Papuanewsonline.com
BERITA TAG Hukum
Homepage
Temukan Ganja 63,12 gram, Polda Maluku Amankan Penumpang KM Dobonsolo
Papuanewsonline.com, Maluku - Aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku mengamankan seorang penumpang KM Dobonsolo berinisial KAN alias Jaron. Pemuda 27 tahun itu ditangkap di Pelabuhan Yos Sudarso, Kota Ambon. Dari tangannya, ditemukan narkotika jenis ganja seberat 63,12 gram.Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat, mengatakan, warga Jalan Pantai Egros, Kecamatan Abepura, Kota Jayapura, Papua, itu diamankan setelah pihaknya mendapat informasi dari informan."Pelaku diamankan hari Kamis, 1 Juni 2023 pada jam satu siang di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon. Pelaku dari Papua menggunakan KM Dobonsolo," kata Ohoirat di Ambon, Senin (5/6/2023).Saat diamankan, aparat pemberantasan narkoba Polda Maluku ini menemukan narkotika golongan 1 itu di dalam tas pinggang milik pelaku."Dalam tas pinggang berwarna hitam terdapat 1 paket bungkusan plastik sedang warna hitam yang dilingkar lakban bening yang didalamnya terdapat ganja dan 1 dos rokok LA parpel berwarna unggu yang didalamnya terdapat ganja," jelasnya. Setelah diamankan, warga asli Maluku ini kemudian digelandang ke kantor Ditresnarkoba Polda Maluku untuk menjalani pemeriksaan lanjutan."Barang bukti narkotika jenis ganja yang diamankan berat totalnya sebesar 63,12 gram. Penyidik juga mengamankan 1 HP Oppo warna biru sebagai barang bukti," katanya.Pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia pun sudah diamankan di rumah tahanan Ditresnarkoba Polda Maluku.Juru bicara Polda Maluku ini menghimbau masyarakat, dan lebih khusus kepada para generasi muda agar tidak terjerumus atau mengkonsumsi narkoba. Sebab, penggunaan barang berbahaya ini dapat merusak masa depan. Selain itu juga dapat menimbulkan ketagihan, juga bisa menyebabkan kematian. Masyarakat juga diajak untuk bersama-sama menyatakan perang melawan narkoba. "Dengan cara melaporkan kepada aparat kepolisian terdekat apabila mengetahui adanya peredaran dan penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing," pintanya. (PNO-12)
07 Jun 2023, 16:27 WIT
Silaturahmi bersama Latifah Anum Siregar, HMI Cabang Mimika Membahas Masifnya Transaksi Senjata
Papuanewsonline.com, Mimika - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Persiapan Mimika, Melakukan Diskusi Publik dengan tema “Mimika Sebagai Objek Sentral Transaksi Senjata: Meneropong Strategi Penyelesaiannya” di sekretariat HMI Cabang Persiapan Mimika, Selasa (6/62023).Dalam kegiatan tersebut HMI mengundang sala satu senior hebat, aktivis kemanusiaan di tanah Papua dan juga Pemimpin lembaga Aliansi Demokrasi untuk Papua (ALDP) Ayunda Latifah Anum Siregar yang menyempatkan hadir di Sekretariat HMI Mimika di sela-sela kesibukannya dalam kunjungan kerja di mimika dan momen itupun dimanfaatkan oleh Organisasi Pengkaderan ini untuk bersilaturahmi sekaligus melakukan diskusi public sehubungan isu yang santer beredar terkait perdagangan senjata.Diskusi yang dihadiri para aktivis hijau hitam serta beberapa kader Cipayung lainnya tersebut berjalan dengan lancar dan dalam akhir diskusi Latifah Anum Siregar mengatakan bahwa isu atau problem yang terjadi dalam hal ini yaitu kasus transaksi penjualan senjata saat ini masih berjalan dan perlu di kawal terus dalam upaya menghilangkan potensi transaksi senjata kembali dan mengakibatkan korban jiwa.“Harapan saya pada diskusi seprti ini menjadi agenda rutin HMI untuk membangun tradisi keilmuan dan juga menjadi bagian dari mempererat silaturahmi bukan saja diantara sesama kader tetapi juga dengan organisasi lain agar jaringan HMI makin kuat, menyebar dan Semoga kegiatan diskusi bersama ini bisa menjadikan kita akrab dalam berhimpun di organisasi tercinta karena sesungguhnya HMI merupakan komponen utama dalam menjaga kebersamaan ini," harapnya.Ketua Umum HMI Cabang Persiapan Mimika (Muhammad Amin) menyampaikan Yunda Anum sebagai senior HMI yang kebetulan berkunjung ke Timika menyempatkan waktu untuk bersilaturahmi bersama keder-kader HMI di Timika. Untuk itu menyampaikan terimakasih atas perkenaan beliau menyempatkan waktu dan berkunjung ke sekret HMI Cabang Mimika. “Dalam catatan kami, dimana beliau sebagai aktivis kemanusiaan di tanah Papua juga memimpin lembaga Aliansi Demokrasi untuk Papua (ALDP), kami menginisiasi perjumpaan ini dengan isu yang krusial di papua mengenai masifnya transaksi penjualan senjata di papua. Ini mesti menjadi perhatian utama oleh para pemangku kepentingan terkait agar hal ini dapat teratasi, karena percikan konflik bersenjata yang ada di papua tidak dapat dipungkiri starting poinnya melalui penjualan senjata ilegal yang sangat massif.” Ucapnya “Harapan kami, mesti ada pengawasan, controlling, dan sanksi yang tegas kepada perangkat negara yang melakukan tindakan tersebut terutama dalam hal ini TNI-POLRI. Juga mesti upaya serius dalam memutus rantai transaksi penjualan senjata ini, agar dapat meminimalisir konflik di tanah Papua. Di akhir pelaksanaan silaturahmi dan diskusi Amin memberikan cendra mata untuk dibawa oleh yunda Anum karna telah memberikan semangat kepedulian yang tinggi bagi kader HMI Mimka dan juga sebagai Kader yang bermanfaat bagi suku, agama dan bangsa. (PNO-AR)
07 Jun 2023, 16:10 WIT
Polda Maluku Ungkap Pelaku Pecah Kaca Mobil Kurang Dari 1×24 Jam
Papuanewsonline.com, Maluku- Sempat menjadi perhatian publik, kasus pencurian barang berharga di dalam mobil dengan modus pecah kaca, berhasil diungkap aparat Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, kurang dari 1x24 jam.Pelaku pencurian ternyata seorang residivis kasus serupa. Dia adalah SS alias UK yang baru dibebaskan di Lapas Ambon pada April 2023 lalu. SS diamankan saat berada di kawasan Ongkoliong, desa Batu Merah, Jumat (2/6/2023)."Sebelum dilaporkan, kasus ini sempat menjadi perhatian publik, dan bapak Kapolda Maluku kemudian memerintahkan penyidik Ditreskrimum Polda Maluku dan Polresta Ambon untuk mengungkap kasus itu. Dan kurang dari 1x24 jam kemarin sudah bisa diungkap," kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M. Rum Ohoirat, didampingi Direktur Reskrimum, Kombes Pol Andri Iskandar, dan Kapolresta Ambon, Kombes Pol Raja Arthur Lumongga Simamora, dalam konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana pencurian yang dihelat di Mapolda Maluku, Kota Ambon, Senin (5/6/2023).Senada dengan Kabidhumas Polda Maluku, Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Raja Arthur Lumongga Simamora, mengaku kasus kejahatan pencurian pecah kaca mobil ini menjadi perhatian publik sejak akhir Mei hingga 1 Juni 2023.Atas perintah Kapolda Maluku, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan. Usut punya usut, kasus terakhir terinditifikasi terjadi di ujung JMP. Tim penyidik kemudian berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Ambon untuk melihat rekaman CCTV. Namun ternyata terdapat kendala, karena pengendalian CCTV di JMP dibawa kendali Balai Jalan."Memang sempat terkendala, namun kita tidak putus asa, dan kita mulai penyelidikan dari LP/B/205/VI/2023/SPKT/POLRESTA AMBON/POLDA MALUKU, korbannya ML dengan kejadian di Tanah Rata. Dan dari sinilah kita bongkar kasus ini," kata Arthur.Dari kejadian di Tanah Rata, pelaku akhirnya teridentifikasi bermukim di kawasan Pasar Mardika Ambon."Karena dia juga baru keluar dari Lapas bulan April kemarin, kemudian dia tinggalnya di Pasar Mardika, dan ditangkap tanggal 2 Juni kemarin pukul 20.00 WIT di Ongkoliong. Aslinya dari Seram," jelasnya.Setelah ditangkap, barulah terungkap terdapat 11 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang menjadi sasarannya. Saat ini baru terdapat 8 laporan polisi yang diterima. Pelakunya sama yakni SS. "Baru 8 LP yang kita infentarisasi. Tiga lainnya akan melaporkan juga. Ada juga beberapa TKP yang belum teridentifikasi, ada sekitar 3 TKP," ungkapnya.Kapolresta Ambon menghimbau kepada masyarakat khususnya pemilik kendaraan agar tidak parkir secara sembarangan.Ia juga mengaku akan berkoordinasi dengan Wali Kota Ambon agar link CCTV milik para pengusaha yang terpasang di depan tempat usaha bisa tersambung dengan command center Kominfo Ambon."Saya sudah koordinasi dengan pak Wali agar kita meminta kewajiban supaya unit usaha-usaha yang ada agar dapat mewajibkan link CCTV masuk ke commande center Kominfo Ambon, sehingga kita dapat memonitor," jelasnya.Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polresta Ambon. Ia dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-5 jo pasal 64 ayat 1 KUHP."Barang bukti yang diamankan berupa dobel din 6 buah, parametrik 4 buah, cros over 1 buah, layar biasa 1 buah, power mono block 5 buah, power 4 CH 7 buah dan sub wofer 12 Inc 6 buah," jelasnya.Tersangka diketahui beraksi Karang Panjang (Diketahui sekitar Pukul 07.00 WIT), Tanah Rata (Diketahui sekitar Pukul 08.30 WIT), Depan SPN Passo (Diketahui 06.30 WIT), Farmasi Kudamati (Diketahui 07.00 WIT), Sekolah Kalam Kudus Soya Kecil Sirimau (Diketahui sekitar 10.00 WIT), Jl. Dr. Sutomo Alfamidi (Diketahui Pukul 07.30 WIT), Jl Said Perintah di Kantor KNPI (Diketahui Pukul 11.30 WIT), Lorong Sagu Sirimau (Diketahui sekitar pukul 09.00 WIT).Tersangka melakukan pencurian dengan cara memecahkan kaca mobil korban. Ia menggunakan serpihan busi kendaraan bermotor. Sebelum beraksi, tersangka terlebih dahulu merendam serpihan pecahan putih busi dengan cairan cuka selama satu hari. Setelah itu tersangka mencari target kendaraan roda empat yang sedang terparkir. Cairan tersebut kemudian dimasukan ke dalam mulutnya lalu disemburkan ke kaca ke arah kaca kendaraan korban. "Setelah kaca kendaraan korban pecah, barulah tersangka membuka pintu mobil korban dan selanjutnya mengambil audio sound system pada mobil para korban," jelasnya.Kabidhumas menambahkan, Kapolda Maluku juga telah memerintahkan agar penyidik terus mengembangkan kasus pencurian tersebut. Ia meminta apabila ada jaringan pelaku lainnya bahkan sampai ke penadah dan pembeli barang hasil curian, agar ditangkap. "Karena pasti ada yang mau menampung penjualan barang-barang tersebut. Ini juga sebagai pembelajaran bagi masyarakat untuk tidak membeli barang-barang yang tidak jelas asal usulnya, karena bila membeli itu juga masuk katagori perbuatan pidana," tegasnya. (PNO-12)
07 Jun 2023, 15:41 WIT
Polres Asmat Bantu Warga Padamkan Kebakaran Di Jalan Yos Sudarso, Distrik Agats
Papuanewsonline.com, Asmat – Kepolisian Resor Asmat saat ini tengah
menangani kasus kebakaran yang terjadi di Jalan Yos Sudarso, Distrik Agats,
Kabupaten Asmat, Selasa (6/6) Pagi tadi. Peristiwa yang menghanguskan 9 Ruko dan 5 Petak Kos-kosan
tersebut, dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Ignatius Benny
Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom, saat dirinya ditemui oleh awak pers. Kabid Humas menjelaskan, menurut keterangan saksi yang berada
di lokasi, sekitar pukul 09.30 WIT terdengar suara ledakan disalah satu ruko
yang kemudian tidak lama muncul kepulan asap hitam tebal bersamaan dengan api
yang menjalar ke bangunan lainnya. “Saksi yang melihat kejadian itu kemudian memanggil para
warga untuk memadamkan api dan melaporkan kejadian tersebut kepada aparat yang
berwajib,” ucapnya. Sementara itu, Kapolres Asmat Kapolres Asmat AKBP Agus
Hariadi, S.Sos., M.M menerangkan, setelah Personel mendengar laporan tersebut,
kemudian dengan cepat menuju TKP untuk membantu warga memadamkan si jago merah. “Meskipun menggunakan alat seadanya, personel Polres Asmat
bersama warga saling bergotong royong berusaha untuk memadamkan api yang
semakin membesar karena bahan bangunan yang mudah terbakar,” jelasnya. Ia menyebutkan, Kejadian tersebut diduga berasal dari tabung
gas yang meledak namun hal ini perlu dibuktikan dengan melakukan Olah TKP oleh
Sat Reskrim Polres Asmat sehingga dapat diketahui penyebab pasti kejadian
tersebut.
“Sat Reskrim akan melakukan Olah TKP jika disekitar Area
sudah dingin guna mengumpulkan bukti-bukti dan menambahkan keterangan para
saksi sehingga dapat dipastikan penyebab serta kerugian akibat kebakaran
tersebut,” tutup AKBP Agus Hariadi. (PNO-12)
07 Jun 2023, 15:28 WIT
Polisi Tangani Kasus Pertikaian Batas Tanah Antar Suku Di Nabire
Papuanewsonline.com, Nabire – Kepolisian Resor Nabire tengah
menangani kasus pertikaian antar suku Mee dengan Suku Dani yang dipicu masalah
pencabutan plang Tapal Batas Lokasi Tanah Adat di Kampung Urumusu Distrik Uwapa
Kabupaten Nabire yang terjadi pada Senin (05/06) sekitar pukul 12.00 wit. Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Ignatius Benny Ady
Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom. saat dikonfirmasi melalui aplikasi Whatsapp
membenarkan peristiwa tersebut. Kabid Humas mengatakan kejadian berawal dari plang tapal
batas tanah adat yang diklaim secara sepihak oleh suku Dani yang menyerobot
tanah milik Suku Mee dan masyarakat di Distrik Topo. “Permasalahan tapal batas yang rencananya akan dilaksanakan
sore tadi di Polres Nabire, namun kenyataannya terjadi saling serang antara
Suku Mee dan Suku Dani,” ucap Kabid Humas. Lanjut, Kabid Humas mengatakan akibat peristiwa tersebut 2
(Dua) orang Suku Mee meninggal dunia karena mengalami luka panah dan bacokan
senjata tajam. “Untuk saat ini dua korban tersebut telah dibawa ke RSUD
Nabire,” ungkap Kombes Benny. Sementara itu, Kapolres Nabire AKBP I Ketut Suarnaya, S.H.
S.I.K mengatakan kasus tersebut saat ini tengah ditangani oleh Polres Nabire
dan kami juga melakukan patroli untuk mencegah terjadinya aksi serupa. “Kami Polres Nabire melakukan upaya antara Suku Mee dengan
Suku Dani di Polres Nabire untuk mencari solusi penyelesaian masalah Tapal batas
ini,” ucap Kapolres Nabire.
Dirinya juga mengatakan untuk percayakan kasus ini kepada
pihak keamanan dan Pemerintah Daerah Nabire untuk melakukan penyelesaian
melalui mediasi. (PNO-12)
07 Jun 2023, 14:53 WIT
Plt Bupati Mimika Kembali Diadili Besok Di Pengadilan Tipikor Jayapura
Papuanewsonline.com, Jayapura- Majelis hakim pada pengadilan Tipikor Jayapura akan kembali menggelar sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan serta pengelolaan Pesawat dan helicopter Pemkab Mimika, dengan menghadirkan terdakwa Johanes Rettob dan Silvi Herawaty, Selasa tanggal 6 Juni 2023, besok.Plt Bupati Mimika, Johanes Rettob dan Direktur Asian One Air, Silvi Herawaty kembali diadili duduk dikursi pesakitan, setelah pada sidang pertama kedua terdakwa belum dapat hadir, karena sakit.Jadwal sidang Selasa besok dengan agendan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum dibenarkan, Humas Pengadilan Negeri Jayapura Zaka Talapaty. " Benar, sesuai jadwal sidang perkaranya Selasa tanggal 6 besok, semoga terdakwa hadir besok ya," ujar Humas PN Jayapura, Zaka Talapaty secara singkat melalui pesan singkat Via Whatsapp, Senin (5/6/2023).Diketahui Sebelumnya, Zaka juga membenarkan bahwa Kedua terdakwa atas nama Johanes Rettob dan Silvi Herawaty, dinyatakan sakit, jadi pada sidang pertama tidak dapat hadir, sehingga majelis hakim menunda Sidang selama 2 (dua) minggu, sampai hari Selasa tanggal 6 Juni 2023 dengan Agenda Sidang yang sama yaitu Pembacaan Surat Dakwaan dari JPU.Kata Zaka, Sidang Kasus Tindak Pidana Korupsi dengan Nomor Perkara Nomor Perkara 8 /Pid.Sus-TPK / 2023 / Pn.Jap dengan Terdakwa An. SILVI HERAWATY dan Nomor Perkara 9 /Pid.Sus-TPK / 2023 / Pn.Jap dengan Terdakwa An. JOHANNES RETTOB, S.Sos, MM, sesuai jadwal, disidangkan pada Selasa 6 Juni 2023.Terpisah diketahui, Walaupun dengan status terdakwa korupsi, namun hingga kini, Johanes Rettob masih menjalankan roda Pemerintahan sebagai Plt Bupati Mimika, sehingga Kejaksaan Tinggi Papua meminta Pj Gubernur Papua Tengah, Ribka Haluk agar berkordinasi dengan Mendagri Tito Carnavian untuk memberhentikan Johanes Rettob dari jabatanya sebagai Plt Bupati Mimika. Karena Johanes Rettob saat ini berstatus terdakwa korupsi.Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Witono SH.Mhum ini, bernomor: B-844/Ft.1/22023, tertanggal 11 Mei 2023.Begini kutipan surat Kejati Papua, kepada Pj Gubernur Papua Tengah yang diterima Media ini, Jumat (12/5/2023).Yth. Pj. Gubernur Papua Tengah Di Nabire. Sehubungan dengaan penuntutan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan dan Operasional Pesawat Terbang Cessna Grand Caravan C 208B EX dan Helikopter Airbus H-125 pada Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2015 s/d 2022 atas nama terdakwa Johannes Rettob, S.Sos., M.M., Plt. Bupati Mimika, bersama ini kami sampaikan sebagai berikut : 1. Bahwa berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 83 ayat : - Kepala daerah dan/ atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/ atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia. - Kepala daerah dan/ atau wakil kepala daerah yang menjadi terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan sementara berdasarkan register perkara di Pengadilan. -Pemberhentian sementara kepala daerah dan/ atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Presiden untuk Gubernur dan/ atau Wakil Gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/ atau wakil bupati atau wali kota dan/ atau wakil walikota. 2. Bahwa saudara Johannes Rettob, S.Sos., M.M., Plt. Bupati Mimika, saat ini berstatus sebagai terdakwa yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan register perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura Nomor : 8/Pid.SusTPK/2023/PN Jap tanggal 09 Mei 2023. 3. Bahwa terdakwa Johannes Rettob, S.Sos., M.M., Plt. Bupati Mimika yang masih aktif memimpin daerah dan tidak dilakukan penahanan, sehingga diduga menggerakkan massa, membuat opini di media sosial, gerilya mencari dukungan politik dan pembenaran atas perbuatannya, menekan saksi dan ahli, serta melakukan serangkaian upaya untuk menggagalkan proses penuntutan yang sedang berjalan. 4. Bahwa demi tegaknya hukum dan keadilan, agar informasi ini kiranya dapat disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri di Jakarta untuk menentukan sikap selanjutnya.Demikian kami laporkan untuk menjadi maklum. Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Witono, S.H., M.Hum. Tembusan : 1. Yth. Jaksa Agung RI di Jakarta;2. Yth. Menteri Dalam Negeri RI di Jakarta;3. Yth. Jampidsus Kejaksaan Agung RI di Jakarta; 4. Yth. Jamwas Kejaksaan Agung RI di Jakarta;Editor: Piter
05 Jun 2023, 11:47 WIT
Polda Papua Dan TNI Mengamankan Pengungsi Di Komplek Nogolait
Papuanewsonline.com, Jayapura – Warga Komplek Nogolait, Kampung Kenyam yang sebelumnya melakukan pengungsian di Sekolah Dasar Negeri 1 Kenyam kini telah berangsur kembali ke kediamannya masing-masing.Diketahui sebelumnya terdata 162 warga melakukan pengungsian akibat adanya gangguan dari Kelompok Kriminal Bersenjata beberapa hari lalu sehingga membuat ketakutan ditengah masyarakat dan memilih untuk meninggalkan rumahnya.Kembalinya para pengungsi tersebut turut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom, saat dirinya ditemui oleh awak pers di Media Center, Sabtu (3/6).Kabid Humas menyebutkan bahwa masyarakat yang kembali ke Komplek Nogolait diantar dan di kawal langsung oleh aparat gabungan serta Pemerintah Daerah guna memastikan keamanan warga masyarakatnya.“Kembalinya masyarakat tersebut dipimpin oleh Brigjen Pol Gatot Hariwibowo S.I.K., M.A.P selaku Danpas III Korbrimob Polri dengan menggunakan 5 Truk dari SD Negeri 1 Kenyam Menuju Komplek Nogolait,” ucapnya.Menurutnya, hal ini juga menunjukkan kepercayaan masyarakat kepada Aparat Keamanan yang dibantu Pemerintah Daerah untuk menjamin keselamatan warga masyarakat di Kampung Nogolait sehingga mau untuk kembali ke kediamannya.Selain itu, ditempat berbeda Kapolres Nduga AKBP Rio Alexander Panelewen menambahkan, situasi dan kondisi keamanan di Distrik Kenyam hingga kini berjalan kondusif pasca kontak tembak yang terjadi sebelumnya.“Dengan kembalinya para pengungsi, tentunya kami selaku aparat gabungan baik dari TNI maupun Polri akan lebih meningkatkan keamanan di seluruh wilayah Kabupaten Nduga guna menghindari adanya gangguan dari Kelompok bersebrangan sehingga kembali membuat ketakutan di tengah masyarakat,” tegasnya. (PNO-12)
03 Jun 2023, 17:23 WIT
Kapolda Maluku Perintahkan Polresta Ambon Selidiki Dan Tangkap Pelaku Pencurian
Papuanewsonline.com, Maluku - Trend kasus pencurian barang di dalam mobil yang terparkir di ruas-ruas jalan, dengan modus para pelaku memecahkan kaca, saat ini sangat meresahkan warga di Ambon.Terkait maraknya kasus kejahatan itu, Kapolda Maluku, Irjen Pol Lotharia Latif, telah memerintahkan Direktur Reskrimum Polda Maluku dan Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, untuk mengejar dan menangkap para pelaku."Untuk kasus pencurian barang di dalam mobil saya sudah perintahkan Direskrimum dan Kapolresta Ambon untuk kejar dan tangkap para pelaku yang sangat meresahkan warga saat ini," kata Kapolda Maluku Lotharia Latif, Sabtu (3/6/2023).Di samping aparat kepolisian yang tengah mengusut kasus pencurian barang berharga di dalam mobil, Kapolda juga menghimbau warga untuk meningkatkan sistem keamanan lingkungan (siskamling) di daerah masing-masing."Kami menghimbau agar siskamling di masing-masing wilayah terus ditingkatkan dan bersinergi dengan aparat keamanan setempat," pintanya.Irjen Latif mengaku selama ini polri terus melakukan patroli baik terbuka maupun tertutup di beberapa titik rawan kejahatan di Ambon. Keterbatasan lahan garasi hingga para pemilik mobil memarkirkan mobilnya dengan menitipkan di jalan atau di toko-toko yang memiliki lahan parkir, kata Kapolda, saat ini menjadi masalah baru. Pasalnya, para pencuri kini menjadikan keterbatasan lahan parkir itu sebagai sasaran kejahatan."Sebaiknya bila memungkinkan, dapat dipasang kamera-kamera CCTV tersembunyi untuk pencegahan dan suatu saat diperlukan bila terjadi kasus pencurian tersebut, bisa digunakan," pintanya.Irjen Latif mengaku pihaknya terus melakukan penyelidikan terhadap berbagai kejahatan yang terjadi. Kecepatan pengungkapan berbagai kasus juga sangat ditentukan dari informasi-informasi warga dan bukti yang ada."Kami juga berharap agar masyarakat sepenuhnya dapat dilindungi dari potensi menjadi korban kejahatan," harapnya.Terkait dengan maraknya kasus pencurian barang berharga di dalam mobil ini, Irjen Latif menduga dilakukan oleh para pelaku spesialis, dan memiliki jaringa "Pelaku kejahatan ini pasti ada jaringannya. Dan saya juga sudah memerintahkan personel untuk kejar dan tangkap mereka. Bila ada yang melawan petugas, sikat dan lumpuhkan saja secara terukur," tegasnya. (PNO-12)
03 Jun 2023, 16:24 WIT
Polda Maluku Pastikan Penyelidikan Kasus Narkoba Di MBD Berjalan Sesuai Hukum
Papuanewsonline.com, Maluku - Kepolisian Daerah Maluku memastikan setiap penanganan kasus narkoba tetap berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Tidak ada kongkalikong dalam penanganan perkara itu, karena menjadi atensi dari Bapak Kapolri dan Kapolda.Terkait dengan adanya penanganan kasus narkoba dengan terduga pelaku berinisial RHW di Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat, mengaku pihaknya telah memonitornya."Untuk penanganan kasus narkoba di MBD sudah dimonitor oleh Bapak Kapolda," kata Ohoirat di Ambon, Rabu (31/5/2023).Terduga pelaku RHW sebelumnya diamankan oleh aparat Satresnarkoba Polres MBD di Pelabuhan Tepa, Kecamatan Pulau-pulau Babar, Selasa (30/5/2023) pukul 06.30 WIT.Pria 36 tahun ini diamankan bersama 2 bungkus plastik berkelip diduga berisi narkotika. Ia diamankan saat mengambil paket diduga narkotika dari KM Sabuk Nusantara 71 yang bersandar di Pelabuhan Tepa. Kapal ini berlayar dari Ambon.Terkait dengan informasi dari sejumlah media yang memberitakan mengenai adanya dugaan penyelesaian di luar hukum terhadap kasus itu, Ohoirat mengaku pihaknya kini tengah melakukan penyelidikan."Bapak Kapolda sudah memerintahkan tim agar supervisi dan asistensi kasus yang ditangani Polres MBD tersebut. Kalau benar ada indikasi penyelesaian kasus itu, maka siapapun yang terlibat, baik pelaku termasuk bila ada anggota yang terlibat, pasti diproses," tegas Ohoirat.Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif, kata Ohoirat, tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum. Bahkan, Kapolda sendiri yang telah meminta agar tim asistensi dikerahkan ke MBD untuk mengusut kasus itu."Jadi kalau benar ada informasi penyelesaian kasus itu, maka siapapun dia akan ditindak tegas, termasuk anggota sekalipun," tambahnya lagi.Perkara narkoba menjadi perhatian serius dari Kapolda Maluku. Sebab, bagi Kapolda, narkoba sangat berbahaya dan dapat merusak masa depan generasi muda bangsa, khususnya di Maluku."Banyak anggota Polri yang langsung dipecat secara tidak terhormat karena terlibat dalam kasus narkoba ini. Jadi setiap kasus narkoba ini, kami pastikan akan tetap diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku," ujarnya.Menurutnya, tidak semua kasus sedikit-sedikit ditarik ke Polda. Biarkan saja Polres MBD yang akan melakukan penanganan secara profesional. "Kalau memang nanti ada penyimpangan maka kita akan proses dan hukum anggota tersebut," tegasnya.Tak hanya itu, Kapolda juga telah memerintahkan Irwasda Maluku untuk melakukan video conference (Vicon) dengan Kapolres MBD tadi siang. Vicon dilakukan untuk menanyakan perkembangan penanganan kasus itu."Sekali lagi saya ingin sampaikan kalau bapak Kapolda menekankan untuk tidak main-main dalam kasus tersebut, semua pelaku bila terbukti harus diproses hukum dan bila benar ada anggota yang melakukan penyimpangan tidak sesuai prosedur pasti akan diberikan sangsi berat," tegasnya lagi. (PNO-12)
01 Jun 2023, 15:07 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru