logo-website
Minggu, 12 Jul 2026,  WIT

Temukan Indikasi Korupsi KPK Turun Langsung Monitoring Di Pemda Sorsel

Pengawasan Dilakukan Secara Khusus Karena Dari Hasil Pemantauan KPK, Sorsel Memiliki Tata Kelola Pemerintahan Yang Buruk

Papuanewsonline.com - 20 Mei 2023, 19:00 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Papuanewsonline.com, Sorong - Tata kelola pemerintah daerah yang buruk menunjukkan lemahnya pengendalian korupsi dalam proses penyelenggaraan dan perencanaan APBD, indikasi dan potensi korupsi dalam pengadaan barang dan jasa, serta lemahnya peran aparat pengawas internal pemda. Hal ini disampaikan Korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dian Patria dalam Kegiatan Monitoring Khusus Kabupaten Sorong Selatan, Provinsi Papua Barat Daya, Jumat (19/5).

Persoalan buruknya tata kelola pemerintahan Sorong Selatan (Sorsel), sebut Dian, disebabkan lemahnya manajemen ASN di Kabupaten ini. Ditambah hasil penilaian publik yang menunjukkan rentannya praktik Tindak Pidana Korupsi (TPK) dalam layanan publik dan pemerintahan.

"Para pengelola daerah ini baik para pejabat maupun ASN punya persoalan integritas. Layanan publik masih berada pada posisi yang rentan dan pejabat belum patuh melaporkan harta kekayaannya. Sebagian mantan ASN, mantan pejabat atau ASN yang sudah mutasi masih menguasai kendaraan dinas," kata Dian.

Akibatnya, pembangunan di Sorsel berjalan lambat. Jalanan dan infrastruktur publik dalam kondisi tidak layak, ditambah adanya bangunan pemerintah yang mangkrak. Secara sosial, indeks kemiskinan dan jumlah anak putus sekolah juga tinggi di Sorsel.

"Kalau pemda Sorsel tidak segera berbenah, mungkin kegiatan pencegahan saja tidak cukup. Informasi yang masuk ke KPK juga sudah sangat banyak. Kami akan serahkan kepada teman-teman kami di penindakan atau teman-teman APH lainnya persoalan indikasi TPK di daerah ini," tegas Dian.

Penguasaan Barang Milik Daerah (BMD)

Pendampingan KPK dalam penertiban penguasaan Barang Milik daerah (BMD) menguak adanya sejumlah persoalan. Pejabat atau ASN setempat yang sudah dimutasi masih ada yang menguasai BMD tersebut.

Dari data yang dimiliki KPK, setidaknya 19 kendaraan dinas yang dikuasai oleh pihak yang tidak semestinya. Nilai kendaraan tersebut ditaksir mencapai lebih dari Rp 4 Miliar.

Pemda Sorsel sudah melakukan sejumlah upaya untuk mengembalikan kendaraan dinas dari para mantan pejabat, ASN, dan keluarganya. Pemda sudah menyurati secara resmi kepada pihak tersebut dan sudah meminta dilakukan pengembalian secara sukarela, namun belum juga dikembalikan. Demikian juga aset tidak bergerak berupa rumah dinas yang masih dikuasai pensiunan.

Lebih lanjut, Dian juga menyampaikan bahwa jika aset tidak segera dikembalikan, maka pemda harus melaporkan kepada APH terkait perihal penggelapan aset. Sementara untuk ASN yang akan mutasi, termasuk ke Provinsi Papua Barat Daya agar tidak diberikan rekomendasi/persetujuan mutasi oleh Pemda Sorsel.


"Kami sudah berkoordinasi dengan Pemprov Papua Barat Daya agar tidak menerima ASN yang belum mengembalikan BMD. Dan hal ini disepakati oleh PJ. Gubernur PBD, pengembalian BMD menjadi bagian dari pakta integritas yang akan diteken oleh para calon pejabat di PBD,” jelas Dian.

Pelaporan Harta Kekayaan Pejabat

Dari sisi kepatuhan pelaporan Harta Kekayaan Pejabat, berdasarkan data KPK hanya 30% eksekutif yang telah melaporkan LHKPN-nya dan hanya 1 dari 20 wajib lapor legislatif Sorsel yang sudah melapor. Dalam pertemuan tersebut pun, Wakil Bupati Alfons Sesa berjanji akan memastikan semua wajib lapor menyampaikan LHKPN paling lambat akhir bulan Mei 2023.

Bagi KPK, penyampaian LHKPN merupakan komitmen dari pejabat untuk bersikap transparan dan antikorupsi. LHKPN merupakan bentuk niat baik dari pejabat untuk menegakkan integritas. "Saat ini KPK mengembangkan instrumen deteksi korupsi dari LHKPN. Jangan sampai harta yang dilaporkan tidak benar. Gaya hidup tidak mencerminkan harta yang dilaporkan," pesan Dian.

Lebih lanjut Dian menyampaikan bahwa dengan adanya harta yang tidak dilaporkan, semakin menunjukkan adanya indikasi untuk menyembunyikan kekayaan yang dimiliki. Jika demikian, maka besar kemungkinan ada kekayaan yang diperoleh tidak dengan cara-cara wajar atau bahkan ada indikasi pencucian uang. Hal ini bisa menjadi pintu masuk dilakukannya penelusuran TPK dan TPPU.


Satgas Koordinasi Pencegahan Korupsi KPK bersama-sama dengan Inspektorat Khusus Kementerian Dalam Negeri melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kabupaten Sorong Selatan. Monitoring ini dilakukan secara khusus karena dari hasil pemantauan KPK, Sorsel memiliki tata kelola pemerintahan yang buruk karena menempati peringkat kedua terbawah dari seluruh Pemda se-Indonesia (peringkat 541 dari 542 Pemda di Tahun 2022) dengan nilai 10 dari skala 100. (PNO-12)

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE