Papuanewsonline.com
BERITA TAG Pemerintahan
Homepage
Kapolda Maluku Laksanakan Pengecekan Pos Pengamanan Kawasan Stain-Arbes
Papuanewsonline.com, Ambon – Dalam rangka memastikan kesiapsiagaan personel serta kelayakan sarana pendukung pengamanan wilayah, Kapolda Maluku Irjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto, S.H., S.I.K., M.Si melaksanakan pengecekan langsung Pos Pengamanan Kawasan Stain–Arbes yang berlokasi di Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2026, Pukul 17.50 WIT.Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya pengawasan pimpinan terhadap pelaksanaan tugas personel di lapangan, khususnya dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di kawasan Stain–Arbes yang memiliki tingkat aktivitas masyarakat cukup tinggi serta Rawan terjadinya Konflik. Turut hadir dalam kegiatan tersebut antara lain:1. Kapolda Maluku Irjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto, S.H., S.I.K., M.Si2. Karo Ops Polda Maluku3. Korspripim Polda Maluku4. Kapolsek Sirimau Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease beserta personel5. Para Perwira Pengendali beserta personel pengamanan Kawasan Stain–ArbesDalam pengecekan tersebut, Kapolda Maluku meninjau langsung kesiapan personel yang bertugas di pos pengamanan, termasuk sarana prasarana penunjang operasional. Selain itu, Kapolda juga melakukan peninjauan terhadap lokasi hunian atau Pos Tetap yang diperuntukkan bagi personel pengamanan guna memastikan kondisi tempat tersebut layak dan mendukung kenyamanan anggota dalam melaksanakan tugas.Kapolda Maluku menegaskan bahwa pembangunan pos pengamanan tidak hanya sebatas sebagai tempat bertugas, namun juga harus memperhatikan kesejahteraan serta kenyamanan personel yang menjalankan tugas pengamanan.“Selain membangun pos sebagai tempat anggota berkantor dan melaksanakan tugas pengamanan, kita juga harus memastikan fasilitas pendukungnya layak, termasuk tempat istirahat personel. Ini merupakan tanggung jawab pimpinan untuk memfasilitasi anggota agar mereka dapat bekerja secara maksimal dan profesional,” ujar Kapolda Maluku.Lebih lanjut, dalam arahannya kepada seluruh personel pengamanan, Kapolda Maluku menekankan pentingnya pelaksanaan tugas yang mengedepankan pendekatan humanis kepada masyarakat.“Laksanakan tugas dengan sebaik-baiknya. Utamakan pendekatan secara humanis kepada masyarakat. Kalian hadir sebagai Polri yang bermartabat, Polri yang dekat dengan masyarakat. Jangan menyakiti hati masyarakat, namun berbaurlah dan bangun komunikasi yang baik,” tegasnya.Menurut Kapolda, keberhasilan pengamanan wilayah tidak hanya ditentukan oleh kekuatan personel dan sarana, namun juga oleh kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Oleh karena itu, sikap ramah, sopan, dan profesional harus senantiasa ditunjukkan dalam setiap pelaksanaan tugas.Kegiatan pengecekan ini sekaligus menjadi sarana evaluasi langsung terhadap sistem pengamanan yang telah berjalan di kawasan Stain–Arbes, serta memastikan seluruh personel memahami tugas dan tanggung jawabnya dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.Seluruh rangkaian kegiatan berakhir pada Pukul 20.00 WIT dalam keadaan aman, tertib, dan terkendali.Melalui kegiatan ini, Polda Maluku menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan pengamanan kepada masyarakat dengan mengedepankan profesionalisme, humanisme, serta tanggung jawab pimpinan dalam mendukung kesejahteraan personel di lapangan. PNO-12
05 Feb 2026, 18:43 WIT
Sinergi dengan Kelompok Tani, Polsek Tanimbar Utara Lakukan Penanaman Jagung
Papuanewsonline.com, Tanimbar - Aparat Kepolisian Sektor Tanimbar Utara bersinergi dengan kelompok tani melaksanakan penanaman jagung di lahan Temarlalan, Desa Ridool, Kecamatan Tanimbar Utara, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Rabu (4/2/2026).Penanaman jagung yang dilaksanakan untuk mendukung program pemerintah yaitu ketahanan pangan nasional ini dipimpin Kanit Sabhara Polsek Tanimbar Utara, Aiptu L. Sabono."Setelah beberapa waktu lalu kami menyiapkan lahan pertanian, hari ini kami mulai melakukan penanaman jagung bersama masyarakat yang tergabung dalam kelompok tani," ungkap Kanit Sabhara Polsek Tanimbar Utara, Aiptu L. Sabono.Polsek Tanimbar Utara, kata Aiptu Sabono, telah berkomitmen untuk mendukung program ketahanan pangan nasional sebagaimana arahan pimpin Polri di tingkat pusat hingga daerah."Kami siap mendukung ketahanan pangan di wilayah hukum Polsek Tanimbar Utara," ungkapnya.Dukungan yang diberikan untuk menyukseskan program swasembada pangan ini, Polsek Tanimbar Utara bersinergi dengan masyarakat."Kami tidak sendiri namun menjalin kerja sama yang baik antara Polri dengan masyarakat yang tergabung dalam kelompok tani," jelasnya.Ia berharap penanaman jagung yang dilakukan hari ini dapat memberikan hasil yang baik dan bisa bermanfaat bagi masyarakat sekitar. PNO-12
05 Feb 2026, 18:40 WIT
Pererat Silaturahmi, Kapolda Maluku Sholat Magrib Berjamaah di Masjid Nurul Ikhlas
Papuanewsonline.com, Ambon – Untuk memperkuat sinergi antara Polri dan masyarakat serta memastikan situasi keamanan dan ketertiban tetap kondusif, Kapolda Maluku Irjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto, S.H., S.I.K., M.Si melaksanakan Sholat Magrib berjamaah bersama warga di Masjid Nurul Ikhlas, Kawasan Arbes, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Rabu (4/2/2026).Kegiatan ibadah tersebut dilaksanakan di sela-sela agenda Kapolda Maluku dalam melakukan pengecekan langsung terhadap kesiapsiagaan personel pengamanan di kawasan Stain–Arbes.Kehadiran Kapolda di lokasi tidak hanya sebagai bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan tugas anggota, namun juga menjadi wujud nyata pendekatan humanis Polri kepada masyarakat melalui kegiatan keagamaan.Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kapolsek Sirimau, Polresta Pulau Ambon & P.p Lease beserta personel, Imam Masjid Nurul Ikhlas, serta para jamaah masjid yang dengan penuh antusias menyambut kehadiran Kapolda Maluku.Sholat Magrib berlangsung penuh khusyu, mencerminkan suasana religius serta kebersamaan antara aparat kepolisian dan masyarakat. Momentum ini dimanfaatkan Kapolda Maluku untuk semakin mendekatkan diri dengan warga sekaligus membangun komunikasi yang harmonis.Usai sholat berjamaah, Kapolda kemudian menyapa dan bersilaturahmi dengan para jamaah. Dalam kesempatan tersebut, Kapolda juga memberikan kain sarung kepada sejumlah jamaah sebagai bentuk kepedulian serta simbol kedekatan Polri dengan masyarakat.Kapolda menyampaikan, kehadiran Polri di tengah masyarakat tidak hanya sebatas pelaksanaan tugas pengamanan, tetapi juga melalui kegiatan sosial dan keagamaan.“Polri hadir untuk memberikan rasa aman sekaligus menjalin kebersamaan dengan masyarakat. Melalui kegiatan ibadah bersama seperti ini, kita mempererat silaturahmi, membangun kepercayaan, serta memperkuat sinergi dalam menjaga kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Maluku,” kata Irjen Dadang Hartanto.Lebih lanjut, mantan Ketua STIK Lemdiklat Polri ini menegaskan bahwa stabilitas keamanan tidak dapat terwujud hanya dengan peran aparat kepolisian semata, namun memerlukan dukungan seluruh elemen masyarakat.“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus bersama-sama menjaga lingkungan masing-masing, saling peduli, dan segera melaporkan apabila ada potensi gangguan keamanan. Dengan kebersamaan, Insya Allah Maluku tetap aman, damai, dan harmonis,” tambahnya. PNO-12
05 Feb 2026, 13:02 WIT
Wakapolda Maluku Buka Taklimat Awal Pemeriksaan BPK RI
Papuanewsonline.com, Ambon – Wakapolda Maluku, Brigjen Pol. Imam Thobroni, S.I.K., M.H., menghadiri sekaligus membuka secara resmi Taklimat Awal Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Polri Tahun Anggaran (TA) 2025 pada Polda Maluku dan jajaran. Kegiatan strategis ini berlangsung di Aula Basudara Manise Lantai 5 Mapolda Maluku, Rabu (04/02/2026).Acara tersebut dihadiri oleh Irwasda Polda Maluku Kombes Pol I Made Sunarta, S.E., M.H., Pejabat Utama (PJU) Polda Maluku, Penata Kebijakan Kapolri Madya TK III, serta Auditor Kepolisian Madya TK III Itwasda Maluku. Turut hadir melalui sambungan virtual para Kapolres/ta jajaran Polda Maluku.Hadir pula tim pendamping dari Itwasum Polri, yaitu:• AKBP Heddy Tripranoto, Kasubagren Bagredalfung Rorenmin Itwasum Polri.• Penata Tegar Fajar R., Pamin Subbag Infowas Subbaganev Rorenmin Itwasum Polri.Tim BPK RI dipimpin oleh Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku selaku Wakil Penanggung Jawab 5 BPK RI, Hari Haryanto, S.E., M.Ak., CA, CSFA., bersama Pengendali Teknis Ery Eranovia, S.E., Ak, CA, ACPA, CPA., Kasubtim 2 Adnan Nasir, serta anggota tim pemeriksa lainnya.Dalam sambutan Kapolda Maluku yang dibacakan oleh Wakapolda, ditekankan bahwa pemeriksaan yang akan berlangsung dari tanggal 4 s.d. 20 Februari 2026 ini merupakan instrumen kendali dan evaluasi guna memastikan pengelolaan anggaran berjalan sesuai koridor hukum."Kehadiran tim BPK RI merupakan suatu kehormatan sekaligus kesempatan bagi kita untuk menerima koreksi maupun sumbangan pemikiran demi kemajuan Polda Maluku. Saya instruksikan para Kasatker, Kasubsatker, dan Kasatwil selaku objek pemeriksaan (Obrik) agar kooperatif dan memanfaatkan momen ini sebagai sarana konsultasi peningkatan kinerja," tegas Wakapolda mengutip amanat Kapolda Maluku.Sementara itu, Wakil Penanggung Jawab 5 BPK RI, Hari Haryanto, menyampaikan bahwa pemeriksaan bertujuan memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan dengan fokus pada lima sasaran utama:1. Pengelolaan Aset dan Barang Milik Negara (BMN).2. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).3. Belanja Barang.4. Belanja Modal.5. Pengelolaan Kas, Piutang, dan Transaksi Keuangan.Pemeriksaan ini menitikberatkan pada kesesuaian Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI).Kegiatan diakhiri dengan penyerahan Surat Tugas dan Daftar Objek Pemeriksaan dari Wakil Penanggung Jawab 5 BPK RI kepada Wakapolda Maluku. Rangkaian acara ditutup dengan sesi foto bersama sebagai simbol sinergitas dan komitmen kuat dalam mewujudkan tata kelola keuangan Polri yang transparan dan akuntabel. PNO-12
05 Feb 2026, 12:53 WIT
Berlakunya KUHP–KUHAP Baru, Wamenko Otto Tekankan Reformasi Kepatuhan Dunia Usaha
Papuanewsonline.com, Jakarta — Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Wamenko Kumham Imipas), Otto Hasibuan, menegaskan bahwa dunia usaha harus segera menyesuaikan tata kelola dan sistem kepatuhan internalnya seiring berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.Penegasan tersebut disampaikan Otto saat menjadi narasumber dalam kegiatan Intensive Learning Session bertajuk Dampak KUHP dan KUHAP Baru bagi Dunia Bisnis yang diselenggarakan Kompas Institute pada 4–5 Februari 2026 di Ruang Kompas Institute, Gedung Kompas Gramedia, Jakarta.Menurut Otto, pembaruan hukum pidana nasional membawa perubahan mendasar, terutama dalam menempatkan korporasi sebagai subjek hukum pidana. Dengan paradigma baru ini, risiko hukum tidak lagi semata-mata dipandang dari aspek perdata, melainkan juga pidana, sehingga menuntut perubahan signifikan dalam manajemen perusahaan.“Kini dunia usaha tidak bisa lagi melihat risiko hukum semata dari aspek perdata. KUHP baru secara tegas menempatkan korporasi sebagai subjek tindak pidana. Artinya, tata kelola perusahaan, sistem pengawasan, hingga proses pengambilan keputusan menjadi faktor kunci dalam mencegah risiko pidana,” ujar Otto.Ia menjelaskan bahwa KUHP nasional yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026 memperluas cakupan pertanggungjawaban pidana korporasi. Tidak hanya pengurus yang memiliki kedudukan fungsional, tetapi juga pihak pemberi perintah, pemegang kendali, hingga pemilik manfaat di luar struktur formal perusahaan dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.Dalam kondisi tertentu, lanjut Otto, bahkan dimungkinkan penerapan prinsip strict liability, di mana pertanggungjawaban pidana dapat dikenakan tanpa harus membuktikan adanya unsur kesalahan. Hal ini menegaskan pentingnya sistem pengendalian internal yang ketat dan terukur di lingkungan korporasi.Menurutnya, perubahan ini menuntut perusahaan untuk membangun sistem kepatuhan yang kuat, komprehensif, dan berkelanjutan. Penguatan compliance tidak lagi bersifat administratif, melainkan menjadi instrumen strategis dalam melindungi korporasi dari potensi risiko hukum pidana.Dari sisi hukum acara, Otto juga menyoroti pembaruan signifikan dalam KUHAP yang diundangkan pada akhir 2025. Sejumlah mekanisme baru dinilai relevan bagi dunia usaha, seperti pengakuan bersalah dengan syarat tertentu, penerapan keadilan restoratif, serta skema Deferred Prosecution Agreement (DPA).Skema tersebut membuka ruang penyelesaian perkara yang lebih proporsional, dengan menitikberatkan pada pemulihan kerugian, perbaikan tata kelola, dan peningkatan kepatuhan hukum, tanpa mengesampingkan prinsip penegakan hukum yang adil.Kegiatan Intensive Learning Session ini menjadi forum dialog strategis antara pemerintah, praktisi hukum, media, dan pelaku usaha untuk memahami implikasi praktis berlakunya KUHP dan KUHAP nasional terhadap aktivitas bisnis di Indonesia.Selain Wamenko Otto, diskusi juga menghadirkan Redaktur Hukum Senior sekaligus Wakil Pemimpin Umum Harian Kompas Tri Agung Kristanto, pebisnis Anton Supit, serta advokat Patra M. Zen, yang bersama-sama membedah tantangan dan peluang reformasi hukum pidana bagi dunia usaha.Diskusi lintas sektor tersebut menggarisbawahi bahwa reformasi hukum pidana tidak hanya berdampak pada pola penegakan hukum, tetapi juga membentuk standar baru tata kelola, transparansi, dan akuntabilitas korporasi, sebagai fondasi penting dalam membangun iklim usaha yang sehat dan berkelanjutan di Indonesia.(GF)
04 Feb 2026, 20:44 WIT
Boven Digoel Siap WTP, Bupati Tekankan Kesiapan OPD Hadapi Pemeriksaan BPK
Papuanewsonline.com, Boven Digoel - Pemerintah Kabupaten Boven Digoel menargetkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025."Kita harus serius menghadapi pemeriksaan ini agar opini WDP yang selama empat tahun kita peroleh dapat meningkat menjadi WTP," kata Bupati Boven Digoel, Roni Omba, S.IP, dalam entry meeting pemeriksaan LKPD Tahun 2026.Bupati menekankan pentingnya kesiapan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menghadapi pemeriksaan BPK, dengan menyiapkan data dan dokumen yang dibutuhkan oleh tim pemeriksa. Ia juga mengingatkan bahwa pengelolaan keuangan negara harus dijalankan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.Seluruh OPD diminta untuk bersikap proaktif selama proses pemeriksaan berlangsung, dan tidak melakukan perjalanan ke luar daerah tanpa izin dari Bupati atau Wakil Bupati. Bupati juga memerintahkan Inspektur, Kepala Badan Keuangan, serta Plh. Sekretaris Daerah untuk melakukan pemantauan intensif selama masa pemeriksaan.Dengan kerja sungguh-sungguh, Bupati optimis bahwa Pemerintah Kabupaten Boven Digoel dapat mencapai target opini WTP. "Jika terdapat hal yang bersifat fiktif atau berpotensi fraud, harus diangkat menjadi temuan," tegas Bupati.Penulis: HendrikEditor: GF
04 Feb 2026, 20:27 WIT
Polda Maluku Gelar Pertemuan Bersama BPK RI, Ingatkan Personel untuk Konsultasi Tingkatkan Kinerja
Papuanewsonline.com, Ambon - Kepolisian Daerah Maluku melaksanakan kegiatan taklimat awal atau pertemuan dengan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI yang berlangsung di aula Basudara Manise, Markas Polda Maluku, Rabu (4/2/2026).Kegiatan yang dilaksanakan terkait laporan keuangan Polri tahun anggaran 2025 pada Polda Maluku dan Polres jajaran ini dibuka secara langsung oleh Wakapolda Maluku, Brigjen Pol. Imam Thobroni, S.I.K., M.H.Dalam kegiatan itu hadir Irwasda Kombes Pol I Made Sunarta, S.E., M.H, Pejabat Utama (PJU) Polda Maluku, Penata Kebijakan Kapolri Madya TK III, serta Auditor Kepolisian Madya TK III Itwasda Maluku. Turut hadir melalui zoom meeting para Kapolres/ta jajaran Polda Maluku.Hadir pula tim pendamping dari Itwasum Polri, yaitu AKBP Heddy Tripranoto, Kasubagren Bagredalfung Rorenmin Itwasum Polri serta Penata Tegar Fajar R., Pamin Subbag Infowas Subbaganev Rorenmin Itwasum Polri.Sementara dari Tim BPK RI hadir Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku selaku Wakil Penanggung Jawab 5, Hari Haryanto, S.E., M.Ak., CA, CSFA, bersama Pengendali Teknis Ery Eranovia, S.E., Ak, CA, ACPA, CPA, Kasubtim 2 Adnan Nasir, serta anggota tim pemeriksa lainnya.Wakapolda Maluku Brigjen Imam Thobroni saat membuka kegiatan taklimat awal membacakan sambutan Kapolda Maluku Irjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto, S.H., S.I.K., M.Si. Kapolda menekankan bahwa pemeriksaan yang akan berlangsung dari tanggal 4 sampai dengan 20 Februari 2026 merupakan instrumen kendali dan evaluasi guna memastikan pengelolaan anggaran berjalan sesuai koridor hukum."Kehadiran tim BPK RI merupakan suatu kehormatan sekaligus kesempatan bagi kita untuk menerima koreksi maupun sumbangan pemikiran demi kemajuan Polda Maluku," ungkap Kapolda dalam sambutannya yang dibacakan Wakapolda Maluku. Kapolda menginstruksikan kepada seluruh jajarannya agar dapat memanfaatkan momen tersebut sebagai sarana untuk berkonsultasi guna meningkatkan kinerja terkait pelaporan keuangan."Saya instruksikan para Kasatker, Kasubsatker, dan Kasatwil selaku objek pemeriksaan agar kooperatif dan memanfaatkan momen ini sebagai sarana konsultasi untuk peningkatan kinerja," tegasnya.Sementara itu, Wakil Penanggung Jawab 5 BPK RI, Hari Haryanto, menyampaikan, pemeriksaan yang dilaksanakan pihaknya bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan dengan fokus pada lima sasaran utama. Di antaranya Pengelolaan Aset dan Barang Milik Negara (BMN); Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP); Belanja Barang; Belanja Modal; Dan Pengelolaan Kas, Piutang, dan Transaksi Keuangan.Pemeriksaan yang dilakukan, kata Hari, menitikberatkan pada kesesuaian Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI).Kegiatan tersebut diakhiri dengan penyerahan Surat Tugas dan Daftar Objek Pemeriksaan dari Wakil Penanggung Jawab 5 BPK RI kepada Wakapolda Maluku.Sebelumnya, kedatangan Tim BPK RI yang didampingi tim pendamping dari Itwasum Polri, disambut oleh Wakapolda Maluku di Bandara Pattimura Ambon. PNO-12
04 Feb 2026, 19:36 WIT
Bedah Buku Alter Ego Listyo Sigit Presisi, Kalemdiklat Polri: Reformasi Sebagai Proses Berdemokrasi
Papuanewsonline.com, Jakarta - Kegiatan doorstop Bedah Buku Alter Ego Listyo Sigit Presisi: Sebuah Biografi Kebijakan digelar di Auditorium Mutiara STIK Lemdiklat Polri, Jakarta, Rabu (4/2/2026). Kegiatan ini menghadirkan mantan Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Kalemdiklat) Polri Komjen Pol Prof. Dr. Chryshnanda Dwilaksana, M.Si. dan penulis buku Prof. Hermawan Sulistyo, M.A., Ph.D., APU.Komjen Pol Prof. Dr. Chryshnanda Dwilaksana menegaskan bahwa reformasi merupakan proses perbaikan yang berjalan secara berkelanjutan dalam tubuh Polri dan bukan hal baru. Ia menyebutkan, secara struktural Polri telah memiliki biro yang menangani agenda reformasi kelembagaan.“Kalau kita melihat kata reformasi, itu adalah upaya untuk melakukan hal yang lebih baik. Reformasi itu sesuatu yang biasa. Di bawah struktur Astamarena terdapat Kepala Biro Reformasi Polri,” ujar Komjen Pol. Chryshnanda.Menurutnya, menguatnya kembali isu reformasi Polri perlu dilihat secara proporsional, apakah berasal dari persoalan kultural atau kepentingan politis. Dalam negara demokrasi, Polri diposisikan sebagai polisi sipil sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945.“Dalam konteks demokrasi, polisi adalah polisi sipil. Polisi demokratis menjalankan supremasi hukum, memberikan jaminan dan perlindungan, serta bersikap transparan dan akuntabel,” tegasnya.Komjen Pol. Chryshnanda menambahkan, akuntabilitas Polri dijalankan secara moral, hukum, administrasi, fungsional, dan sosial, dengan orientasi pada peningkatan kualitas hidup masyarakat.“Secara konseptual, polisi adalah penjaga kehidupan, pembangun peradaban, dan pejuang kemanusiaan. Penegakan hukum dilakukan untuk menyelesaikan konflik secara beradab dan mencegah konflik yang lebih luas,” ujarnya. PNO-12
04 Feb 2026, 19:05 WIT
Aset Pemkab Mimika Senilai Rp 85,8 Miliar Sudah Tidak Layak Terbang, Siapa Bertanggungjawab?
Papuanewsonline.com, Jakarta — Pesawat Cessna Grand Caravan C208B EX dan helikopter Airbus H125, yang dibeli dengan menguras APBD Kabupaten Mimika Tahun anggaran 2015–2022 senilai total Rp 85,8 miliar, kini sudah tidak layak terbang dan hanya parkir di Hanggar bandara Mozes Kilangin Mimika.Pertanyaanya siapa yang bakal bertanggung jawab? Sudah tentu bahwa para pihak yang mulai dari pengadaan aset mewah ini, yaitu Bupati Mimika saat ini Johanes Rettob dan adik Iparnya Silvi Herawaty selaku direktur PT Asian One Air sebagai pengelolah.Salah satu sumber Media ini menyebutkan bahwa untuk mengoperasikan pesawat dan helikopter ini tidak segampang membolak balik telapak tangan, karena AoC 119 secara lengkap merupakan syarat mutlak sesuai Regulasi Penerbangan Sipil sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang."Pesawat dan Helikopter bertahun -tahun tinggal di Hanggar tanpa perawatan maka untuk kelayakan terbang memerlukan banyak hal, dan tidak mungkin kembali menguras APBD Mimika untuk operasional pesawat ini kembali terbang mengingat tidak ada manfaat yang dinikmati maupun dirasakan Masyarakat Mimika," ujar Sumber melalui pesan singkat, Rabu (4/2/2026).Sumber yang tak mau namanya dipublikasikan ini menyebutkan bahwa untuk mengoperasikan aset Pemda Mimika itu butuh anggaran besar, karena perizinan dan kelayakan terbang."Apalagi tidak ada pemeriksaan rutin secara berkala, karena harus kembali diuji kelayakan terbang dari dua aset ini, dan ini tidak mungkin kembali menguras APBD Mimika," Jelasnya.Kata Sumber, Pesawat dan Helikopter Mimika ditinggalkan di Hanggar bertahun-tahun, sangat berpengaruh terhadap Spare Part pesawat dan helikopter."Sparepart pesawat dan helikopter sesuai kasat mata, sudah tidak layak untuk terbang, karena ini satu kesatuan meliputi komponen struktural dan mesin yang krusial untuk operasional," Tegasnya.Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyalakan alarm keras soal tata kelola keuangan daerah di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.Sorotan tajam lembaga antirasuah KPK ini menyasar Pesawat dan Helikopter aset milik pemda Mimika yang hingga kini diduga sudah jadi besi tua di hanggar, Bandara Mozes Kilangin Mimika.KPK akan menelusuri lebih dalam terkait pengelolaan aset mewah tersebut, karena berptensi merugikan keuangan daerah.Hasil identifikasi Media ini juga menyebutkan bahwa asas manfaat dari dua aset Mewah ini nihil terhadap masyarakat, mulai dari pengadaan, hingga pengelolaan, bahkan hingga kini bertahun-tahun tidak beroperasi karena sudah tidak layak terbang.Walaupun pengadaan dua aset mewah ini menguras APBD puluhan miliar, namun hal ini justru terbaik 100% karena tidak memberikan manfaat bagi masyarakat, dan justru berubah menjadi beban fiskal dan potensi kerugian negara.Dikutip dari situs Website resmi KPK.go.id, Senin ( 2 / 2 / 2026 ), KPK menyebutkan, dua aset udara mewah yaitu, pesawat Cessna Grand Caravan C208B EX dan helikopter Airbus H125, yang dibeli menggunakan APBD 2015–2022 senilai total Rp 85,8 miliar, kini dalam kondisi “mati suri”.Ironisnya, menurut KPK, aset yang semestinya memperkuat pelayanan publik itu justru menyisakan piutang macet, pajak barang mewah selangit.Dalam Rapat Koordinasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (30/1), terungkap kerja sama pemanfaatan aset dengan PT Asian One Air (AOA) telah menimbulkan piutang Rp 18,8 miliar yang belum dilunasi sejak 2019.Fakta ini memperlihatkan kegagalan serius tata kelola aset daerah. Dari total piutang sewa pesawat dan helikopter periode 2019–2022 sebesar Rp 23,4 miliar, Pemkab Mimika baru menerima Rp 4,5 miliar hingga Oktober 2025.Artinya, sebagian besar uang rakyat masih menggantung tanpa kepastian, dan meninggalkan misteri.Direktur Korsup Wilayah V KPK, Imam Turmudhi, menegaskan aset publik yang tidak dikelola secara transparan berpotensi menjadi ladang pemborosan dan penyimpangan.“Jika aset daerah tidak dimanfaatkan secara akuntabel, ini bukan lagi aset, tapi beban dan celah korupsi,” tegas Imam.Kata Imam, sebagai barang mewah, pesawat dan helikopter tersebut dibebani Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) hingga 67,5 persen, angka yang berdampak signifikan pada postur keuangan daerah.Kondisi makin mengkhawatirkan karena aset udara itu tidak beroperasi lebih dari tiga tahun."Negara membayar mahal, namun rakyat tak merasakan manfaat, " Ujarnya.KPK juga mengingatkan, di wilayah Papua, aset daerah sangat rentan hilang, dialihkan, atau dikuasai pihak ketiga tanpa pengawasan memadai.Penertiban aset dan kewajiban mitra usaha dinilai mendesak untuk mencegah kerugian yang lebih besar.Sebagai langkah konkret, KPK merekomendasikan Pemkab Mimika segera menetapkan nilai piutang sesuai audit BPK terakhir.Bila PT Asian One Air tak memenuhi jadwal pelunasan, gugatan perdata menjadi opsi yang tak terelakkan.Namun ada tanda tanya perdata dari Pemda ke pihak ketiga PT Asian One Air? Lalu siapa PT Asian One Air dan siapa Bupati Mimika?Jangan sampai " Saya Gugat Saya".Semmentara itu Kepala Satgas Korsup Wilayah V.2 KPK, Nurul Ichsan Alhuda, menekankan perlunya evaluasi total, dari kondisi fisik aset, status hukum, pola sewa, hingga biaya melekat yang terus menggerogoti keuangan daerah.Selain aset udara, KPK juga menyoroti Pelabuhan Pomako yang belum optimal, meski Pemkab Mimika telah mengakuisisi 500 hektar lahan.Sengketa kepemilikan dan mandeknya sertifikasi tanah dinilai memperlihatkan lemahnya koordinasi antar instansi.Bupati Mimika: Kami Akan BenahiBupati Mimika Johannes Rettob menyatakan menerima evaluasi KPK dan mengakui keterbatasan tenaga ahli bersertifikat sebagai salah satu kendala utama pengelolaan pesawat.Ia mengklaim Pemkab Mimika, telah membuka lelang revitalisasi aset melalui skema Kerjasama Pemanfaatan (KSP) sejak Januari 2026, namun belum menarik vendor yang memenuhi syarat.Namun publik bertanya, aset mahal ini apakah untuk beroperasi harus kembali menguras APBD Mimika? Apakah KPK sudah menelusuri aset puluhan miliar yang tidak produktif ? Dan Helikopter meninggalkan utang Bea Cukai puluhan Miliar ini?Penulis: HendrikEditor: GF
04 Feb 2026, 16:56 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru