logo-website
Minggu, 03 Mei 2026,  WIT

SK Kepala Kampung Ayuka Berakhir 2025 dan Belum Diperpanjang, Kegiatan Pembangunan Terhambat

Sejak Masa Jabatan Berakhir pada 2025, Kepala Kampung Ayuka Mengaku Belum Menerima SK Baru dari Bupati Mimika, Warga Kini Menanti Kepastian Hukum dan Realisasi Program Pembangunan di Wilayah Pesisir

Papuanewsonline.com - 03 Mei 2026, 14:51 WIT

Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan

Awak media bersama Kepala Kampung Ayuka, Fransiskus Mitapo dan Ketua Komunitas Pemuda Kei, Edoardus Rahawadan berfoto usai wawancara di Kampung Ayuka, Distrik Mimika Tengah, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Jumat (30/4/2026).

Papuanewsonline.com, Mimika — Surat Keputusan (SK) masa jabatan Kepala Kampung Ayuka, Distrik Mimika Tengah, berakhir pada tahun 2025 dan hingga kini belum diperpanjang. Akibatnya, tidak ada realisasi kegiatan pembangunan dari dana pemerintah di kampung tersebut sepanjang tahun ini.


Hal itu disampaikan Kepala Kampung Ayuka, Fransiskus Mitapo, saat diwawancarai Media papuanewsonline,com, Jumat 30 April 2026.

SK Berakhir 2025, Belum Ada SK Baru 

Fransiskus menjelaskan, SK masa jabatannya berakhir pada tahun 2025. Namun hingga akhir April 2026, ia belum menerima SK perpanjangan dari Bupati Mimika. “Ini SK belum dapat. Mulai dari yang melanjutkan dua tahun itu yang belum,” ujarnya.

Dengan demikian, sejak SK lama berakhir di 2025, ia tetap menjalankan tugas pemerintahan kampung tanpa dasar hukum yang baru.


Saat ditanya apakah sudah ada instruksi dari Bupati terkait perpanjangan SK, Fransiskus menjawab, “Tidak, sampai hari ini belum ada. Tidak ada instruksi apapun.”

Menurutnya, mekanisme perpanjangan SK dimulai dari usulan kampung ke distrik, diteruskan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK), lalu ke Bupati untuk ditandatangani.

Pembangunan Minim Sejak 2024 

Ditanya soal pembangunan dari pemerintah dalam dua tahun terakhir, Fransiskus menyebut hanya ada dua item. “Lampu. Lampu jalan. Lalu sama jembatan. Jembatan terapung. Lampu jembatan terapung,” katanya.

Untuk kebutuhan air bersih, warga Ayuka hanya mengandalkan dana kampung. “Air bersih cuma dari dana kampung,” ujar Fransiskus.

Dampak: Nol Realisasi Kegiatan 2025 

Tanpa SK perpanjangan, Fransiskus menegaskan tidak ada realisasi kegiatan di Kampung Ayuka sepanjang 2025. “Karena begini, 2025 ini saja belum ada realisasi kegiatan apapun,” tegasnya.

Akses Informasi Warga Terbatas 

Media papuanewsonline,com bersama  ketua komunitas pemuda kei Edoardus Rahawadan. Dan tim lainnya dari beberapa media yang turun ke lapangan menilai masyarakat kesulitan mengakses informasi valid soal pembangunan. “Masyarakat sendiri karena susah akses ke media.


Pemkab Mimika Belum Beri Keterangan 

Hingga berita ini diturunkan, Papuanewsonline.com masih berupaya meminta konfirmasi kepada DPMK Mimika dan Bagian Pemerintahan Setda Mimika terkait: 

1. Alasan belum diterbitkannya SK perpanjangan Kepala Kampung Ayuka pasca SK lama berakhir 2025, 

2. Dampak hukum terhadap pelayanan dan pencairan dana desa di Kampung Ayuka.

Papuanewsonline.com akan memperbarui berita ini setelah mendapat keterangan resmi dari para pihak.

 

Penulis: Hendrik

Editor: GF

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE