logo-website
Senin, 13 Jul 2026,  WIT

PN Jayapura Benarkan Eksepsi Terdakwa JR Dan SH Ditolak Majelis Hakim

Penyitaan Aset Dari Kedua Terdakwa Menunggu Putusan Pengadilan

Papuanewsonline.com - 28 Jun 2023, 20:23 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Papuanewsonline.com,Jayapura-

Pengadilan Negeri Jayapura membenarkan Eksepsi dari dua terdakwa dugaan korupsi pengadaan serta pengelolaan pesawat dan helicopter Pemkab Mimika atas nama Johanes Rettob dan Silvi Herawaty ditolak selurunya oleh Majelis hakim.

Hal ini disampaikan Humas Pengadilan Negeri Jayapura,  Zaka Talapatty saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon selulernya, Rabu (28/6/2023).

“ Iya, eksepsi kedua terdakwa  ditolak seluruhnya oleh  Majelis Hakim, sehingga sidang perkara ini akan normal sampai putusan akhir di Pengadilan Negeri Jayapura,” ucap Zaka.

Zaka mengatakan, Penolakan Eksepsi dari kedua terdakwa, telah dibacakan dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan sela yang digelar pada Pengadilan Tipikor   Jayapura, pada  Selasa (27/6/2023), kemarin.

“ Majelis hakim dalam perkara ini yakni, Thobias Benggian, SH sebagai ketua majelis, didampingi Hakim karir Linn Carol Hamadi dan hakim  Andi Mattalatta selaku Hakim Adchok,” Terangnya.

Sebut Zaka,  Sidang perkara yang menyeret eks Plt Bupati Mimika sebagai terdakwa ini,  akan kembali digelar pada  Tanggal 4 Juli 2023 mendatang.

“ Atas pertimbangan Majelis maka sidangnya, akan digelar satu minggu dua kali, yakni hari Selasa dan Jumat,” Ujarnya.

Penyidik Temukan Dugaan TPPU Dalam Perkara JR Dan SH

Kasi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Papua, Aguwani.SH.MH membenarkan bahwa pengembangan dari perkara dugaan korupsi pengadaan serta pengelolaan pesawat dan helicopter Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika, dengan kedua terdakwa Johanes Rettob dan Silvi Herawaty, Penyidik menemukan unsur dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

 

“ Dalam pengembangan perkara ini, penyidik menemukan dugaan tindak pidana TPPU, namun untuk penyitaan aset dari kedua terdakwa menunggu putusan pengadilan, dimana uang penganti untuk memulihkan kerugian keuangan negara,” Pungkasnya.

Sementara itu Diketahui, Johanes Rettob dan Silvi Herawty merupakan terdakwa korupsi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan serta pengelolaan pesawat dan helicopter Pemkab Mimika. Dimana sesuai perhitungan kerugian keuangan  Negara dalam skandal korupsi ini, senilai Rp 69 Miliar Rupiah.(PNO/02)

 

Editor: Piter

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE