BREAKING NEWS
Surat Kesaksian: Tanah Timika Milik Suku Aika, Ganti Rugi "Bangun Dulu Urusan Belakang"
Dua Tahun Joel, Ketua Pemuda Kei: Pembangunan Kampung Hanya Wacana, Buka Data Otsus Rp228 Miliar
AMI Desak KPK Periksa Dana SILPA APBD Mimika 2025 Rp 1,1 Triliun
Mafud MD Berikan Selamat Kepada Polri dan Apresiasi Kinerja Kejagung
Sebelum Undur Diri, Febrie Adriansyah Sebut Ada 47 Orang Terlibat Mega Korupsi BGN
KPK Tangkap Bupati Sukoharjo, Brankas Isi Emas 2,5 Kg dan Uang Rp21,2 Miliar
Proyek Ruang Guru SMPN Jila Minim Pengawasan, Kepala Tukang Rangkap Jadi Konsultan
Janji Busuk Pemda Mimika: Ganti Rugi Suku Aika Cuma Omong Kosong, Tanah Tetap Digarap
Breaking News: Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Diumumkan Jadi Tersangka
Pimpin Upacara Sertijab 9 Pejabat Polda Maluku, Ini Harapan Kapolda
Breaking News: Eksepsi Terdakwa Johanes Rettob Ditolak Majelis Hakim PN Jayapura
Jaksa Kembali Ungkap Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang Dalam Skandal Dugaan Korupsi Pengadaan Serta Pengelolaan Pesawat Dan Helicopter Pemkab Mimika
Papuanewsonline.com - 27 Jun 2023, 20:59 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com, Jayapura-
Eksepsi terdakwa Johanes Rettob ditolak seluruhnya oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jayapura.
Penolakan Eksepsi dari Johanes Rettob tersebut, dibacakan dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan sela yang digelar pada Pengadilan Tipikor di Jayapura, Selasa (27/6/2023)

Usai membacakan putusan sela, Ketua Majelis Hakim Thobias Benggian, SH didampingi Hakim karir Linn Carol Hamadi, SH dan Andi Mattalatta, SH selaku Hakim Adchok memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Papua untuk melanjutkan pemeriksaan perkara pokok.
Sidang perkara skandal dugaan korupsi ini, akan kembali digelar Tanggal 4 Juli 2023, dengan rentang waktu satu minggu dua kali sidang, yakni Hari selasa dan hari Jumat.
Hal ini dibenarkan Kasi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Papua Aguwani.SH.MH.

" Benar, eksepsi dari terdakwa Johanes Rettob dan Silvi Herawaty ditolak seluruhnya oleh Majelis hakim pada sidang hari ini, sehingga kita akan masuk pada sidang lanjutan dengan pemeriksaan saksi-saksi," ujar Aguwani.
Terkait rangkaian pengembangan perkara skandal dugaan korupsi ini, Aguwani menegaskan, penyidik Kejati Papua akan kembali membidik dugaan tindak pidana pencucian Uang (TPPU) dalam perkara dimaksud.

" Untuk TPPU, sementara ada dalam tahapan proses ya, nanti kelanjutan informasinya akan kita kabari," Terangnya.
Diketahui, Johanes Rettob dan Silvi Herawty merupakan terdakwa korupsi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan serta pengelolaan pesawat dan helicopter Pemkab Mimika. Dimana sesuai perhitungan kerugian keuangan Negara dalam skandal korupsi ini, senilai Rp 69 Miliar Rupiah.(PNO/02)
Editor: Piter
Komentar
Berita Lainnya