kelompok-kelompok atau blok-blok
di lingkungan kerja. Pernyataan ini disampaikannya saat memimpin apel pagi di
lapangan Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Senin (4/5/2026).Ia menyoroti bahwa fenomena tersebut kerap muncul akibat
sentimen ketika terjadi pergantian pimpinan di suatu instansi. Masih ditemukan sikap sebagian pegawai yang hanya berpihak
pada pemimpin lama dan enggan bekerja sama dengan pemimpin yang baru menjabat. “Kita semua sama, tidak ada perbedaan. Kalau kita kompak,
tugas pelayanan kepada masyarakat pasti akan berjalan lebih baik,” tegasnya.Selain mengutamakan kebersamaan, Bupati juga mengingatkan
agar seluruh Aparatur Sipil Negara melaksanakan tugas sesuai dengan tugas
pokok, fungsi, serta peraturan yang berlaku. Ia mendorong setiap pegawai untuk melakukan evaluasi diri
demi meningkatkan kualitas kinerja dan pelayanan publik yang diberikan kepada
warga.Lebih lanjut, ia berharap seluruh aparatur memiliki
integritas, dedikasi, disiplin, dan kemampuan berpikir yang inovatif. Dengan sikap dan kemampuan tersebut, diharapkan setiap
pegawai dapat memberikan kontribusi nyata dan berperan aktif dalam mewujudkan
kemajuan pembangunan di Kabupaten Mimika. Penulis: Jid
Editor: GF
04 Mei 2026, 17:29 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru