logo-website
Minggu, 09 Agu 2026,  WIT
BERITA TAG Hukum Homepage
KPK Dengar Pendapat dengan Pengadilan Tinggi, Kejati dan Polda Maluku Papuanewsonline.com, POLDAMALUKU- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Kepolisian Daerah Maluku, Kejaksaan Tinggi Maluku dan Pengadilan Tinggi Ambon, menggelar rapat dengar pendapat terkait penanganan tindak pidana korupsi yang berlangsung di Rupatama Mapolda Maluku, Kota Ambon, Jumat (9/6/2023).Rapat dengar pendapat dipimpin oleh Ketua KPK Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri. Ia didampingi Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif, Kajati Maluku Edward Kaban, dan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon H. Ade Komarudin.Hadir dalam rapat tersebut Wakapolda Maluku Brigjen Pol Stephen M. Napiun, Irwasda Maluku Kombes Pol Jannus Parlindungan Siregar, dan seluruh pejabat utama Polda, Kejati, dan Pengadilan Tinggi Ambon. Para Kapolres di jajaran Polda juga mengikuti melalui video conference.Kapolda Maluku menyampaikan komitmen Polda Maluku untuk terus melakukan langkah-langkah pemberantasan korupsi di Maluku sesuai aturan hukum yang berlaku.Pemberantasan korupsi dilakukan dengan menggunakan 3 strategi yaitu perbaikan sistem; edukasi dan kampanye; serta tindakan represif.Untuk memberantas korupsi, kata Kapolda, juga perlu meningkatkan pelatihan penyidik Polri mulai dari tingkat Polda maupun Polres."Kita harapkan agar adanya sinergi dan kerjasama dalam bentuk pencegahan, penindakan, edukasi serta supervisi dalam penegakan hukum," harapnya.Pada kesempatan itu, Kajati Maluku Edward Kaban dan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon Ade Komarudin juga memaparkan terkait penanganan kasus korupsi dan hambatan atau kendala yang dihadapi.Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri juga menyampaikan terkait tugas pokok KPK yang diatur dalam Undang-undang. Dimana KPK melakukan tindakan-tindakan pencegahan, sehingga tidak terjadi pidana korupsi.KPK dalam menjalankan tugas selalu berkoordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi dan instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik. KPK juga memonitoring penyelenggaraan pemerintahan negara, supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi, penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi, serta tindakan untuk melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap."Tindak pidana korupsi adalah kejahatan yang serius. Negara gagal dalam mewujudkan tujuannya akibat korupsi. Tindak pidana korupsi bukan hanya kejahatan merugikan keuangan negara, bukan saja merugikan perekonomian negara, tetapi korupsi merupakan bagian dari kejahatan merampas hak-hak rakyat dan hak asasi manusia, karena itu korupsi bisa di katakan sebagai kejahatan melawan kemanusiaan," kata Firli. (PNO-19) 10 Jun 2023, 10:12 WIT
Pasca Konflik 2 Kelompok Di Nabire, TNI-Polri Bersama Pemda Adakan Pertemuan Dengan Warga Papuanewsonline.com, Jayapura - Pemerintah Daerah Nabire bersama TNI-Polri mengadakan pertemuan di Kantor Distrik Uwapa dalam rangka mencari solusi serta mendengar keluh kesah pasca konflik 2 kelompok warga yang mengakibatkan 2 warga meninggal dunia.Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom. saat dikonfirmasi membenarkan pertemuan Pemda Nabire dan Aparat Keamanan serta warga guna mencari solusi penyelesaian konflik yang terjadi di Kabupaten Nabire, Kamis (08/06).Adapun yang menghadiri kegiatan tersebut Bupati Nabire Mesak Magai, S.Sos., M.Si., Bupati Paniai Meky Nawipa, Kapolres Nabire AKBP I Ketut Suarnaya, SH, S I.K, Dandim 1705 Nabire Letkol Inf. Donni Firmansyah M. Han, Sekda Pemda Kabupaten Nabire Pieter Erari, S.E., M.Si, Tokoh Masyarakat Suku Mee Mapia Oskar Makai, S.H.Pada kesempatannya Bupati Nabire menyampaikan tujuan Pemda Nabire beserta Kapolres Nabire dan Dandim 1705 Nabire hadir disini untuk memastikan keamanan di Nabire serta membantu memediasi penyelesaian masalah yang telah terjadi.“Kami Pimpinan Pemerintah Daerah Nabire ingin menyampaikan turut berduka cita atas meninggalnya dua korban dari masyarakat Suku Mee dan tujuannya kami mengadakan pertemuan ini untuk menyelesaikan masalah yang terjadi di Nabire,” ucapnya.Lebih lanjut, dirinya tidak ingin kembali ada korban maupun hal-hal yang tidak diinginkan bersama seperti pembakaran rumah warga ataupun lainnya. Konflik yang terjadi harus segera diselesaikan sehingga warga dapat kembali beraktifitas tanpa adanya rasa takut yang berkepanjangan.Selain itu, Kapolres Nabire AKBP I Ketut Suarnaya melaporkan bahwa pada Rabu (07/06) sekitar pukul 22.45 wit telah terjadi pembakaran rumah warga dan dari data sementara personel di lapangan bahwa di KM 80 sebanyak 6 rumah dan KM 64 sebanyak 1 rumah yang merupakan rangkaian pasca konflik 2 kelompok warga.“Sampai saat ini kami juga masih melakukan penyelidikan terhadap para korban yang mengalami luka-luka pasca konflik yang terjadi di Kabupaten Nabire karena belum adanya korban luka-luka baik luka ringan maupun luka berat yang dibawa ke Puskesmas atau Rumah Sakit terdekat,” ucap Kapolres Nabire.“Kami aparat gabungan TNI/Polri bersama Pemerintah Daerah akan melakukan upaya agar konflik dapat berakhir tanpa adanya jatuh korban maupun kerugian material,” imbuhnya.Kapolres Nabire juga mengimbau kepada seluruh masyarakat yang hadir pada saat ini agar dalam penyelesaian masalah harus diselesaikan dengan baik dan aman. Semua juga wajib menjaga situasi Kamtibmas kabupaten Nabire tetap kondusif.“Kami juga meminta kepada para tokoh maupun yang diberikan tanggung jawab di masing-masing kelompok untuk bisa membantu kami dalam mengendalikan warganya sehingga tidak kedamaian yang kita harapkan bersama dapat kita ciptakan di Kabupaten Nabire serta aktifitas dapat berjalan kembali seperti pusat perbelanjaan, perkantoran dan sekolah-sekolah,” pungkasnya.Usai mendengarkan penyampaian Bupati dan Kapolres Nabire dilanjutkan dengan penyerahan santunan dari Bupati Nabire sebesar Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah) dan Bupati Paniai sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) kepada pihak keluarga korban. (PNO-12)   09 Jun 2023, 20:00 WIT
Kabid Humas: Masih Berupaya Menangani Konflik Yang Terjadi di Kabupaten Nabire Papuanewsonline.von, Jayapura – Berbagai informasi terkait terjadi konflik antar warga di Kabupaten Nabire, Papua Tengah yang beredar saat ini sedang ditangani secara serius oleh pihak Kepolisian bersama Pemerintah Daerah serta Instansi terkait.Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Papua Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom, saat dihubungi via Whatsaap, Rabu (7/6)mengatakan, berdasarkan informasi dan jejak digital yang berupa video yang beredar di beberapa platform media sosial, konflik antar warga yang telah mengakibatkan pembakaran rumah di Kabupaten Nabire saat ini sedang ditangani oleh pihak keamanan, yaitu TNI/Polri dan Pemerintah Daerah.Kabid Humas menambahkan bahwa Kapolres, Bupati, dan beberapa kepala daerah yang terlibat dalam konflik tersebut telah melakukan mediasi setelah terjadinya insiden. Mediasi ini bertujuan untuk mencapai titik temu antara kedua kelompok yang bertikai, sehingga dapat menghindari korban jiwa dan kerugian materi yang lebih lanjut bagi warga.Kami meminta kepada warga khususnya di Kabupaten Nabire dan beberapa Kabupaten di sekitar wilayah tersebut agar menahan diri di tempat masing-masing ataupun tidak melakukan aksi aksi yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.Pemerintah setempat dibantu aparat keamanan telah melakukan langkah cepat agar konflik tidak berkepanjangan dengan mengedepankan norma norma adat dan agama.Kepada masyarakat di luar Provinsi Papua Tengah, diharapkan agar tetap tenang dan tidak memposting video kebakaran yang dapat memicu kemarahan warga, mengingat potensi dampak negatif dari konten video tersebut. (PNO-19) 08 Jun 2023, 13:27 WIT
Kronologi Pengungkapan Peredaran Narkoba Di Asmat Papuanewsonline.com, Asmat - Polres Asmat berhasil menangkap tiga pelaku peredaran gelap narkotika. Ketiga tersangka tersebut ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Ketiganya berinisial KNS, alias U, pekerja proyek, YR alias P status mahasiswa atau penjual ikan yang ditangkap pada 25 Mei 2023 di tempat tinggal masing masing. "Awal mula peredaran dari Tual masuk ke saudara E (perempuan), Saudara E menitipkan ke saudara P, saudara P mengkonsumsi bersama dengan saudara U. Karena tidak habis, saudara P menitipkan ke saudara U dengan harapan dijual tiga bungkus sabu tersebut," Ujar Kasat Reskrim Polres Asmat, IPDA Dicky Faris. Dari penangkapan kedua tersangka P dan U, penyidik kemudian merespon dan menindaklanjuti informasi dan melakukan pengamatan sehingga berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial AR alias O, pencari kerja yang ditangkap saat turun dari kapal Tatamailau. Kasat Reskrim menyebutkan pihaknya sedang melakukan pengembangan untuk mengusut tersangka lain "Masih dalam pengembangan, tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka lain," tukasnya pada keterangan Pers kemarin, Rabu (07/06/2023) Terhadap perbuatannya, dua   tersangka KNR dan YR terancam Pasal primer 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau pasal 127 huruf a undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo pasal 132 undang undang  RI nomor 35 tahun 2009, dengan sangsi pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun. Serta pidana denda paling sedikit RP 1 Milyar dan paling banyak Rp 10 miliar. Sedangkan tersangka AR terancam Pasal 112 ayat 1 subsider pasal 115 ayat dan atau pasal 131 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan sangsi pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun. Serta pidana denda paling sedikit RP 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. (Piter Letsoin) 08 Jun 2023, 10:59 WIT
Kemendagri: Johanes Rettob Bukan Dicopot Tapi Diberhentikan Sementara Papuanewsonline.com, Jakarta- Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)  Benny Irwan membantah, kalau Johanes Rettob bukan dicopot, namun diberhentikan sementara dari jabatan sebagai Plt Bupati Mimika, hingga proses hukumnya memperoleh kekuatan hukum tetap, atau Inckrah." Yang bersangkutan tidak dicopot dari jabatan, tapi diberhentikan sementara dari jabatan sampai proses hukum selesai dan mempunyai kekuatan hukum tetap," ucap Benny melalui sambungan telepon selulernya, Rabu (7/6/2023), Malam.Disinggung terkait SK pemberhentian ini, Benny mengatakan sudah sampai ke Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika." SK-nya bisa ditanyakan langsung ke Pemda ya, karena SK-nya sudah sampai ke Pemda," Terangnya.Diberitakan Papuanewsonline.com pada Rabu (7/6/2023), Sore. Menteri Dalam Negeri Tito Carnavian secara resmi menonaktifkan Johanes Rettob dari Jabatanya sebagai Plt Bupati Mimika.SK nonaktif  Johanes Rettob ini bahkan dikabarkan sudah sampai ke Pemda Mimika. Pj Sekda Mimika, Petrus Yumte saat dikonfirmasi tidak mau memberikan komentar dengan alsan sedang  rapat, Media Papuanewsonline.com menunggu beberapa jam kemudian hingga malam, untuk mengkonfirmasi langsung ke Pj Sekda Petrus Yumte , namun tidak ada balasan kendati telepon selulernya sedang aktif.Terpisah, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)  Benny Irwan membenarkan penonaktifan tersebut.Benny membenarkan bahwa Johanes Rettob telah dinonaktifkan dari jabatanya sebagai Plt Bupati Mimika." Benar, SK Nonaktif sudah ditanda tangani Mendagri," ujar Kapuspen Kemendagri Benny Irwan, Diketahui Johannes Rettob saat ini, berstatus terdakwa korupsi  pengadaan pesawat dan helikopter, Pemkab Mimika dengan kerugian negara senilai 69 Miliar Rupiah.Selain Johannes, ada terdakwa lain dalam kasus ini yakni Direktur Asian One Air Silvi Herawati yang merupakan pihak ketiga dalam pengadaan pesawat Cessna Grand Caravan dan Helikopter Airbus H-125.Kedua-nya kini jadi terdakwa, dan sementara menjalani proses hukum pada Pengadilan Tipikor Jayapura.(PNO/01)Editor: Piter   07 Jun 2023, 20:01 WIT
Bentuk Tim Satgas, Kapolda Maluku Tindak Tegas Sindikat (TPPO) Papuanewsonline.com, Maluku- Untuk mencegah dan menindak sindikat pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Kepolisian Daerah Maluku membentuk tim satuan tugas khusus (satgas).Tim Satgas TPPO yang langsung dibentuk Kapolda Maluku, Irjen Pol Lotharia Latif ini dipimpin oleh Wakapolda Maluku, Brigjen Pol Stephen M. Napiun. Wakapolda akan dibantu Direktur Reskrimum dan Direktur Binmas Polda Maluku."Satgas TPPO dibentuk sebagai tindak lanjut arahan bapak Kapolri untuk membentuk satgas TPPO di setiap Polda untuk mencegah terjadinya TPPO baik yang sifatnya pengiriman pekerja migran ke luar negeri ataupun TPPO yang di dalam negeri," ungkap Kapolda Maluku Lotharia Latif, Rabu (7/6/2023).Kasus TPPO menjadi perhatian Presiden RI. Polri diminta untuk menangkap para sindikat dan dapat melindungi korban TPPO."Maluku juga sangat berpotensi terjadinya TPPO meskipun sifatnya masih lokal dalam negeri," katanya.Beberapa kasus TPPO yang ditangani, terdapat sejumlah sektor-sektor usaha mempekerjakan anak di bawah umur, dan tidak sesuai aturan maupun ketentuan yang berlaku."Kami berharap jangan ada usaha-usaha yang melanggar ketentuan, dan sektor-sektor yang rawan adalah usaha-usaha hiburan atau perusahan-perusahan yang mempekerjakan perempuan dan anak di bawah umur," pintanya.Irjen Latif meminta para Kapolres untuk melakukan pengawasan dan monitoring di lapangan. Kapolres jajaran juga diminta agar selalu berkoordinasi dengan dinas terkait mengenai persoalan tersebut "Bila ditemukan pelanggaran agar dilakukan penegakan hukum. Proses hukum dengan tegas siapapun yang terlibat dan jangan ada aparat yang juga bermain di kasus-kasus tersebut," ingatnya. (PNO-12) 07 Jun 2023, 19:19 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT