logo-website
Sabtu, 08 Agu 2026,  WIT
BERITA TAG Hukum Homepage
Sidang Perkara Dugaan Korupsi Plt Bupati Mimika Ditunda Hingga Tanggal 6 Juni Mendatang Papuanewsonline.com, Jayapura- Majelis hakim pada pengadilan Tipikor Jayapura  menunda sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan serta pengelolaan Pesawat  dan helicopter Pemkab Mimika, hingga tanggal 6 Juni 2023 mendatang." Kedua terdakwa atas nama Johanes Rettob dan  Silvi Herawaty, dinyatakan sakit, jadi hari ini tidak dapat hadir dalam persidangan, sehingga majelis hakim menunda  Sidang selama 2 (dua) minggu, sampai hari Selasa tanggal 6 Juni 2023 dengan Agenda Sidang yang sama yaitu Pembacaan Surat Dakwaan," ujar Kepala seksi Humas pada  pengadilan Negeri Jayapura Zaka Talapaty  melalui sambungan telepon selulernya, Selasa (23/5/2023).Kata Zaka,  Sidang Kasus Tindak Pidana Korupsi dengan Nomor Perkara Nomor Perkara 8 /Pid.Sus-TPK / 2023 / Pn.Jap dengan Terdakwa An. SILVI HERAWATY dan Nomor Perkara 9 /Pid.Sus-TPK / 2023 / Pn.Jap dengan Terdakwa An. JOHANNES RETTOB, S.Sos, MM, sesuai jadwal disidangkan pada Selasa 23 Mei, namun  kedua terdakwa  tidak dapat menghadiri sidang, karena sakit," Ucapnya.Zaka menyebutkan, Untuk terdakwa Johanes  Rettob, Majelis Hakim telah menerima Surat Rujukan dari Rumah Sakit Umum Daerah Mimika No.440/614 yang menjelaskan bahwa terdakwa menderita beberapa sakit, antara lain jantung dan tekanan darah tinggi. Lanjut kata Zaka, Dari Surat rujukan tersebut dijelaskan juga bahwa terdakwa menjalani perawatan (rawat jalan) dari tanggal 2 Mei sampai 12 mei 2023. Zaka menerangkan, Untuk Terdakwa Silvi Herawaty  juga tidak  hadir karena sakit sesuai dengan surat keterangan dari Dokter yang dikirim secara elektronik. " Ketidakhadiran terdakwa  Silvi Herawaty juga karena panggilan untuk menghadiri sidang tidak sampai kepada terdakwa, sehingga ketua Majelis Hakim Toby, menunda waktu yang cukup agar kedua terdakwa bisa hadir pada  sidang berikutnya,"ujar Zaka.Sementara itu diketahui, Johanes  dan Silvi kembali akan duduk dikursi pesakitan Pengadilan Tipikor Jayapura sebagai terdakwa, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan serta pengelolaan pesawat dan helicopter Pemkab Mimika. Dimana sesuai perhitungan kerugian Negara dalam skandal korupsi ini, senilai Rp 69 Miliar.(PNO/02)Editor: Piter 24 Mei 2023, 06:48 WIT
Polres Nduga Mengamankan Pelaku Penganiayaan Berat Yang Berakibat Korban Meninggal Dunia Papuanewsonline.com, Jayapura – Kepolisian Resor Nduga berhasil mengamankan pelaku kasus penganiayaan berat di Kompleks Lanny Distrik Kenyam Kabupaten Nduga yang terjadi pada Senin (22/5) sekira pukul 17.00 Wit.Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ignatius Benny Ady Prabowo, SH. S.IK. M.Kom, saat dikonfirmasi, Selasa (23/05/2023) membenarkan kejadian tersebut. Dimana penganiayaan berat menggunakan Senjata Tajam (Sajam) dilakukan pelaku Osen Murib terhadap Sisilia Murib (18) dan Lengginus Telenggen (20), sehingga mengakibatkan salah satu korban Lengginus Telenggen meninggal dunia.Kabid Humas mengatakan bahwa kejadian berawal dari pelaku yang merupakan kakak korban meminta kedua korban untuk datang ke rumah keluarga pelaku yang berada di komplek Lani-Nduga Distrik Kenyam.“Pada saat sampai di rumah keluarga pelaku, kedua korban masuk kedalam rumah tersebut, kemudian pelaku tiba-tiba datang dari belakang rumah dan melakukan penganiayaan terhadap kedua korban tersebut dengan menggunakan Sajam,” ucap Kabid Humas.“Usai melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri,” imbuh Kabid Humas.Kabid Humas mengatakan bahwa korban sempat dibawa ke Puskesmas untuk mendapatkan penanganan medis namun sayang nyawa korban tidak dapat diselamatkan. Sedangkan untuk korban Sisilia mengalami luka-luka.“Kasus ini dalam proses penyelidikan Sat Reskrim Polres Nduga. Dimana saat ini pelaku juga telah berhasil diamankan di Mapolres Nduga guna proses hukum lebih lanjut,” tutur Kombes Benny.Kombes Benny juga meminta kepada keluarga korban untuk dapat menahan diri dan tidak melakukan hal-hal yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain. “Mari kita sama sama menjaga kota Kenyam aman dan kondusif serta serahkan sepenuhnya kasus ini kepada pihak Kepolisian,” pungkas Kombes Benny. (PNO-12) 23 Mei 2023, 23:22 WIT
Sakit..!, Terdakwa Johanes Rettob Dan Silvi Herawaty Batal Diadili Hari Ini Papuanewsonline.com, Jayapura- Majelis hakim pada pengadilan Tipikor Jayapura  menunda sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan serta pengelolaan peswat  dan helicopter Pemkab Mimika, lantaran kedua terdakwa Plt Bupati Mimika Johanes Rettob dan Direktur PT Asian One Air Silvi Herawaty, dinyatakan sakit.Hal ini dibenarkan Kepala seksi Humas pada  pengadilan Negeri Jayapura Zaka Talapaty  melalui sambungan telepon selulernya, Selasa (23/5/2023)." Hari ini kita mulai Sidang Sidang Kasus Tindak Pidana Korupsi dengan Nomor Perkara Nomor Perkara 8 /Pid.Sus-TPK / 2023 / Pn.Jap dengan Terdakwa An. SILVI HERAWATY dan Nomor Perkara 9 /Pid.Sus-TPK / 2023 / Pn.Jap dengan Terdakwa An. JOHANNES RETTOB, S.Sos, MM, namun  kedua terdakwa  tidak dapat menghadiri sidang, karena sakit," Ucapnya.Zaka menyebutkan, Untuk terdakwa Johanes  Rettob, Majelis Hakim telah menerima Surat Rujukan dari Rumah Sakit Umum Daerah Mimika No.440/614 yang menjelaskan bahwa terdakwa menderita beberapa sakit, antara lain jantung dan tekanan darah tinggi. Lanjut Dia, Dari Surat rujukan tersebut dijelaskan juga bahwa terdakwa menjalani perawatan (rawat jalan) dari tanggal 2 Mei sampai 12 mei 2023. " Informasinya Pada saat terdakwa sudah membeli tiket untuk berangkat ke Jayapura, terdakwa kembali periksa kesehatan ke Dokter yang merawat, dan menurut Dokter bahwa yang bersangkutan (terdakwa) belum bisa berangkat karena kondisi belum pulih," Terangnya.Sementara itu kata Zaka, Untuk Terdakwa Silvi Herawaty  juga tidak  hadir karena sakit sesuai dengan surat keterangan dari Dokter yang dikirim secara elektronik. Menurut Zaka, Ketidakhadiran terdakwa  Silvi Herawaty juga karena panggilan untuk menghadiri sidang tidak sampai kepada terdakwa, sehingga ketua Majelis Hakim Toby menunda waktu yang cukup agar kedua terdakwa bisa hadir pada  sidang berikutnya " Sidang ditunda selama 2 (dua) minggu, sampai hari Selasa tanggal 6 Juni 2023 dengan Agenda Sidang yang sama yaitu Pembacaan Surat Dakwaan," Pungkasnya.Sementara itu diketahui, Johanes  dan Silvi kembali akan duduk dikursi pesakitan Pengadilan Tipikor Jayapura sebagai terdakwa, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan serta pengelolaan pesawat dan helicopter Pemkab Mimika. Dimana sesuai perhitungan kerugian Negara dalam skandal korupsi ini, senilai Rp 69 Miliar Rupiah.(PNO/02)Editor: Piter 23 Mei 2023, 16:56 WIT
Janjikan Lulus Polri, Casis Ini Ditipu Rp.50 Juta Oleh Pelaku Yang Mengaku Karo SDM Polda Maluku Papuanewsonline.com, Maluku - Kasus penipuan dengan modus janji untuk meloloskan calon siswa (casis) sebagai anggota Polri asalkan membayar sejumlah uang, kembali terjadi. Kali ini, pelaku penipuan bahkan mencatut nama Karo SDM Polda Maluku. Meski kerap diingatkan agar tidak percaya dengan orang lain yang menjanjikan kelulusan, namun hal itu sepertinya tidak pernah diindahkan. Buktinya, hampir setiap tahun, masih saja ada orang tua casis yang kena tipu. Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M. Rum Ohoirat, mengatakan, saat ini terdapat orang tua casis yang tertipu kurang lebih Rp50 juta. Mirisnya, pelaku menghubungi korban hanya melalui sambungan telepon seluler. "Laporan yang masuk saat ini kalau ada orang tua casis yang tertipu. Bahkan mereka telah mentransfer sejumlah uang ke rekening pelaku kurang lebih 50 juta," kata Ohoirat di Ambon, Senin (22/5/2023). Korban tertipu setelah dijanjikan kalau anaknya yang sebelumnya telah dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) atau tidak lulus, dapat diluluskan. Syaratnya, korban harus mentransfer sejumlah uang. "Pelaku ini mencatut nama Karo SDM, dan sebagainya. Mereka meminta uang agar casis yang tidak lulus bisa diluluskan. Orang tua casis juga sangat cepat percaya," katanya. Ohoirat menekankan, casis yang sudah dinyatakan tidak lulus, tidak akan mungkin mengikuti tahapan berikutnya, meski telah membayar sejumlah uang sekalipun. "Jadi jangan sampai tertipu kalau ada orang yang mengaku bisa kembali meluluskan orang yang sudah tidak lulus sebelumnya. Karena sistem yang bergulir saat ini terhubung langsung dengan pusat (Mabes Polri)," ingatnya. Terhadap para casis yang masih mengikuti tahapan seleksi penerimaan Polri, juru bicara Polda Maluku ini kembali mengingatkan agar percaya terhadap diri sendiri. "Bagi casis yang masih mengikuti seleksi, sekali lagi kami ingatkan agar tidak percaya dengan orang yang berjanji bisa meluluskan sebagai anggota Polri. Apalagi meminta bantuan orang lain. Karena jika diketahui maka langsung dinyatakan gugur," tegasnya. Terkait dengan kasus penipuan tersebut, Ohoirat mengaku Polda Maluku saat ini masih melakukan penyelidikan. Pelaku penipuan menghubungi orang tua casis dengan nomor  HP 6282196869055 dan berdasarkan cek point,  yang bersangkutan bernama Samaila. Hasil penyelidikan sementara terungkap kalau pelaku penipuan yang mengatasnamakan Karo SDM itu terdeteksi berada di Sulawesi Selatan. "Kami saat ini sudah berkoordinasi dengan Polda Sulawesi Selatan karena pelaku terdeteksi berada di Kabupaten Sidenreng Rappang," terangnya. Ohoirat kembali mengimbau kepada para orang tua maupun casis Polri agar tidak mudah tertipu dengan berbagai upaya penipuan yang mulai dilakukan orang tak bertanggung jawab. "Sejak awal kami selalu mengingatkan kepada para orang tua, baik saat penandatangan fakta integritas dan pada kesempatan lainnya agar bisa percaya diri sendiri dan jangan meminta bantuan orang lain, namun hal ini masih saja terjadi. Kami berharap ke depannya hal ini tidak ada lagi," harapnya. (PNO-12) 22 Mei 2023, 21:19 WIT
BREAKING NEWS: Plt Bupati Mimika Besok Kembali Diadili Di Pengadilan Tipikor Jayapura Papuanewsonline.com, Jayapura- Plt Bupati Mimika Johanes Rettob dan Direktur PT Asian One Air Silvi Herawty akan  kembali diadili  di Pengadilan Tipikor Jayapura pada Selasa 23 Mei besok.Johanes  dan Silvi kembali duduk dikursi pesakitan sebagai terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan serta pengelolaan pesawat dan helicopter Pemkab Mimika. Dimana sesuai perhitungan kerugian Negara dalam skandal korupsi ini, senilai Rp 68 Miliar.Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, Meilany,S.H,M.H membenarkan bahwa perkara tersebut sesuai jadwal, akan disidangkan besok di Pengadilan Negeri Jayapura. " Benar, perkaranya besok sidang," ujar Meilany melalui pesan singkat Via Whatsapp, Senin (22/5/2023).Terpisah, Dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jayapura yang terlacak , terlihat jelas bila perkara skandal dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat kedua terdakwa itu terdaftar pada pengadilan Tipikor Jayapura  dengan registrasi /Pid.Sus-TPK/2023/PN Jap, pada tanggal 9 May 2023. Sebelumnya diketahui, Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Mimika dan Kejati Papua kembali melimpahkan berkas perkara skandal dugaan korupsi Plt Bupati Mimika Johanes Rettob dan Silvi Herawaty ke pengadilan Tipikor Jayapura.JPU kembali limpah perkara tesebut ke pengadilan Tipikor Jayapura setelah, beberapa waktu lalu dakwaan JPU ditolak sang Wakil Tuhan Hakim Willem Marco Erari.Kepala seksi penerangan hukum Kejaksaan Tinggi Papua, Aguwani.SH membenarkan bahwa perkara tersebut sudah kembali dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jayapura.Aguwani menyebutkan bahwa  kedua terdakwa dalam perkara ini, akan kembali di adili di pengadilan Tipikor Jayapura." Putusan Sela ini, bukan akhir dari satu perkara pidana," Terangnya.Kata Aguwani, JPU kembali menyempurnakan dakwaan dan  melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan Tipikor Jayapura, setelah  pada beberapa waktu lalu Majelis hakim  menerima eksepsi dari terdakwa korupsi, Johanes Rettob dan Silvi Herawaty, dalam  perkara dugaan korupsi pengadaan serta pengelolaan peswat dan helicopter Pemkab Mimika." Benar dalam perkara ini kerugian Negara Rp 69 Miliar," Ucapnya.Aguwani, menegaskan, bahwa  putusan sela bukan  merupakan sebua putusan akhir  dalam satu perkara tindak  pidana."Ingat putusan sela bukan putusan akhir dalam satu perkara pidana, karena harus kita lewati tahapan pemeriksaan saksi dan bukti-bukti dalam perkara pokok," Ungkapnya.Disinggung terkait penyelidikan perkara lain yang diduga menyeret sejumalah Johanes Rettob dan sejumlah OPD di Kabupaten Mimika, Aguwani menyebutkan masi bersifat rahasia." Masi dalam tahap penyelidikan jadi belum dapat kita berikan informasi ya, akan kita sampaikan setelah naik status ke penyidikan, yang jelas bakal hebo nantinya," Pungkasnya.Sementara itu, bersamaan dengan pelimpahan perkara ini ke pengadilan Tipikor Jayapura,  Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Witono,  juga menyurati Kemendagri Tito Carnavian dan Pj Gubernur Papua Tengah, Ribka Haluk untuk menonaktifkan Johanes Rettob dari jabatanya sebagai Plt Bupati Mimika, karena yang bersangkutan kini berstatus sebagai terdakwa korupsi, dasar surat Kejati ini sebagaimana amanat  Undang-Undang Nomor: 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.Kejaksaan Tinggi Papua secara tegas meminta Pj Gubernur Papua Tengah Ribka Haluk agar berkordinasi dengan Mendagri Tito Carnavian untuk memberhentikan Johanes Rettob dari jabatanya sebagai Plt Bupati Mimika. Karena Johanes Rettob saat ini berstatus terdakwa korupsi.Surat  Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Witono SH.Mhum ini, bernomor: B-844/Ft.1/22023, tertanggal  11 Mei 2023.Begini kutipan surat Kejati Papua, kepada Pj Gubernur Papua Tengah Ribka HalukYth. Pj. Gubernur Papua Tengah Di Nabire. Sehubungan dengaan penuntutan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan dan Operasional Pesawat Terbang Cessna Grand Caravan C 208B EX dan Helikopter Airbus H-125 pada Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2015 s/d 2022 atas nama terdakwa Johannes Rettob, S.Sos., M.M., Plt. Bupati Mimika, bersama ini kami sampaikan sebagai berikut : 1. Bahwa berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 83 ayat : - Kepala daerah dan/ atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/ atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia. - Kepala daerah dan/ atau wakil kepala daerah yang menjadi terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan sementara berdasarkan register perkara di Pengadilan. -Pemberhentian sementara kepala daerah dan/ atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Presiden untuk Gubernur dan/ atau Wakil Gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/ atau wakil bupati atau wali kota dan/ atau wakil walikota. 2. Bahwa saudara Johannes Rettob, S.Sos., M.M., Plt. Bupati Mimika, saat ini berstatus sebagai terdakwa yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan register perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura Nomor : 8/Pid.SusTPK/2023/PN Jap tanggal 09 Mei 2023. 3. Bahwa terdakwa Johannes Rettob, S.Sos., M.M., Plt. Bupati Mimika yang masih aktif memimpin daerah dan tidak dilakukan penahanan, sehingga diduga menggerakkan massa, membuat opini di media sosial, gerilya mencari dukungan politik dan pembenaran atas perbuatannya, menekan saksi dan ahli, serta melakukan serangkaian upaya untuk menggagalkan proses penuntutan yang sedang berjalan. 4. Bahwa demi tegaknya hukum dan keadilan, agar informasi ini kiranya dapat disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri di Jakarta untuk menentukan sikap selanjutnya.Demikian kami laporkan untuk menjadi maklum. Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Witono, S.H., M.Hum. Tembusan : 1. Yth. Jaksa Agung RI di Jakarta;2. Yth. Menteri Dalam Negeri RI di Jakarta;3. Yth. Jampidsus Kejaksaan Agung RI di Jakarta; 4. Yth. Jamwas Kejaksaan Agung RI di Jakarta;Editor: Piter 22 Mei 2023, 10:47 WIT
Kapolda Maluku Tindak Tegas Perizinan dan Pengamanan Di Gunung Botak Papuanewsonline.com, Maluku - Menyikapi adanya unjuk rasa kembali dari salah satu ormas di Pulau Buru, Polda Maluku menyampaikan inti dari persoalan di Gunung Botak selain karena adanya temuan emas, juga akibat berubah-ubahnya perijinan pengelolaannya sejak awal ditemukan. Kepala Kepolisian Daerah Maluku, Irjen Pol Lotharia Latif, mengatakan, pengelolaan pertambangan illegal di Pulau Buru, mengakibatkan kerusakan lingkungan dan alam di sana. Pengelolaan yang tidak baik, akan sangat membahayakan kelangsungan kehidupan manusia maupun lingkungan. "Presiden Jokowi sejak tahun 2019 telah memerintahkan untuk menutup dan meninjau kembali perijinan serta pengelolaan untuk penambangan tersebut," tegas Kapolda Maluku Lotharia Latif, Minggu (21/5/2023). Sampai saat ini ijin baru tentang penambangan di Gunung Botak belum turun dari Pemerintah pusat. Harusnya, semua pihak terkait memperjuangkan hal ini, agar Pemerintah pusat bisa segera menurunkan atau mengeluarkan ijin. Sehingga jelas pengelolaannya, dan kontribusinya untuk rakyat maupun jelas juga pengelolaan lingkungannya. Kapolda mengaku persoalan ijin belum ada kepastian hingga kini. Sementara fakta di lapangan sudah banyak yang bermain baik untuk kepentingan kelompok maupun pribadi masing-masing. "Fakta di lapangan bahwa muncul persoalan dan penambangan-penambangan liar yang sporadis," katanya. Beberapa tahun lalu, Pemerintah Provinsi, Polda dan TNI melakukan pengamanan secara terpadu. Seiring berjalannya waktu, kebutuhan anggaran pemerintah tidak cukup hanya untuk mengamankan Gunung Botak. Olehnya itu, dukungan anggaran dilanjutkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buru. Dengan dukungan anggaran tersebut, pengamanan penambangan illegal kemudian dilanjutkan oleh Pemkab Buru, Polres maupun Kodim. Namun dukungan anggaran tersebut juga tidak bertahan lama untuk mengurusi pengamanan Gunung Botak yang wilayahnya cukup luas. "Sampai saat ini Polda dan Polres telah melakukan Gakkum (penegakan hukum) di sana sebanyak 13 kasus dengan 30 orang tersangka," ungkapnya. Kapolda mengaku penegakan hukum saja tidak bisa menyelesaikan persoalan di sana yang semakin kompleks dan rumit. Banyak orang punya kepentingan. Bahkan masyarakat adat sudah saling mengklaim satu sama lain antara raja-raja di sana. "Beberapa oknum aparat keamanan, oknum ormas-ormas dan oknum sipil pun banyak bermain di sana. Kita sudah memonitor hal tersebut dan untuk Polri, kita tindak tegas internal yang terbukti bermain-main di sana," tegasnya. Banyak pemain atau orang yang melakukan usaha illegal pertambangan di Gunung Botak. Mereka saling menjelekkan, bahkan melaporkan satu sama lain apabila kepentingannya terusik atau terganggu. "Kalau kelompoknya tidak sempat tertangkap dan diproses hukum mereka diam saja, giliran tertangkap pasti mereka teriak-teriak dan menyebut kelompok yang lain juga belum tertangkap dengan menggunakan berbagai cara lewat media atau unjuk rasa ke Polres atau Polda," jelasnya. Di sisi lain, Kapolda juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat atau kelompok yang masih terus peduli dengan hati yang tulus dan bersih tanpa ada kepentingan apapun dalam menjaga Gunung Botak. Kepentingan kelompok tersebut hanya semata-mata untuk melindungi dampak yang lebih luas yaitu kerusakan lingkungan. "Mari kita sama-sama turun saja ke lapangan, kalau perlu ikut bergabung dalam kegiatan operasi yang kita lakukan di medan-medan yang sulit tersebut," ajaknya. Untuk melindungi Gunung Botak dari kerusakan lingkungan, Kapolda mengaku semua pihak terkait harus terlibat dalam melakukan operasi terpadu. Dan hal ini tentu membutuhkan dukungan anggaran. "Selama ini Polda dan Polres konsisten melakukan operasi dengan dukungan anggaran Harkamtibmas dan konflik sosial secara mandiri, tapi anggaran tersebut juga sangat terbatas dan bukan hanya untuk penanganan di Gunung Botak," katanya. Irjen Latif juga mengaku hingga saat ini pihaknya terus dan tetap konsisten melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku Penambang Emas Tanpa Ijin (PETI). "Saya dari awal sudah menyampaikan tidak ada kompromi dan proses hukum siapapun yang terbukti melakukan illegal mining di Gunung Botak," tegasnya. Ia berharap seluruh elemen masyarakat dapat memahami kondisi yang saat ini terjadi di Gunung Botak. Dengan demikian, tidak serta merta selalu menyalahkan Polri dalam penegakan hukum. "Dengan paham situasi dan kondisi di sana tentu sangat tidak bijak kalau sedikit-sedikit yang disalahkan Polri karena tidak menegakkan hukum di sana. Padahal persoalan di sana sangat kompleks, yang diawali perijinan yang tidak jelas, masalah klaim tanah adat dari beberapa raja yang saling gugat, dan banyaknya pemodal luar dan pemain yang melibatkan beberapa pihak di masyarakat," ungkapnya. Terkait dengan sekelumit persoalan di Gunung Botak, Kapolda mengaku Mabes Polri pun sudah mengetahuinya, termasuk akar permasalahan dan langkah-langkah proses hukum yang dilakukan oleh Polda Maluku selama ini. "Karena tiap saat Saya melaporkan setiap perkembangan dan tindakan kepolisian yang dilakukan di Gunung Botak kepada pimpinan dan Mabes Polri," pungkasnya. (PNO-12) 21 Mei 2023, 20:14 WIT
Temukan Indikasi Korupsi KPK Turun Langsung Monitoring Di Pemda Sorsel Papuanewsonline.com, Sorong - Tata kelola pemerintah daerah yang buruk menunjukkan lemahnya pengendalian korupsi dalam proses penyelenggaraan dan perencanaan APBD, indikasi dan potensi korupsi dalam pengadaan barang dan jasa, serta lemahnya peran aparat pengawas internal pemda. Hal ini disampaikan Korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dian Patria dalam Kegiatan Monitoring Khusus Kabupaten Sorong Selatan, Provinsi Papua Barat Daya, Jumat (19/5). Persoalan buruknya tata kelola pemerintahan Sorong Selatan (Sorsel), sebut Dian, disebabkan lemahnya manajemen ASN di Kabupaten ini. Ditambah hasil penilaian publik yang menunjukkan rentannya praktik Tindak Pidana Korupsi (TPK) dalam layanan publik dan pemerintahan. "Para pengelola daerah ini baik para pejabat maupun ASN punya persoalan integritas. Layanan publik masih berada pada posisi yang rentan dan pejabat belum patuh melaporkan harta kekayaannya. Sebagian mantan ASN, mantan pejabat atau ASN yang sudah mutasi masih menguasai kendaraan dinas," kata Dian. Akibatnya, pembangunan di Sorsel berjalan lambat. Jalanan dan infrastruktur publik dalam kondisi tidak layak, ditambah adanya bangunan pemerintah yang mangkrak. Secara sosial, indeks kemiskinan dan jumlah anak putus sekolah juga tinggi di Sorsel. "Kalau pemda Sorsel tidak segera berbenah, mungkin kegiatan pencegahan saja tidak cukup. Informasi yang masuk ke KPK juga sudah sangat banyak. Kami akan serahkan kepada teman-teman kami di penindakan atau teman-teman APH lainnya persoalan indikasi TPK di daerah ini," tegas Dian. Penguasaan Barang Milik Daerah (BMD) Pendampingan KPK dalam penertiban penguasaan Barang Milik daerah (BMD) menguak adanya sejumlah persoalan. Pejabat atau ASN setempat yang sudah dimutasi masih ada yang menguasai BMD tersebut. Dari data yang dimiliki KPK, setidaknya 19 kendaraan dinas yang dikuasai oleh pihak yang tidak semestinya. Nilai kendaraan tersebut ditaksir mencapai lebih dari Rp 4 Miliar. Pemda Sorsel sudah melakukan sejumlah upaya untuk mengembalikan kendaraan dinas dari para mantan pejabat, ASN, dan keluarganya. Pemda sudah menyurati secara resmi kepada pihak tersebut dan sudah meminta dilakukan pengembalian secara sukarela, namun belum juga dikembalikan. Demikian juga aset tidak bergerak berupa rumah dinas yang masih dikuasai pensiunan. Lebih lanjut, Dian juga menyampaikan bahwa jika aset tidak segera dikembalikan, maka pemda harus melaporkan kepada APH terkait perihal penggelapan aset. Sementara untuk ASN yang akan mutasi, termasuk ke Provinsi Papua Barat Daya agar tidak diberikan rekomendasi/persetujuan mutasi oleh Pemda Sorsel. "Kami sudah berkoordinasi dengan Pemprov Papua Barat Daya agar tidak menerima ASN yang belum mengembalikan BMD. Dan hal ini disepakati oleh PJ. Gubernur PBD, pengembalian BMD menjadi bagian dari pakta integritas yang akan diteken oleh para calon pejabat di PBD,” jelas Dian. Pelaporan Harta Kekayaan Pejabat Dari sisi kepatuhan pelaporan Harta Kekayaan Pejabat, berdasarkan data KPK hanya 30% eksekutif yang telah melaporkan LHKPN-nya dan hanya 1 dari 20 wajib lapor legislatif Sorsel yang sudah melapor. Dalam pertemuan tersebut pun, Wakil Bupati Alfons Sesa berjanji akan memastikan semua wajib lapor menyampaikan LHKPN paling lambat akhir bulan Mei 2023. Bagi KPK, penyampaian LHKPN merupakan komitmen dari pejabat untuk bersikap transparan dan antikorupsi. LHKPN merupakan bentuk niat baik dari pejabat untuk menegakkan integritas. "Saat ini KPK mengembangkan instrumen deteksi korupsi dari LHKPN. Jangan sampai harta yang dilaporkan tidak benar. Gaya hidup tidak mencerminkan harta yang dilaporkan," pesan Dian. Lebih lanjut Dian menyampaikan bahwa dengan adanya harta yang tidak dilaporkan, semakin menunjukkan adanya indikasi untuk menyembunyikan kekayaan yang dimiliki. Jika demikian, maka besar kemungkinan ada kekayaan yang diperoleh tidak dengan cara-cara wajar atau bahkan ada indikasi pencucian uang. Hal ini bisa menjadi pintu masuk dilakukannya penelusuran TPK dan TPPU. Satgas Koordinasi Pencegahan Korupsi KPK bersama-sama dengan Inspektorat Khusus Kementerian Dalam Negeri melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kabupaten Sorong Selatan. Monitoring ini dilakukan secara khusus karena dari hasil pemantauan KPK, Sorsel memiliki tata kelola pemerintahan yang buruk karena menempati peringkat kedua terbawah dari seluruh Pemda se-Indonesia (peringkat 541 dari 542 Pemda di Tahun 2022) dengan nilai 10 dari skala 100. (PNO-12) 20 Mei 2023, 19:00 WIT
2 Warga Boega Meninggal Akibat Mengkonsumsi Miras Oplosan Papuanewsonline.com, Jayapura – Kepolisian Resor Puncak saat ini tengah menangani kasus meninggalnya dua warga yakni an. Candra dan an. Jaminus akibat menenggak miras oplosan jenis minuman alkohol obat luka 70% yang terjadi di Kampung Undugi, Distrik Beoga Kabupaten Puncak, Selasa (16/05) kemarin. Kepala Bidang Humas Polda Papua Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom saat dikonfirmasi melalui aplikasi Whatsapp membenarkan kejadian tersebut. Kabid Humas mengatakan kejadian bermula saat saksi pertama atas nama Leonard melihat sekelompok orang yang sedang melakukan pesta miras di kios tempat salah satu korban bekerja. “Saksi pertama melihat 3 (tiga) orang yang sedang mengadakan pesta miras di kios tempat korban (Candra) bekerja,” ucap Kabid Humas. Lanjut, Kabid Humas mengatakan saksi yang melihat hal tersebut melaporkan ke piket Polsek Beoga, kemudian piket langsung menuju TKP. “Saat tiba di TKP, personel mendapati bahwa korban Candra sudah terbujur kaku dan korban Jaminus mengalami gangguan kesehatan, namun tidak berselang lama korban menghembuskan nafas terakhirnya,” ungkap Kabid Humas. Kombes Benny mengatakan ada beberapa barang bukti yang diamankan seperti 1 botol besar alkohol 70%, air mineral 600 ml dan kukubima rasa anggur. “Sat Reskrim Polres Puncak telah mengamankan barang bukti dan memintai keterangan saksi yang lain untuk penyelidikan lebih lanjut,” ucap Kabid Humas. Diakhir, Kombes Benny mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengkonsumsi minuman keras apalagi minuman tersebut hasil racikan  karena dapat merusak tubuh dan dapat membuat seseorang kehilangan akal sehat serta yang lebih fatalnya lagi bisa mengakibatkan yang mengonsumsi miras tersebut kehilangan nyawa. Saat ini korban Candra telah dibawa menuju Bandara Timika dengan menggunakan pesawat Revan PK-RVE yang selanjutnya akan dibawa ke kampung halamannya di Sulawesi Selatan sedangkan untuk korban Jaminus akan dimakamkan besok Kamis (18/05). (PNO-11) 18 Mei 2023, 21:05 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT