Kemendagri: Johanes Rettob Bukan Dicopot Tapi Diberhentikan Sementara
Johanes Rettob Bukan Lagi Menjabat Sebagai Plt Bupati Mimika
Papuanewsonline.com - 07 Jun 2023, 20:01 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com, Jakarta- Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benny Irwan membantah, kalau Johanes Rettob bukan dicopot, namun diberhentikan sementara dari jabatan sebagai Plt Bupati Mimika, hingga proses hukumnya memperoleh kekuatan hukum tetap, atau Inckrah.
" Yang bersangkutan tidak dicopot dari jabatan, tapi diberhentikan sementara dari jabatan sampai proses hukum selesai dan mempunyai kekuatan hukum tetap," ucap Benny melalui sambungan telepon selulernya, Rabu (7/6/2023), Malam.
Disinggung terkait SK pemberhentian ini, Benny mengatakan sudah sampai ke Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika.
" SK-nya bisa ditanyakan langsung ke Pemda ya, karena SK-nya sudah sampai ke Pemda," Terangnya.
Diberitakan Papuanewsonline.com pada Rabu (7/6/2023), Sore. Menteri Dalam Negeri Tito Carnavian secara resmi menonaktifkan Johanes Rettob dari Jabatanya sebagai Plt Bupati Mimika.
SK nonaktif Johanes Rettob ini bahkan dikabarkan sudah sampai ke Pemda Mimika. Pj Sekda Mimika, Petrus Yumte saat dikonfirmasi tidak mau memberikan komentar dengan alsan sedang rapat, Media Papuanewsonline.com menunggu beberapa jam kemudian hingga malam, untuk mengkonfirmasi langsung ke Pj Sekda Petrus Yumte , namun tidak ada balasan kendati telepon selulernya sedang aktif.
Terpisah, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benny Irwan membenarkan penonaktifan tersebut.
Benny membenarkan bahwa Johanes Rettob telah dinonaktifkan dari jabatanya sebagai Plt Bupati Mimika.
" Benar, SK Nonaktif sudah ditanda tangani Mendagri," ujar Kapuspen Kemendagri Benny Irwan,
Diketahui Johannes Rettob saat ini, berstatus terdakwa korupsi pengadaan pesawat dan helikopter, Pemkab Mimika dengan kerugian negara senilai 69 Miliar Rupiah.
Selain Johannes, ada terdakwa lain dalam kasus ini yakni Direktur Asian One Air Silvi Herawati yang merupakan pihak ketiga dalam pengadaan pesawat Cessna Grand Caravan dan Helikopter Airbus H-125.
Kedua-nya kini jadi terdakwa, dan sementara menjalani proses hukum pada Pengadilan Tipikor Jayapura.(PNO/01)
Editor: Piter