logo-website
Senin, 13 Jul 2026,  WIT

Kemendagri: Johanes Rettob Bukan Dicopot Tapi Diberhentikan Sementara

Johanes Rettob Bukan Lagi Menjabat Sebagai Plt Bupati Mimika

Papuanewsonline.com - 07 Jun 2023, 20:01 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Benny Irwan

Papuanewsonline.com, Jakarta- Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)  Benny Irwan membantah, kalau Johanes Rettob bukan dicopot, namun diberhentikan sementara dari jabatan sebagai Plt Bupati Mimika, hingga proses hukumnya memperoleh kekuatan hukum tetap, atau Inckrah.

" Yang bersangkutan tidak dicopot dari jabatan, tapi diberhentikan sementara dari jabatan sampai proses hukum selesai dan mempunyai kekuatan hukum tetap," ucap Benny melalui sambungan telepon selulernya, Rabu (7/6/2023), Malam.


Disinggung terkait SK pemberhentian ini, Benny mengatakan sudah sampai ke Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika.

" SK-nya bisa ditanyakan langsung ke Pemda ya, karena SK-nya sudah sampai ke Pemda," Terangnya.

Diberitakan Papuanewsonline.com pada Rabu (7/6/2023), Sore. Menteri Dalam Negeri Tito Carnavian secara resmi menonaktifkan Johanes Rettob dari Jabatanya sebagai Plt Bupati Mimika.

SK nonaktif  Johanes Rettob ini bahkan dikabarkan sudah sampai ke Pemda Mimika. Pj Sekda Mimika, Petrus Yumte saat dikonfirmasi tidak mau memberikan komentar dengan alsan sedang  rapat, Media Papuanewsonline.com menunggu beberapa jam kemudian hingga malam, untuk mengkonfirmasi langsung ke Pj Sekda Petrus Yumte , namun tidak ada balasan kendati telepon selulernya sedang aktif.

Terpisah, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)  Benny Irwan membenarkan penonaktifan tersebut.


Benny membenarkan bahwa Johanes Rettob telah dinonaktifkan dari jabatanya sebagai Plt Bupati Mimika.

" Benar, SK Nonaktif sudah ditanda tangani Mendagri," ujar Kapuspen Kemendagri Benny Irwan, 

Diketahui Johannes Rettob saat ini, berstatus terdakwa korupsi  pengadaan pesawat dan helikopter, Pemkab Mimika dengan kerugian negara senilai 69 Miliar Rupiah.

Selain Johannes, ada terdakwa lain dalam kasus ini yakni Direktur Asian One Air Silvi Herawati yang merupakan pihak ketiga dalam pengadaan pesawat Cessna Grand Caravan dan Helikopter Airbus H-125.

Kedua-nya kini jadi terdakwa, dan sementara menjalani proses hukum pada Pengadilan Tipikor Jayapura.(PNO/01)

Editor: Piter




  





Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE