logo-website
Minggu, 09 Agu 2026,  WIT
BERITA TAG Hukum Homepage
Polri Kembali Menangkap Anggota KKB Yang Terlibat Dalam Aksi Kriminal Bersenjata Di Yahukimo Papuanewsonline.com, Jayapura – Kepolisian Republik Indonesia dalam hal ini Polres Yahukimo bersama Ops Damai Cartenz 2023 kembali berhasil amankan seorang anggota KKB berinisial KB di salah satu rumah yang beralamat di Perumahan Eselon 4, Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo, Rabu (31/5). Hal tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom saat ditemui di Media Center. Kabid Humas mengatakan bahwa KB diamankan setelah aparat Kepolisian melakukan penggerebekan di salah satu rumah yang diduga merupakan tempat persembunyian KKB di Yahukimo. “KB juga diketahui banyak terlibat dalam aksi-aksi Kelompok Kriminal Bersenjata di Papua, salah yakni salah satunya penembakan anggota Brimob di KM 7 pada November 2022 lalu,” ungkapnya. Selain itu, Kapolres Yahukimo AKBP Arief Kristanto, S.H., S.I.K., M.Si menambahan, proses penggerebekan tersebut atas hasil keterangan Pentolan KKB yakni Kopi Tua Heluka (KTH) yang saat ini dalam proses penyidikan oleh Sat Reskrim Polres Yahukimo. “Dalam penangkapan tersebut, aparat juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa 1 buah anak panah, busur, celana berwarna loreng, noken berwarna merah putih, gelang berwarna merah biru, HT, 2 bilah parang serta 3 buah kalung,” terang Kombes Pol Benny. Ia menerangkan, KB telah berada di Polres Yahukimo untuk menjalani penyidikan dan hingga saat ini situasi di Kabupaten Yahukimo berjalan kondusif. “KTH dan KB akan menjalani pengembangan penyidikan lebih lanjut guna keterkaitan para pelaku lainnya atas beberapa kasus tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Yahukimo,” tutup Kapolres. (PNO-12) 31 Mei 2023, 14:08 WIT
Satgas Pamtas RI - Malaysia Yonarmed 10/ Bradjamusti Pos Mentari Menangkap PMI Ilegal Papuanewsonline.com, Kapuas Hulu - Satgas Pamtas RI - Malaysia Yonarmed 10/Bradjamusti kembali menggagalkan 4 orang  PMI ( Pekerja Migran Indonesia ) tanpa melalui prosedur yang sah di  jalan tikus, Dsn. Badau II, Desa Badau, Kec. Badau, Kab. Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. Aksi penggagalan tersebut dilakukan oleh personel di Pos Mentari pada Sabtu tanggal 27 Mei 2023 pukul 19.30 WIB di Desa Badau, Kecamatan Badau, Kabupaten Kapuas Hulu, Prov. Kalimantan Barat. Dalam keterangan tertulis Penerangan Satgas,  kejadian tersebut bermula saat personel jaga Pos 2 sedang melaksanakan Patroli sekitar Pos yang dipimpin oleh  Praka Abdullah melihat 4 orang WNI yang hendak melintasi semak semak. Berdasarkan pengamatan dari personel jaga pos terlihat gerak-gerik yang mencurigakan dari kelompok orang tersebut. Selanjutnya dilakukan penangkapan dan pengamanan terhadap 4 orang tersebut serta melaksanakan pengecekan kelengkapan surat-surat dan barang bawaan. Didapatkan informasi bahwa keempat orang tersebut hendak menuju ke Malaysia melalui jalan tikus untuk bekerja sebagai PMI illegal. Setelah melaksanakan pemeriksaan di tempat, Praka Abdullah melaporkan kejadian tersebut ke Dan SSK 1 Kapten Arm Rizal Karisna, S.T.Han yang dimana dilanjutkan ke Dansatgas. Dansatgas Pamtas Yonarmed 10/Bradjamusti  Mayor Arm Ady Kurniawan, M. Han menegaskan " Dalam hal penanganan PMI non prosedural mengingat pelintasan PMI non prosedural salah satu kerawanan di wilayah perbatasan RI-Malaysia. Kami terus memperketat pengawasan jalan-jalan tikus untuk mencegah kegiatan ilegal, baik penyeludupan barang maupun manusia di wilayah perbatasan ini," ujarnya. Adapun 4 Orang Identitas PMI Ilegal yang diamankan yakni, A (26) , F (30) , AR(20), MM (47) ketiganya merupakan warga Kab Lombok Tengah.(Yonarmed 10/Bradjamusti. (PNO-12)   28 Mei 2023, 21:03 WIT
Polda Papua Selidiki Kelompok KKB Yang Mengancam Pilot Susi Air Papuanewsonline.com, Jayapura - Polda Papua melalui operasi damai cartenz tengah menyelidiki terkait video beredar yang menyebutkan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) pimpinan Egianus Kogoya mengancam akan menembak Pilot Susi Air Kapten Philip Mark Mehrtens jika dalam dua bulan tidak ada dialog tentang Papua Merdeka pada Jumat (26/5).Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom mengatakan, saat ini pihaknya tengah menyelidiki terkait video tersebut. Dalam Video yang beredar, tampak Pilot Susi Air Kapten Philip tengah menyebut KKB akan menembak dirinya jika dalam 2 bulan tak ada dialog soal Papua Merdeka.Sebelumnya, Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakhiri juga mengatakan akan memaksimalkan negosiasi untuk membebaskan pilot Susi Air Captain Philip Mark Mehrtens yang di sandera kelompok kriminal bersenjata (KKB). Irjen Mathius akan berupaya melakukan negosiasi kepada pimpinan Egianus Kogoya agar melepaskan Philip."Saya berbicara dengan berbagai pihak tentang proses negosiasi ini termasuk dengan pihak Gereja yang di dalamnya ada Dewan Gereja dan Uskup yang akan semaksimal mungkin melakukan negosiasi dengan kelompok Egianus Kogoya untuk bisa melepas pilot yang dibawanya," kata Mathius, Kamis (25/5/2023).Mathius menjelaskan saat ini Satgas Damai Cartenz sedang menyiapkan langkah-langkah penegakan hukum. Dirinya akan membuka negosiasi kepada siapa pun termasuk pihak pemerintah Nduga hingga Komnas HAM."Tentunya negosiasi bisa dilakukan dengan siapa saja, saya membuka diri untuk semua pihak, yang dari awal yakni pihak pemerintah Nduga bekerja sama dengan Kapolres kemudian ada juga pihak dari Komnas HAM yang menawarkan diri dan kami terima," tuturnya.Mathius juga menyebutkan pihaknya sudah mengirimkan tim khusus sebagai upaya dalam melakukan negosiasi dan memfasilitasi semua pihak. Dia berharap upaya tersebut bisa berjalan dan pilot Susi Air bisa dilepaskan."Saya berharap negosiasi tersebut menghasilkan hasil yang baik, kita memberikan kesempatan kepada kelompok Egianus bisa mengembalikan pilot melalui jalur negosiasi secara baik," terangnya.Untuk diketahui, KKB menawan sandera Pilot Susi Air Philip Mark Mehrtens sejak 7 Februari lalu. (PNO-12) 28 Mei 2023, 11:29 WIT
Kasus Penembakan 2 Korban Di Saparua Masih Terus Diselidiki Polda Maluku Papuanewsonline.com, Maluku - Kecepatan dalam mengungkap setiap kasus tindak pidana pasti memiliki perbedaan. Ada yang cepat, sedang, bahkan butuh waktu lama agar terungkap.Terkait kasus tertembaknya warga di kecamatan Saparua Timur, Kabupaten Maluku Tengah, Senin (15/5/2023) lalu, Polda Maluku bersama Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, hingga saat ini masih terus melakukan penyelidikan.Tim gabungan yang terdiri dari Reskrimum Polda dan Polresta Ambon masih terus berupaya mengungkap siapa orang dibalik tertembaknya dua orang korban, satu diantaranya meninggal dunia di RSUD Saparua. "Kasus ini ditangani tim gabungan dari Reskrimum Polda Maluku dan Polresta Ambon. Tim kami sampai saat ini masih di lapangan untuk melakukan penyelidikan," kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat di Ambon, Sabtu (27/5/2023).Sampai saat ini tim penyidik telah meminta keterangan dari 7 orang warga sebagai saksi. Sementara proyektil peluru yang bersarang di tubuh korban telah dikirim ke laboratorium forensik Polri untuk uji balestik."Untuk proyekti sudah kami ambil dan kirim untuk uji balestik," kata juru bicara Polda Maluku ini.Terkait dengan adanya desakan dari berbagai pihak yang meminta Polda Maluku segera mengungkap kasus tersebut, Ohoirat mengaku pihaknya tidak pernah main-main dalam mengusut setiap kasus yang terjadi. Penanganan setiap kasus kejahatan tidak semudah membalikan telapak tangan. Penanganannya selalu berbeda-beda karena tidak semuanya sama. Ada kasus yang dalam waktu 1x24 jam bisa diungkap, seperti di Seram Bagian Barat (SBB). Juga seperti kasus penemuan mayat di Jembatan Merah Putih (JMP). Yang mana awalnya semua orang menduga kalau korban tewas karena bunuh diri dengan cara melompat. Namun penyelidikan polisi berkata lain karena ditemukan alat bukti yang mengarah pada peristiwa pidana. Ternyata korban meninggal karena dibuang oleh teman-temannya setelah dianiaya dan pelakunya dapat ditangkap dalam hitungan jam."Ada juga yang butuh waktu 5 hari seperti kasus pemerkosaan yang menyebabkan korban meninggal dunia di Banda. Tapi ada juga beberapa kasus yang belum terungkap karena minimnya bukti hukum yang ada," jelas Ohoirat.Ia mengatakan, terdapat perkara yang mudah terungkap karena alat bukti cepat dikantongi. Namun ada juga yang sulit diungkap lantaran berbagai kendala yang dihadapi. Diantaranya minimnya alat bukti di TKP seperti saksi, dan lain sebagainya.Menurutnya, ada beberapa kasus memang pengungkapannya agak sulit, karena TKP di hutan dan tempat sepi termasuk kasus penembakan di Saparua. Ini tentu membutuhkan kerjasama dan partisipasi masyarakat untuk memberikan informasi kepada petugas. Sekecil apapun informasi dari masyarakat terkait peristiwa tersebut akan sangat bermanfaat bagi aparat Kepolisian untuk mengungkap dan membuat terang kasus tersebut. Kendati demikian, terkait perkara kejahatan di Saparua itu, Ohoirat mengaku Polda Maluku serius menanganinya dan hingga saat ini masih terus melakukan penyelidikan."Intinya Polri tidak pernah main-main dan sekecil apapun kasus yang terjadi tetap tercatat dan wajib diungkap kasusnya hingga tuntas," tegasnya.Polda Maluku meminta dukungan seluruh elemen masyarakat agar dapat membantu dengan memberikan informasi sekecil apapun kepada aparat kepolisian."Disinlah peran serta masyarakat juga kiranya dapat memberikan informasi sekecil apapun yang berguna dan akan dikembangkan oleh Polri," pintanya.Masyarakat yang mengetahui orang yang masih menyimpan senjata api (senpi) juga diminta agar dapat dilaporkan kepada aparat kepolisian terdekat. Data pelapor, dijamin dirahasiakan oleh polisi."Kami saat ini juga terus mengusut kepemilikan senpi ilegal yang masih beredar di tangan masyarakat. Seperti yang kami ungkap di pulau Haruku dan kabupaten Seram Bagian Barat, dan juga daerah lainnya," kata dia.Peredaran senjata api baik organik maupun rakitan di Maluku, masih marak beredar di tangan masyarakat. "Apabila masyarakat yang menyimpan senjata di kampungnya, kami himbau untuk serahkan atau infokan ke aparat keamanan setempat. Karena bisa saja senjata-senjata tersebut disalahgunakan bahkan untuk membunuh orang lain yang tidak bersalah," sebutnya.Di sisi lain, Polda Maluku juga menyampaikan terima kasih atas dukungan moril yang diberikan berbagai pihak agar setiap kasus bisa segera diungkap. "Tentu Polri akan serius dan tidak main-main untuk mengungkap semua kasus pidana yang terjadi," sebutnya.Bapak Kapolda Maluku bahkan menegaskan kalau tidak ada kasus apapun yang diabaikan. Karena setiap kasus yang sudah dibuatka Laporan Polisi (LP) merupakan tanggungan bagi Polri untuk diselesaikan. "Kasus-kasus apapun di setiap gelar perkara bersama jajaran oleh Kapolda terus diminta perkembangannya, tidak hanya kasus yang terjadi saat Kapolda yang sekarang memimpin tapi sejak Kapolda-kapolda sebelumnya juga," pungkasnya. (PNO-11) 27 Mei 2023, 15:28 WIT
Kasus Pemberhentian Pejabat Kabupaten Mimika Terus Berlanjut, Pengacara Klarifikasi Berita Hoax Papuanewsonline.com, Kasus pemberhentian Jenny Ohestina Usmany dari jabatan Kepala Dinas Pendikan Kabupaten Mimika dan Jania Basir Rante Danun dari jabatan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mimika, oleh Plt. Bupati Mimika Johannes Rettob, terus berlanjut. Frederika Korain, S.H., MAAPD., selaku pengacara kedua Penggugat, menyatakan akan mengajukan upaya hukum banding terhadap Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura No. 01/G/2023/PTUN.Jpr., dan No. 02/G/2023/PTUN.Jpr., tersebut.“Kami akan mengajukan upaya hukum banding segera. Kami menilai, putusan PTUN Jayapura dalam perkara ini, telah menghilangkan hak gugat klien kami karena persoalan lewatnya tenggang waktu pengajuan upaya administratif, meskipun pengajuan gugatan sebenarnya masih dalam tenggang waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak keputusan pemberhentian klien kami diterbitkan”, kata Rika, sapaan pengacara  perempuan asli Papua itu.Menurutnya, pertimbangan hukum majelis hakim secara nyata bertentangan dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 5 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2021 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, yang secara penafsiran argumentum per analogiam diterapkan dalam perkara ini. SEMA No. 5 Tahun 2021, itu berbunyi: “upaya administratif berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan setelah Menempuh Upaya Administratif, yang dilakukan melebihi tenggang waktu 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak diterima atau diumumkannya Surat Keputusan dan/atau Tindakan, tidak menghilangkan hak untuk mengajukan gugatan, apabila gugatan diajukan masih dalam tenggang waktu 90 (sembilan puluh) hari kerja sejak mengetahui adanya keputusan dan/atau tindakan tersebut”Pemimpin kantor hukum Veritas Law Office yang berkantor di Jayapura itu, meminta pihak-pihak tertentu agar menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat perihal pertimbangan hukum majelis hakim PTUN.“Jangan membodohi masyarakat di Papua dengan pernyataan hoax. Kami sampaikan bahwa tidak diterimanya gugatan Jenny Ohestina Usmany dan Jania Basir Rante Danun oleh majelis hakim, semata-mata karena pertimbangan telah lewatnya pengajuan upaya administratif. Majelis hakim sama sekali belum mempertimbangkan apakah Plt. Bupati Mimika berwenang menerbitkan  keputusan pemberhentian klien kami atau tidak. Demikian  pula, belum ada penilaian apakah keputusan pemberhentian itu melanggar prosedur dan cacat substansi atau tidak”, jelasnya.Pengacara  Penggugat Klarifikasi Pernyataan Pengacara Plt. Bupati MimikaSementara itu, tim pengacara lainnya, Fatiatulo Lazira, S.H., mengklarifikasi opini yang berkembang perihal alasan gugatan tidak diterima  oleh majelis hakim.“Pertama, majelis hakim sama sekali belum mempertimbangkan apakah pemberhentian yang dilakukan Plt. Bupati Mimika Johannes Rettob terhadap Jenny Ohestina Usmany dan Jania Basir Rante Danun sudah sesuai aturan atau tidak. Kedua, pertimbangan hukum majelis hakim sama sekali tidak menyinggung terkait PP No. 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas PP No. 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah”, jelas Fati Lazira.Menurutnya, kedua opini yang berkembang perihal alasan gugatan tidak diterima  oleh majelis hakim itu adalah tidak benar alias hoax.“Opini yang berkembang perihal alasan gugatan tidak diterima  oleh majelis hakim itu tidak sesuai dengan putusan pengadilan. Kami pun kaget, kenapa opini yang tidak berdasarkan putusan pengadilan ini dibangun. Ini kan hoax", kata Fati sambil tersenyum.Fati justru menerangkan, bahwa semua eksepsi atau bantahan Plt. Bupati Mimika selaku Tergugat, tidak diterima oleh majelis hakim, khususnya bantahan Plt Bupati Mimika yang menyatakan Penggugat tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan gugatan.Adapun bunyi pertimbangan majelis hakim, "Menimbang, bahwa Penggugat merupakan addressaat atau pihak yangdituju langsung oleh Keputusan yang menjadi Objek sengketa, dan dengan demikian ada hubungan hukum antara Penggugat dengan Objek Sengketa sehingga Penggugat memiliki kepentingan yang dirugikan untuk mengajukan gugatan di Pengadian. Dengan demikian eksepsi Tergugat tentang kedudukan hukum atau kepentingan Penggugat tidak berdasar dan Pengadilan menyatakan menolak eksepsi tersebut" bebernya.Iapun berharap majelis hakim ditingkat banding dapat lebih obyektif dalam menjatuhkan putusan dengan menggali keadilan substantif atas pemberhentian pejabat Kabupaten Mimika yang dinilai tanpa dasar kewenangan, melanggar prosedur dan cacat substansi (PNO-19) 27 Mei 2023, 13:25 WIT
Temukan Kejanggalan Kasus Pembunuhan, Polda Maluku Terkendala Hasil TKP Dan Labfor Yang Tidak Sesuai Papuanewsonline.com, Maluku - Kasus tertembaknya almarhum Mohamad Temarwut di Negeri Wakal, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, hingga saat ini masih dalam penyelidikan aparat Kepolisian Daerah Maluku. Polda Maluku mengaku penanganan kasus itu terkendala karena beberapa faktor, antara lain hasil dari olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan uji sampel barang bukti di Laboratorium  Forensik (labfor) Mabes Polri, berbeda dengan keterangan awal para saksi. Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. M. Rum Ohoirat, menanggapi pernyataan pengacara korban yang mengatakan kalau pihaknya tidak serius menangani kasus tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan barang bukti di TKP oleh tim labfor Mabes Polri, Ohoirat mengaku terdapat kesesuaian maupun ketidaksesuaian yang perlu diklarivikasi kembali oleh para saksi. "Berita acara hasil pemeriksaan sudah diserahkan oleh tim Labfor dan penyerahan itu ikut disaksikan oleh Komnas HAM di Polda Maluku. Ada barang bukti yang cocok namun ada juga beberapa yang tidak cocok, diantaranya bercak darah," kata Ohoirat di Ambon Selasa (23/5/2023). Ohoirat menjelaskan, yang paling krusial adalah bercak merah yang ditemukan di TKP. Berdasarkan pengakuan para saksi bahwa itu merupakan darah korban. Ternyata berdasarkan uji forensik bercak warna merah tersebut bukan darah korban, bahkan juga bukan darah manusia ataupun hewan. "Jadi ternyata dari hasil pemeriksaan laboratorium itu bahwa bercak merah yang dimaksudkan itu bukan merupakan darah manusia maupun darah hewan, sehingga patut diduga bahwa korban tidak jatuh di tempat itu tetapi jatuh di tempat lain," jelasnya. Di sisi lain, lanjut Ohoirat, saat dilakukan pertemuan dengan Komnas HAM pada Rabu (29/3/2023), Komnas HAM menyampaikan bahwa mereka sudah meninjau TKP penembakan dan melakukan klarifikasi dengan dokter forensik yang mengotopsi korban. Hasil klarifikasi diketahui bahwa titik masuknya anak peluru di tubuh korban lebih rendah dari titik keluarnya. Atau dapat disimpulkan bahwa pelaku penembakan posisinya lebih rendah dari posisi korban. Hal tersebut berbanding terbalik dengan hasil olah TKP. Dimana posisi korban tertembak dan jatuh justru berada di bawah jalan, sementara arah datangnya aparat lebih tinggi. Sehingga apabila tembakan tersebut berasal dari tembakan aparat maka seharusnya titik masuk peluru lebih tinggi dari titik keluarnya peluru di tubuh korban. Ohoirat mengungkapkan untuk mengklarifikasi kembali hasil pemeriksaan labfor Mabes Polri, temuan Komnas HAM dengan para saksi di TKP, maka Polda Maluku sudah berulangkali mengundang keluarga korban yang juga merupakan saksi mata di TKP. Namun hingga kini para saksi tidak mau datang. Penyidik juga sudah berupaya dengan meminta bantu Komnas HAM agar menghadirkan para saksi untuk diambil keterangan, termasuk di tempat netral seperti di kantor Komnas HAM, tapi para saksi juga tidak datang. Penyidik juga sudah berkoordinasi dengan Penasehat Hukum agar menghadirkan para saksi untuk diambil keterangan di tempat yang netral, namun mereka juga tidak datang. "Sehingga kami khawatir ada indikasi rekayasa kasus dan kesaksian yang tidak benar," kata Ohoirat menduga. Untuk diketahui, almarhum Mohamad Temarwut, tertembak orang tak dikenal di negeri Wakal, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, Senin (27/2/2023). Perlu diketahui bahwa Polda Maluku sejak awal menangani kasus ini secara profesional, terbuka dan terang benderang. Polda Maluku juga telah melakukan expose kasus ini dengan Komnas HAM sebanyak dua kali, termasuk satu kali melibatkan labfor Polri untuk penyelidikan secara ilmiah, sehingga kasus ini terungkap secara terang benderang siapa pelakunya untuk diminta pertanggung jawaban di depan hukum. Polda Maluku meminta agar penasehat hukum agar jangan hanya menuntut Polri untuk mengungkap kasus tersebut. Namun ketika giliran diminta melakukan tugasnya mendampingi para saksi untuk diambil keterangan, juga tidak bisa sampai saat ini. "Kami meminta penasehat hukum agar berhati-hati dalam menyampaikan statemen yang justru dapat berpotensi memperkeruh situasi di lapangan," pinta Ohoirat. Seharusnya, penasehat hukum bisa bersama Polda Maluku dan membantu mengungkap kasus tersebut. Hal ini sesuai dengan apa yang pernah disampaikan penasehat hukum di depan Direktur Reskrimum Polda Maluku untuk bisa menghadapkan para saksi sehingga dapat diklarifikasi kembali sesuai hasil olah TKP dan bukti ilmiah Laboratorium Forensik Polri. "Tapi nyatanya sampai saat ini pengacara tidak bisa juga menghadirkan saksi-saksi tersebut, bahkan dengan berbagai alasan menghindari pemanggilan saksi oleh penyidik. Yang terjadi malah pengacara ini menuntut-nuntut dan mengeluarkan statemen yang tidak berdasar fakta di lapangan baik terhadap Polda Maluku maupun kepada Komnas HAM," katanya. Polda Maluku menghimbau semua masyarakat termasuk warga masyarakat Wakal dan Hitu agar menjaga situasi dan kondisi yang sudah semakin kondusif. "Jangan memberikan stetmen yang memanas-manasi tapi sebaliknya mari kita bersama mengungkap kasus ini secara terang benderang," pintanya. (PNO-12) 25 Mei 2023, 15:37 WIT
Kapolda Papua Upayakan Negosiasi Dengan KKB Untuk Membebaskan Pilot Susi Air Papuanewsonline.com, Jayapura – Berbagai upaya dilakukan Aparat TNI-Polri untuk menyelamatkan Pilot Susi Air Capt. Philip Mark Mehterns yang disandera oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) kelompok Egianuas Kogoya Terkait hal ini, Kepala Kepolisian Daerah Papua Irjen Pol Mathius D. Fakhiri, S.I.K mengatakan bahwa akan memaksimalkan upaya penyelamatan tersebut dengan proses negosiasi agar KKB kelompok Egianus Kogoya bisa melepaskan pilot Susi Air tersebut. “Saya berbicara dengan berbagai pihak tentang proses negosiasi ini termasuk dengan pihak Gereja yang didalamnya ada Dewan Gereja dan Uskup yang akan semaksimal mungkin melakukan negosiasi dengan kelompok Egianus Kogoya untuk bisa melepas pilot yang dibawanya,” ucap Kapolda Papua saat diwawancarai oleh wartawan di Lobby SPN Polda Papua, Rabu (24/05). Kapolda Papua mengatakan saat ini Satgas Damai Cartenz juga sedang menyiapkan langkah-langkah penegakan hukum yang tepat, tegas dan terukur. “Tentunya negosiasi bisa dilakukan dengan siapa saja, saya membuka diri untuk semua pihak, yang dari awal yakni pihak pemerintah Nduga bekerja sama dengan kapolres kemudian ada juga pihak dari Komnas HAM yang menawarkan diri dan kami terima,” ungkap Irjen Fakhiri. Lebih lanjut, Irjen Fakhiri juga sudah mengirimkan tim khusus untuk berupaya dalam melakukan negosiasi dan memfasilitasi semua pihak yang ingin membantu dalam hal ini pembebasan pilot yang disandera oleh KKB kelompok Egianus Kogoya. “Saya berharap negosiasi tersebut menghasilkan hasil yang baik, kita memberikan kesempatan kepada kelompok Egianus bisa mengembalikan pilot melalui jalur negosiasi secara baik, Semua sedang berjalan dan dari pihak gereja nantinya akan kita bantu salah satunya pihak Gereja Kingmi yang nantinya akan mengutus orang kepercayaannya untuk melakukan negosiasi tersebut,” pungkas Irjen Fakhiri. (PNO-12) 25 Mei 2023, 14:00 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT