Papuanewsonline.com
BERITA TAG Hukum
Homepage
Polri Kembali Menangkap Anggota KKB Yang Terlibat Dalam Aksi Kriminal Bersenjata Di Yahukimo
Papuanewsonline.com, Jayapura – Kepolisian Republik Indonesia
dalam hal ini Polres Yahukimo bersama Ops Damai Cartenz 2023 kembali berhasil
amankan seorang anggota KKB berinisial KB di salah satu rumah yang beralamat di
Perumahan Eselon 4, Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo, Rabu (31/5). Hal tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Papua Kombes
Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom saat ditemui di Media
Center. Kabid Humas mengatakan bahwa KB diamankan setelah aparat
Kepolisian melakukan penggerebekan di salah satu rumah yang diduga merupakan
tempat persembunyian KKB di Yahukimo. “KB juga diketahui banyak terlibat dalam aksi-aksi Kelompok
Kriminal Bersenjata di Papua, salah yakni salah satunya penembakan anggota
Brimob di KM 7 pada November 2022 lalu,” ungkapnya. Selain itu, Kapolres Yahukimo AKBP Arief Kristanto, S.H.,
S.I.K., M.Si menambahan, proses penggerebekan tersebut atas hasil keterangan
Pentolan KKB yakni Kopi Tua Heluka (KTH) yang saat ini dalam proses penyidikan
oleh Sat Reskrim Polres Yahukimo. “Dalam penangkapan tersebut, aparat juga berhasil mengamankan
beberapa barang bukti berupa 1 buah anak panah, busur, celana berwarna loreng,
noken berwarna merah putih, gelang berwarna merah biru, HT, 2 bilah parang
serta 3 buah kalung,” terang Kombes Pol Benny. Ia menerangkan, KB telah berada di Polres Yahukimo untuk
menjalani penyidikan dan hingga saat ini situasi di Kabupaten Yahukimo berjalan
kondusif.
“KTH dan KB akan menjalani pengembangan penyidikan lebih
lanjut guna keterkaitan para pelaku lainnya atas beberapa kasus tindak pidana
yang terjadi di wilayah hukum Polres Yahukimo,” tutup Kapolres. (PNO-12)
31 Mei 2023, 14:08 WIT
Polda Maluku Tetapkan 8 Tersangka di Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal Operasional Pemda SBB
Papuanewsonline.com, MALUKU-
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku
menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan pengadaan
kapal operasional Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB). 8 tersangka yang ditetapkan dalam
kasus dugaan korupsi pengadaan kapal tahun 2020 ini, yaitu berinisial PC (PA),
H (PPK), ARVM (Direktur), SP (Penyedia PT KAM), F (Konsultan Pengawas), CS, MM,
dan SMB (Pokja). Kabid Humas Polda Maluku, Kombes
Pol M. Rum Ohoirat, mengatakan, penetapan tersangka dilakukan melalui gelar
perkara yang digelar penyidik Ditreskrimsus pada Selasa, 30 Mei 2023. "Yang ditetapkan sebagai
tersangka 8 orang. Mereka berinisial PC, H, ARVM, SP, F, CS, MM, dan SMB.
Mereka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Jo pasal 18 UU No 20 tahun 2001 ttg perubahan atas UU RI
No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) ke-1
KUHP," kata Ohoirat di Ambon, Selasa (30/5/2023). Ohoirat mengatakan, berdasarkan
perhitungan kerugian negara dari BPK RI, pengadaan kapal operasional tersebut
telah merugikan negara sebesar kurang lebih Rp 5.072.772.386.
"Setelah ini para tersangka
dijadwalkan untuk kembali diperiksa dalam status tersangka," jelasnya.
31 Mei 2023, 00:03 WIT
Satgas Pamtas RI - Malaysia Yonarmed 10/ Bradjamusti Pos Mentari Menangkap PMI Ilegal
Papuanewsonline.com, Kapuas
Hulu - Satgas Pamtas
RI - Malaysia Yonarmed 10/Bradjamusti kembali menggagalkan 4 orang PMI ( Pekerja Migran Indonesia ) tanpa
melalui prosedur yang sah di jalan
tikus, Dsn. Badau II, Desa Badau, Kec. Badau, Kab. Kapuas Hulu, Kalimantan
Barat. Aksi penggagalan tersebut dilakukan oleh personel di Pos
Mentari pada Sabtu tanggal 27 Mei 2023 pukul 19.30 WIB di Desa Badau, Kecamatan
Badau, Kabupaten Kapuas Hulu, Prov. Kalimantan Barat. Dalam keterangan tertulis Penerangan Satgas, kejadian tersebut bermula saat personel jaga
Pos 2 sedang melaksanakan Patroli sekitar Pos yang dipimpin oleh Praka Abdullah melihat 4 orang WNI yang
hendak melintasi semak semak. Berdasarkan pengamatan dari personel jaga pos
terlihat gerak-gerik yang mencurigakan dari kelompok orang tersebut. Selanjutnya dilakukan penangkapan dan pengamanan terhadap 4
orang tersebut serta melaksanakan pengecekan kelengkapan surat-surat dan barang
bawaan. Didapatkan informasi bahwa keempat orang tersebut hendak menuju ke
Malaysia melalui jalan tikus untuk bekerja sebagai PMI illegal. Setelah melaksanakan pemeriksaan di tempat, Praka Abdullah
melaporkan kejadian tersebut ke Dan SSK 1 Kapten Arm Rizal Karisna, S.T.Han
yang dimana dilanjutkan ke Dansatgas. Dansatgas Pamtas Yonarmed 10/Bradjamusti Mayor Arm Ady Kurniawan, M. Han menegaskan
" Dalam hal penanganan PMI non prosedural mengingat pelintasan PMI non
prosedural salah satu kerawanan di wilayah perbatasan RI-Malaysia. Kami terus
memperketat pengawasan jalan-jalan tikus untuk mencegah kegiatan ilegal, baik
penyeludupan barang maupun manusia di wilayah perbatasan ini," ujarnya. Adapun 4 Orang Identitas PMI Ilegal yang diamankan yakni, A
(26) , F (30) , AR(20), MM (47) ketiganya merupakan warga Kab Lombok
Tengah.(Yonarmed 10/Bradjamusti. (PNO-12)
28 Mei 2023, 21:03 WIT
Polda Papua Selidiki Kelompok KKB Yang Mengancam Pilot Susi Air
Papuanewsonline.com, Jayapura - Polda Papua melalui operasi damai cartenz tengah menyelidiki terkait video beredar yang menyebutkan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) pimpinan Egianus Kogoya mengancam akan menembak Pilot Susi Air Kapten Philip Mark Mehrtens jika dalam dua bulan tidak ada dialog tentang Papua Merdeka pada Jumat (26/5).Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom mengatakan, saat ini pihaknya tengah menyelidiki terkait video tersebut. Dalam Video yang beredar, tampak Pilot Susi Air Kapten Philip tengah menyebut KKB akan menembak dirinya jika dalam 2 bulan tak ada dialog soal Papua Merdeka.Sebelumnya, Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakhiri juga mengatakan akan memaksimalkan negosiasi untuk membebaskan pilot Susi Air Captain Philip Mark Mehrtens yang di sandera kelompok kriminal bersenjata (KKB). Irjen Mathius akan berupaya melakukan negosiasi kepada pimpinan Egianus Kogoya agar melepaskan Philip."Saya berbicara dengan berbagai pihak tentang proses negosiasi ini termasuk dengan pihak Gereja yang di dalamnya ada Dewan Gereja dan Uskup yang akan semaksimal mungkin melakukan negosiasi dengan kelompok Egianus Kogoya untuk bisa melepas pilot yang dibawanya," kata Mathius, Kamis (25/5/2023).Mathius menjelaskan saat ini Satgas Damai Cartenz sedang menyiapkan langkah-langkah penegakan hukum. Dirinya akan membuka negosiasi kepada siapa pun termasuk pihak pemerintah Nduga hingga Komnas HAM."Tentunya negosiasi bisa dilakukan dengan siapa saja, saya membuka diri untuk semua pihak, yang dari awal yakni pihak pemerintah Nduga bekerja sama dengan Kapolres kemudian ada juga pihak dari Komnas HAM yang menawarkan diri dan kami terima," tuturnya.Mathius juga menyebutkan pihaknya sudah mengirimkan tim khusus sebagai upaya dalam melakukan negosiasi dan memfasilitasi semua pihak. Dia berharap upaya tersebut bisa berjalan dan pilot Susi Air bisa dilepaskan."Saya berharap negosiasi tersebut menghasilkan hasil yang baik, kita memberikan kesempatan kepada kelompok Egianus bisa mengembalikan pilot melalui jalur negosiasi secara baik," terangnya.Untuk diketahui, KKB menawan sandera Pilot Susi Air Philip Mark Mehrtens sejak 7 Februari lalu. (PNO-12)
28 Mei 2023, 11:29 WIT
Razia Miras, Polsek Agats Berhasil Amankan Ratusan Botol Minuman Beralkohol
Papuanewsonline.com, Asmat - Ratusan botol minuman keras berbagai jenis siap edar berhasil diamankan jajaran kepolisian sektor Agats dalam gelaran operasi miras di wilayah hukum Polsek Agats, Sabtu (27/05/2023),Malam.Kapolsek Agats AKP Okto Samosir mengatakan dari operasi yang dilakukan, pihaknya berhasil mengamankan minuman alkohol jenis vodka sebanyak 50 Botol, wiski robinson 2 karton ( 48 Botol), bir hitam 30 kaleng dan anggur merah 13 Botol."Yang berhasil kami amankan dari hasil operasi miras, dan operasi miras ini akan terus kami lakukan untuk memberikan dampak positif bagi masyarakat," jelasnya.Terhadap hal itu, Kapolsek Okto menghimbau masyarakat agats agar tidak menyimpan dan menjual minuman beralkohol."Kami himbau untuk masyarakat yang masih menyimpan dan menjual segala jenis minuman beralkohol mohon kiranya dapat memberikan informasi kepada kami agar dapat kami tindak tegas sesuai dengan undang-undang yang berlaku," pungkasnya. (Petter Letsoin)
27 Mei 2023, 23:50 WIT
Kasus Penembakan 2 Korban Di Saparua Masih Terus Diselidiki Polda Maluku
Papuanewsonline.com, Maluku - Kecepatan dalam mengungkap setiap kasus
tindak pidana pasti memiliki perbedaan. Ada yang cepat, sedang, bahkan butuh
waktu lama agar terungkap.Terkait kasus tertembaknya warga di kecamatan
Saparua Timur, Kabupaten Maluku Tengah, Senin (15/5/2023) lalu, Polda Maluku
bersama Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, hingga saat ini masih terus
melakukan penyelidikan.Tim gabungan yang terdiri dari Reskrimum Polda
dan Polresta Ambon masih terus berupaya mengungkap siapa orang dibalik
tertembaknya dua orang korban, satu diantaranya meninggal dunia di RSUD
Saparua. "Kasus ini ditangani tim gabungan dari
Reskrimum Polda Maluku dan Polresta Ambon. Tim kami sampai saat ini masih di
lapangan untuk melakukan penyelidikan," kata Kabid Humas Polda Maluku,
Kombes Pol M. Rum Ohoirat di Ambon, Sabtu (27/5/2023).Sampai saat ini tim penyidik telah meminta
keterangan dari 7 orang warga sebagai saksi. Sementara proyektil peluru yang
bersarang di tubuh korban telah dikirim ke laboratorium forensik Polri untuk uji
balestik."Untuk proyekti sudah kami ambil dan
kirim untuk uji balestik," kata juru bicara Polda Maluku ini.Terkait dengan adanya desakan dari berbagai
pihak yang meminta Polda Maluku segera mengungkap kasus tersebut, Ohoirat
mengaku pihaknya tidak pernah main-main dalam mengusut setiap kasus yang
terjadi. Penanganan setiap kasus kejahatan tidak semudah membalikan telapak
tangan. Penanganannya selalu berbeda-beda karena tidak semuanya sama. Ada kasus
yang dalam waktu 1x24 jam bisa diungkap, seperti di Seram Bagian Barat (SBB).
Juga seperti kasus penemuan mayat di Jembatan Merah Putih (JMP). Yang mana
awalnya semua orang menduga kalau korban tewas karena bunuh diri dengan cara
melompat. Namun penyelidikan polisi berkata lain karena ditemukan alat bukti yang
mengarah pada peristiwa pidana. Ternyata korban meninggal karena dibuang oleh
teman-temannya setelah dianiaya dan pelakunya dapat ditangkap dalam hitungan
jam."Ada juga yang butuh waktu 5 hari seperti
kasus pemerkosaan yang menyebabkan korban meninggal dunia di Banda. Tapi ada
juga beberapa kasus yang belum terungkap karena minimnya bukti hukum yang
ada," jelas Ohoirat.Ia mengatakan, terdapat perkara yang mudah
terungkap karena alat bukti cepat dikantongi. Namun ada juga yang sulit
diungkap lantaran berbagai kendala yang dihadapi. Diantaranya minimnya alat
bukti di TKP seperti saksi, dan lain sebagainya.Menurutnya, ada beberapa kasus memang
pengungkapannya agak sulit, karena TKP di hutan dan tempat sepi termasuk kasus
penembakan di Saparua. Ini tentu membutuhkan kerjasama dan partisipasi
masyarakat untuk memberikan informasi kepada petugas. Sekecil apapun informasi
dari masyarakat terkait peristiwa tersebut akan sangat bermanfaat bagi aparat
Kepolisian untuk mengungkap dan membuat terang kasus tersebut. Kendati demikian, terkait perkara kejahatan di
Saparua itu, Ohoirat mengaku Polda Maluku serius menanganinya dan hingga saat
ini masih terus melakukan penyelidikan."Intinya Polri tidak pernah main-main dan
sekecil apapun kasus yang terjadi tetap tercatat dan wajib diungkap kasusnya
hingga tuntas," tegasnya.Polda Maluku meminta dukungan seluruh elemen
masyarakat agar dapat membantu dengan memberikan informasi sekecil apapun
kepada aparat kepolisian."Disinlah peran serta masyarakat juga
kiranya dapat memberikan informasi sekecil apapun yang berguna dan akan
dikembangkan oleh Polri," pintanya.Masyarakat yang mengetahui orang yang masih
menyimpan senjata api (senpi) juga diminta agar dapat dilaporkan kepada aparat
kepolisian terdekat. Data pelapor, dijamin dirahasiakan oleh polisi."Kami saat ini juga terus mengusut
kepemilikan senpi ilegal yang masih beredar di tangan masyarakat. Seperti yang
kami ungkap di pulau Haruku dan kabupaten Seram Bagian Barat, dan juga daerah
lainnya," kata dia.Peredaran senjata api baik organik maupun
rakitan di Maluku, masih marak beredar di tangan masyarakat. "Apabila masyarakat yang menyimpan
senjata di kampungnya, kami himbau untuk serahkan atau infokan ke aparat
keamanan setempat. Karena bisa saja senjata-senjata tersebut disalahgunakan
bahkan untuk membunuh orang lain yang tidak bersalah," sebutnya.Di sisi lain, Polda Maluku juga menyampaikan
terima kasih atas dukungan moril yang diberikan berbagai pihak agar setiap
kasus bisa segera diungkap. "Tentu Polri akan serius dan tidak
main-main untuk mengungkap semua kasus pidana yang terjadi," sebutnya.Bapak Kapolda Maluku bahkan menegaskan kalau
tidak ada kasus apapun yang diabaikan. Karena setiap kasus yang sudah dibuatka
Laporan Polisi (LP) merupakan tanggungan bagi Polri untuk diselesaikan.
"Kasus-kasus apapun di setiap gelar
perkara bersama jajaran oleh Kapolda terus diminta perkembangannya, tidak hanya
kasus yang terjadi saat Kapolda yang sekarang memimpin tapi sejak Kapolda-kapolda
sebelumnya juga," pungkasnya. (PNO-11)
27 Mei 2023, 15:28 WIT
Kasus Pemberhentian Pejabat Kabupaten Mimika Terus Berlanjut, Pengacara Klarifikasi Berita Hoax
Papuanewsonline.com, Kasus pemberhentian Jenny Ohestina Usmany dari jabatan Kepala Dinas Pendikan Kabupaten Mimika dan Jania Basir Rante Danun dari jabatan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mimika, oleh Plt. Bupati Mimika Johannes Rettob, terus berlanjut. Frederika Korain, S.H., MAAPD., selaku pengacara kedua Penggugat, menyatakan akan mengajukan upaya hukum banding terhadap Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura No. 01/G/2023/PTUN.Jpr., dan No. 02/G/2023/PTUN.Jpr., tersebut.“Kami akan mengajukan upaya hukum banding segera. Kami menilai, putusan PTUN Jayapura dalam perkara ini, telah menghilangkan hak gugat klien kami karena persoalan lewatnya tenggang waktu pengajuan upaya administratif, meskipun pengajuan gugatan sebenarnya masih dalam tenggang waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak keputusan pemberhentian klien kami diterbitkan”, kata Rika, sapaan pengacara perempuan asli Papua itu.Menurutnya, pertimbangan hukum majelis hakim secara nyata bertentangan dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 5 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2021 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, yang secara penafsiran argumentum per analogiam diterapkan dalam perkara ini. SEMA No. 5 Tahun 2021, itu berbunyi: “upaya administratif berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan setelah Menempuh Upaya Administratif, yang dilakukan melebihi tenggang waktu 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak diterima atau diumumkannya Surat Keputusan dan/atau Tindakan, tidak menghilangkan hak untuk mengajukan gugatan, apabila gugatan diajukan masih dalam tenggang waktu 90 (sembilan puluh) hari kerja sejak mengetahui adanya keputusan dan/atau tindakan tersebut”Pemimpin kantor hukum Veritas Law Office yang berkantor di Jayapura itu, meminta pihak-pihak tertentu agar menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat perihal pertimbangan hukum majelis hakim PTUN.“Jangan membodohi masyarakat di Papua dengan pernyataan hoax. Kami sampaikan bahwa tidak diterimanya gugatan Jenny Ohestina Usmany dan Jania Basir Rante Danun oleh majelis hakim, semata-mata karena pertimbangan telah lewatnya pengajuan upaya administratif. Majelis hakim sama sekali belum mempertimbangkan apakah Plt. Bupati Mimika berwenang menerbitkan keputusan pemberhentian klien kami atau tidak. Demikian pula, belum ada penilaian apakah keputusan pemberhentian itu melanggar prosedur dan cacat substansi atau tidak”, jelasnya.Pengacara Penggugat Klarifikasi Pernyataan Pengacara Plt. Bupati MimikaSementara itu, tim pengacara lainnya, Fatiatulo Lazira, S.H., mengklarifikasi opini yang berkembang perihal alasan gugatan tidak diterima oleh majelis hakim.“Pertama, majelis hakim sama sekali belum mempertimbangkan apakah pemberhentian yang dilakukan Plt. Bupati Mimika Johannes Rettob terhadap Jenny Ohestina Usmany dan Jania Basir Rante Danun sudah sesuai aturan atau tidak. Kedua, pertimbangan hukum majelis hakim sama sekali tidak menyinggung terkait PP No. 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas PP No. 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah”, jelas Fati Lazira.Menurutnya, kedua opini yang berkembang perihal alasan gugatan tidak diterima oleh majelis hakim itu adalah tidak benar alias hoax.“Opini yang berkembang perihal alasan gugatan tidak diterima oleh majelis hakim itu tidak sesuai dengan putusan pengadilan. Kami pun kaget, kenapa opini yang tidak berdasarkan putusan pengadilan ini dibangun. Ini kan hoax", kata Fati sambil tersenyum.Fati justru menerangkan, bahwa semua eksepsi atau bantahan Plt. Bupati Mimika selaku Tergugat, tidak diterima oleh majelis hakim, khususnya bantahan Plt Bupati Mimika yang menyatakan Penggugat tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan gugatan.Adapun bunyi pertimbangan majelis hakim, "Menimbang, bahwa Penggugat merupakan addressaat atau pihak yangdituju langsung oleh Keputusan yang menjadi Objek sengketa, dan dengan demikian ada hubungan hukum antara Penggugat dengan Objek Sengketa sehingga Penggugat memiliki kepentingan yang dirugikan untuk mengajukan gugatan di Pengadian. Dengan demikian eksepsi Tergugat tentang kedudukan hukum atau kepentingan Penggugat tidak berdasar dan Pengadilan menyatakan menolak eksepsi tersebut" bebernya.Iapun berharap majelis hakim ditingkat banding dapat lebih obyektif dalam menjatuhkan putusan dengan menggali keadilan substantif atas pemberhentian pejabat Kabupaten Mimika yang dinilai tanpa dasar kewenangan, melanggar prosedur dan cacat substansi (PNO-19)
27 Mei 2023, 13:25 WIT
Temukan Kejanggalan Kasus Pembunuhan, Polda Maluku Terkendala Hasil TKP Dan Labfor Yang Tidak Sesuai
Papuanewsonline.com, Maluku - Kasus tertembaknya almarhum
Mohamad Temarwut di Negeri Wakal, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah,
hingga saat ini masih dalam penyelidikan aparat Kepolisian Daerah Maluku. Polda Maluku mengaku penanganan kasus itu terkendala karena
beberapa faktor, antara lain hasil dari olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan
uji sampel barang bukti di Laboratorium
Forensik (labfor) Mabes Polri, berbeda dengan keterangan awal para
saksi. Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. M.
Rum Ohoirat, menanggapi pernyataan pengacara korban yang mengatakan kalau
pihaknya tidak serius menangani kasus tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan barang bukti di TKP oleh tim
labfor Mabes Polri, Ohoirat mengaku terdapat kesesuaian maupun ketidaksesuaian
yang perlu diklarivikasi kembali oleh para saksi. "Berita acara hasil pemeriksaan sudah diserahkan oleh
tim Labfor dan penyerahan itu ikut disaksikan oleh Komnas HAM di Polda Maluku.
Ada barang bukti yang cocok namun ada juga beberapa yang tidak cocok,
diantaranya bercak darah," kata Ohoirat di Ambon Selasa (23/5/2023). Ohoirat menjelaskan, yang paling krusial adalah bercak merah
yang ditemukan di TKP. Berdasarkan pengakuan para saksi bahwa itu merupakan
darah korban. Ternyata berdasarkan uji forensik bercak warna merah tersebut
bukan darah korban, bahkan juga bukan darah manusia ataupun hewan. "Jadi ternyata dari hasil pemeriksaan laboratorium itu
bahwa bercak merah yang dimaksudkan itu bukan merupakan darah manusia maupun
darah hewan, sehingga patut diduga bahwa korban tidak jatuh di tempat itu
tetapi jatuh di tempat lain," jelasnya. Di sisi lain, lanjut Ohoirat, saat dilakukan pertemuan dengan
Komnas HAM pada Rabu (29/3/2023), Komnas HAM menyampaikan bahwa mereka sudah
meninjau TKP penembakan dan melakukan klarifikasi dengan dokter forensik yang
mengotopsi korban. Hasil klarifikasi diketahui bahwa titik masuknya anak peluru
di tubuh korban lebih rendah dari titik keluarnya. Atau dapat disimpulkan bahwa
pelaku penembakan posisinya lebih rendah dari posisi korban. Hal tersebut
berbanding terbalik dengan hasil olah TKP. Dimana posisi korban tertembak dan
jatuh justru berada di bawah jalan, sementara arah datangnya aparat lebih
tinggi. Sehingga apabila tembakan tersebut berasal dari tembakan aparat maka
seharusnya titik masuk peluru lebih tinggi dari titik keluarnya peluru di tubuh
korban. Ohoirat mengungkapkan untuk mengklarifikasi kembali hasil
pemeriksaan labfor Mabes Polri, temuan Komnas HAM dengan para saksi di TKP,
maka Polda Maluku sudah berulangkali mengundang keluarga korban yang juga
merupakan saksi mata di TKP. Namun hingga kini para saksi tidak mau datang.
Penyidik juga sudah berupaya dengan meminta bantu Komnas HAM agar menghadirkan
para saksi untuk diambil keterangan, termasuk di tempat netral seperti di
kantor Komnas HAM, tapi para saksi juga tidak datang. Penyidik juga sudah berkoordinasi
dengan Penasehat Hukum agar menghadirkan para saksi untuk diambil keterangan di
tempat yang netral, namun mereka juga tidak datang. "Sehingga kami khawatir ada indikasi rekayasa kasus dan
kesaksian yang tidak benar," kata Ohoirat menduga. Untuk diketahui, almarhum Mohamad Temarwut, tertembak orang
tak dikenal di negeri Wakal, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, Senin
(27/2/2023). Perlu diketahui bahwa Polda Maluku sejak awal menangani kasus
ini secara profesional, terbuka dan terang benderang. Polda Maluku juga telah
melakukan expose kasus ini dengan Komnas HAM sebanyak dua kali, termasuk satu
kali melibatkan labfor Polri untuk penyelidikan secara ilmiah, sehingga kasus
ini terungkap secara terang benderang siapa pelakunya untuk diminta pertanggung
jawaban di depan hukum. Polda Maluku meminta agar penasehat hukum agar jangan hanya
menuntut Polri untuk mengungkap kasus tersebut. Namun ketika giliran diminta
melakukan tugasnya mendampingi para saksi untuk diambil keterangan, juga tidak bisa
sampai saat ini. "Kami meminta penasehat hukum agar berhati-hati dalam
menyampaikan statemen yang justru dapat berpotensi memperkeruh situasi di
lapangan," pinta Ohoirat. Seharusnya, penasehat hukum bisa bersama Polda Maluku dan
membantu mengungkap kasus tersebut. Hal ini sesuai dengan apa yang pernah
disampaikan penasehat hukum di depan Direktur Reskrimum Polda Maluku untuk bisa
menghadapkan para saksi sehingga dapat diklarifikasi kembali sesuai hasil olah
TKP dan bukti ilmiah Laboratorium Forensik Polri. "Tapi nyatanya sampai
saat ini pengacara tidak bisa juga menghadirkan saksi-saksi tersebut, bahkan
dengan berbagai alasan menghindari pemanggilan saksi oleh penyidik. Yang
terjadi malah pengacara ini menuntut-nuntut dan mengeluarkan statemen yang tidak
berdasar fakta di lapangan baik terhadap Polda Maluku maupun kepada Komnas
HAM," katanya. Polda Maluku menghimbau semua masyarakat termasuk warga
masyarakat Wakal dan Hitu agar menjaga situasi dan kondisi yang sudah semakin
kondusif.
"Jangan memberikan stetmen yang memanas-manasi tapi
sebaliknya mari kita bersama mengungkap kasus ini secara terang
benderang," pintanya. (PNO-12)
25 Mei 2023, 15:37 WIT
Kapolda Papua Upayakan Negosiasi Dengan KKB Untuk Membebaskan Pilot Susi Air
Papuanewsonline.com, Jayapura – Berbagai upaya dilakukan Aparat
TNI-Polri untuk menyelamatkan Pilot Susi Air Capt. Philip Mark Mehterns yang
disandera oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) kelompok Egianuas Kogoya Terkait hal ini, Kepala Kepolisian Daerah Papua Irjen Pol Mathius
D. Fakhiri, S.I.K mengatakan bahwa akan memaksimalkan upaya penyelamatan
tersebut dengan proses negosiasi agar KKB kelompok Egianus Kogoya bisa melepaskan
pilot Susi Air tersebut. “Saya berbicara dengan berbagai pihak tentang proses
negosiasi ini termasuk dengan pihak Gereja yang didalamnya ada Dewan Gereja dan
Uskup yang akan semaksimal mungkin melakukan negosiasi dengan kelompok Egianus
Kogoya untuk bisa melepas pilot yang dibawanya,” ucap Kapolda Papua saat
diwawancarai oleh wartawan di Lobby SPN Polda Papua, Rabu (24/05). Kapolda Papua mengatakan saat ini Satgas Damai Cartenz juga
sedang menyiapkan langkah-langkah penegakan hukum yang tepat, tegas dan
terukur. “Tentunya negosiasi bisa dilakukan dengan siapa saja, saya
membuka diri untuk semua pihak, yang dari awal yakni pihak pemerintah Nduga
bekerja sama dengan kapolres kemudian ada juga pihak dari Komnas HAM yang
menawarkan diri dan kami terima,” ungkap Irjen Fakhiri. Lebih lanjut, Irjen Fakhiri juga sudah mengirimkan tim khusus
untuk berupaya dalam melakukan negosiasi dan memfasilitasi semua pihak yang
ingin membantu dalam hal ini pembebasan pilot yang disandera oleh KKB kelompok
Egianus Kogoya.
“Saya berharap negosiasi tersebut menghasilkan hasil yang
baik, kita memberikan kesempatan kepada kelompok Egianus bisa mengembalikan
pilot melalui jalur negosiasi secara baik, Semua sedang berjalan dan dari pihak
gereja nantinya akan kita bantu salah satunya pihak Gereja Kingmi yang nantinya
akan mengutus orang kepercayaannya untuk melakukan negosiasi tersebut,” pungkas
Irjen Fakhiri. (PNO-12)
25 Mei 2023, 14:00 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru