logo-website
Minggu, 09 Agu 2026,  WIT
BERITA TAG Hukum Homepage
Skandal Dugaan Korupsi JR dan SH Masuk Agenda Pemeriksaan Saksi di PN Tipikor Jayapura Papuanewsonline.com, Jayapura-  Pengadilan Tipikor Jayapura kembali menggelar sidang dugaan korupsi pengadaan serta pengelolaan pesawat dan helicopter Pemkab Mimika atas terdakwa Johanes Rettob dan terdakwa Silvi Herawaty, Selasa (4/7/2023).Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini tampak JPU Kejati Papua menghadirkan 4 Orang sebagai saksi dalam perkara tersebut.Humas Pengadilan Negeri Jayapura Zaka Talapatty membenarkan sidang mega dugaan korupsi tersebut." Benar, hari ini sidang perkara dugaan korupsi dengan  terdakwa atas nama Johanes Rettob dan Silvi Herawaty, kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi," ujar Zaka Talapatty.Zaka menyebutkan bahwa pada sidang hari ini, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 4 orang sebagai saksi.Zaka menyebutkan sidang perkara ini dipimpin Hakim Thobias Benggian, SH sebagai ketua majelis didampingi Hakim karir Linn Carol Hamadi, SH dan Andi Mattalatta, SH selaku Hakim Adchok.Sementara itu dari fakta persidangan hari ini terungkap, helicopter yang dibeli Pemkab Mimika yang dianggarkan melalui APBD bukan milik pemda Mimika." Dari Bea cukai, tidak ada dokumen yang menyebutkan bahwa helicopter ini, milik pemda Mimika," ujar mantan Pj Sekda Kabupaten Mimika, Jenny Usmani saat memberikan keterangan di depan majelis Hakim sebagai saksi dalam sidang perkara hari ini.Diketahui, dalam perkara mega dugaan korupsi yang menyeret Eks Plt Bupati Mimika Johanes Rettob dan Direktur Asian One Air, Silvi Herawaty ini,  merugikan negara 69 Miliar Rupiah. JPU Kejati Papua mendakwa kedua terdakwa dengan dakwaan kombinasi, dimana dalam uaraian penerapan pasal Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang secara komulatif. (PNO/02)Editor: Piter 04 Jul 2023, 15:09 WIT
2 Oknum Polisi Diduga Terlibat Kasus Pemerkosaan, Polda Maluku: Kami Selidiki Kembali Papuanewsonline.com, Maluku - Kepolisian Daerah Maluku menanggapi pernyataan MS, korban pemerkosaan dan penganiayaan yang diduga dilakukan dua oknum polisi di sejumlah media.Dalam pemberitaan sejumlah media, MS menyampaikan telah membuat laporan palsu di Polda Maluku. Ia mengaku tidak diperkosa Bripka SN maupun Briptu RS di kamar hotel Budget, kota Ambon, Senin (19/6/2023) sekira pukul 19.00 WIT lalu.Bahkan, MS mengaku tidak dianiaya oleh Bripka SN. Luka lebam yang dialami korban di wajah, diakui sebagai tindakan refleks Bripka SN, yang mengayunkan tangannya setelah keduanya bertengkar.MS juga mengaku membuat laporan polisi palsu sudah dalam keadaan mabuk minuman keras. Ia terpaksa membuat laporan itu akibat kesal dengan Bripka SN.Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat, mengaku, sangat menyesalkan pernyataan dari MS di sejumlah media massa. Belum diketahui pasti alasan dibalik pernyataan terbalik yang disampaikan MS. Padahal, saat membuat laporan polisi, MS tidak mabuk."Ketika MS datang ke Polda Maluku dan buat laporan, yang bersangkutan tidak dalam keadaan mabuk. Korban saat itu dalam keadaan sadar dan bisa menjelaskan peristiwa yang dialami secara jelas dan runut kepada penyidik, dan dituangkan dalam BAP. Korban juga sudah menandatangani berita acara sumpah bahwa apa yang disampaikan tersebut benar adanya," ungkap Ohoirat di Ambon, Minggu (2/7/2023).Terkait dengan pernyataan MS, Ohoirat menegaskan, penyidik tidak hanya berpatokan pada keterangan saksi. Penyidik telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengamankan barang bukti lain di TKP."Penyidik juga telah mengamankan barang bukti lain di TKP, dimana antara barang bukti dengan keterangan saksi saling terkait dan mendukung adanya peristiwa (pemerkosaan) tersebut," jelasnya.Lantas apa alasan yang mendasari MS sehingga berubah pikiran dengan laporan kasus pemerkosaan itu, belum diketahui pasti. Polda Maluku menyayangkan MS yang justru memberikan tanggapan di media. Padahal, permasalahan itu masih dalam proses penyidikan. Seharusnya, keterangan MS di sejumlah media disampaikan saja dengan jelas di depan penyidik yang menangani, bukan dengan cara memanggil media. Karena hal itu malah menimbulkan kecurigaan baik penyidik maupun publik."Kami menyayangkan MS yang justru memberikan tanggapannya ke media karena kasus itu sedang dalam proses penyidikan Polri atas laporan yang dibuatnya sendiri. Penyidik juga sudah mengumpulkan semua alat bukti dalam memproses kasus tersebut," katanya.Untuk memastikan kasus tersebut, dalam waktu dekat penyidik akan mengundang MS dan semua pihak terkait untuk dilakukan klarifikasi."Kita akan kembali lakukan klarifikasi. Bila ditemukan adanya unsur rekayasa kasus baik oleh MS maupun tersangka atau pihak-pihak tertentu, hal tersebut akan memperberat kasus itu dan akan diproses hukum sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.Di sisi lain, perkara yang dilaporkan MS bukan delik aduan. Hal itu merupakan pidana murni sehingga penyidik dapat meneruskan kasus tersebut berdasarkan alat bukti yang ditemukan di TKP."Polda Maluku akan tetap meneruskan proses pelanggaran kode etik terhadap kedua personil tersebut karena perbuatan mereka telah terbukti mencoreng nama baik institusi Polri," ujarnya. (PNO-12) 03 Jul 2023, 07:31 WIT
Gelar Upacara Hut Bhayangkara ke-77, Kapolda Maluku: Tingkatkan Sinergritas Menuju Indonesia Maju Papuanewsonline.com, Ambon - Peringatan hari ulang tahun Bhayangkara ke-77, yang digelar Polda Maluku berlangsung khidmat dan meriah di Lapangan Letkol Pol Chr Tahapary, Kota Ambon, Sabtu (1/7/2023).Di usia baru Polri, Polda Maluku terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada bangsa dan negara, khususnya terhadap masyarakat di provinsi Para Raja-raja ini.Dengan tagline "Polri Presisi untuk Negeri", Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif, mengaku, pihaknya berkewajiban untuk terus meningkatkan pelayanan, dan perlindungan kepada masyarakat."Artinya kita semua, Polda berkewajiban untuk meningkatkan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat," kata Kapolda di sela-sela acara syukuran hari Bhayangkara dan ramah tamah dengan Forkopimda Maluku maupun para undangan. Polda Maluku, kata Irjen Latif, akan terus bekerjasama, bersinergi dengan seluruh stakeholder maupun komponen masyarakat lainnya. Seperti TNI, Pemerintah Daerah, dan Instansi terkait."Sinergitas dengan semua instansi akan terus kami tingkatkan, lebih khusus menghadapi dan menyiapkan Pemilu damai menuju Indonesia maju," ujarnya.Persiapan menjelang Pemilu tahun 2024 termasuk hal yang krusial disiapkan Polda Maluku dalam waktu dekat, selain tugas-tugas negara lainnya."Tentu ini tidak bisa hanya dilaksanakan oleh Polri saja, kita harus bekerja bersama seluruh komponen termasuk juga dengan teman-teman media, bagaimana membuat situasi kondusif di Indonesia dan lebih khusus di Maluku," ungkapnya.Atas nama Kapolda dan jajaran, Irjen Latif juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh komponen masyarakat bila pelayanan Polda Maluku selama ini belum maksimal."Kami memang belum sempurna tapi kami akan terus meningkatkan pelayanan yang terbaik buat masyarakat," harapnya.Ucapan terima kasih juga disampaikan Kapolda atas dukungan seluruh instansi terkait, tokoh agama, tokoh masyarakat yang selama ini telah bersinergi dengan Polri. Khususnya dalam menjaga daerah ini agar terwujud Maluku yang aman, damai dan sejahtera."Kita juga mohon doa restu untuk Polri yang memasuki usia ke-77 ini kita akan terus meningkatkan pelayanan kita yang terbaik kepada masyarakat," pintanya.Di usia yang terus bertambah, Kapolda mengaku pihaknya telah banyak melakukan berbagai terobosan. Tujuannya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat."Sebenarnya terobosan yang kita lakukan ini banyak dalam rangka peningkatan pelayanan-pelayanan masyarakat. Ada digitalisasi, sekarang ada pengaduan masyarakat online jadi semua sudah terbuka transparan dan akuntabel," ujarnya. Berbagai terobosan yang dilakukan selain meningkatkan pelayanan, juga untuk mengontrol perilaku anggota Polri. Harapannya agar setiap anggota tidak melakukan penyimpangan atau pelanggaran-pelanggaran. Kepada personel berprestasi akan diberikan reward, sebaliknya dijatuhkan punishment kepada anggota yang melakukan pelanggaran."Yang jelas, yang baik kita berikan hak-haknya, kita berikan penghargaan, baik itu sekolah maupun kenaikan pangkat. Tapi bagi yang melakukan pelanggaran, kesalahan, tentu konsekuensinya dia mendapatkan sanksi hukuman dan hal-hal yang lain," jelasnya.Tak hanya itu, terobosan lain yang dilakukan Polda Maluku yaitu pencegahan terjadinya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Hal ini dilakukan mengingat kasus tersebut cukup memprihatinkan di Maluku."Kita sudah melakukan terobosan-terobosan, Polwan sering turun untuk sosialisasi ke masyarakat, kita membuat lagu-lagu untuk lebih mudah dan Menteri PPA juga memberikan apresiasi. Kita juga bekerjasama dengan komunitas disabilitas untuk melatih penyidik sehingga mampu berkomunikasi dengan saudara-saudara kita penyandang disabilitas yang menjadi korban," ungkapnya.Sejumlah terobosan yang dilakukan Polda Maluku, tambah Irjen Latif, menjadi konsen konsen dari Mabes Polri. "Kita juga berikan penghargaan kepada Bhabinkamtibmas, para Babinsa dari TNI, ada Satpol PP, Pemadam Kebakaran dan lain-lain. Ini menunjukkan bahwa Polri tidak bisa bekerja sendiri-sendiri, tapi harus bersama-sama dalam melayani masyarakat," pungkasnya. (PNO-12) 02 Jul 2023, 11:47 WIT
Kapolda Maluku Batalkan Kenaikan Pangkat Tiga Personel Papuanewsonline.com, Maluku - Tiga personel Polri di Maluku yang rencananya naik pangkat setingkat lebih tinggi periode spesial Hari Bhayangkara ke-77 pada 1 Juli 2023 mendatang, harus pupus.Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif, terpaksa membatalkan kenaikan pangkat tiga anggota Polisi tersebut. Mereka terbukti melakukan pelanggaran kode etik maupun disiplin Polri.Hal itu terungkap saat digelarnya upacara kenaikan pangkat yang dipimpin Kapolda Maluku di lapangan apel belakang Markas Polda Maluku, Kota Ambon, Jumat (30/6/2023)."Hari ini terdapat tiga personel yang saya batalkan kenaikan pangkat mereka. Hal ini dilakukan karena mereka telah melakukan pelanggaran kode etik maupun disiplin," kata Kapolda.Tiga personel yang dibatalkan kenaikan pangkat yaitu Briptu RGS dan Bripda ASM, anggota Polda Maluku, serta Bripda PWS, anggota Polres Kepulauan Tanimbar.Briptu RGS diketahui melakukan pelanggaran kode etik profesi, tindak pidana perkosaan, dan penganiayaan. Sementara Bripda ASM melanggar disiplin. Sedangkan Bripda PWS melanggar kode etik profesi dan berbuat asusila."Pada prinsipnya setiap personel yang berprestasi kami akan memberikan reward atau penghargaan, namun sebaliknya kalau melakukan pelanggaran kami akan berikan punishment atau hukuman," tegasnya.Pangkat merupakan bentuk penghargaan yang diberikan oleh organisasi kepada personel atas prestasi, dedikasi dan pengabdian yang telah diberikan selama bertugas.""Kenaikan pangkat bukanlah suatu hak, namun adalah prestasi kerja yang diraih melalui proses dan mekanisme secara berjenjang," tegas Kapolda. (PNO-12) 01 Jul 2023, 08:41 WIT
Polda Papua Masih Mengidentifikasi Jenazah Korban Pesawat Sam Air PK-SMW Papuanewsonline.com, Jayapura - Kabid Dokkes Polda Papua Kombes Pol dr. Nariyana, S.Ked., M.Kes menyebutkan bahwa identifikasi terhadap keenam jenazah korban jatuhnya Pesawat Sam Air PK-SMW dalam proses pengiriman sampel ke Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri di Jakarta.Kabid Dokkes ketika di wawancarai, Rabu (28/6/2023) mengatakan, proses identifikasi Tim DVI Polda Papua telah dimulai pada Selasa (27/6) malam. Dari hasil identifikasi, kondisi jenazah terbakar dan sebagian tubuh ada yang tidak utuh. “Dengan kondisi jenazah tersebut, Tim DVI akan mengirimkan sampel DNA berupa darah dan gigi ke Puslabfor Mabes Polri untuk identifikasi lebih lanjut. Proses identifikasi diperkirakan akan memakan waktu sekitar 2 pekan,” jelas Kombes Benny.Kabid Dokkes menambahkan, proses identifikasi terhadap para korban tidak hanya dilakukan oleh Tim DVI Bid Dokkes Polda Papua, melainkan pihaknya juga dibantu oleh Tim Inafis Ditreskrimum Polda Papua untuk mengidentifikasi jenazah korban pesawat PK-SMW yang mengalami kecelakaan saat menuju Poik, Kabupaten Yalimo, Papua Pegunungan.“Dilihat dari kasus yang dialami para korban, kemungkinan kami akan melakukan proses identifikasi secara primer yakni meliputi Sidik Jari, lalu gigi dan DNA atau yang biasa disebut Post Mortem, namun sebelum itu dilakukan, kami memulai dengan proses pelabelan serta pendataan terlebih dahulu,” terangnya. Ante mortem sudah dilakukan di dua lokasi, yakni di Bandara Wamena dan Bandara Sentani, namun dari enam korban ada satu yang belum ada kabar dari keluarganya.Di lain sisi, Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom, mengimbau kepada keluarga korban untuk bersabar menunggu hasil untuk nantinya bisa dilakukan pemakaman oleh pihak keluarga.“Tentunya kami akan melakukan hal ini secara maksimal sehingga dapat terselesaikan dengan cepat dan mendapat hasil yang baik guna selanjutnya jenazah korban dapat segera dimakamkan oleh pihak keluarga,” tuturnya. (PNO-12) 28 Jun 2023, 21:47 WIT
PN Jayapura Benarkan Eksepsi Terdakwa JR Dan SH Ditolak Majelis Hakim Papuanewsonline.com,Jayapura-Pengadilan Negeri Jayapura membenarkan Eksepsi dari dua terdakwa dugaan korupsi pengadaan serta pengelolaan pesawat dan helicopter Pemkab Mimika atas nama Johanes Rettob dan Silvi Herawaty ditolak selurunya oleh Majelis hakim.Hal ini disampaikan Humas Pengadilan Negeri Jayapura,  Zaka Talapatty saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon selulernya, Rabu (28/6/2023).“ Iya, eksepsi kedua terdakwa  ditolak seluruhnya oleh  Majelis Hakim, sehingga sidang perkara ini akan normal sampai putusan akhir di Pengadilan Negeri Jayapura,” ucap Zaka.Zaka mengatakan, Penolakan Eksepsi dari kedua terdakwa, telah dibacakan dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan sela yang digelar pada Pengadilan Tipikor   Jayapura, pada  Selasa (27/6/2023), kemarin.“ Majelis hakim dalam perkara ini yakni, Thobias Benggian, SH sebagai ketua majelis, didampingi Hakim karir Linn Carol Hamadi dan hakim  Andi Mattalatta selaku Hakim Adchok,” Terangnya.Sebut Zaka,  Sidang perkara yang menyeret eks Plt Bupati Mimika sebagai terdakwa ini,  akan kembali digelar pada  Tanggal 4 Juli 2023 mendatang.“ Atas pertimbangan Majelis maka sidangnya, akan digelar satu minggu dua kali, yakni hari Selasa dan Jumat,” Ujarnya.Penyidik Temukan Dugaan TPPU Dalam Perkara JR Dan SHKasi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Papua, Aguwani.SH.MH membenarkan bahwa pengembangan dari perkara dugaan korupsi pengadaan serta pengelolaan pesawat dan helicopter Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika, dengan kedua terdakwa Johanes Rettob dan Silvi Herawaty, Penyidik menemukan unsur dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). “ Dalam pengembangan perkara ini, penyidik menemukan dugaan tindak pidana TPPU, namun untuk penyitaan aset dari kedua terdakwa menunggu putusan pengadilan, dimana uang penganti untuk memulihkan kerugian keuangan negara,” Pungkasnya.Sementara itu Diketahui, Johanes Rettob dan Silvi Herawty merupakan terdakwa korupsi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan serta pengelolaan pesawat dan helicopter Pemkab Mimika. Dimana sesuai perhitungan kerugian keuangan  Negara dalam skandal korupsi ini, senilai Rp 69 Miliar Rupiah.(PNO/02)  Editor: Piter 28 Jun 2023, 20:23 WIT
Tim DVI Polda Papua Lakukan Identifikasi Terhadap Jenazah Para Korban Jatuhnya Pesawat Sam Air PK-SM Papuanewsonline.com, Jayapura – Saat ini Tim DVI Polda Papua tengah melakukan upaya identifikasi terhadap keenam jenazah korban jatuhnya Pesawat Sam Air PK - SMW yang bertempat di Rumah Sakit Bhayangkara, Kota Jayapura, Selasa (27/6). Kombes Pol dr. Nariyana, S.Ked., M.Kes selaku Kabid Dokkes Polda Papua menyampaikan bahwa pihaknya sudah mulai melakukan proses identifikasi mulai malam ini dikarenakan kemungkinan memakan banyak waktu, mengingat kondisi para korban yang sebagian besar terbakar dan tidak utuh.“Dilihat dari kasus yang dialami para korban, kemungkinan kami akan melakukan melakukan proses identifikasi secara primer yakni meliputi Sidik Jari, lalu gigi dan DNA atau yang biasa disebut Post Mortem, namun sebelum itu dilakukan, kami memulai dengan proses pelabelan serta pendataan terlebih dahulu,” terangnya. Kabid Dokkes menambahkan, proses identifikasi terhadap para korban tidak hanya dilakukan oleh Tim DVI Bid Dokkes Polda Papua, melainkan pihaknya juga dibantu oleh Tim Inafis serta Dit Krimum Polda Papua.“Tentunya kami akan melakukan hal ini secara maksimal sehingga dapat terselesaikan dengan cepat dan mendapat hasil yang baik guna selanjutnya jenazah korban dapat diberikan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan,” tuturnya.Ia pun mengharapkan dukungan serta pengertian anggota keluarga agar proses identifikasi yang dilakukan pihaknya dapat segera terselesaikan dengan baik dalam waktu singkat.Untuk diketahui, keenam jenazah tersebut sebelumnya telah tiba dari Wamena di Base Ops Lanud Silas Papare Sentani, Kabupaten Jayapura menggunakan Pesawat Trigana Air sekitar pukul 16.30 WIT sore tadi yang kemudian diserahkan kepada H. Wagus Hidayat, SE., SH selaku Pimpinan PT. Semuwa Group dan dibawa ke RS Bhayangkara guna proses identifikasi. (PNO-12) 28 Jun 2023, 13:35 WIT
Isu Keterlibatan Ketua DPRD SBB di Kasus Kapal, Ini Kata Polda Maluku Papuanewsonline.com, Maluku - Penetapan seseorang sebagai tersangka tidak dilakukan berdasarkan asumsi. Penyidik harus memiliki minimal dua alat bukti sesuai ketentuan hukum.Kepolisian Daerah Maluku menyayangkan statemen sejumlah pihak terkait penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan kapal operasional Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) tahun 2020.Statemen yang disampaikan seolah-olah menyebutkan Polda Maluku sengaja membiarkan ketua DPRD SBB lolos dalam jeratan hukum. Sementara 8 orang lain telah ditetapkan sebagai tersangka."Kami dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka minimal memiliki dua alat bukti yang cukup. Kami bekerja secara profesional dan menetapkan seseorang  sebagai tersangka tidak berdasarkan asumsi maupun tekanan dari dan oleh siapapun," tegas Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat di Ambon, Selasa (27/6/2023).Penyidikan kasus korupsi tersebut dilakukan secara profesional dan tidak tebang pilih. Semua pihak terkait yang berhubungan dengan pengadaan kapal, telah diperiksa sesuai prosedural hukum yang berlaku. Termasuk Ketua DPRD SBB. Berdasarkan hasil pemeriksaan ketua DPRD memberikan persetujuan pergeseran anggaran karena sudah ada telaah dari eksekutif / Pemerintah Daerah dalam hal ini BPKAD Kabupaten SBB."Jadi penyidik belum menemukan perbuatan melawan hukum Pidana yang dilakukan oleh ketua DPRD dalam memberikan persetujuan pergeseran anggaran. Karena setelah disetujui oleh ketua DPRD maka kewenangan untuk dilakukan pergeseran anggaran ada pada Pemerintah Daerah dengan mengeluarkan Keputusan Kepala Daerah sesuai regulasi terkait pengelolaan keuangan daerah," jelasnya.Terkait mekanisme pergeseran anggaran mendahului perubahan, selain ketua DPRD, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain diantaranya Sekda SBB tahun 2020 dan 2021; Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD); Kepala Bappeda Tahun 2021; dan Kabid Anggaran pada BPKAD Tahun 2021 terkait Telaahan."Dan dari hasil pemeriksaan penyidik juga belum menemukan adanya perbuatan melawan hukum oleh ketua DPRD dan pihak lain.Ohoirat menjelaskan, dalam penanganan kasus ini, penyidik tidak bekerja sendirian. Mulai dari proses penyelidikan hingga statusnya dinaikan ke tingkat penyidikan, maupun penetapan tersangka, selalu melalui proses gelar perkara yang dihadiri oleh  penyidik dan pengawas internal dalam hal ini Itwasda, Propam maupun Bidkum."Penyidik selalu diawasi. Setiap gelar perkara baik di tingkat penyelidikan sampai penyidikan, selalu melibatkan pihak pengawas dari Itwasda, Propam maupun Bidkum.Bahkan kasus ini juga telah digelar bersama Bareskrim Mabes Polri yang juga dihadiri Ahli Pidana. Sehingga kami tidak main-main dalam penanganan setiap kasus," tegasnya.Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka dan sudah ditahan. Mereka diantaranya PC, Kadis Perhubungan Kabupaten SBB tahun 2019-2021, H selaku PPK, tiga Pokja masing-masing CS, MM, dan SMB, serta F sebagai konsultan beserta ARVM, Direktur PT. Kairos Anugerah Marina, dan SP, pemilik PT . Kairos Anugerah Marina yang sedang menjalani hukuman di Lapas Pasuruan Jawa Timur dalam perkara lain."Kami juga akan terus melakukan pengembangan kasus tersebut, dan kami mengajak masyarakat yang punya data pendukung lain bisa kerjasama dengan Polri dan tidak membangun opini negatif melalui media, seolah olah Polda Maluku tebang pilih dan melindungi ketua DPRD SBB," katanya. (PNO-12) 27 Jun 2023, 21:15 WIT
Breaking News: Eksepsi Terdakwa Johanes Rettob Ditolak Majelis Hakim PN Jayapura Papuanewsonline.com, Jayapura- Eksepsi terdakwa Johanes Rettob ditolak seluruhnya oleh  Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jayapura.Penolakan Eksepsi dari Johanes Rettob tersebut, dibacakan dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan sela yang digelar pada Pengadilan Tipikor di  Jayapura, Selasa (27/6/2023)Usai membacakan putusan sela, Ketua Majelis Hakim Thobias Benggian, SH didampingi Hakim karir Linn Carol Hamadi, SH dan Andi Mattalatta, SH selaku Hakim Adchok  memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Papua untuk melanjutkan pemeriksaan perkara pokok.Sidang perkara skandal dugaan korupsi ini, akan kembali digelar Tanggal 4 Juli 2023, dengan rentang waktu satu minggu dua kali sidang, yakni Hari selasa dan hari Jumat.Hal ini dibenarkan Kasi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Papua Aguwani.SH.MH." Benar, eksepsi dari terdakwa Johanes Rettob dan Silvi Herawaty ditolak seluruhnya oleh Majelis hakim pada sidang hari ini, sehingga kita akan masuk pada sidang lanjutan dengan pemeriksaan saksi-saksi," ujar Aguwani.Terkait rangkaian pengembangan perkara skandal dugaan korupsi ini, Aguwani menegaskan, penyidik Kejati Papua akan kembali membidik dugaan tindak pidana pencucian Uang (TPPU) dalam perkara dimaksud." Untuk TPPU, sementara ada dalam tahapan proses ya, nanti kelanjutan informasinya akan kita kabari," Terangnya.Diketahui, Johanes Rettob dan Silvi Herawty merupakan terdakwa korupsi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan serta pengelolaan pesawat dan helicopter Pemkab Mimika. Dimana sesuai perhitungan kerugian keuangan  Negara dalam skandal korupsi ini, senilai Rp 69 Miliar Rupiah.(PNO/02)Editor: Piter 27 Jun 2023, 20:59 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT