Kronologi Pengungkapan Peredaran Narkoba Di Asmat
Ketiganya berinisial KNS, alias U, pekerja proyek, YR alias P status mahasiswa atau penjual ikan yang ditangkap pada 25 Mei 2023 di tempat tinggal masing masing
Papuanewsonline.com - 08 Jun 2023, 10:59 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com, Asmat - Polres Asmat berhasil menangkap
tiga pelaku peredaran gelap narkotika. Ketiga tersangka tersebut ditangkap di
tempat dan waktu berbeda.
Ketiganya berinisial KNS, alias
U, pekerja proyek, YR alias P status mahasiswa atau penjual ikan yang ditangkap
pada 25 Mei 2023 di tempat tinggal masing masing.
"Awal mula peredaran dari
Tual masuk ke saudara E (perempuan), Saudara E menitipkan ke saudara P, saudara
P mengkonsumsi bersama dengan saudara U. Karena tidak habis, saudara P
menitipkan ke saudara U dengan harapan dijual tiga bungkus sabu tersebut,"
Ujar Kasat Reskrim Polres Asmat, IPDA Dicky Faris.
Dari penangkapan kedua tersangka
P dan U, penyidik kemudian merespon dan menindaklanjuti informasi dan melakukan
pengamatan sehingga berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial AR alias
O, pencari kerja yang ditangkap saat turun dari kapal Tatamailau.
Kasat Reskrim menyebutkan
pihaknya sedang melakukan pengembangan untuk mengusut tersangka lain
"Masih dalam pengembangan,
tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka lain," tukasnya pada keterangan Pers kemarin, Rabu (07/06/2023)
Terhadap perbuatannya, dua tersangka KNR dan YR terancam Pasal primer
114 ayat 1 subsider 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan
atau pasal 127 huruf a undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo
pasal 132 undang undang RI nomor 35
tahun 2009, dengan sangsi pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20
tahun. Serta pidana denda paling sedikit RP 1 Milyar dan paling banyak Rp 10
miliar.
Sedangkan tersangka AR terancam
Pasal 112 ayat 1 subsider pasal 115 ayat dan atau pasal 131 UU RI Nomor 35
Tahun 2009 tentang Narkotika dengan sangsi pidana penjara minimal 4 tahun dan
maksimal 12 tahun. Serta pidana denda paling sedikit RP 800 juta dan paling
banyak Rp 8 miliar. (Piter Letsoin)