Skandal Dugaan Korupsi JR dan SH Masuk Agenda Pemeriksaan Saksi di PN Tipikor Jayapura
Fakta Persidangan, Helicopter Pemkab Mimika Tidak Memiliki Dokumen Atas Nama Pemkab Mimika
Papuanewsonline.com - 04 Jul 2023, 15:09 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com, Jayapura-
Pengadilan Tipikor Jayapura kembali menggelar sidang dugaan korupsi pengadaan serta pengelolaan pesawat dan helicopter Pemkab Mimika atas terdakwa Johanes Rettob dan terdakwa Silvi Herawaty, Selasa (4/7/2023).
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini tampak JPU Kejati Papua menghadirkan 4 Orang sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Humas Pengadilan Negeri Jayapura Zaka Talapatty membenarkan sidang mega dugaan korupsi tersebut.
" Benar, hari ini sidang perkara dugaan korupsi dengan terdakwa atas nama Johanes Rettob dan Silvi Herawaty, kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi," ujar Zaka Talapatty.

Zaka menyebutkan bahwa pada sidang hari ini, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 4 orang sebagai saksi.
Zaka menyebutkan sidang perkara ini dipimpin Hakim Thobias Benggian, SH sebagai ketua majelis didampingi Hakim karir Linn Carol Hamadi, SH dan Andi Mattalatta, SH selaku Hakim Adchok.
Sementara itu dari fakta persidangan hari ini terungkap, helicopter yang dibeli Pemkab Mimika yang dianggarkan melalui APBD bukan milik pemda Mimika.
" Dari Bea cukai, tidak ada dokumen yang menyebutkan bahwa helicopter ini, milik pemda Mimika," ujar mantan Pj Sekda Kabupaten Mimika, Jenny Usmani saat memberikan keterangan di depan majelis Hakim sebagai saksi dalam sidang perkara hari ini.
Diketahui, dalam perkara mega dugaan korupsi yang menyeret Eks Plt Bupati Mimika Johanes Rettob dan Direktur Asian One Air, Silvi Herawaty ini, merugikan negara 69 Miliar Rupiah.
JPU Kejati Papua mendakwa kedua terdakwa dengan dakwaan kombinasi, dimana dalam uaraian penerapan pasal Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang secara komulatif. (PNO/02)
Editor: Piter