Papuanewsonline.com
BERITA TAG Hukum
Homepage
Loh!! Sebentar Lagi Diborgol Kok Pengacara Roy Rening Masih Berkicau
Papuanewsonline.com, Jakarta- Tersangka Stefanus Roy Rening
walaupun hingga soreh ini masih didalam ruangan penyidik KPK guna menjalani
pemeriksaan , namun masih sempat berkicau bahwa seorang Advokat memiliki hak
imunitas sehingga tidak bisa dituntut pidana dan perdata. Kicauan pengacara top
ini, langsung dibantah oleh KPK.Kepala
Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan kicauan tersangka SRR hanya alasan yang
dicari-cari untuk menghindari pertanggungjawaban pidana.Sebut Ali
Fikri, Putusan MK baik Nomor 26/PUU-XI/ 2013 maupun Nomor 7/PUU-XVI/2018
secara tegas mempertimbangkan bahwa
advokat dalam tugas menjalankan profesinya bukan hanya beritikad baik namun
juga tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan."
Dengan demikian, bila dalam menjalankan tugasnya, seorang advokat ketika
membela kepentingan kliennya diduga menggunakan cara-cara melanggar hukum maka
tentu unsur itikad baik tidak terpenuhi dan hak imunitas dimaksudpun gugur
dengan sendirinya," tegas Ali Fikri saat dikonfirmasi melalui sambungan
telepon selulernya, Selasa (9/5/2023).Ali
menegaskan, Indonesia adalah negara hukum, sehingga semua orang memiliki kedudukan yang sama di
hadapan hukum." Tidak
ada ada satupun profesi yang kebal hukum di Indonesia termasuk profesi advokat," Ujarnya.Ali
mengatakan, KPK memastikan, seluruh proses perkara ini telah sesuai dengan
prosedur hukum, termasuk adanya kecukupan alat bukti yang telah dimiliki ketika
menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.(PNO/02)
Editor: Piter
09 Mei 2023, 16:51 WIT
Breaking News: Pengacara Stefanus Roy Rening Diperiksa Sebagai Tersangka di KPK
Papuanewsonline.com,
Jakarta- Pengacara Stefanus Roy Rening hari ini diperiksa sebagai tersangka Penyidikan perkara dugaan obstruction of Justice dalam perkara penyidikan
Tersangka Lukas Enembe.
Kepala
pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan kehadiran tersangka tersebut. “ Betul,
telah hadir di gedung Merah Putih KPK pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka
dugaan Obstruction of justice dalam
proses penyidikan perkara Tersangka LE,” Ujar Ali Fikri saat dikonfirmasi Media
Papuanewsonline.com, Selasa (9/5/2023)
Disinggung
terkait upaya paksa penahanan terhadap tersangka, Ali menyebutkan Pihak
dimaksud masih dilakukan pemeriksaan
oleh Tim Penyidik. “ Perkembangan berikutnya akan kami sampaikan,” Terangnya.
Terpisah
sumber resmi media Papuanewsonline.com di KPK menyebutkan Pengacara Roy
Rening sebentar lagi keluar dari ruangan penyidik KPK dengan menggunakan rompi
tahanan KPK.
“ Penahanan yang bersangkutan merupakan kewenangan
penyidik ya, sebentar nanti kita liat apakah yang bersangkutan keluar ruangan
penyidik dengan rompi tahanan apa tidak, karena itu mutlak kewenangan ada pada
penyidik,” Terangnya.
Diketahui
Pengacara Stefanus Roy Rening beberapa
waktu lalu menghebokan publik, saat menjadi
pengacara Gubernur Papua
nonaktif Lukas Enembe.
Roy
kini ditetapkan sebagai Tersangka baru dalam pengembangan perkara
Tersangka Lukas Enembe.
Roy Rening ditetapkan jadi tersangka oleh KPK
setelah Tim Penyidik kembali menemukan adanya peran Roy dalam
mengahalangi dan merintangi proses penyidikan skandal korupsi Gubernur Papua nonaktif Lukas
Enembe.
Sementara itu diketahui, Kadis PU Provinsi Papua
Gerus One Yoman juga ditetapkan sebagai tersangka lantaran kecipratan duit
bersama-sama dengan Lukas Enembe, yakni menerima suap dan gratifikasi dari
berbagai proyek pembangunan infrastruktur di Pemprov Papua.
“ Benar, KPK telah menetapkan Kadis PUPR
propinsi Papua sebagai tersangka dalam perkara ini,” ungkap Ali Fikri.
Kata Ali, Namun demikian karena proses
pengumpulan alat bukti saat ini sedang berproses, maka terkait identitas pihak
yang ditetapkan Tersangka tsb termasuk uraian lengkap perbuatan dan pasal yang
disangkakan belum dapat diumumkan hingga diperoleh kecukupan alat bukti.
“ Penetapan Tersangka baru ini adalah bentuk
komitmen KPK untuk membawa seluruh pihak yang dapat dipertanggungjawabkan
secara hukum ke persidangan,” Pungkasnya.(PNO/07)
Editor: Piter
09 Mei 2023, 15:33 WIT
Diduga Kecipratan Suap Dalam Skandal Korupsi Lukas Enembe, Ridwan Rumasukun Diperiksa KPK
Papuanewsonline.com,
Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Pelaksana
Harian (Plh) Gubernur Papua Ridwan Rumasukun terkait
skandal dugaan korupsi suap dan gratifikasi serta TPPU Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe di Gedung KPK,
Senin (8/5/2023).Diketahui Ridwan
Rumasukun kembali diperiksa KPK, setelah beberapa waktu lalu juga diperiksa penyidik KPK.Beredar Rumor penyidik KPK sementara mendalami peran Ridwan Rumasukun terkait
kasus Lukas Enembe, dimana Ridwan
Rumasukun yang juga Plh Gubernur Papua ini, diduga ikut kecipratan suap
proyek dan Gratifikasi proyek di Provinsi Papua.Kepala pemberitaan KPK Ali Fikri ketika dikonfirmasi membenarkan ada tiga orang yang diperiksa sebagai saksi
dalam perkara Lukas Enembe.“ Benar hari ini pemeriksaan tiga saksi terkait Tindak pidana Korupsi suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber
dari APBD Provinsi Papua, untuk
tersangka LE,” ujar Ali melalui
pesan singkat Via Whatsapp, Senin (8/5/2023). Sebut Ali
bahwa tiga orang yang diperiksa yakni, Plh Gubernur Papua Tengah Ridwan Rumasukun, Putri Sultan (Karyawan
swasta) dan Ajudan Nurwito.“ Pemeriksaan dilakukan
di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jl. Kuningan Persada Kavling 4,
Setiabudi, Jakarta Selatan,” Ungkap Ali. Beredar kabar, Dengan pemeriksaan yang dilakukan
lembaga anti korupsi ini, maka dengan sendirinya kembali membuka peluang bakal ada tersangka baru dalam
mega korupsi ini, setelah beberapa hari lalu Pengacara Stefanus Roy Rening dan Kadis
PU Provinsi Papua Gerus One Yoman.Roy Rening ditetapkan jadi tersangka oleh KPK setelah Tim Penyidik kembali
menemukan adanya peran Roy dalam mengahalangi dan merintangi proses
penyidikan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, sedangkan Kadis PU Provinsi Papua Gerus One Yoman juga ditetapkan sebagai tersangka lantaran tercium turut kecipratan
duit bersama-sama dengan Lukas
Enembe, yakni menerima suap
dan gratifikasi dari berbagai proyek pembangunan infrastruktur di Pemprov
Papua.(PNO/03) Editor: Piter
09 Mei 2023, 01:14 WIT
Tebar Ancaman, Ajudan Plt Bupati Mimika Bripka Mesak Kromsian Dilaporkan Ke Paminal Polres Mimika
Papuanewsonline.com, Timika- Anggota Polres Mimika Bripka Mesak Kromsian diadukan ke Paminal Polres mimika, lantaran menebar ancaman kepada salah satu masyarakat Mimika, atas nama Deny Y Dokainubun yang beralamat di kompleks Gaharu jalan Yosudarso, Kampung Nawaripi.Aksi Bripka Mesak diketahui mengancam Deny melalui sambungan telepon selulernya, maupun melalui pesan singkat Via Whatsapp.Deny Dokainubun mengatakan, menerima ancaman dan teror dari Ajudan Plt Bupati Mimika, Bripka Mesak." Saya sudah laporkan yang bersangkutan ke Paminal Polres Mimika, ancaman yang dilontarkan kepada saya bermula dari cheting didalam Group publik, Mimika Membangun," ujar Deny saat bertandang ke Redaksi Papuanewsonline.com, di Timika, Minggu (6/5/2023).Deny menguraikan, ancaman dari Bripka Mesak teehadap dirinya berawal dari, Ada video yang dimasukin ke dalam Group Mimika membangun, yang memicuh diskusi didalam group hingga beradu argumen pada hari Sabtu tanggal 29 April malam, kemudian berselang beberapa menit dirinya dihubungi langsung oleh ajudan Plt Bupati Mimika Bripka Mesak melalui cheting pribadi.Lanjut Deny dikutip dari chetingnya Bripka Mesak yakni " Bojan Ko ada masalah apa dengan bapa Jhon Rettob ko jawab saya dulu"." Saat itu saya langsung balas chetingnya sampaikan bahwa " malam Om saya tidak ada masalah apa- apa sejujurnya begitu" kemudian dibalas oleh Pak Mesak " baik ko bilang ko tidak ada masalah ya ? Baik saya pegang kata-katamu" kemudian saya balas ke beliau apa kapasitasnya sehingga mau intervensi saya, nah ini langsung beliau tancap gas dengan balasan " ko bicara apa bojan, bangsat kau, ko bilang kapasitas saya? Kau hati- hati" selain ini ada juga cheting dari dirinya dengan kata-kata kotor terhadap saya, nah ini yang saya sudah laporkan ke Paminal Polres Mimika," ujar Deny.Sebut Deny bukan hanya melalui cheting namun ditelpon oleh Bripka Mesak pada minggu soreh dengan kalimat makian dan ancaman." Dirinya juga menelpon saya pada hari minggu tanggal 30 april soreh, lalu dengan nada emosi dan kasar mengeluarkan kalimat kasar dan ancaman, yang tidak sepantasnya dikeluarkan oleh seorang anggota Polri," Terangnya.Deny menyebutkan selain melaporkan ke Paminal Polres Mimika, dalam waktu dekat juga akan melaporkan ke Propam Mabes Polri di Jakarta." Bukti cheting pribadi ke saya, termasuk recaman ancaman lewat telepon seluler dari yang bersangkutan akan kita bawa sebagai bukti, bahwa dari Program Pressisi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ternyata belum sampai ke Bripka Mesak," Jelasnya.Lanjut Deny menguraikan, dirinya merasa harkat dan martabatnya diinjak-injak oleh Ucapan Bripka Mesak, karena saat ditelpon bukan hanya ancaman, namun Bripka Mesak sampai mengeluarkan kalimat cu*ima* An*ng Ba*i kepada dirinya.Lanjut Deny , sikap arogansi dari Bripka mesak yang merupakan anggota Polri ini sangat mencoreng institusi, karena tidak memiliki etika dalam berkomonikasi.Sementara itu, hingga berita ini dipublikasikan Bripka Mesak belum dapat dikonfirmasi.(EN/01)Editor: Piter
07 Mei 2023, 12:40 WIT
Nasib Plt Bupati Mimika Menunggu Waktu, Memori Banding JPU Sudah Sampai Ke PT
Papuanewsonline.com, Jayapura- Nasib terdakwa dugaan korupsi pengadaan serta pengelolaan pesawat dan helicopter Pemkab Mimika, yakni Plt Bupati Mimika Johanes Rettob dan Direktur Asian One Air Silvi Herawaty ibarat buah Simalakama, karena Kejaksaan Tinggi Papua memastikan kedua terdakwa akan kembali duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Jayapura, karena JPU menang atau kalah di pengadilan Tinggi, tetap perkara yang menyeret kedua terdakwa dilanjutkan ke pemeriksaan saksi dan barang bukti.Sumber resmi Papuanewsonline.com di Kejati Papua menyebutkan bahwa kedua terdakwa dalam perkara ini akan kembali di adili di pengadilan Tipikor Jayapura." Putusan Sela ini bukan akhir dari satu perkara pidana, saat ini JPU sudah serahkan memori perlawanan ke Pengadilan Tinggi, jadi harus diketahui putusan Pengadilan Tinggi menerima banding JPU, maka kita akan masuk pemeriksaan pokok perkara, terbalik lagi kalau banding JPU ditolak pengadilan tinggi, maka JPU juga memiliki kewenangan untuk memperbaiki dakwaan dan melimpahkan kembali perkara dimaksud ke pengadilan Tipikor Jayapura, jadi ini harus dipahami publik," ungkap sumber Papuanewsonline.com di Kejati Papua, sambil meminta namanya tidak dipublikasikan, melalui sambungan telepon selulernya, Minggu (6/5/2023).Sebut sumber, JPU telah mengajukan memori banding perlawanan terhadap putusan hakim pengadilan Tipikor Jayapura ke Pengadilan Tinggi Papua, setelah Majelis hakim yang dipimpin hakim Willem Marco Erari menerima eksepsi dari terdakwa korupsi, Johanes Rettob dan Silvi Herawaty, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan serta pengelolaan peswat dan helicopter Pemkab Mimika.Kata Dia, Kasus dengan kerugian Negara Rp 69 Miliar ini sudah diajukan perlawanan oleh JPU ke pengadilan tinggi Papua di Jayapura." Sudah diajukan dari Hari Kamis kemarin ya, selanjutnya nanti langsung ajah ke Kasipenkum, yang pasti perkara ini sidangnya akan berjalan nomal sampai putusan akhir, nanti kita liat perkembanganya, karena kita bisa juga limpahkan ulang perkaranya ke pengadilan langsung disertai penahanan kedua terdakwa," Tegasnya.Sementara itu Hal yang sama, juga disampaikan Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Papua Aguwani, SH.MH., kata Aguwani Terkait dengan putusan sela dari majelis pengadilan Tipikor Jayapura, JPU dari Kejaksaan Tinggi Papua memastikan segera melakukan perlawanan sesuai waktu yang ditentukan ke Pengadilan Tinggi Papua.Aguwani, menegaskan, bahwa putusan sela bukan merupakan sebua putusan akhir dalam satu perkara tindak pidana."Ingat putusan sela bukan putusan akhir dalam satu perkara pidana, kami masi memiliki kewenangan," Ucapnya.Ia mengatakan, JPU memiliki dua opsi, yang pertama, JPU masih dapat melimpahkan kembali surat dakwaanya, sedangkan yang kedua Penuntut Umum dapat melakukan perlawanan (banding) terhadap putusan sela dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor di PN Klas 1 Jayapura ke Pengadilan Tinggi Papua." JPU lakukan upaya hukum atas putusan sela ini, sehingga dengan sendirinya Johanes Rettob dan Silvi Herawaty masi berstatus terdakwa," Terangnya.Disinggung terkait penyelidikan perkara lain yang diduga menyeret sejumalah OPD dan Johanes Rettob di Kabupaten Mimika, Aguwani menyebutkan masi bersifat rahasia." Masi dalam tahap penyelidikan jadi belum dapat kita berikan informasi ya, akan kita sampaikan setelah naik status ke penyidikan, yang jelas bakal hebo nantinya," Pungkasnya.(PNO/04)Editor: Piter
07 Mei 2023, 10:27 WIT
Masih Ingat Pengacara Lukas Enembe Yang Buat Heboh Waktu lalu? Kini Kapok Jadi Tersangka di KPK
Papuanewsonline.com, Jakarta-
Pengacara Stefanus Roy Rening yang beberapa waktu lalu yang menghebokan publik?
Kini pengacara top Gubernur Papua nonaktif
Lukas Enembe ini ditetapkan sebagai Tersangka baru dalam pengembangan
perkara Tersangka Lukas Enembe.Roy Rening ditetapkan jadi tersangka oleh KPK setelah Tim
Penyidik kembali menemukan adanya peran Roy dalam mengahalangi proses penyidikan Gubernur Papua
nonaktif Lukas Enembe. “ Berdasarkan kecukupan alat bukti yang KPK miliki, saat ini
telah meningkatkan perkara perintangan
pada proses penyidikan dengan menetapkan 1 orang Pengacara sebagai
tersangka dalam dugaan korupsi menghalangi proses penyidikan perkara dugaan
korupsi yang dilakukan tersangka LE
selaku Gubernur Papua periode 2018-2023,” ujar Kepala pemberitaan KPK, Ali Fikri
saat dikonfirmasi, Sabtu (6/5/2023).Sebut Ali adapun indikasi perintangan yang diduga dilakukan oknum
pengacara ini antara lain dengan memberikan advice kepada tersangka LE agar bersikap tidak kooperatif dalam proses
hukum yang dilakukan KPK. “ Pada saat penyidikan cukup segera akan dilakukan
pengumuman identitas tersangka tersebut beserta dengan kontruksi utuh dugaan
perbuatannya, Perkembangannya akan disampaikan kepada publik,” Terangnya.Ali belum menyebutkan siapa oknum pengacara yang jadi
tersangka tersebut, namun dari hasil penelusuran Papuanewsonline.com, pengacara
yang dimaksud adalah Stefanus Roy Rening. Sementara itu diketahui, Kadis PU Provinsi Papua Gerus One
Yoman juga ditetapkan sebagai tersangka lantaran kecipratan duit bersama-sama
dengan Lukas Enembe, yakni menerima suap dan gratifikasi dari berbagai proyek
pembangunan infrastruktur di Pemprov Papua. “ Benar, KPK telah menetapkan Kadis PUPR propinsi Papua
sebagai tersangka dalam perkara ini,” ungkap Ali Fikri.Kata Ali, Namun demikian karena proses pengumpulan alat
bukti saat ini sedang berproses, maka terkait identitas pihak yang ditetapkan
Tersangka tsb termasuk uraian lengkap perbuatan dan pasal yang disangkakan
belum dapat diumumkan hingga diperoleh kecukupan alat bukti. “ Penetapan Tersangka baru ini adalah bentuk komitmen KPK
untuk membawa seluruh pihak yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum ke
persidangan,” Pungkasnya.(PNO/07) Editor: Piter
06 Mei 2023, 23:44 WIT
Apel Gelar Pasukan, Kapolri dan Panglima Tegaskan TNI-Polri Bersinergi dan Solid Amankan KTT ASEAN
Papua News online.com, NTT - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama dengan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono memimpin Apel Gelar Pasukan dalam rangka pengamanan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT). Dalam kesempatan tersebut, Kapolri dan Panglima TNI menegaskan bahwa, seluruh jajaran TNI dan Polri telah siap untuk melaksanakan pengamanan pada seluruh rangkaian kegiatan KTT ASEAN tersebut. "Apel Gelar Pasukan kali ini merupakan bentuk kesiapan, bahwa TNI dan Polri siap untuk melaksanakan rangkaian kegiatan pengamanan yang akan diselenggarakan mulai tanggal 7 Mei sampai dengan selesai nanti," kata Kapolri usai memimpin Apel Gelar Pasukan di NTT, Sabtu, 6 Mei 2023. Dengan sinergisitas dan soliditas yang kuat, Sigit mengungkapkan bahwa, personel TNI-Polri beserta stakeholder terkait lainnya akan melakukan pengamanan dan penjagaan mulai dari proses kedatangan delegasi hingga kegiatan utama dari event internasional tersebut. "Ada beberapa event utama dan event tambahan yang tentunya semua harus berjalan dengan aman dan lancar," ujar Sigit. Dengan adanya pengamanan yang optimal, Sigit menegaskan bahwa, hal itu akan membuat pelaksanaan KTT ASEAN berjalan dengan aman dan lancar. Dengan begitu, kata Sigit, Negara Indonesia akan menjadi harum serta disegani di kancah internasional. Bahkan, menurut Sigit, dengan berlangsungnya KTT ASEAN yang aman dan lancar, diharapkan dari kegiatan tersebut dapat menghasilkan keputusan-keputusan yang baik untuk Indonesia maupun negara lainnya. "Tentunya dengan penyelenggaraan yang sukses dan pengamanan yang baik akan membawa posisi Indonesia mencapai posisi yang tentunya disegani di kawasan internasional. Dan kita harapkan dengan penyelenggaraan dan pengamanan yang baik juga akan menghasilkan keputusan strategis untuk kawasan Asean," ucap Sigit. Lebih dalam, Sigit menekankan, TNI, Polri, BSSN, BIN dan seluruh stakeholder dari Pemerintah pusat maupun daerah. Telah memahami bahwa kunci suksesnya kegiatan itu bisa berjalan aman dan lancar, adalah komitmen untuk bersinergi dan solid dalam melakukan seluruh rangkaian pengamanan kegiatan di KTT ASEAN."Oleh karena itu, tentunya setelah ini, kita minta dan arahkan semuanya segera membaur, bersatu dan kemudian mengenali apa yang menjadi ancaman tugas masing-masing. Dan kita siap untuk menghadapi berbagai macam ancaman, mulai dari masalah kriminalitas, kendala pada saat di rute, masalah teroris, masalah unjuk rasa dan juga persiapan kontijensi plan apabila ada hal-hal yang harus dilakukan," papar Sigit."Tentunya ini menjadi kesepakatan bahwa TNI-Polri solid dan bersinergi serta siap untuk melaksanakan pengamanan KTT ASEAN 2023," tambah Sigit menegaskan. Di kesempatan yang sama, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menjelaskan bahwa, Apel Gelar Pasukan ini sekaligus memastikan bahwa seluruh personel maupun peralatan-peralatan yang ada telah siap untuk dioptimalkan dalam melakukan pengamanan KTT ASEAN. "Kita lihat bersama mereka sudah kita bagi dengan tugas di masing-masing tempat dan juga tugas masing-masing personel kita cek. Dan tentunya masih awal gelar kesiapan untuk cek kelengkapan juga. Dan nanti baru kita melaksanakan rapat lebih detail melibatkan semua stakeholder, dan juga akan melaksanakan Tactical Floor Game (TFG)," kata Yudo. Dengan dikerahkannya sekitar 12 ribu personel gabungan dari TNI, Polri dan stakeholder lainnya, Yudo menegaskan, seluruh petugas siap untuk memberikan pengamanan terbaik pada event tersebut. "Berjumlah 12 ribu personel baik TNI, Polri stakeholder terkait, BNPT, BNPB, Basarnas juga Satpol PP daerah. Semuanya kita gelar untuk mengecek dan juga kita akan detailkan tugas masing-masing satgas yang kita bagi. Dengan kesiapan semua ini kita dapat melaksanakan tugas pengamanan KTT ini dengan baik aman dan lancar. Kita antisipasi semua kemungkinan ancaman baik luar maupun dalam," tutup Yudo. (PNO-19)
06 Mei 2023, 14:57 WIT
Polisi Amankan Pelaku Pembunuhan Terhadap 2 Orang di Yahukimo
Papuanewsonline.com, Jayapura – Kepolisian Resor Yahukimo bersama Satgas Damai Cartenz berhasil mengamankan pelaku pembunuhan terhadap 2 (dua) warga masyarakat di Kabupaten Yahukimo.Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom saat dikonfirmasi melalui aplikasi Whatsapp membenarkan penangkapan pelaku tersebut.Kabid Humas mengatakan bahwa kemarin pagi, Kamis (04/05) Polres Yahukimo bersama tim dari Satgas Damai Cartenz berhasil mengamankan 9 orang yang mana dari hasil penyelidikan tersebut, 3 diantaranya merupakan pelaku pembunuhan terhadap 2 orang masyarakat di Kabupaten Yahukimo.*“Dari hasil pemeriksaan kita memastikan ada 3 orang yang menjadi pelaku pembunuhan terhadap 2 orang masyarakat di Kabupaten Yahukimo, Tanggal 30 April 2023 yang pertama adalah inisial MM, kemudian inisial ES dan yang terakhir dari inisial YS, ketiganya berusia 18 tahun,” ucap Kabid Humas pada Jumat (05/05).Lebih lanjut, Kabid Humas mengatakan dari ketiganya itu didapatkan bahwa mereka terhubung dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) wilayah Yahukimo.“Dari investigasi tersebut kita bisa mengamankan 3 orang tersebut dan sekarang sudah ada di tahanan Polres yahukimo sedang dalam tahap penyidikan untuk di ketahui lebih lanjut baik itu motif maupun niatan mereka mengapa melakukan pembunuhan,” tutup Kombes Benny.Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D. Fakhiri, S.I.K mengapresiasi keberhasilan jajarannya atas pengungkapan pelaku pembunuhan 2 orang masyarakat di Kabupaten Yahukimo.“Hal ini tentunya berkat kerja keras anggota yang sudah berhasil mengungkapkan pelaku pembunuhan tersebut dan kami akan menindak tegas pelaku pembunuhan tersebut,” tegas Kapolda Papua.Sebelumnya diberitakan, dua orang warga ditemukan tewas di Jalan Statistik, Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, pada Minggu (30/4/2023) siang. Kedua korban adalah Asri Obet (54) dan Yonatan Arruan (45). Mereka ditemukan oleh masyarakat di rumah milik korban Yonatan Arruan.Yonatan Arruan ditemukan di bagian belakang rumah miliknya, sedangkan korban Asri Obet ditemukan di bagan kebun belakang rumah dan keduanya telah terbujur tak bernyawa dalam keadaan bersimbah darah.
06 Mei 2023, 00:04 WIT
Pembongkaran Makam Pdt Flo Dipimpin Langsung Oleh Direktur Reskrimum Polda Maluku
Papuanewsonline.com, Maluku -
Kepolisian Daerah Maluku terdiri dari tim INAFIS (Indonesia Automatic
Fingerprint System) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan DVI
(Disaster Victim Identification) Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes),
melakukan pembongkaran makam dan autopsi jenazah Pendeta Florensye Selvin
Gaspersz (Pdt Flo). Proses ini dilakukan setelah Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia
Latif merespon cepat keinginan pihak keluarga untuk mengungkap kasus
meninggalnya Pdt Flo yang diduga tidak wajar. Kapolda Maluku juga berkoordinasi dengan Pusdokkes Mabes
Polri untuk mengirimkan dokter ahli forensik untuk melakukan autopsi terhadap
jenazah. Proses autopsi jenazah almarhum Pdt Flo dilakukan dokter ahli
forensik dari Pusdokes Polri yakni AKP dr. Leonard Sp.F. Ia dibantu dokter
pendaping umum yaitu dr. Arkipus Sp.F. Pembongkaran makam dan autopsi jenazah almarhum Pdt Flo
dipimpin langsung oleh Direktur Reskrimum Polda Maluku Kombes Pol Andri
Iskandar di kawasan Kusu-kusus, Kota Ambon, Kamis (4/5/2023). Autopsi jenazah Pdt Flo merupakan rangkaian dari proses
penyelidikan terkait laporan pihak keluarga yang menduga kematian almarhum tidak wajar. Proses yang dilakukan tersebut bertujuan untuk mengetahui
penyebab kematian almarhum yang sebelumnya ditemukan tewas gantung diri pada
29 Maret 2023. "Kegiatan autopsi hari ini menindaklanjuti laporan yang
telah disampaikan orang tua dan keluarga korban, sehingga kami dibantu tim DVI
dan dokter ahli forensik dari Pusdokes Polri dan dokter pendamping dari dokter
umum. Kami lakukan autopsi jasad almarhum yang kematiannya menurut pihak
keluarga dianggap janggal dan ada ketidak wajaran," kata Direktur Reskrimum
Polda Maluku Andri Iskandar. Ia mengaku, proses autopsi juga dilakukan untuk mendapatkan
bukti-bukti tambahan atau bukti kelainan terkait penyebab meninggalnya
almarhum. Proses autopsi jenazah, kata Andri, telah dilakukan. Hasilnya
nanti seperti apa, akan menunggu laporan dari tim dokter forensik. "Jadi nanti kita tunggu saja hasilnya dari dokter yang
melakukan autopsi, kalau sudah ada hasilnya baru nanti kita sampaikan
kembali," ungkapnya. Untuk diketahui, almarhum Pdt Flo sebelumnya ditemukan
tewas gantung diri di dalam rumah Pastori Jemaat GPM Luang, Kabupaten Maluku
Barat Daya (MBD) pada 29 Maret 2023 malam lalu.
Saat ditemukan, pihak keluarga menolak polisi untuk melakukan
autopsi dengan membuat surat pernyataan penolakan. Kasus itu mulai diselidiki
setelah pihak keluarga kembali meminta polisi untuk mengusutnya. Hal ini
setelah pihak keluarga resmi memasukan laporan polisi pada 26 April 2023 lalu.
(PNO-12)
04 Mei 2023, 17:39 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru