Sakit..!, Terdakwa Johanes Rettob Dan Silvi Herawaty Batal Diadili Hari Ini
Perhitungan kerugian Negara dalam skandal dugaan tindak pidana korupsi ini, senilai Rp 69 Miliar Rupiah
Papuanewsonline.com - 23 Mei 2023, 16:56 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com, Jayapura- Majelis hakim pada pengadilan Tipikor Jayapura menunda sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan serta pengelolaan peswat dan helicopter Pemkab Mimika, lantaran kedua terdakwa Plt Bupati Mimika Johanes Rettob dan Direktur PT Asian One Air Silvi Herawaty, dinyatakan sakit.
Hal ini dibenarkan Kepala seksi Humas pada pengadilan Negeri Jayapura Zaka Talapaty melalui sambungan telepon selulernya, Selasa (23/5/2023).
" Hari ini kita mulai Sidang Sidang Kasus Tindak Pidana Korupsi dengan Nomor Perkara Nomor Perkara 8 /Pid.Sus-TPK / 2023 / Pn.Jap dengan Terdakwa An. SILVI HERAWATY dan Nomor Perkara 9 /Pid.Sus-TPK / 2023 / Pn.Jap dengan Terdakwa An. JOHANNES RETTOB, S.Sos, MM, namun kedua terdakwa tidak dapat menghadiri sidang, karena sakit," Ucapnya.
Zaka menyebutkan, Untuk terdakwa Johanes Rettob, Majelis Hakim telah menerima Surat Rujukan dari Rumah Sakit Umum Daerah Mimika No.440/614 yang menjelaskan bahwa terdakwa menderita beberapa sakit, antara lain jantung dan tekanan darah tinggi.
Lanjut Dia, Dari Surat rujukan tersebut dijelaskan juga bahwa terdakwa menjalani perawatan (rawat jalan) dari tanggal 2 Mei sampai 12 mei 2023.
" Informasinya Pada saat terdakwa sudah membeli tiket untuk berangkat ke Jayapura, terdakwa kembali periksa kesehatan ke Dokter yang merawat, dan menurut Dokter bahwa yang bersangkutan (terdakwa) belum bisa berangkat karena kondisi belum pulih," Terangnya.
Sementara itu kata Zaka, Untuk Terdakwa Silvi Herawaty juga tidak hadir karena sakit sesuai dengan surat keterangan dari Dokter yang dikirim secara elektronik.
Menurut Zaka, Ketidakhadiran terdakwa Silvi Herawaty juga karena panggilan untuk menghadiri sidang tidak sampai kepada terdakwa, sehingga ketua Majelis Hakim Toby menunda waktu yang cukup agar kedua terdakwa bisa hadir pada sidang berikutnya
" Sidang ditunda selama 2 (dua) minggu, sampai hari Selasa tanggal 6 Juni 2023 dengan Agenda Sidang yang sama yaitu Pembacaan Surat Dakwaan," Pungkasnya.
Sementara itu diketahui, Johanes dan Silvi kembali akan duduk dikursi pesakitan Pengadilan Tipikor Jayapura sebagai terdakwa, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan serta pengelolaan pesawat dan helicopter Pemkab Mimika. Dimana sesuai perhitungan kerugian Negara dalam skandal korupsi ini, senilai Rp 69 Miliar Rupiah.(PNO/02)
Editor: Piter