logo-website
Sabtu, 08 Agu 2026,  WIT
BERITA TAG Hukum Homepage
Polairud Polda Maluku Melakukan Pencarian Nelayan Asal Asilulu Yang Hilang Di Laut Papuanewsonline.com, Maluku - Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Polda Maluku, melakukan pencarian terhadap Kahar Eli (60 tahun), nelayan asal negeri Asilulu, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, yang diduga hilang saat menangkap ikan di laut. Hingga operasi pencarian hari kedua saat ini, Rabu (17/5/2023), korban belum ditemukan. Rencananya pencarian akan kembali dilanjutkan besok oleh personel Polairud KP.XVI-1010. "Sampai saat ini korban belum ditemukan. Rencananya besok pencarian hari ketiga akan kembali dilanjutkan," kata Direktur Polairud Polda Maluku, Kombes Pol Handoyo Santoso. Peristiwa yang membahayakan nyawa manusia di laut ini diketahui setelah personel KP.XVI-1010 mendapat laporan dari masyarakat pada Selasa (16/5/2023). Setelah mendapat kabar itu, personel Polairud bersama Polsek Leihitu mendatangi rumah korban di Asilulu. Berdasarkan keterangan Saleh, adik korban, kakaknya ini pergi memancing ikan menggunakan perahu sampan. Korban melaut sejak hari Senin (15/5/2023) sekitar pukul 05.00 WIT. "Pukul 11.05 WIT personel KP.XVI-1010 bersama Polsek Leihitu dan Basarnas Ambon melaksanakan pencarian korban di perairan Pulau 3, Tanjung Alang, dan perairan Luhu, Kabupaten Seram Bagian Barat," katanya. Pencarian dilakukan hingga pukul 17.10 WIT. Karena korban belum ditemukan, pencarian kemudian dihentikan dan dilanjutkan sejak pagi hari tadi. "Sampai sore ini korban juga belum ditemukan. Rencananya besok, tim SAR gabungan juga akan kembali melakukan pencarian, dengan tetap memperhatikan cuaca," katanya. (PNO-12) 18 Mei 2023, 20:12 WIT
2 Warga Itawaka Di Tembak (OTK), Kapolda Maluku Bertekad Akan Mengungkap Si Pelaku Papuanewsonline.com, Maluku - Kepala Kepolisian Daerah Maluku, Irjen Pol Lotharia Latif, sangat menyesalkan kejadian tertembaknya dua orang warga yang dilakukan Orang Tak Dikenal (OTK) di sekitar kantor Kecamatan Saparua Timur, Kabupaten Maluku Tengah, Senin sore (15/5/2023). Peristiwa tertembaknya dua warga Itawaka, kecamatan Saparua Timur itu menyebabkan Ny. WH, meninggal dunia, dan Bapak RP, saat ini sedang mendapat perawatan medis rumah sakit umum Saparua. Menghadapi situasi tersebut, Kapolda Maluku menghimbau tokoh-tokoh masyarakat dan seluruh warga untuk tetap menjaga ketenangan serta menghindari tindakan yang dapat memanas-manasi keadaan. Ia juga menekankan pentingnya mendukung upaya menjaga stabilitas dan keamanan wilayah. "Kami mendorong tokoh-tokoh masyarakat untuk memberikan pernyataan yang menyejukkan serta menyuarakan kebijaksanaan dalam merespons insiden penembakan ini, dan jangan mudah untuk terprovokasi," pintanya. Irjen Larif mengaku telah mengerahkan personel untuk menyelidiki atau mengusut tuntas hingga menangkap pelaku dalam kasus tersebut. "Kami bertekad untuk mengungkap pelaku penembakan. Upaya penyelidikan yang dilakukan diharapkan dapat membawa keadilan bagi para korban dan masyarakat secara keseluruhan," katanya. Di sisi lain, tambah Dia, kasus tertembaknya dua warga ini mengindikasikan masih ada sebagian masyarakat yang menyimpan senjata api, sisa-sisa peninggalan konflik tahun 1999 silam. Hal ini juga dibuktikan dengan adanya penangkapan warga sipil di kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) yang membawa senjata api. Juga adanya pengungkapan penyelundupan senjata api pada beberapa waktu lalu. Tak hanya itu, perilaku masyarakat yang suka berburu dengan senapan angin atau senjata-senjata rakitan, kata Kapolda, juga sangat membahayakan apabila ada peluru nyasar yang dapat menyebabkan kematian. Oleh karena itu, Irjen Latif juga mengimbau kepada warga yang masih memiliki senjata api agar segera menyerahkannya kepada aparat kepolisian setempat. Dengan menyampaikan senjata api ke pihak berwajib, masyarakat dapat membantu mengurangi risiko kejadian serupa di masa mendatang. "Kami juga mengajak masyarakat yang mengetahui adanya individu yang masih menyimpan senjata api untuk melaporkannya kepada polisi. Kerjasama dari masyarakat dalam memberikan informasi sangat berarti bagi upaya pencegahan dan penanganan kejahatan di wilayah ini," pintanya. Kepada keluarga korban yang tertembak Kapolda Maluku menyampaikan rasa belasungkawa yang mendalam. "Kami berkomitmen untuk memberikan keadilan dan perlindungan kepada seluruh masyarakat Maluku," tegasnya. Untuk seluruh masyarakat, Kapolda juga mengimbau agar tetap tenang dan mempercayakan proses penanganan kasus tersebut kepada aparat kepolisian. "Dengan bekerja sama, menjaga kebersamaan, dan memberikan dukungan, kita dapat memastikan bahwa situasi di Saparua tetap kondusif dan aman," ungkapnya. (PNO-12) 17 Mei 2023, 22:28 WIT
Berawal Dari Keresahan Warga, Polda Maluku Menangkap Pria 62 Tahun Yang Bersenjata Api Papuanewsonline.com, Maluku - Aparat Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku, menangkap seorang warga sipil berinisial WH, karena diduga menguasai, menyimpan, menggunakan, membawa senjata api dan amunisi tanpa hak. Warga Desa Pasinalo, Kecamatan Taniwel, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) itu, diamankan bersama barang bukti senjata api organik jenis AK-47. Pria 62 tahun tersebut diringkus di rumahnya pada Rabu (10/5/2023) sekira pukul 16.30 WIT. Ia diciduk setelah aparat Ditreskrimum Polda Maluku menerima laporan dari masyarakat. "Barang bukti yang kita amankan yaitu 1 pucuk senjata api organik jenis AK-47, 1 buah magasen senpi AK-47, 43 butir amunisi kaliber 7.62 mm, dan 1 buah tas ransel merek polo warna abu-abu," kata Direktur Reskrimum Polda Maluku, Kombes Pol Andri Iskandar, didampingi Kaur Penmas AKP Imelda Haurissa dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Maluku, Kota Ambon, Selasa (16/5/2023). Andri mengaku pelaku diamankan setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat. Berdasarkan informasi itu, anggota kemudian menuju rumahnya. "Sesampainya di rumah tersangka, anggota Ditreskrimum Polda Maluku  berbicara dengan tersangka dan menemukan sebuah tas yang didalamnya terdapat 43 butir amunisi kaliber 7.62 mm. Kemudian salah satu anggota masuk dalam dapur dan menemukan 1 pucuk senjata api organik jenis AK 47," jelasnya. Setelah ditemukan barang bukti tersebut, pelaku kemudian digelandang menuju kantor Ditreskrimum Polda Maluku untuk dilakukan pemeriksaan. "Senjata api ini telah dikuasai dan digunakan pelaku selama 3 tahun dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2023. Dia menggunakannya untuk berburuh binatang di hutan dan penggunaanya sudah 50 kali, namun apapun alasannya itu, karena ini senjata api terkait kepemilikan tentunya harus memiliki izin," jelasnya. Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polda Maluku di Ambon. Ia disangkakan menggunakan Pasal 1 Ayat (1) Undang Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun. Lebih lanjut dikatakan, dengan ditemukannya senpi tersebut, mengindikasikan sebagian masyarakat masih menyimpan benda-benda berbahaya ini. Olehnya itu, Andri menghimbau masyarakat yang masih menyimpan senpi agar bisa diserahkan kepada aparat kepolisian. "Kalau khawatir dapat diproses hukum, pemerintah desa bisa memfasilitasi masyarakat untuk menyerahkan senpi kepada pihak keamanan. Karena dengan begitu kami tidak akan melakukan proses hukum," jelasnya. Ditanya wartawan terkait oknum anggota DPRD SBB yang diduga sebagai pemilik senpi tersebut, Andri mengaku pihaknya masih terus melakukan pengembangan. "Sementara masih kita kembangkan terkait kepemilikan senjata api ini. Ada beberapa saksi yang kita minta keterangan terkait asal usul senjata api tersebut, dan rencananya besok (Rabu) kita akan meminta keterangan dari yang bersangkutan (Oknum anggota DPRD SBB). Surat sudah dikirim untuk diperiksa besok," ungkapnya. (PNO-12) 17 Mei 2023, 22:11 WIT
Pasca Insiden Penangkapan, Tokoh Masyarakat Mengadakan Pertemuan Dengan Kabag Ops Polres Yahukimo Papuanewsonline.com, Jayapura – Bertempat di Mako Polres Yahukimo Jalan Jendral Sudirman Km 01 Dekai, telah dilakukan pertemuan bersama tokoh masyarakat yang dipimpin Kabag Ops Polres Yahukimo AKP Alwi Wairooy, S.Hi., M.H didampingi Kasat Intelkam Polres Yahukimo Ipda Moh. Ikhsan Dirgantara, S.E, Selasa (16/5). Pertemuan tersebut dilakukan pasca penindakan dan Penangkapan oleh Tim Gabungan dipimpin Kabag Ops Polres Yahukimo Akp Alwi Wairooy S.H yang terjadi pada hari Selasa sekitar Pukul 02.54 Wit di Kompleks Obio, Jalan Pertanian, Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo Provinsi Papua Pegunungan. Hadir dalam pertemuan, koordinator Wilayah Suku Ngalik, Hubla dan Intan Maya Leo Giban, Wakil Kepala suku Ngalik Lazarus Giban, Kepala Suku Intan Maya Thomas Mare, Kepala Suku Kurima Tengah Anton Esema, Kepala Distrik Obio Penius Sigap dan Sekertaris Suku Ngalik Yosua Heluka. Kabag Ops Polres Yahukimo, AKP Alwi Wairooy S.Hi., M.H, menyampaikan terimakasih atas kehadiran para tokoh masyarakat dan menjelaskan maksud serta tujuan pertemuan ini. Dirinya berkomitmen untuk menjawab seluruh pertanyaan dan menerima semua penyampaian dari para tokoh masyarakat. Dalam pertemuan tersebut, Wakil Kepala Suku Ngalik, Lazarus Giban, menyampaikan rasa terimakasih kepada pihak kepolisian atas penerimaan mereka. Ia mengungkapkan bahwa kedatangan mereka adalah untuk menanyakan terkait penangkapan yang dilakukan petugas pada pagi hari. Masyarakat berharap mendapatkan penjelasan dari petugas terkait hal tersebut. Selanjutnya, Koordinator Suku Ngalik Leo Giban, menyampaikan bahwa masyarakat ingin mengetahui apakah semua yang diamankan merupakan anggota suku Ngalik. “Apakah mereka benar-benar terlibat dalam aksi-aksi kejahatan di Kabupaten Yahukimo. Jika terbukti terlibat, mereka meminta agar proses hukum dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” ucapnya. Menanggapi pertanyaan tersebut, Kabag Ops Polres Yahukimo, AKP Alwi Wairooy S.Hi., M.H, menjelaskan bahwa penangkapan yang dilakukan pada pagi hari tersebut adalah benar adanya. “Sebanyak 22 orang telah diamankan dan saat ini sedang dalam proses penyidikan. Penangkapan ini dilakukan sebagai hasil pengembangan dari beberapa aksi pembunuhan yang terjadi dalam beberapa minggu terakhir di wilayah Yahukimo,” jelas Kabag Ops. Dirinya menegaskan bahwa penangkapan tersebut tidak dilakukan secara sembarangan. Kabag Ops juga menyampaikan bahwa pihak kepolisian akan melaksanakan proses hukum dengan baik dan adil. “Jika terbukti bahwa orang-orang yang diamankan tidak bersalah, mereka akan segera dibebaskan. Namun, jika terbukti bersalah, mereka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” ucapnya. Kabag Ops Polres Yahukimo juga mengajak para tokoh masyarakat untuk mendukung dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Hal ini bertujuan untuk menciptakan wilayah Yahukimo yang aman dan damai bagi seluruh masyarakat. Pertemuan ini memberikan kesempatan bagi para tokoh masyarakat untuk menyampaikan kekhawatiran dan pertanyaan mereka terkait penangkapan tersebut. Pihak kepolisian dengan terbuka mendengarkan dan menjawab pertanyaan yang diajukan, memberikan penjelasan yang diperlukan untuk memberikan kejelasan kepada masyarakat. Pertemuan ini diharapkan dapat memperkuat hubungan antara pihak kepolisian dan tokoh masyarakat. Kolaborasi dan kerjasama yang baik antara keduanya sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Yahukimo. Dengan adanya pertemuan ini, diharapkan tercipta pemahaman yang lebih baik antara pihak kepolisian dan masyarakat, sehingga tercipta kerjasama yang efektif dalam menjaga keamanan dan menyelesaikan kasus-kasus kejahatan yang terjadi di wilayah Yahukimo. Pertemuan tersebut berjalan dalam suasana yang humanis, dengan saling mendengarkan dan menghormati pendapat masing-masing pihak. Semua pihak berharap bahwa melalui kerjasama yang baik, masalah kejahatan di wilayah Yahukimo dapat segera teratasi dan masyarakat dapat hidup dalam keamanan dan ketentraman. Disisi lain, Kapolda Papua, Irjen Pol Mathius D. Fakhiri, S.I.K, menegaskan jajaranya akan mencari dan memproses hukum para pelaku kriminalitas yang mengakibatkan beberapa kejadian dan telah meresahkan masyarakat yahukimo. (PNO-11)   17 Mei 2023, 21:09 WIT
50 Personel Diturunkan Untuk Menjemput 4 Karyawan PT. IBS Dari Distrik Okbab Papuanewsoline.com, Jayapura – Kapolres Pegunungan Bintang AKBP Mohamad Dafi Bastomi, S.H., S.I.K., M.I.K, dan Waka Satgas Gakkum Kombes Pol. Joko Sulistio, S.I.K., M.H pimpin evakuasi para karyawan PT. IBS di Distrik Okbab, Kabupaten Pegunungan Bintang, Senin (15/5). Pada proses evakuasi tersebut turut hadir sekitar 50 personel yang diantaranya Dansatgas Pamtas Statis RI-PNG Yonif 143/TWEJ Letkol Inf. Ari Ismoyo Timor, S.Hub.INT, Direktur PT. IBS Pusat Makmur Jauhari, Pimpinan PT. IBS Pusat, Pejabat Utama Polres Pegunungan Bintang, serta personel Ops Damai Cartenz 2023. Diketahui para karyawan tersebut merupakan korban penyanderaan KKB beberapa waktu lalu dan kini berhasil diselamatkan kembali oleh aparat keamanan yang dibantu oleh Pemerintah Daerah serta masyarakat. Kapolres Pegunungan Bintang menjelaskan, tidak hanya aparat gabungan, Wakil Bupati Kris Bakweng Uropmabin, S.T, Assisten I Setda Pegunungan Bintang Nicolaus Urobmabin, S.IP., M.Si, Kepala Kampung Borban Obet Urwan serta Agus Uropka selaku tokoh masyarakat juga turut melakukan penjemputan kepada keempat karyawan tersebut menggunakan Pesawat PK-RBP Milik Tariku Aviation. “Sekitar Pukul 09.30 WIT pagi tadi, dengan menggunakan Pesawat PK-RBP, tim gabungan bersama Wakil Bupati dan Assisten I Setda serta perwakilan tokoh masyarakat telah berhasil melakukan penjemputan keempat karyawan yang sebelumnya berada di Distrik Okbab dan telah tiba di Distrik Oksibil sekitar pukul 10.50 WIT,” ungkapnya. Adapun keempat karyawan yang telah berhasil dievakuasi yakni atas nama Asmar dan Feryan Erlangga yang mengalami luka akibat benda tajam namun masih dalam keadaan sadar serta saudara Peas Kulka dan Senus Lepitalem dalam kondisi baik. “Keempat korban kini telah berada di RSUD Oksibil untuk dilakukan pemeriksaan medis lebih lanjut. Kami juga akan terus tingkatkan monitoring terkait situasi kamtibmas di seluruh wilayah Kabupaten Pegunungan Bintang untuk mencegah terjadinya hal seperti demikian,” tegas AKBP Mohamad Dafi. (PNO-12) 17 Mei 2023, 14:17 WIT
Kapolres Dogiyai Melalukan Pengawalan Ketat Terkait Kasus Penganiyaan Seorang Tukang Ojek Di Dogiyai Papuanewsonline.com, Jayapura – Kepolisian Resor Dogiyai saat ini tengah menangani kasus penganiayaan berat yang terjadi di Kampung Dikiouwa, Distrik Kamuu, Kabupaten Dogiyai, Senin (15/5).Hal tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom saat dimintai keterangannya melalui via telepon seluler.Penganiayaan tersebut diketahui menimpa seorang Tukang Ojek berinisial LK (39) yang mengalami luka tusukan benda tajam dibagian belakang badannya.Kabid Humas menjelaskan bahwa menurut keterangan saksi yakni JM (32) yang saat itu berada di lokasi kejadian, sekitar pukul 13.50 WIT hendak melihat korban yang tidak jauh terjatuh dalam keadaan lemas meminta tolong.“Setelah saksi mendatangi korban, kemudian saksi melihat darah yang terus keluar dari bagian badan belakang korban serta barang bukti yang masih tertusuk pada badan korban,” ungkapnya.Lanjutnya, mengetahui hal tersebut, saksi kemudian dengan cepat membawa korban menuju Puskesmas Moanemani untuk dilakukan penanganan medis.Ditempat yang berbeda, Kapolres Dogiyai Kompol Sarraju, S.H saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan penyisiran di sekitar lokasi kejadian serta mengumpulkan keterangan dari saksi maupun korban untuk menganalisa pelaku kejadian tersebut.“Korban telah dibawa menuju RSUD Paniai untuk diberikan penanganan medis lebih intensif, tentunya pergeseran korban dilakukan dengan pengawalan ketat anggota Kepolisian. Kami juga akan melakukan Olah TKP guna mengungkap pelaku untuk segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.Kapolres Dogiyai telah mengintensifkan upaya pengejaran dan menyelidiki motif dibalik kejadian ini, ia juga meminta masyarakat agar dapat bekerjasama dengan pihak berwajib dalam memberikan informasi yang dapat membantu penangkapan pelaku.“Hingga saat ini situasi aman terkendali, kami juga menghimbau kepada masyarakat agar tetap tenang dan tidak menyebarkan informasi yang dapat menganggu kenyamanan masyarakat lainnya,” imbuh Kompol Sarraju. (PNO-11)   16 Mei 2023, 15:15 WIT
BREAKING NEWS: JPU Kembali Limpahkan Perkara Dugaan Korupsi Plt Bupati Mimika Ke Pengadilan Tipikor Papuanewsonline.com, Jayapura- Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Mimika dan Kejati Papua kembali melimpahkan berkas perkara skandal dugaan korupsi Plt Bupati Mimika Johanes Rettob dan Silvi Herawaty ke pengadilan Tipikor Jayapura.JPU kembali limpah perkara tesebut ke pengadilan Tipikor Jayapura setelah, beberapa waktu lalu dakwaan JPU ditolak sang wakil Tuhan Hakim Willem Marco Erari.Kepala seksi penerangan hukum Kejaksaan Tinggi Papua, Aguwani.SH membenarkan bahwa perkara tersebut sudah kembali dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jayapura." Benar, JPU Kejari Mimika sudah melimpahkan berkas perkara atas nama Johanes Rettob dan Silvi Herawaty ke Pengadilan Tipikor Jayapura pada Selasa kemarin," ujar Aguwani melalui sambungan telepon selulernya, Rabu (10/5/2023).Aguwani menegaskan, kedua terdakwa dalam perkara ini, akan kembali di adili di pengadilan Tipikor Jayapura." Putusan Sela ini, bukan akhir dari satu perkara pidana," Terangnya.Kata Aguwani, JPU kembali memperbaiki dakwaan dan  melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan Tipikor Jayapura, setelah  pada beberapa waktu lalu Majelis hakim  menerima eksepsi dari terdakwa korupsi, Johanes Rettob dan Silvi Herawaty, dalam  perkara dugaan korupsi pengadaan serta pengelolaan peswat dan helicopter Pemkab Mimika." Benar dalam perkara ini kerugian Negara Rp 69 Miliar," Ucapnya.Aguwani, menegaskan, bahwa  putusan sela bukan  merupakan sebuah putusan akhir  dalam satu perkara tindak  pidana."Ingat putusan sela bukan putusan akhir dalam satu perkara pidana, karena harus kita lewati tahapan pemeriksaan saksi dan bukti-bukti dalam sidang perkara pokok," Ungkapnya.Disinggung terkait penyelidikan perkara lain yang diduga menyeret Johanes Rettob dan sejumlah OPD di Kabupaten Mimika, Aguwani menyebutkan masih bersifat rahasia." Masih dalam tahap penyelidikan jadi belum dapat kita berikan informasi ya,  kita akan sampaikan setelah naik status ke penyidikan, yang jelas bakal hebo nantinya," Pungkasnya.(PNO/04)  Editor: Piter 10 Mei 2023, 12:47 WIT
Ini Penampakan Roy Rening Saat Keluar Dari Ruangan Penyidik KPK Papuanewsonline.com, Jakarta- Pengacara kondang Stefanus Roy Rening akhirnya dibuih  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai diperiksa sebagai tersangka penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara Lukas Enembe.Stefanus Roy Rening  mengukuti jejak kliennya Lukas Enembe dibalik jeruji besi  tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Roy akan ditahan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.“Tim penyidik KPK selanjutnya menahan saudara SRR sejak 9 Mei sampai dengan 28 Mei 2023 di Rutan KPK cabang Puspom AL,” ujar Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, di Gedung KPK,Selasa (9/5/2023).Ghufron menuturkan, dalam perkara ini, Roy diduga melakukan sejumlah tindakan yang melanggar hukum dan tidak beriktikad baik.Ghufron mengatakan, Roy diduga menyusun skenario yang menyulitkan KPK melakukan penyidikan, di antaranya mempengaruhi sejumlah saksi agar tidak hadir memenuhi panggilan penyidik."Jadi Saudara Stefanus Roy Rening mempengaruhi beberapa pihak yang dipanggil KPK agar tidak hadir," ujar Ghufron.Kata Ghufron, Roy juga diduga mempengaruhi saksi agar memberikan testimoni yang tidak benar hingga membuat salah seorang saksi mengurungkan diri mengembalikan uang miliaran rupiah terkait perkara Lukas Enembe."Atas saran Stefanus Roy Rening saksi yang diundang juga tidak hadir tanpa alasan yang jelas," ujar Ghufron.Sebelumnya diketahui, Roy hadir di gedung KPK gunah diperiksa sebagai tersangka. Roy hadir dengan penampilan yang meyakinkan, karena menggunakan Toga lengkap, selayaknya sementara beracara di Pengadilan, Namun Dewi Fortuna tidak berpihak kepada Roy, karena disaat keluar ruang pemeriksaan sekitar pukul 16.35 WIB, penampilan Roy berubah, karena Toga Advokat yang dipakai Roy  sudah dibalut rompi tahanan KPK.Tangan dua Roy Rening  juga tampak terlihat diborgol jadi satu, Ia dikawal dua orang penyidik KPK ke ruangan Konferensi pers. Roy pun kemudian  dipampang dihadapan publik saat KPK menguraikan konstruksi perkara yang menjeratnya, selanjutnya Roy digelandang ke Ruangan tahanan KPK.(PNO/04) Editor: Piter    10 Mei 2023, 03:20 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT