Temukan Indikasi Korupsi KPK Turun Langsung Monitoring Di Pemda Sorsel
Pengawasan Dilakukan Secara Khusus Karena Dari Hasil Pemantauan KPK, Sorsel Memiliki Tata Kelola Pemerintahan Yang Buruk
Papuanewsonline.com - 20 Mei 2023, 19:00 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com, Sorong - Tata kelola pemerintah daerah yang
buruk menunjukkan lemahnya pengendalian korupsi dalam proses penyelenggaraan
dan perencanaan APBD, indikasi dan potensi korupsi dalam pengadaan barang dan
jasa, serta lemahnya peran aparat pengawas internal pemda. Hal ini disampaikan
Korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dian Patria dalam Kegiatan
Monitoring Khusus Kabupaten Sorong Selatan, Provinsi Papua Barat Daya, Jumat
(19/5).
Persoalan buruknya tata kelola pemerintahan Sorong Selatan (Sorsel), sebut Dian, disebabkan lemahnya manajemen ASN di Kabupaten ini. Ditambah hasil penilaian publik yang menunjukkan rentannya praktik Tindak Pidana Korupsi (TPK) dalam layanan publik dan pemerintahan.
"Para pengelola daerah ini baik para pejabat maupun ASN
punya persoalan integritas. Layanan publik masih berada pada posisi yang rentan
dan pejabat belum patuh melaporkan harta kekayaannya. Sebagian mantan ASN,
mantan pejabat atau ASN yang sudah mutasi masih menguasai kendaraan
dinas," kata Dian.
Akibatnya, pembangunan di Sorsel berjalan lambat. Jalanan dan
infrastruktur publik dalam kondisi tidak layak, ditambah adanya bangunan
pemerintah yang mangkrak. Secara sosial, indeks kemiskinan dan jumlah anak
putus sekolah juga tinggi di Sorsel.
"Kalau pemda Sorsel tidak segera berbenah, mungkin
kegiatan pencegahan saja tidak cukup. Informasi yang masuk ke KPK juga sudah
sangat banyak. Kami akan serahkan kepada teman-teman kami di penindakan atau
teman-teman APH lainnya persoalan indikasi TPK di daerah ini," tegas Dian.
Penguasaan Barang Milik
Daerah (BMD)
Pendampingan KPK dalam penertiban penguasaan Barang Milik
daerah (BMD) menguak adanya sejumlah persoalan. Pejabat atau ASN setempat yang
sudah dimutasi masih ada yang menguasai BMD tersebut.
Dari data yang dimiliki KPK, setidaknya 19 kendaraan dinas
yang dikuasai oleh pihak yang tidak semestinya. Nilai kendaraan tersebut
ditaksir mencapai lebih dari Rp 4 Miliar.
Pemda Sorsel sudah melakukan sejumlah upaya untuk
mengembalikan kendaraan dinas dari para mantan pejabat, ASN, dan keluarganya.
Pemda sudah menyurati secara resmi kepada pihak tersebut dan sudah meminta
dilakukan pengembalian secara sukarela, namun belum juga dikembalikan. Demikian
juga aset tidak bergerak berupa rumah dinas yang masih dikuasai pensiunan.
Lebih lanjut, Dian juga menyampaikan bahwa jika aset tidak
segera dikembalikan, maka pemda harus melaporkan kepada APH terkait perihal
penggelapan aset. Sementara untuk ASN yang akan mutasi, termasuk ke Provinsi
Papua Barat Daya agar tidak diberikan rekomendasi/persetujuan mutasi oleh Pemda
Sorsel.

"Kami sudah berkoordinasi dengan Pemprov Papua Barat
Daya agar tidak menerima ASN yang belum mengembalikan BMD. Dan hal ini
disepakati oleh PJ. Gubernur PBD, pengembalian BMD menjadi bagian dari pakta
integritas yang akan diteken oleh para calon pejabat di PBD,” jelas Dian.
Pelaporan Harta
Kekayaan Pejabat
Dari sisi kepatuhan pelaporan Harta Kekayaan Pejabat,
berdasarkan data KPK hanya 30% eksekutif yang telah melaporkan LHKPN-nya dan
hanya 1 dari 20 wajib lapor legislatif Sorsel yang sudah melapor. Dalam
pertemuan tersebut pun, Wakil Bupati Alfons Sesa berjanji akan memastikan semua
wajib lapor menyampaikan LHKPN paling lambat akhir bulan Mei 2023.
Bagi KPK, penyampaian LHKPN merupakan komitmen dari pejabat
untuk bersikap transparan dan antikorupsi. LHKPN merupakan bentuk niat baik
dari pejabat untuk menegakkan integritas. "Saat ini KPK mengembangkan
instrumen deteksi korupsi dari LHKPN. Jangan sampai harta yang dilaporkan tidak
benar. Gaya hidup tidak mencerminkan harta yang dilaporkan," pesan Dian.
Lebih lanjut Dian menyampaikan bahwa dengan adanya harta yang tidak dilaporkan, semakin menunjukkan adanya indikasi untuk menyembunyikan kekayaan yang dimiliki. Jika demikian, maka besar kemungkinan ada kekayaan yang diperoleh tidak dengan cara-cara wajar atau bahkan ada indikasi pencucian uang. Hal ini bisa menjadi pintu masuk dilakukannya penelusuran TPK dan TPPU.

Satgas Koordinasi Pencegahan Korupsi KPK bersama-sama dengan
Inspektorat Khusus Kementerian Dalam Negeri melakukan monitoring dan evaluasi
penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kabupaten Sorong Selatan. Monitoring ini
dilakukan secara khusus karena dari hasil pemantauan KPK, Sorsel memiliki tata
kelola pemerintahan yang buruk karena menempati peringkat kedua terbawah dari
seluruh Pemda se-Indonesia (peringkat 541 dari 542 Pemda di Tahun 2022) dengan
nilai 10 dari skala 100. (PNO-12)