Polres Yapen Menangkap Seorang Pelaku Pengguna Narkoba Jenis Ganja Di Pelabuhan Serui
Setelah dilakukan penghitungan, diketahui berat keseluruhan Narkoba yang diamankan sekitar 116,5 Gram dan saat ini telah berada di Sat Reskrim Narkoba Polres Kepulauan Yapen.
Papuanewsonline.com - 10 Jun 2023, 13:51 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com, Jayapura
- Kepolisian Resor Kepulauan Yapen telah berhasil mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis Ganja berinisial AH (20) yang bertempat di Pelabuhan Serui, Jl Diponegoro Distrik Yapen Selatan, Kamis (8/6).
Penangkapan terhadap pelaku tersebut dibenarkan oleh Kapolres
Yapen AKBP Herzoni Saragih, S.I.K., M.H saat ditemui oleh awak media
diruangannya.
Kapolres menjelaskan, pelaku diamankan saat tengah
mengonsumsi minuman keras bersama temannya di dermaga ketika aparat melakukan
pengamanan dan penyelidikan saat tiba dan sandarnya KM. Sabuk Nusantara 81.
“Saat pelaku dilakukan penggeledahan, ditemukan 7 Bungkus
plastik bening besar berisikan narkoba jenis ganja, 1 bungkus kantong plastic
hitam yang dibalut menggunakan lakban coklat, 1 buah lakban, dan 1 buah jaket
berwarna hijau,” ungkapnya.
Setelah dilakukan penghitungan, diketahui berat keseluruhan
Narkoba yang diamankan sekitar 116,5 Gram dan saat ini telah berada di Sat
Reskrim Narkoba Polres Kepulauan Yapen.
“Pelaku saat ini tengah menjalani penyidikan untuk
dikembangkan dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Pelaku kami sangkakan
Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 thn 2009 tentang Narkotika dengan hukuman
penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun dan pidana
denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar,” tegas AKBP
Herzoni. (PNO-12)