Papuanewsonline.com
BERITA TAG Hukum
Homepage
Polres Yapen Menangkap Seorang Pelaku Pengguna Narkoba Jenis Ganja Di Pelabuhan Serui
Papuanewsonline.com, Jayapura - Kepolisian Resor Kepulauan Yapen
telah berhasil mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis Ganja
berinisial AH (20) yang bertempat di Pelabuhan Serui, Jl Diponegoro Distrik
Yapen Selatan, Kamis (8/6). Penangkapan terhadap pelaku tersebut dibenarkan oleh Kapolres
Yapen AKBP Herzoni Saragih, S.I.K., M.H saat ditemui oleh awak media
diruangannya. Kapolres menjelaskan, pelaku diamankan saat tengah
mengonsumsi minuman keras bersama temannya di dermaga ketika aparat melakukan
pengamanan dan penyelidikan saat tiba dan sandarnya KM. Sabuk Nusantara 81. “Saat pelaku dilakukan penggeledahan, ditemukan 7 Bungkus
plastik bening besar berisikan narkoba jenis ganja, 1 bungkus kantong plastic
hitam yang dibalut menggunakan lakban coklat, 1 buah lakban, dan 1 buah jaket
berwarna hijau,” ungkapnya. Setelah dilakukan penghitungan, diketahui berat keseluruhan
Narkoba yang diamankan sekitar 116,5 Gram dan saat ini telah berada di Sat
Reskrim Narkoba Polres Kepulauan Yapen.
“Pelaku saat ini tengah menjalani penyidikan untuk
dikembangkan dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Pelaku kami sangkakan
Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 thn 2009 tentang Narkotika dengan hukuman
penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun dan pidana
denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar,” tegas AKBP
Herzoni. (PNO-12)
10 Jun 2023, 13:51 WIT
Polisi Gelar Olah TKP Kebakaran Ruko Jalan Yos Sudarso Cemenes Agats
Papuanewsonline.com, Jayapura – Polres Asmat telah menggelar Olah Tempat Kejadian Perkara Kebakaran yang terjadi di Jalan Yos Sudarso, Distrik Agats, Kabupaten Asmat, Kamis (8/6/2023).Proses Olah TKP tersebut melibatkan Personel Reskrim Polres Asmat bersama Tim Bid Labfor Poolda Papua dan di pimpin oleh Kasat Reskrim Ipda Dicky Fahris Rahmad, S.Trk., M.H.Kasat Reskrim mengatakan bahwa, pihaknya telah mengambil beberapa sampel bagian-bagian bangunan yang terbakar untuk dijadikan barang bukti yang kemudian akan diperiksa pihaknya.“Dalam pengujian barang bukti yang dikumpulkan ini perlu kami lakukan dengan memakan waktu yang cukup lama sehingga bisa mendapatkan hasil pasti penyebab kebakaran yang terjadi hari Selasa (6/6) lalu,” ujarnya.Ia juga menambahkan, sebelumnya kebakaran tersebut telah menghanguskan 9 Ruko dan 5 Kos-kosan namun untuk jumlah kerugian materil, pihaknya masih melakukan pendataan.“Saat ini para keterangan para saksi juga masih kami kumpulkan untuk kemudian kami cocokkan dengan beberapa barang bukti yang telah kami bawa guna di uji,” tutup Ipda Dicky. (PNO-19)
10 Jun 2023, 10:27 WIT
KPK Dengar Pendapat dengan Pengadilan Tinggi, Kejati dan Polda Maluku
Papuanewsonline.com, POLDAMALUKU- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Kepolisian Daerah Maluku, Kejaksaan Tinggi Maluku dan Pengadilan Tinggi Ambon, menggelar rapat dengar pendapat terkait penanganan tindak pidana korupsi yang berlangsung di Rupatama Mapolda Maluku, Kota Ambon, Jumat (9/6/2023).Rapat dengar pendapat dipimpin oleh Ketua KPK Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri. Ia didampingi Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif, Kajati Maluku Edward Kaban, dan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon H. Ade Komarudin.Hadir dalam rapat tersebut Wakapolda Maluku Brigjen Pol Stephen M. Napiun, Irwasda Maluku Kombes Pol Jannus Parlindungan Siregar, dan seluruh pejabat utama Polda, Kejati, dan Pengadilan Tinggi Ambon. Para Kapolres di jajaran Polda juga mengikuti melalui video conference.Kapolda Maluku menyampaikan komitmen Polda Maluku untuk terus melakukan langkah-langkah pemberantasan korupsi di Maluku sesuai aturan hukum yang berlaku.Pemberantasan korupsi dilakukan dengan menggunakan 3 strategi yaitu perbaikan sistem; edukasi dan kampanye; serta tindakan represif.Untuk memberantas korupsi, kata Kapolda, juga perlu meningkatkan pelatihan penyidik Polri mulai dari tingkat Polda maupun Polres."Kita harapkan agar adanya sinergi dan kerjasama dalam bentuk pencegahan, penindakan, edukasi serta supervisi dalam penegakan hukum," harapnya.Pada kesempatan itu, Kajati Maluku Edward Kaban dan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon Ade Komarudin juga memaparkan terkait penanganan kasus korupsi dan hambatan atau kendala yang dihadapi.Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri juga menyampaikan terkait tugas pokok KPK yang diatur dalam Undang-undang. Dimana KPK melakukan tindakan-tindakan pencegahan, sehingga tidak terjadi pidana korupsi.KPK dalam menjalankan tugas selalu berkoordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi dan instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik. KPK juga memonitoring penyelenggaraan pemerintahan negara, supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi, penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi, serta tindakan untuk melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap."Tindak pidana korupsi adalah kejahatan yang serius. Negara gagal dalam mewujudkan tujuannya akibat korupsi. Tindak pidana korupsi bukan hanya kejahatan merugikan keuangan negara, bukan saja merugikan perekonomian negara, tetapi korupsi merupakan bagian dari kejahatan merampas hak-hak rakyat dan hak asasi manusia, karena itu korupsi bisa di katakan sebagai kejahatan melawan kemanusiaan," kata Firli. (PNO-19)
10 Jun 2023, 10:12 WIT
Pasca Konflik 2 Kelompok Di Nabire, TNI-Polri Bersama Pemda Adakan Pertemuan Dengan Warga
Papuanewsonline.com, Jayapura - Pemerintah Daerah Nabire bersama TNI-Polri
mengadakan pertemuan
di Kantor Distrik Uwapa dalam rangka mencari solusi serta mendengar keluh kesah
pasca konflik 2 kelompok warga yang mengakibatkan 2 warga meninggal dunia.Kabid
Humas Polda Papua Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom.
saat dikonfirmasi membenarkan pertemuan Pemda Nabire dan Aparat Keamanan serta
warga guna mencari solusi penyelesaian konflik yang terjadi di Kabupaten
Nabire, Kamis (08/06).Adapun
yang menghadiri kegiatan tersebut Bupati Nabire Mesak Magai, S.Sos., M.Si.,
Bupati Paniai Meky Nawipa, Kapolres Nabire AKBP I Ketut Suarnaya, SH, S I.K,
Dandim 1705 Nabire Letkol Inf. Donni Firmansyah M. Han, Sekda Pemda Kabupaten
Nabire Pieter Erari, S.E., M.Si, Tokoh Masyarakat Suku Mee Mapia Oskar Makai,
S.H.Pada
kesempatannya Bupati Nabire menyampaikan tujuan Pemda Nabire beserta Kapolres
Nabire dan Dandim 1705 Nabire hadir disini untuk memastikan keamanan di Nabire
serta membantu memediasi penyelesaian masalah yang telah terjadi.“Kami
Pimpinan Pemerintah Daerah Nabire ingin menyampaikan turut berduka cita atas
meninggalnya dua korban dari masyarakat Suku Mee dan tujuannya kami mengadakan
pertemuan ini untuk menyelesaikan masalah yang terjadi di Nabire,” ucapnya.Lebih
lanjut, dirinya tidak ingin kembali ada korban maupun hal-hal yang tidak
diinginkan bersama seperti pembakaran rumah warga ataupun lainnya. Konflik yang
terjadi harus segera diselesaikan sehingga warga dapat kembali beraktifitas
tanpa adanya rasa takut yang berkepanjangan.Selain
itu, Kapolres Nabire AKBP I Ketut Suarnaya melaporkan bahwa pada Rabu (07/06)
sekitar pukul 22.45 wit telah terjadi pembakaran rumah warga dan dari data
sementara personel di lapangan bahwa di KM 80 sebanyak 6 rumah dan KM 64
sebanyak 1 rumah yang merupakan rangkaian pasca konflik 2 kelompok warga.“Sampai
saat ini kami juga masih melakukan penyelidikan terhadap para korban yang
mengalami luka-luka pasca konflik yang terjadi di Kabupaten Nabire karena belum
adanya korban luka-luka baik luka ringan maupun luka berat yang dibawa ke
Puskesmas atau Rumah Sakit terdekat,” ucap Kapolres Nabire.“Kami
aparat gabungan TNI/Polri bersama Pemerintah Daerah akan melakukan upaya agar
konflik dapat berakhir tanpa adanya jatuh korban maupun kerugian material,”
imbuhnya.Kapolres
Nabire juga mengimbau kepada seluruh masyarakat yang hadir pada saat ini agar
dalam penyelesaian masalah harus diselesaikan dengan baik dan aman. Semua juga
wajib menjaga situasi Kamtibmas kabupaten Nabire tetap kondusif.“Kami
juga meminta kepada para tokoh maupun yang diberikan tanggung jawab di
masing-masing kelompok untuk bisa membantu kami dalam mengendalikan warganya
sehingga tidak kedamaian yang kita harapkan bersama dapat kita ciptakan di
Kabupaten Nabire serta aktifitas dapat berjalan kembali seperti pusat
perbelanjaan, perkantoran dan sekolah-sekolah,” pungkasnya.Usai
mendengarkan penyampaian Bupati dan Kapolres Nabire dilanjutkan dengan
penyerahan santunan dari Bupati Nabire sebesar Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta
Rupiah) dan Bupati Paniai sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah)
kepada pihak keluarga korban. (PNO-12)
09 Jun 2023, 20:00 WIT
Kabid Humas: Masih Berupaya Menangani Konflik Yang Terjadi di Kabupaten Nabire
Papuanewsonline.von, Jayapura – Berbagai informasi terkait terjadi konflik antar warga di Kabupaten Nabire, Papua Tengah yang beredar saat ini sedang ditangani secara serius oleh pihak Kepolisian bersama Pemerintah Daerah serta Instansi terkait.Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Papua Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom, saat dihubungi via Whatsaap, Rabu (7/6)mengatakan, berdasarkan informasi dan jejak digital yang berupa video yang beredar di beberapa platform media sosial, konflik antar warga yang telah mengakibatkan pembakaran rumah di Kabupaten Nabire saat ini sedang ditangani oleh pihak keamanan, yaitu TNI/Polri dan Pemerintah Daerah.Kabid Humas menambahkan bahwa Kapolres, Bupati, dan beberapa kepala daerah yang terlibat dalam konflik tersebut telah melakukan mediasi setelah terjadinya insiden. Mediasi ini bertujuan untuk mencapai titik temu antara kedua kelompok yang bertikai, sehingga dapat menghindari korban jiwa dan kerugian materi yang lebih lanjut bagi warga.Kami meminta kepada warga khususnya di Kabupaten Nabire dan beberapa Kabupaten di sekitar wilayah tersebut agar menahan diri di tempat masing-masing ataupun tidak melakukan aksi aksi yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.Pemerintah setempat dibantu aparat keamanan telah melakukan langkah cepat agar konflik tidak berkepanjangan dengan mengedepankan norma norma adat dan agama.Kepada masyarakat di luar Provinsi Papua Tengah, diharapkan agar tetap tenang dan tidak memposting video kebakaran yang dapat memicu kemarahan warga, mengingat potensi dampak negatif dari konten video tersebut. (PNO-19)
08 Jun 2023, 13:27 WIT
Kronologi Pengungkapan Peredaran Narkoba Di Asmat
Papuanewsonline.com, Asmat - Polres Asmat berhasil menangkap
tiga pelaku peredaran gelap narkotika. Ketiga tersangka tersebut ditangkap di
tempat dan waktu berbeda. Ketiganya berinisial KNS, alias
U, pekerja proyek, YR alias P status mahasiswa atau penjual ikan yang ditangkap
pada 25 Mei 2023 di tempat tinggal masing masing. "Awal mula peredaran dari
Tual masuk ke saudara E (perempuan), Saudara E menitipkan ke saudara P, saudara
P mengkonsumsi bersama dengan saudara U. Karena tidak habis, saudara P
menitipkan ke saudara U dengan harapan dijual tiga bungkus sabu tersebut,"
Ujar Kasat Reskrim Polres Asmat, IPDA Dicky Faris. Dari penangkapan kedua tersangka
P dan U, penyidik kemudian merespon dan menindaklanjuti informasi dan melakukan
pengamatan sehingga berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial AR alias
O, pencari kerja yang ditangkap saat turun dari kapal Tatamailau. Kasat Reskrim menyebutkan
pihaknya sedang melakukan pengembangan untuk mengusut tersangka lain "Masih dalam pengembangan,
tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka lain," tukasnya pada keterangan Pers kemarin, Rabu (07/06/2023) Terhadap perbuatannya, dua tersangka KNR dan YR terancam Pasal primer
114 ayat 1 subsider 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan
atau pasal 127 huruf a undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo
pasal 132 undang undang RI nomor 35
tahun 2009, dengan sangsi pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20
tahun. Serta pidana denda paling sedikit RP 1 Milyar dan paling banyak Rp 10
miliar.
Sedangkan tersangka AR terancam
Pasal 112 ayat 1 subsider pasal 115 ayat dan atau pasal 131 UU RI Nomor 35
Tahun 2009 tentang Narkotika dengan sangsi pidana penjara minimal 4 tahun dan
maksimal 12 tahun. Serta pidana denda paling sedikit RP 800 juta dan paling
banyak Rp 8 miliar. (Piter Letsoin)
08 Jun 2023, 10:59 WIT
Kemendagri: Johanes Rettob Bukan Dicopot Tapi Diberhentikan Sementara
Papuanewsonline.com, Jakarta- Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benny Irwan membantah, kalau Johanes Rettob bukan dicopot, namun diberhentikan sementara dari jabatan sebagai Plt Bupati Mimika, hingga proses hukumnya memperoleh kekuatan hukum tetap, atau Inckrah." Yang bersangkutan tidak dicopot dari jabatan, tapi diberhentikan sementara dari jabatan sampai proses hukum selesai dan mempunyai kekuatan hukum tetap," ucap Benny melalui sambungan telepon selulernya, Rabu (7/6/2023), Malam.Disinggung terkait SK pemberhentian ini, Benny mengatakan sudah sampai ke Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika." SK-nya bisa ditanyakan langsung ke Pemda ya, karena SK-nya sudah sampai ke Pemda," Terangnya.Diberitakan Papuanewsonline.com pada Rabu (7/6/2023), Sore. Menteri Dalam Negeri Tito Carnavian secara resmi menonaktifkan Johanes Rettob dari Jabatanya sebagai Plt Bupati Mimika.SK nonaktif Johanes Rettob ini bahkan dikabarkan sudah sampai ke Pemda Mimika. Pj Sekda Mimika, Petrus Yumte saat dikonfirmasi tidak mau memberikan komentar dengan alsan sedang rapat, Media Papuanewsonline.com menunggu beberapa jam kemudian hingga malam, untuk mengkonfirmasi langsung ke Pj Sekda Petrus Yumte , namun tidak ada balasan kendati telepon selulernya sedang aktif.Terpisah, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benny Irwan membenarkan penonaktifan tersebut.Benny membenarkan bahwa Johanes Rettob telah dinonaktifkan dari jabatanya sebagai Plt Bupati Mimika." Benar, SK Nonaktif sudah ditanda tangani Mendagri," ujar Kapuspen Kemendagri Benny Irwan, Diketahui Johannes Rettob saat ini, berstatus terdakwa korupsi pengadaan pesawat dan helikopter, Pemkab Mimika dengan kerugian negara senilai 69 Miliar Rupiah.Selain Johannes, ada terdakwa lain dalam kasus ini yakni Direktur Asian One Air Silvi Herawati yang merupakan pihak ketiga dalam pengadaan pesawat Cessna Grand Caravan dan Helikopter Airbus H-125.Kedua-nya kini jadi terdakwa, dan sementara menjalani proses hukum pada Pengadilan Tipikor Jayapura.(PNO/01)Editor: Piter
07 Jun 2023, 20:01 WIT
Bentuk Tim Satgas, Kapolda Maluku Tindak Tegas Sindikat (TPPO)
Papuanewsonline.com, Maluku- Untuk mencegah dan menindak sindikat pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Kepolisian Daerah Maluku membentuk tim satuan tugas khusus (satgas).Tim Satgas TPPO yang langsung dibentuk Kapolda Maluku, Irjen Pol Lotharia Latif ini dipimpin oleh Wakapolda Maluku, Brigjen Pol Stephen M. Napiun. Wakapolda akan dibantu Direktur Reskrimum dan Direktur Binmas Polda Maluku."Satgas TPPO dibentuk sebagai tindak lanjut arahan bapak Kapolri untuk membentuk satgas TPPO di setiap Polda untuk mencegah terjadinya TPPO baik yang sifatnya pengiriman pekerja migran ke luar negeri ataupun TPPO yang di dalam negeri," ungkap Kapolda Maluku Lotharia Latif, Rabu (7/6/2023).Kasus TPPO menjadi perhatian Presiden RI. Polri diminta untuk menangkap para sindikat dan dapat melindungi korban TPPO."Maluku juga sangat berpotensi terjadinya TPPO meskipun sifatnya masih lokal dalam negeri," katanya.Beberapa kasus TPPO yang ditangani, terdapat sejumlah sektor-sektor usaha mempekerjakan anak di bawah umur, dan tidak sesuai aturan maupun ketentuan yang berlaku."Kami berharap jangan ada usaha-usaha yang melanggar ketentuan, dan sektor-sektor yang rawan adalah usaha-usaha hiburan atau perusahan-perusahan yang mempekerjakan perempuan dan anak di bawah umur," pintanya.Irjen Latif meminta para Kapolres untuk melakukan pengawasan dan monitoring di lapangan. Kapolres jajaran juga diminta agar selalu berkoordinasi dengan dinas terkait mengenai persoalan tersebut "Bila ditemukan pelanggaran agar dilakukan penegakan hukum. Proses hukum dengan tegas siapapun yang terlibat dan jangan ada aparat yang juga bermain di kasus-kasus tersebut," ingatnya. (PNO-12)
07 Jun 2023, 19:19 WIT
Mendagri Copot Johanes Rettob Dari Jabatan Sebagai Plt Bupati Mimika
Papuanewsonline.com, Jakarta- Menteri Dalam Negeri Tito Carnavian secara resmi menonaktifkan Johanes Rettob dari Jabatanya sebagai Plt Bupati Mimika.SK nonaktif Johanes Rettob ini bahkan dikabarkan sudah sampai ke Pemda Mimika. Pj Sekda Mimika, Petrus Yumte saat dikonfirmasi tidak mau memberikan komentar dengan alasan sedang rapat, Media Papuanewsonline.com menunggu beberapa jam kemudian hingga malam, untuk mengkonfirmasi langsung ke Pj Sekda Petrus Yumte , namun tidak ada balasan kendati telepon selulernya sedang aktif.Terpisah Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benny Irwan membenarkan penonaktifan tersebut.Benny membenarkan bahwa Johanes Rettob telah dinonaktifkan dari jabatanya sebagai Plt Bupati Mimika." Benar, SK Nonaktif sudah ditanda tangani Mendagri," ujar Kapuspen Kemendagri Benny Irwan, melalui sambungan telepon selulernya, Rabu (7/6/2023).Diketahui Johannes Rettob saat ini, berstatus terdakwa korupsi pengadaan pesawat dan helikopter, Pemkab Mimika dengan kerugian negara senilai 69 Miliar Rupiah.Selain Johanes, ada terdakwa lain dalam kasus ini yakni Direktur Asian One Air Silvi Herawati yang merupakan pihak ketiga dalam pengadaan pesawat Cessna Grand Caravan dan Helikopter Airbus H-125.Kedua-nya kini jadi terdakwa, dan sementara menjalani proses hukum pada Pengadilan Tipikor Jayapura.(PNO/01)Editor: Piter
07 Jun 2023, 18:39 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru