Papuanewsonline.com
BERITA TAG Hukum
Homepage
Polairud Polda Maluku Melakukan Pencarian Nelayan Asal Asilulu Yang Hilang Di Laut
Papuanewsonline.com, Maluku - Kepolisian Perairan dan Udara
(Polairud) Polda Maluku, melakukan pencarian terhadap Kahar Eli (60 tahun),
nelayan asal negeri Asilulu, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, yang
diduga hilang saat menangkap ikan di laut. Hingga operasi pencarian hari kedua saat ini, Rabu
(17/5/2023), korban belum ditemukan. Rencananya pencarian akan kembali
dilanjutkan besok oleh personel Polairud KP.XVI-1010. "Sampai saat ini korban belum ditemukan. Rencananya
besok pencarian hari ketiga akan kembali dilanjutkan," kata Direktur
Polairud Polda Maluku, Kombes Pol Handoyo Santoso. Peristiwa yang membahayakan nyawa manusia di laut ini
diketahui setelah personel KP.XVI-1010 mendapat laporan dari masyarakat pada
Selasa (16/5/2023). Setelah mendapat kabar itu, personel Polairud bersama Polsek
Leihitu mendatangi rumah korban di Asilulu. Berdasarkan keterangan Saleh, adik korban, kakaknya ini pergi
memancing ikan menggunakan perahu sampan. Korban melaut sejak hari Senin (15/5/2023)
sekitar pukul 05.00 WIT. "Pukul 11.05 WIT personel KP.XVI-1010 bersama Polsek
Leihitu dan Basarnas Ambon melaksanakan pencarian korban di perairan Pulau 3,
Tanjung Alang, dan perairan Luhu, Kabupaten Seram Bagian Barat," katanya. Pencarian dilakukan hingga pukul 17.10 WIT. Karena korban
belum ditemukan, pencarian kemudian dihentikan dan dilanjutkan sejak pagi hari
tadi.
"Sampai sore ini korban juga belum ditemukan. Rencananya
besok, tim SAR gabungan juga akan kembali melakukan pencarian, dengan tetap
memperhatikan cuaca," katanya. (PNO-12)
18 Mei 2023, 20:12 WIT
2 Warga Itawaka Di Tembak (OTK), Kapolda Maluku Bertekad Akan Mengungkap Si Pelaku
Papuanewsonline.com, Maluku - Kepala Kepolisian Daerah Maluku, Irjen Pol
Lotharia Latif, sangat menyesalkan kejadian tertembaknya dua orang warga yang
dilakukan Orang Tak Dikenal (OTK) di sekitar kantor Kecamatan Saparua Timur,
Kabupaten Maluku Tengah, Senin sore (15/5/2023). Peristiwa
tertembaknya dua warga Itawaka, kecamatan Saparua Timur itu menyebabkan Ny. WH,
meninggal dunia, dan Bapak RP, saat ini sedang mendapat perawatan medis rumah
sakit umum Saparua. Menghadapi
situasi tersebut, Kapolda Maluku menghimbau tokoh-tokoh masyarakat dan seluruh
warga untuk tetap menjaga ketenangan serta menghindari tindakan yang dapat
memanas-manasi keadaan. Ia juga menekankan pentingnya mendukung upaya menjaga
stabilitas dan keamanan wilayah. "Kami
mendorong tokoh-tokoh masyarakat untuk memberikan pernyataan yang menyejukkan
serta menyuarakan kebijaksanaan dalam merespons insiden penembakan ini, dan
jangan mudah untuk terprovokasi," pintanya. Irjen
Larif mengaku telah mengerahkan personel untuk menyelidiki atau mengusut tuntas
hingga menangkap pelaku dalam kasus tersebut. "Kami
bertekad untuk mengungkap pelaku penembakan. Upaya penyelidikan yang dilakukan
diharapkan dapat membawa keadilan bagi para korban dan masyarakat secara
keseluruhan," katanya. Di
sisi lain, tambah Dia, kasus tertembaknya dua warga ini mengindikasikan masih
ada sebagian masyarakat yang menyimpan senjata api, sisa-sisa peninggalan
konflik tahun 1999 silam. Hal ini juga dibuktikan dengan adanya penangkapan
warga sipil di kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) yang membawa senjata api.
Juga adanya pengungkapan penyelundupan senjata api pada beberapa waktu lalu. Tak
hanya itu, perilaku masyarakat yang suka berburu dengan senapan angin atau
senjata-senjata rakitan, kata Kapolda, juga sangat membahayakan apabila ada
peluru nyasar yang dapat menyebabkan kematian. Oleh
karena itu, Irjen Latif juga mengimbau kepada warga yang masih memiliki senjata
api agar segera menyerahkannya kepada aparat kepolisian setempat. Dengan
menyampaikan senjata api ke pihak berwajib, masyarakat dapat membantu
mengurangi risiko kejadian serupa di masa mendatang. "Kami
juga mengajak masyarakat yang mengetahui adanya individu yang masih menyimpan
senjata api untuk melaporkannya kepada polisi. Kerjasama dari masyarakat dalam
memberikan informasi sangat berarti bagi upaya pencegahan dan penanganan kejahatan
di wilayah ini," pintanya. Kepada
keluarga korban yang tertembak Kapolda Maluku menyampaikan rasa belasungkawa
yang mendalam. "Kami berkomitmen untuk memberikan keadilan dan
perlindungan kepada seluruh masyarakat Maluku," tegasnya. Untuk
seluruh masyarakat, Kapolda juga mengimbau agar tetap tenang dan mempercayakan
proses penanganan kasus tersebut kepada aparat kepolisian.
"Dengan
bekerja sama, menjaga kebersamaan, dan memberikan dukungan, kita dapat
memastikan bahwa situasi di Saparua tetap kondusif dan aman," ungkapnya. (PNO-12)
17 Mei 2023, 22:28 WIT
Berawal Dari Keresahan Warga, Polda Maluku Menangkap Pria 62 Tahun Yang Bersenjata Api
Papuanewsonline.com, Maluku - Aparat Direktorat Reserse Kriminal Umum
Polda Maluku, menangkap seorang warga sipil berinisial WH, karena diduga
menguasai, menyimpan, menggunakan, membawa senjata api dan amunisi tanpa hak. Warga
Desa Pasinalo, Kecamatan Taniwel, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) itu,
diamankan bersama barang bukti senjata api organik jenis AK-47. Pria
62 tahun tersebut diringkus di rumahnya pada Rabu (10/5/2023) sekira pukul
16.30 WIT. Ia diciduk setelah aparat Ditreskrimum Polda Maluku menerima laporan
dari masyarakat. "Barang
bukti yang kita amankan yaitu 1 pucuk senjata api organik jenis AK-47, 1 buah
magasen senpi AK-47, 43 butir amunisi kaliber 7.62 mm, dan 1 buah tas ransel
merek polo warna abu-abu," kata Direktur Reskrimum Polda Maluku, Kombes
Pol Andri Iskandar, didampingi Kaur Penmas AKP Imelda Haurissa dalam konferensi
pers yang digelar di Mapolda Maluku, Kota Ambon, Selasa (16/5/2023). Andri
mengaku pelaku diamankan setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat.
Berdasarkan informasi itu, anggota kemudian menuju rumahnya. "Sesampainya
di rumah tersangka, anggota Ditreskrimum Polda Maluku berbicara dengan tersangka dan menemukan
sebuah tas yang didalamnya terdapat 43 butir amunisi kaliber 7.62 mm. Kemudian
salah satu anggota masuk dalam dapur dan menemukan 1 pucuk senjata api organik
jenis AK 47," jelasnya. Setelah
ditemukan barang bukti tersebut, pelaku kemudian digelandang menuju kantor
Ditreskrimum Polda Maluku untuk dilakukan pemeriksaan. "Senjata
api ini telah dikuasai dan digunakan pelaku selama 3 tahun dari tahun 2020
sampai dengan tahun 2023. Dia menggunakannya untuk berburuh binatang di hutan
dan penggunaanya sudah 50 kali, namun apapun alasannya itu, karena ini senjata
api terkait kepemilikan tentunya harus memiliki izin," jelasnya. Pelaku
kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polda
Maluku di Ambon. Ia disangkakan menggunakan Pasal 1 Ayat (1) Undang Undang
Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman mati
atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara
setinggi-tingginya 20 tahun. Lebih
lanjut dikatakan, dengan ditemukannya senpi tersebut, mengindikasikan sebagian
masyarakat masih menyimpan benda-benda berbahaya ini. Olehnya
itu, Andri menghimbau masyarakat yang masih menyimpan senpi agar bisa diserahkan
kepada aparat kepolisian. "Kalau
khawatir dapat diproses hukum, pemerintah desa bisa memfasilitasi masyarakat
untuk menyerahkan senpi kepada pihak keamanan. Karena dengan begitu kami tidak
akan melakukan proses hukum," jelasnya. Ditanya
wartawan terkait oknum anggota DPRD SBB yang diduga sebagai pemilik senpi
tersebut, Andri mengaku pihaknya masih terus melakukan pengembangan.
"Sementara
masih kita kembangkan terkait kepemilikan senjata api ini. Ada beberapa saksi
yang kita minta keterangan terkait asal usul senjata api tersebut, dan
rencananya besok (Rabu) kita akan meminta keterangan dari yang bersangkutan
(Oknum anggota DPRD SBB). Surat sudah dikirim untuk diperiksa besok,"
ungkapnya. (PNO-12)
17 Mei 2023, 22:11 WIT
Pasca Insiden Penangkapan, Tokoh Masyarakat Mengadakan Pertemuan Dengan Kabag Ops Polres Yahukimo
Papuanewsonline.com, Jayapura – Bertempat di Mako Polres Yahukimo Jalan
Jendral Sudirman Km 01 Dekai, telah dilakukan pertemuan bersama tokoh
masyarakat yang dipimpin Kabag Ops Polres Yahukimo AKP Alwi Wairooy, S.Hi., M.H
didampingi Kasat Intelkam Polres Yahukimo Ipda Moh. Ikhsan Dirgantara, S.E,
Selasa (16/5). Pertemuan
tersebut dilakukan pasca penindakan dan Penangkapan oleh Tim Gabungan dipimpin
Kabag Ops Polres Yahukimo Akp Alwi Wairooy S.H yang terjadi pada hari Selasa
sekitar Pukul 02.54 Wit di Kompleks Obio, Jalan Pertanian, Distrik Dekai,
Kabupaten Yahukimo Provinsi Papua Pegunungan. Hadir
dalam pertemuan, koordinator Wilayah Suku Ngalik, Hubla dan Intan Maya Leo
Giban, Wakil Kepala suku Ngalik Lazarus Giban, Kepala Suku Intan Maya Thomas
Mare, Kepala Suku Kurima Tengah Anton Esema, Kepala Distrik Obio Penius Sigap
dan Sekertaris Suku Ngalik Yosua Heluka. Kabag
Ops Polres Yahukimo, AKP Alwi Wairooy S.Hi., M.H, menyampaikan terimakasih atas
kehadiran para tokoh masyarakat dan menjelaskan maksud serta tujuan pertemuan
ini. Dirinya berkomitmen untuk menjawab seluruh pertanyaan dan menerima semua
penyampaian dari para tokoh masyarakat. Dalam
pertemuan tersebut, Wakil Kepala Suku Ngalik, Lazarus Giban, menyampaikan rasa
terimakasih kepada pihak kepolisian atas penerimaan mereka. Ia mengungkapkan
bahwa kedatangan mereka adalah untuk menanyakan terkait penangkapan yang
dilakukan petugas pada pagi hari. Masyarakat berharap mendapatkan penjelasan
dari petugas terkait hal tersebut. Selanjutnya,
Koordinator Suku Ngalik Leo Giban, menyampaikan bahwa masyarakat ingin
mengetahui apakah semua yang diamankan merupakan anggota suku Ngalik. “Apakah
mereka benar-benar terlibat dalam aksi-aksi kejahatan di Kabupaten Yahukimo.
Jika terbukti terlibat, mereka meminta agar proses hukum dilakukan sesuai ketentuan
yang berlaku,” ucapnya. Menanggapi
pertanyaan tersebut, Kabag Ops Polres Yahukimo, AKP Alwi Wairooy S.Hi., M.H,
menjelaskan bahwa penangkapan yang dilakukan pada pagi hari tersebut adalah
benar adanya. “Sebanyak
22 orang telah diamankan dan saat ini sedang dalam proses penyidikan.
Penangkapan ini dilakukan sebagai hasil pengembangan dari beberapa aksi
pembunuhan yang terjadi dalam beberapa minggu terakhir di wilayah Yahukimo,”
jelas Kabag Ops. Dirinya
menegaskan bahwa penangkapan tersebut tidak dilakukan secara sembarangan. Kabag
Ops juga menyampaikan bahwa pihak kepolisian akan melaksanakan proses hukum
dengan baik dan adil. “Jika
terbukti bahwa orang-orang yang diamankan tidak bersalah, mereka akan segera
dibebaskan. Namun, jika terbukti bersalah, mereka akan diproses sesuai dengan
hukum yang berlaku,” ucapnya. Kabag
Ops Polres Yahukimo juga mengajak para tokoh masyarakat untuk mendukung dan
menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Hal ini bertujuan untuk
menciptakan wilayah Yahukimo yang aman dan damai bagi seluruh masyarakat. Pertemuan
ini memberikan kesempatan bagi para tokoh masyarakat untuk menyampaikan
kekhawatiran dan pertanyaan mereka terkait penangkapan tersebut. Pihak
kepolisian dengan terbuka mendengarkan dan menjawab pertanyaan yang diajukan,
memberikan penjelasan yang diperlukan untuk memberikan kejelasan kepada
masyarakat. Pertemuan
ini diharapkan dapat memperkuat hubungan antara pihak kepolisian dan tokoh
masyarakat. Kolaborasi dan kerjasama yang baik antara keduanya sangat penting
dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Yahukimo. Dengan
adanya pertemuan ini, diharapkan tercipta pemahaman yang lebih baik antara
pihak kepolisian dan masyarakat, sehingga tercipta kerjasama yang efektif dalam
menjaga keamanan dan menyelesaikan kasus-kasus kejahatan yang terjadi di
wilayah Yahukimo. Pertemuan
tersebut berjalan dalam suasana yang humanis, dengan saling mendengarkan dan
menghormati pendapat masing-masing pihak. Semua pihak berharap bahwa melalui
kerjasama yang baik, masalah kejahatan di wilayah Yahukimo dapat segera
teratasi dan masyarakat dapat hidup dalam keamanan dan ketentraman. Disisi
lain, Kapolda Papua, Irjen Pol Mathius D. Fakhiri, S.I.K, menegaskan jajaranya
akan mencari dan memproses hukum para pelaku kriminalitas yang mengakibatkan
beberapa kejadian dan telah meresahkan masyarakat yahukimo. (PNO-11)
17 Mei 2023, 21:09 WIT
50 Personel Diturunkan Untuk Menjemput 4 Karyawan PT. IBS Dari Distrik Okbab
Papuanewsoline.com, Jayapura – Kapolres Pegunungan Bintang AKBP Mohamad
Dafi Bastomi, S.H., S.I.K., M.I.K, dan Waka Satgas Gakkum Kombes Pol. Joko
Sulistio, S.I.K., M.H pimpin evakuasi para karyawan PT. IBS di Distrik Okbab,
Kabupaten Pegunungan Bintang, Senin (15/5). Pada
proses evakuasi tersebut turut hadir sekitar 50 personel yang diantaranya
Dansatgas Pamtas Statis RI-PNG Yonif 143/TWEJ Letkol Inf. Ari Ismoyo Timor,
S.Hub.INT, Direktur PT. IBS Pusat Makmur Jauhari, Pimpinan PT. IBS Pusat,
Pejabat Utama Polres Pegunungan Bintang, serta personel Ops Damai Cartenz 2023. Diketahui
para karyawan tersebut merupakan korban penyanderaan KKB beberapa waktu lalu
dan kini berhasil diselamatkan kembali oleh aparat keamanan yang dibantu oleh
Pemerintah Daerah serta masyarakat. Kapolres
Pegunungan Bintang menjelaskan, tidak hanya aparat gabungan, Wakil Bupati Kris
Bakweng Uropmabin, S.T, Assisten I Setda Pegunungan Bintang Nicolaus Urobmabin,
S.IP., M.Si, Kepala Kampung Borban Obet Urwan serta Agus Uropka selaku tokoh
masyarakat juga turut melakukan penjemputan kepada keempat karyawan tersebut
menggunakan Pesawat PK-RBP Milik Tariku Aviation. “Sekitar
Pukul 09.30 WIT pagi tadi, dengan menggunakan Pesawat PK-RBP, tim gabungan
bersama Wakil Bupati dan Assisten I Setda serta perwakilan tokoh masyarakat
telah berhasil melakukan penjemputan keempat karyawan yang sebelumnya berada di
Distrik Okbab dan telah tiba di Distrik Oksibil sekitar pukul 10.50 WIT,”
ungkapnya. Adapun
keempat karyawan yang telah berhasil dievakuasi yakni atas nama Asmar dan Feryan
Erlangga yang mengalami luka akibat benda tajam namun masih dalam keadaan sadar
serta saudara Peas Kulka dan Senus Lepitalem dalam kondisi baik.
“Keempat
korban kini telah berada di RSUD Oksibil untuk dilakukan pemeriksaan medis
lebih lanjut. Kami juga akan terus tingkatkan monitoring terkait situasi
kamtibmas di seluruh wilayah Kabupaten Pegunungan Bintang untuk mencegah
terjadinya hal seperti demikian,” tegas AKBP Mohamad Dafi. (PNO-12)
17 Mei 2023, 14:17 WIT
Kapolres Dogiyai Melalukan Pengawalan Ketat Terkait Kasus Penganiyaan Seorang Tukang Ojek Di Dogiyai
Papuanewsonline.com, Jayapura – Kepolisian Resor Dogiyai saat ini
tengah menangani kasus penganiayaan berat yang terjadi di Kampung Dikiouwa, Distrik
Kamuu, Kabupaten Dogiyai, Senin (15/5).Hal tersebut dibenarkan oleh Kabid
Humas Polda Papua Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom
saat dimintai keterangannya melalui via telepon seluler.Penganiayaan tersebut diketahui menimpa
seorang Tukang Ojek berinisial LK (39) yang mengalami luka tusukan benda tajam
dibagian belakang badannya.Kabid Humas menjelaskan bahwa menurut
keterangan saksi yakni JM (32) yang saat itu berada di lokasi kejadian, sekitar
pukul 13.50 WIT hendak melihat korban yang tidak jauh terjatuh dalam keadaan
lemas meminta tolong.“Setelah saksi mendatangi korban,
kemudian saksi melihat darah yang terus keluar dari bagian badan belakang
korban serta barang bukti yang masih tertusuk pada badan korban,” ungkapnya.Lanjutnya, mengetahui hal tersebut,
saksi kemudian dengan cepat membawa korban menuju Puskesmas Moanemani untuk
dilakukan penanganan medis.Ditempat yang berbeda, Kapolres
Dogiyai Kompol Sarraju, S.H saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa saat ini
pihaknya tengah melakukan penyisiran di sekitar lokasi kejadian serta
mengumpulkan keterangan dari saksi maupun korban untuk menganalisa pelaku
kejadian tersebut.“Korban telah dibawa menuju RSUD
Paniai untuk diberikan penanganan medis lebih intensif, tentunya pergeseran
korban dilakukan dengan pengawalan ketat anggota Kepolisian. Kami juga akan
melakukan Olah TKP guna mengungkap pelaku untuk segera diproses sesuai hukum
yang berlaku,” tegasnya.Kapolres Dogiyai telah
mengintensifkan upaya pengejaran dan menyelidiki motif dibalik kejadian ini, ia
juga meminta masyarakat agar dapat bekerjasama dengan pihak berwajib dalam
memberikan informasi yang dapat membantu penangkapan pelaku.“Hingga saat ini situasi aman
terkendali, kami juga menghimbau kepada masyarakat agar tetap tenang dan tidak
menyebarkan informasi yang dapat menganggu kenyamanan masyarakat lainnya,”
imbuh Kompol Sarraju. (PNO-11)
16 Mei 2023, 15:15 WIT
Berkas P21, KPK Pastikan Lukas Enembe Segera Diadili
Papuanewsonline.com,
Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tersangka Lukas Enembe segera duduk
di kursi pesakitan pengadilan Tipikor untuk diadili, Setelah berkas perkara, baik syarat formil
maupun materiil dinyatakan lengkap atau
P21 oleh JPU KPK.Kepala pemberitaan KPK, Ali Fikri membenarkan bahwa penyerahan tersangka LE dan barang bukti telah dilaksanakan.“ Pelaksanaan penyerahan Tersangka dan barang bukti dengan
Tersangka LE dari Tim penyidik kepada Jaksa KPK telah selesai dilaksanakan,”
ujar Ali Fikri, Jumat
(12/5/2023).Kata Ali, Proses ini untuk perkara dugaan penerimaan suap
dan gratifikasi atas Tersangka LE. “ Sesuai dengan ketentuan, saat ini penahanan masih tetap
dilakukan, dan dalam wewenang Tim Jaksa
KPK, Masa penahanan dari LE diperpanjang untuk 20 hari kedepan sampai dengan 31
Mei 2023 di Rutan KPK,” Ujarnya. Ali menegaskan, KPK memastikan dalam waktu 14 hari kerja,
berkas perkara dan surat dakwaan dilimpahkan Tim Jaksa KPK ke Pengadilan
Tipikor.(PNO/04)Editor: Piter
Editor: Piter
12 Mei 2023, 20:30 WIT
BREAKING NEWS: JPU Kembali Limpahkan Perkara Dugaan Korupsi Plt Bupati Mimika Ke Pengadilan Tipikor
Papuanewsonline.com,
Jayapura- Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Mimika dan Kejati Papua kembali
melimpahkan berkas perkara skandal dugaan korupsi Plt Bupati Mimika Johanes Rettob dan Silvi Herawaty ke
pengadilan Tipikor Jayapura.JPU kembali
limpah perkara tesebut ke pengadilan Tipikor Jayapura setelah, beberapa waktu
lalu dakwaan JPU ditolak sang wakil Tuhan Hakim Willem
Marco Erari.Kepala seksi
penerangan hukum Kejaksaan Tinggi Papua, Aguwani.SH membenarkan bahwa perkara tersebut sudah kembali
dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jayapura."
Benar, JPU Kejari Mimika sudah melimpahkan berkas perkara atas nama Johanes Rettob dan Silvi Herawaty ke
Pengadilan Tipikor Jayapura pada Selasa kemarin," ujar Aguwani melalui sambungan telepon
selulernya, Rabu (10/5/2023).Aguwani menegaskan, kedua terdakwa dalam perkara ini, akan kembali di
adili di pengadilan Tipikor Jayapura." Putusan Sela ini, bukan akhir dari
satu perkara pidana," Terangnya.Kata Aguwani, JPU kembali
memperbaiki dakwaan dan melimpahkan
perkara tersebut ke pengadilan Tipikor Jayapura, setelah pada beberapa waktu lalu Majelis hakim menerima eksepsi dari terdakwa korupsi, Johanes Rettob dan Silvi Herawaty, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan serta
pengelolaan peswat dan helicopter Pemkab Mimika." Benar dalam perkara ini
kerugian Negara Rp 69 Miliar," Ucapnya.Aguwani, menegaskan, bahwa putusan sela
bukan merupakan sebuah putusan
akhir dalam satu perkara tindak pidana."Ingat
putusan sela bukan putusan akhir dalam satu perkara pidana, karena harus kita
lewati tahapan pemeriksaan saksi dan bukti-bukti dalam sidang perkara
pokok," Ungkapnya.Disinggung
terkait penyelidikan perkara lain yang diduga menyeret Johanes Rettob dan
sejumlah OPD di Kabupaten Mimika, Aguwani menyebutkan masih bersifat rahasia." Masih
dalam tahap penyelidikan jadi belum dapat kita berikan informasi ya, kita akan sampaikan setelah naik status ke
penyidikan, yang jelas bakal hebo nantinya," Pungkasnya.(PNO/04)
Editor: Piter
10 Mei 2023, 12:47 WIT
Ini Penampakan Roy Rening Saat Keluar Dari Ruangan Penyidik KPK
Papuanewsonline.com, Jakarta- Pengacara kondang Stefanus Roy
Rening akhirnya dibuih Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) usai diperiksa sebagai tersangka penyidikan
atau obstruction of justice dalam perkara Lukas Enembe.Stefanus Roy
Rening mengukuti jejak kliennya Lukas
Enembe dibalik jeruji besi tahanan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Roy akan ditahan selama 20 hari pertama
untuk kepentingan penyidikan.“Tim
penyidik KPK selanjutnya menahan saudara SRR sejak 9 Mei sampai dengan 28 Mei
2023 di Rutan KPK cabang Puspom AL,” ujar Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, di
Gedung KPK,Selasa (9/5/2023).Ghufron
menuturkan, dalam perkara ini, Roy diduga melakukan sejumlah tindakan yang
melanggar hukum dan tidak beriktikad baik.Ghufron
mengatakan, Roy diduga menyusun skenario yang menyulitkan KPK melakukan
penyidikan, di antaranya mempengaruhi sejumlah saksi agar tidak hadir memenuhi
panggilan penyidik."Jadi
Saudara Stefanus Roy Rening mempengaruhi beberapa pihak yang dipanggil KPK agar
tidak hadir," ujar Ghufron.Kata
Ghufron, Roy juga diduga mempengaruhi saksi agar memberikan testimoni yang
tidak benar hingga membuat salah seorang saksi mengurungkan diri mengembalikan
uang miliaran rupiah terkait perkara Lukas Enembe."Atas
saran Stefanus Roy Rening saksi yang diundang juga tidak hadir tanpa alasan
yang jelas," ujar Ghufron.Sebelumnya
diketahui, Roy hadir di gedung KPK gunah diperiksa sebagai tersangka. Roy hadir dengan
penampilan yang meyakinkan, karena menggunakan Toga lengkap, selayaknya sementara beracara di Pengadilan, Namun Dewi
Fortuna tidak berpihak kepada Roy, karena disaat keluar ruang pemeriksaan
sekitar pukul 16.35 WIB, penampilan Roy berubah, karena Toga Advokat yang
dipakai Roy sudah dibalut rompi tahanan
KPK.Tangan dua
Roy Rening juga tampak terlihat diborgol
jadi satu, Ia dikawal dua orang penyidik KPK ke ruangan Konferensi pers. Roy pun kemudian dipampang dihadapan publik saat KPK menguraikan konstruksi perkara
yang menjeratnya, selanjutnya Roy digelandang ke Ruangan tahanan KPK.(PNO/04) Editor: Piter
10 Mei 2023, 03:20 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru