logo-website
Minggu, 09 Agu 2026,  WIT
BERITA TAG Hukum Homepage
Berhasil Ungkap Kasus TPPO, Polri Amankan 457 Tersangka Dan Selamatkan 1.476 Korban Papuanewsonline.com, Jakarta - Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Bareskrim Polri dan Polda jajaran telah mengungkap ratusan kasus TPPO di seluruh wilayah Indonesia. Berdasarkan data bulan Juni, Satgas TPPO Bareskrim Polri dan Polda jajaran telah menerima 385 Laporan Polisi (LP) TPPO per 17 Juni 2023.Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, dari 385 LP tersebut, sebanyak 457 tersangka telah ditangkap."Adapun jumlah korban yang berhasil diselamatkan yakni sebanyak 1.476 orang," kata Ramadhan dalam keterangan tertulisnya, Minggu (18/6/2023).Ramadhan merinci, ribuan korban yang diselamatkan terdiri dari perempuan dewasa sebanyak 605 orang dan perempuan anak 80 orang. Kemudian korban laki-laki dewasa ada 766 orang dan laki-laki anak 25 orang.Untuk modus kejahatan para tersangka, Ramadhan menuturkan terbanyak yakni dengan mengiming-imingi bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Pekerja Rumah Tangga (PRT) dengan 327 kasus."Selanjutnya modus dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK) ada 87 kasus, modus dijadikan Anak Buah Kapal (ABK) ada 5 kasus dan eksploitasi terhadap anak ada 19 kasus," katanya.Lebih lanjut, Ramadhan mengatakan, dari ratusan kasus yang diungkap, saat ini perkembangannya 75 kasus masuk tahap penyelidikan. Kemudian 286 di tahap penyidikan dan berkas sudah lengkap atau P21 ada satu kasus.Dalam kesempatan ini, Ramadhan mengimbau kepada masyarakat untuk tak mudah tergiur dengan tawaran bekerja dengan gaji tinggi baik di dalam maupun di luar negeri. Ia meminta masyarakat memastikan apakah perusahaan penyalur tenaga kerja ini resmi, agar mendapatkan hak-hak perlindungan sosial, kesejahteraan dan hukum. (PNO-12) 18 Jun 2023, 19:06 WIT
Polda Maluku Berhasil Tangkap Pelaku Penganiayaan Warga Di Desa Tial Papuanewsonline.com, Maluku- Kurang dari 1x24 jam, aparat Kepolisian Resort Kota Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, berhasil menangkap satu terduga pelaku penganiayaan warga dengan menggunakan senjata tajam di Desa Tial, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah.Pelaku yang ditangkap berinisial AFN alias Falevy. Ia diamankan aparat kepolisian pada Sabtu (17/6/2023). Sementara satu rekannya yang lain hingga saat ini masih terus dikejar polisi.Perbuatan kedua tersangka menyebabkan dua warga Tial terluka. Satu diantaranya meninggal dunia. Korban meninggal yaitu FRS, 21 tahun. Sementara rekannya AH, 21 tahun, mengalami luka berat dan masih mendapatkan perawatan medis di rumah sakit. "Satu pelaku penganiayaan sudah berhasil ditangkap kurang dari 1x24 jam. Untuk satu tersangka lain masih dalam penyelidikan," kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat, Minggu (18/6/2023).Ohoirat berharap satu pelaku penganiayaan yang identitasnya telah dikantongi tersebut dapat menyerahkan diri secara baik-baik. Pihak keluarga pun diharapkan dapat membantu polisi untuk menyerahkan pelaku."Kami mengimbau warga agar tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya kasus penganiayaan tersebut kepada aparat kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Jangan main hakim sendiri," tegasnya.Ohoirat menekankan, kasus penganiayaan yang terjadi merupakan perbuatan oknum, dan bukan atas nama kampung atau pun suku maupun kelompok tertentu."Kami tegaskan, jangan bawa-bawa suku maupun kelompok. Kami akan tindak tegas sesuai hukum yang berlaku terhadap pihak-pihak yang ingin memprovokasi atau memperuncing masalah ini," pintanya.Polda Maluku juga menghimbau masyarakat agar tetap tenang dan dapat menjaga kondusifitas kamtibmas yang sudah terjaga dengan baik."Mari kita jaga kamtibmas dan damai di Maluku. Serahkan pelaku untuk diproses hukum seberat-beratnya," pungkasnya. (PNO-12) 18 Jun 2023, 16:07 WIT
Aksi Kejahatan Pemalakan Resahkan Warga Di Wakal, Kapolda Maluku: Tim Buser Dikerahkan Papuanewsonline.com, Maluku- Ramis Bakay alias Baret, DPO kasus penganiayaan di Negeri Wakal, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, kembali berulah. Kali ini, Ia melakukan pemalakan terhadap warga yang melintas di ujung desa Wakal, Sabtu (17/6/2023).Aksi kejahatan pemalakan terhadap setiap mobil yang melintas tersebut dilaporkan masyarakat karena sudah meresahkan. Tim Buru Sergap (Buser) Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease kemudian dikerahkan.Upaya penangkapan terhadap yang bersangkutan dilakukan. Saat mobil Buser Polresta Ambon melintas, Baret yang mencoba mendekat langsung disergap sekira pukul 13.00 WIT.Sempat dicokok, Baret merontak dan melawan saat akan dimasukan ke dalam mobil. Ia kemudian memprovokasi masyarakat untuk membantunya dan melakukan perlawanan kepada petugas.Akibat perlawanan dari oknum masyarakat untuk melepaskan pelaku, personel Buser Polresta Ambon yang sempat mencengkeram DPO tersebut akhirnya terlepas. Ia langsung kabur."Untuk tersangka Baret yang sudah DPO dan tersangkut beberapa kasus pidana termasuk terlibat pembacokan anggota TNI Kodam Patimura sampai korban luka berat di Wakal, sebaiknya menyerah, karena sampai kapan pun Polri akan tetap tangkap dan proses hukum, tinggal tunggu waktu saja," tegas Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif, Minggu (18/6/2023).Kapolda sangat menyayangkan karena masih ada oknum masyarakat yang melindungi penjahat tersebut. Bahkan, warga pun ikut memprovokasi massa untuk melawan petugas."Polda Maluku sudah mengembangkan hasil pemeriksaan dari adanya tersangka baru yang sudah ditangkap, dan muncul beberapa nama yang terlibat, dan akan dibuka pada waktunya untuk mempertanggung jawabkan secara hukum," katanya.Irjen Latif juga menyangkan karena diduga adanya indikasi beberapa pejabat terkait yang malah melindungi dan memelihara konflik di sana."Kami sangat menyayangkan adanya indikasi konflik antar negeri sengaja dibuat dan dikondisikan oleh orang-orang tertentu. Ini sangat merugikan dan menghancurkan kedamaian di sana, dan membuat dendam yang berkepanjangan, turun temurun, padahal mereka semua bersaudara," ungkapnya.Terhadap oknum masyarakat Wakal yang membantu Baret, proses hukum juga akan dilakukan, karena mereka telah turut terlibat dalam terjadinya tindak pidana. "Oknum-oknum warga seperti ini contoh yang salah dan tidak baik karena lebih memilih membantu penjahat yang membuat konflik negeri dan membuat nama baik negeri Wakal menjadi buruk di mata masyarakat," tegasnya. (PNO-12) 18 Jun 2023, 15:55 WIT
Polri Tangkap 414 Tersangka Kasus TPPO dan Selamatkan 1.314 Korban Dari Kejahatan Pekerja Migran Papuanewsonline.com, Jakarta- Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polri menerima 314 laporan polisi terkait TPPO dan kejahatan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Dari ratusan laporan polisi tersebut, Satgas TPPO Polri menangkap sebanyak 414 tersangka.Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, laporan terkait TPPO sebanyak 237 dan kejahatan perlindungan PMI sebanyak 77."Angka tersebut berdasarkan data tanggal 5 hingga 15 Juni 2023," kata Ramadhan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (16/6/2023).Ramadhan menuturkan, dari ratusan laporan polisi tersebut, tercatat jumlah korban yakni sebanyak 1.314 orang. Para korban terdiri dari perempuan dewasa 507 orang, perempuan anak 76 orang, laki-laki dewasa 707 orang dan laki-laki anak sebanyak 24 orang.Adapun berdasarkan data pengungkapan kasus, saat ini 64 kasus tahap penyelidikan dan 250 kasus tahap penyidikan.Lebih lanjut, Ramadhan mengatakan, tiga tempat terjadinya kejadian TPPO terbanyak di perumahan atau pemukiman yakni 129 kasus. Kedua di hotel 33 kasus dan di pelabuhan 16 kasus.Sementara tempat kejadian perkara kejahatan perlindungan migran terbanyak di perumahan atau pemukiman yakni 41 kasus, jalan umum 10 kasus dan perkantoran 9 kasus."Adapun 3 modus tertinggi TPPO yakni membujuk sebanyak 92 kasus, mengangkut/membawa 27 kasus dan merayu 23 kasus," katanya.Sementara 3 modus tertinggi kejahatan perlindungan migran yakni membujuk 36 kasus, mengangkut atau membawa 12 kasus dan penipuan 9 kasus.Terkait motif, untuk kejahatan TPPO terbanyak yakni ekonomi ada 123 kasus. Selanjutnya karena sengaja ada 69 kasus dan permasalahan sosial 21 kasus.Untuk kejahatan perlindungan migran, tertinggi motifnya karena sengaja sebanyak 32 kasus, ekonomi 30 kasus dan permasalahan sosial 6 kasus. (PNO-12) 17 Jun 2023, 17:42 WIT
Satgas Damai Cartenz Dan TNI Akan Turun Tangan Untuk Penyelamatan Pilot Susi Air Papuanewsonline.com Jayapura – Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D. Fakhiri menyatakan terkait perkembangan pilot Susi Air Kapten Philips Mark Mehterns yang disandera oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua masih terus dilakukan. Kini, tim memusatkan penelusuran di sekitar wilayah Kabupaten Nduga, Papua Pegunungan. Kapolda Papua mengatakan akan berkolaborasi dengan Satgas Damai Cartenz dan TNI untuk membantu penangkapan terhadap pelaku penyanderaan dan juga untuk menyelamatkan pilot Susi Air tersebut. “Kita sudah mengambil langkah mulai dari tahap awal sampai dengan terakhir.Saya juga sudah bertemu dengan semua pihak maupun Tokoh agama,tokoh masyarakat untuk dapat bernegosiasi dengan kelompok Egianus Kogoya,” ucap Kapolda Papua saat diwawancarai awak media pada penutupan Open Tournament Bola Voli di GOR Voli Koya Koso, Jumat (16/06). Terkait dengan batasan waktu yang di share oleh kelompok Egianus Kogoya, Kapolda mengatakan bahwa ini akan menjadi sebuah pertimbangan secara cermat untuk pihaknya melihat proses tersebut secara kehati-hatian dalam mengambil langkah-langkah penegakan hukum. “Kami tidak mau nanti dampak yang kita lakukan itu bisa berakibat fatal pada pilot tersebut dan tentunya kami sudah memetakan bagaimana posisi yang ada pada pilot serta akan membuat rapat khusus untuk mengambil langkah-langkah cepat dalam sisa waktu yang ada ini untuk bisa betul-betul baik langkah negosiasi dan penegakan hukum akan kita lakukan,” ungkap Kapolda. Lebih lanjut, Irjen Fakhiri mengatakan pihaknya selalu menyiapkan ruang untuk bernegosiasi dan untuk siapapun yang merasa mampu berkomunikasi aparat keamanan akan memberikan jaminan untuk silahkan berkomunikasi tapi juga mempunyai batas waktu. “Saya tidak bisa memberikan waktu cukup lama karena kami kan selalu ditanya sudah berapa lama kapan tentunya kecermatan dan ketelitian ini yang kita selalu dihitung dengan baik dan diperhatikan,” tutur Irjen Fakhiri. Diakhir, Irjen Fakhiri mengatakan jika ada unsur masyarakat dan unsur Pemerintah yang terlibat aktif dalam membantu kelompok Egianus Kogoya tentunya akan berhadapan dengan proses hukum. “Saya tidak akan main-main lagi dan saya sudah warning tapi mereka selalu main-main dengan itu, jika ada yang memberikan uang kepada KKB dan memenuhi unsur yang saya katakan, periksa,” pungkas Irjen Fakhiri.(PNO-11)     17 Jun 2023, 14:02 WIT
Ungkap 4 Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang, Polda Papua Amankan 6 Tersangka Papuanewsonline.com, Jayapura - Polda Papua telah berhasil mengungkap empat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah hukumnya, yang mengakibatkan penahanan enam tersangka. Hal ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom, dalam keterangan yang diberikan pada Jumat (16/6/2023).Kombes Benny menjelaskan bahwa empat kasus TPPO tersebut merupakan hasil penanganan bersama dengan Polres di bawah Polda Papua. Hingga saat ini, tim satgas TPPO Polda Papua masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut."Penyelidikan ini merupakan tindak lanjut dari perhatian Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listiyo Sigit Prabowo dalam menindak tegas kasus TPPO di seluruh wilayah Indonesia," jelas Kombes Benny.Lebih lanjut, Kombes Benny mengungkapkan bahwa empat laporan polisi (LP) terkait kasus TPPO berasal dari Polda Papua (dua kasus), Polresta Jayapura Kota (satu kasus), dan Polres Jayapura (satu kasus).Dampak dari kasus-kasus TPPO tersebut menyebabkan delapan orang menjadi korban kejahatan tersebut. Identitas korban dan rincian lebih lanjut mengenai kasus-kasus TPPO tersebut masih sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh tim.Penyelidikan dan pengungkapan kasus TPPO ini menunjukkan komitmen Polda Papua untuk memberantas kejahatan perdagangan manusia di wilayahnya. Diharapkan, tindakan tegas ini dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat dan memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan TPPO.Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kombes Pol Arif Bastari, S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa para pelaku dalam kasus tersebut akan dikenakan Pasal 2 UU No. 21 Tahun 2007 jo Pasal 506 KUHP. “Pasal ini memiliki ancaman hukuman minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda minimal 120 juta rupiah dan maksimal 600 juta rupiah,” tandasnya.Kombes Benny juga mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap waspada dan berperan aktif dalam melawan kejahatan ini.“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di masing-masing wilayah. Tingkatkan kesadaran, jaga kewaspadaan terhadap tawaran yang mencurigakan, serta laporkan ke pihak berwenang jika mengetahui kasus atau informasi terkait TPPO,” imbaunyaDengan peduli terhadap lingkungan sekitar serta berpartisipasi aktif, tentunya dapat mencegah dan mengurangi risiko terjadinya kasus TPPO serta melindungi masyarakat dari kejahatan tersebut. (PNO-12) 17 Jun 2023, 13:57 WIT
Puluhan Petak Rumah Kos Di Belakang Pasar Youtefa Di Lahap Si Jago Merah Papuanewsonline.com Jayapura – Polda Papua dalam hal ini Personel Polsek Abe bersama Brimob Polda Papua dan Damkar Kota Jayapura beserta warga saling membantu saat memadamkan api kebakaran yang menghanguskan puluhan petak rumah Kos, Kamis (15/6). Kebakaran yang terjadi di Kelurahan Waimhorock, Tepatnya di belakang Pasar Youtefa, Kota Jayapura tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom, saat dirinya ditemui di Media Center. Kabid Humas menjelaskan, menurut informasi yang pihaknya dapati, Api mulai terlihat sekitar pukul 12.40 WIT di salah satu rumah yang ada di kompleks tersebut dan kemudian menyebar ke bagian rumah yang lainnya. “Pada proses pemadaman tersebut kami menurunkan Water Canon milik Sat Brimob Polda Papua dan 2 Suplai Mobil Pemadam Kebakaran. Meskipun ada beberapa kendala yang dihadapi seperti akses ke TKP dan sumber air yang tidak mendukung, namun api mampu dipadamkan,” ucapnya. Sementara itu, Kapolsek Abepura AKP Soeparmanto, S.H menambahkan, pada peristiwa tersebut, sekitar puluhan rumah telah habis ditelan si jago merah namun jumlah pasti belum bisa disampaikan karena masih dalam proses penghitungan oleh aparat. “Untuk api saat ini telah berhasil dipadamkan berkat bantuan teman-teman Damkar dan warga sekitar. Untuk kerugian materil serta jumlah rumah yang terbakar belum bisa kami pastikan karena hingga kini sedang dalam proses penghtungan,” ungkapnya. Ia juga mengatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan proses Olah TKP jika situasi sudah memungkinkan untuk mencari tau penyebab awal terjadinya kebakaran tersebut. “Kami juga masih mengumpulkan keterangan dari para saksi yang kemudian akan ditambahkan dengan bukti hasil olah TKP nantinya guna mencari penyebab kebakaran hingga mengakibatkan puluhan rumah hangus,” tutup Kapolsek.(PNO-11)       15 Jun 2023, 20:10 WIT
Warga Serbu Kantor Dinas DPMK Mamberamo Tengah, Polisi Turun Langsung Amankan Situasi Papuanewsonline.com, Jayapura - Kepolisian Resor Mamberamo Tengah saat ini sedang melakukan penjagaan ketat di sekitaran Kantor Dinas DPMK Kabupaten Mamberamo Tengah, Distrik Kobakma, Jumat (9/6). Dengan dibantu Aparat TNI dan Perwakilan Pemerintah Daerah, Penjagaan tersebut dilakukan seusai massa melakukan aksi protes secara spontan hingga merusak bangunan serta fasilitas Kantor Dinas DPMK Kabupaten Mamberamo Tengah. Kapolres Mamberamo Tengah Kompol Sudirman menyebutkan, aksi protes tersebut terjadi sekitar pukul 12.00 WIT hingga 14.00 WIT, dilakukan oleh sekitar 300 orang yang terdiri dari 5 Ditrik yakni Kelila, Ilugwa, Eragayam, Kobakma, dan Megambilis akibat Dana Kampung yang dibagikan tidak sesuai. “Aksi ini dipicu akibat Dana Kampung yang diterima oleh masyarakat tidak sesuai dan tidak adanya sosialisasi dari Pendamping dana Desa dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) kepada masing-masing Kepala Kampung tentang pemberlakuan penggunaan dana Desa sesuai PERMENDES,” ungkapnya. Menurutnya, akibat adanya hasutan oleh oknum masyarakat sehingga mengajak warga lainnya untuk melakukan protes dan menyebabkan beberapa bagian kantor mengalami kerusakan seperti jendela dan bagian pintu kantor. “Setelah kami melakukan mediasi, masyarakat menerima dan kembali ke kediaman masing-masing namun dengan tuntutan hal ini dapat dibicarakan oleh Plt. Bupati Mamberamo Tengah Yonas Kenelak S.Sos guna tidak diberlakukannya pembagian dana program sesuai PERMENDES sehingga dana yang diterima sesuai dengan utuh,” ujar Kapolres. Diakhir penyampaiannya, Kompol Sudirman menghimbau kepada masyarakat agar tidak mudah terhasut oleh oknum sehingga kembali melakukan aksi-aksi yang dapat merugikan diri sendiri dn orang lain dan membuat kekhawatiran ditengah masyarakat. “Kami meminta masyarakat untuk dapat bersabar dan menunggu keputusan Pemerintah Daerah dan selanjutnya akan dipertemukan kembali untuk mencapai keputusan bersama. Oleh karena itu, kami juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan aksi yang dapat membuat kegaduhan di Kabupaten Mamberamo Tengah,” tegasnya. (PNO-12) 10 Jun 2023, 14:12 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT