logo-website
Minggu, 09 Agu 2026,  WIT
BERITA TAG Hukum Homepage
Dugaan Korupsi JR Dan SH, Dokumen Bea Cukai Bocor : Helicopter Pemkab Mimika Merupakan Leasing Papuanewsonline.com, Timika- Sederetan fakta mulai muncul dalam persidangan Plt Bupati Mimika nonaktif Johanes Rettob dan Direktur Asian One Air Silvi Herawati, dimana Helicopter Pemkab Mimika dibeli dengan APBD Mimika Tahun 2015 tersebut,  merupakan Leasing.Leasingnya Helicopter ini, selain keterangan saksi di persidangan, diperkuat satu bundel dokumen dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang diterimah Media Papuanewsonline.com, Minggu (9/7/2023), dari dokumen ini menyebutkan bahwa Helicopter yang katanya dibeli dengan APBD Tahun 2015 ini, sesuai fakta  bukan milik Pemerintah Daerah Kabupetan Mimika.Helicopter Airbus H125  yang menjadi obyek perkara dugaan korupsi ini, tercatat pada Direktorat Bea Cukai sebagai barang Sewa.Dari Dokumen dan data yang dimiliki Media ini, ternyata Helicopter Airbus H125 merupakan Leasing,  karena ada  dokumen Perjanjian sewa menyewa antara, PT Asian One Air yang beralamat dan berkantor di Citylcfts Sudirman Lantai 21 Room 16, Jl K.H Mas Mansyur 121 Jakarta 102220 Indonesia (Sebagai Penyewa) dan Helicopter Centre Malaysia Internasional Aerospace Centre (MIAC), Sultan Abdul Aziz Sha Airport, 47200, Subang, Selangor Malaysia (Sebagai Pemberi Sewa). Sebagaimana perjanjian sewa menyewa itu, dibuat dan ditandatangani kedua bela pihak pada  tanggal 11 Juli 2019.Sebagaimana perjanjian tersebut, penyewa dalam hal ini Asian One Air menyewa satu Helikopter Airbus H125 dengan tanda daftar TBA (nomor seri pabrikan 8150) untuk beroperasi di wilayah Indonesia.Mengawali  hasil kesepakatan kedua pihak untuk sewa menyewa Helicopter ini, tercantum pada pasal 4 yang mengatur tentang Security Deposit,  Asian One Air bersedia membayar Helicopter Airbus H125 senilai USD 15.000 per bulan dengan Minimum Guarantee Hours adalah 60 jam per bulan, yang nantinya akan dibayarkan melalui  BNK; HSBC BNK Malaysia Berhad, dengan Nomor  Nomomor Rekening: 201-059979-726 (USD Account), Swift Code: HBMBMYKL. Kedua pihak bersepakat bahwa, Tanggal mulai sewa terhitung mulai 19 Agustus 2019,  Helicopter ini wajib dikembalikan Asian One Air kepada Airbus pada lokasi awal serah terima yang sama pada akhir masa sewa selesai.Hingga berita ini dipublikasikan, pihak manajement PT Asian One Air belum dapat dikonfirmasi.DiketahuiDirektorat Jenderal Bea dan Cukai Melaksanakan sebagian tugas pokok Kementerian Keuangan di bidang kepabeanan dan cukai, berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Menteri dan mengamankan kebijaksanaan pemerintah yang berkaitan dengan lalu lintas barang yang masuk atau keluar Daerah Pabean dan pemungutan Bea Masuk dan Cukai serta pungutan negara lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Bea Cukai juga memiliki Perumusan kebijaksanaan teknis di bidang kepabeanan dan cukai, sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Menteri dan peraturan perundang-undangan yang berlaku ;Diantaranya Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan pengamanan teknis operasional kebijaksanaan pemerintah yang berkaitan dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean, sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Menteri dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Sementara itu,Helicopter Airbus H125  merupakan obyek perkara dugaan korupsi yang menyeret eks Plt Bupati Mimika Johanes Rettob dan Direktur Asian One Air Silvi Herawati sebagai terdakwa yang sidangnya, kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Jayapura, Jumat 7 Juli 2023. Kemarin.Dimana Sidang dengan agenda mendengar keterangan saksi ini, (JPU) Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Mimika menghadirkan Pj Sekda Mimika Petrus Yumte (Mantan BPKAD) dan Sihol Parlingotan Kepala Inspektorat sebagai saksi.Kasi penerangan hukum Kejaksaan Tinggi Papua, Aguwani.SH.MH membenarkan bahwa pada sidang kali ini, JPU menghadirkan mantan Kepala BPKAD Mimika Petrus Yumte dan Sihol Parlingotan sebagai saksi." Benar,  sidang hari ini JPU hadirkan dua orang sebagai saksi atas nama Petrus Yumte dan Sihol Parlingotan," ujar Aguwani.Aguwani mengaku bahwa Proses pemeriksaan saksi di persidangan dilakukan Penuntut Umum, berdasarkan undang-undang secara negatif dimana pembuktian harus didasarkan pada Pasal 183 KUHAP yakni dengan sekurang- kurangnya dua alat bukti yang sah, sehingga hakim dapat memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi, sehingga  benar-benar  terdakwa  bersalah melakukan tindak pidana.Aguwani mengatakan,  Sidang lanjutan akan kembali digelar  di Pengadilan Tipikor Jayapura hari Selasa 11 Juli 2023 mendatang masi dengan Agenda pemeriksaan Saksi.Disinggung tentang penerapan pasal yang menjerat kedua terdakwa, Aguwani menjelaskan Kedua terdakwa, didakwa dengan pasal berlapis  dengan ancaman penjara maksimal 20 Tahun Penjara.Diketahui sidang perkara ini dipimpin Hakim Thobias Benggian, SH sebagai ketua majelis didampingi Hakim karir Linn Carol Hamadi, SH dan Andi Mattalatta, SH selaku Hakim Adchok.Dalam perkara mega dugaan korupsi yang menyeret Eks Plt Bupati Mimika Johanes Rettob dan Direktur Asian One Air, Silvi Herawaty ini,  merugikan negara 69 Miliar Rupiah. JPU  mendakwa kedua terdakwa dengan dakwaan kombinasi, dimana dalam uaraian penerapan pasal, keduanya dijerat dengan pasal  Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang secara komulatif.(PNO/01)  Editor: Ardi    09 Jul 2023, 22:53 WIT
Polda Maluku Terkesan Tutupi Keterlibatan Walikota Tual Dalam Kasus Korupsi CBP Papuanewsonline.com, Maluku- Kepolisian Daerah Maluku (Polda Maluku) melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku, terkesan menutup-nutupi keterlibatan  Walikota Tual, Adam Rahayaan dalam perkara dugaan korupsi Distribusi Cadangan Beras Pemerintah (CBP) Kota  Tual Tahun 2016-2017. Nyatanya Adam Rahayaan yang disebut-sebut orang yang paling bertanggungjawab dalam perkara dugaan korupsi ini, tak kunjung ditetapkan sebagai tersangka. Padahal Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku sudah menetapkan  anak buahnya yakniAbas Apolo Renwarin sebagai tersangka.Hal ini disampaikan Ketua GMKI Cabang Tual Wage Rudolf Raubun menanggapi kinerja Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, dalam perkara dugaan korupsi skandal korupsi tersebut. “ Progres dalam penanganan Perkara ini jelas dan terang-benderang , namun kini  menuai pertanyaan publik, kenapa demikian, karena Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) lanjutan perkara ini, dari Ditreskrimsus Polda Maluku ke Kejaksaan Tinggi Maluku, telah mencantumkan nama Adam Rahayaan dan Abas Apolo Renwarin,sebagai calon tersangka, namun faktanya hingga kini Abas Apolo Renwarin hanya seorang diri sebagai tersangka, sedangkan Adam Rahayaan masih bebas, ini menunjukan penegakan hukum yang tidak adil dan penegakan hukum yang tidak professional, ” ucap Ketua GMKI Cabang Tual, Wage Rudolf Raubun melalui sambungan telepon selulernya, Minggu (9/7/2023).Rudolf menyebutkan publik dibuat bingung dalam proses penegakan hukum ini, karena sebelumnya pengakuan Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Harold Huwae SIK, bahwa, Adam Rahyaan dipastikan akan jadi tersangka atas kasus yang merugikan kerugian negara Rp. 1,7 miliar ini, namun hingga kini apa yang disampaikan Direktur Ditreskrimsus hanya isapan jempol belaka.“ Beberapa waktu lalu, Direktur Ditreskrimsus Polda Maluku sendiri mengaku bahwa, Adam Rahayaan   Pasti jadi tersangka. Karena  Tinggal beberapa persyaratan lagi yang harus dipenuhi, untuk dilengkapi, nah ini pengakuan Direktur Ditreskrimsus Polda Maluku dari Tahun 2022, namun  Sayangnya pengakuanya tak kunjung direalisasikan,” ujar Rudolf.Kata Dia. lebih menyedihkan lagi, Penyidik Polda Maluku hanya menetapkan  Apolo Renwarin sendiri sebagai tersangka sedangkan, sedangkan  status Adam Rahyaan akan ditentukan berdasarkan petunjuk Jaksa, padahal perkara ini merupakan satu kesatuan  tindak pidana atas peran  Apolo dan Adam Rahayaan, sehingga tidak dapat dipisahakan dari unsur perbuatan tindak pidana.“ Dari Kinerjanya , kami GMKI meragukan sikap Ditreskrimsus  Polda Maluku dalam membantu Negara melakukan pemberantasan korupsi di Maluku, karena  dalam upaya penegakan hukum atas  perkara ini semakin tidak jelas, mengingat  dari serangkaian penyelidikan dan penyidikan, dimana saat rangkaian itu dilakukan hingga ke tahap penyidikan, maka penyidik telah mengantongi alat bukti kejahatan yang mengarah pada kerugian keuangan negara, dan dari serangkaian penyidikan ini telah ditemukan pihak yang  bertanggungjawab dalam perkara ini adalah adalah Adam Rahayaan, sebagaimana tercantum dalam SPDP susulan Polda Maluku Ke kejaksaan Tinggi Maluku, yang langsung menyebutkan Adam Rahayaan sebagai calon tersangka,’’ Ucapnya.Disinggung terkait dengan ada kepentingan besar untuk meloloskan Walikota Tual Adam Rahayaan dalam perakara ini, Rudi mengatakan,  penyidik dengan kewenangan pastinya telah memiliki keyakinan berdasarkan alat bukti terhadap aktor kejahatan dalam perkara yang disidik, sehingga seharusnya mengumumkan Adam Rahayaan sebagai tersangka dalam perakara tersebut.Terpisah  Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Harold Huwae SIK, hingga berita ini dipublikasikan belum dapat dikonfirmasi. MediaPapuanewsonline.com berupaya menghubungi melalui pesan singkat maupun melalui sambungan telepon selulernya, namun tidak ada tanggapan, kendati telepon selulernya sedang aktif.   Sementara itu dalam skandal dugaan korupsi ini,  sejauh ini baru Abas Apolo Renwarin yang ditetapkan tersangka. Abas merupakan PNS Pemkot Tual, yang saat ini pindah ke Kabupaten Maluku Tenggara dan masi menjabat sebagai Camat Kei Kecil Timur. Ia sudah diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik pasca ditetapkan tersangka, namun tidak ditahan.Pada tahun 2016, Abas menjabat sebagai Kepala Bidang Rehabilitasi dan Bantuan Sosial Dinas Sosial Kota Tual. Sedang di tahun 2017 walaupun Abas telah pindah menjabat Kepala Bidang Tenaga Kerja pada Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Tual, namun ia masih diminta oleh Adam Rahayaan mempersiapkan administrasi untuk permintaan serta pendistribusian CBP tahun 2017.Kasus dugaan korupsi distribusi CBP Tual ini terjadi tahun 2016 dan 2017. Setiap tahunnya, CBP Kota Tual yang disalurkan hampir 100 ton, sehingga kerugian negara selama dua tahun pendistribusian CBP mencapai hampir 200 ton.Berdasarkan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari  Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kerugian negara mencapai 1,7 miliar rupiah. (PNO/01) 09 Jul 2023, 15:57 WIT
JPU Hadirkan Pj Sekda Mimika Sebagai Saksi Dalam Skandal Dugaan Korupsi JR Papuanewsonline.com, Jayapura- Sidang perkara dugaan korupsi yang menyeret Eks Plt Bupati Mimika Johanes Rettob dan Direktur Asian One Air Silvi Herawati kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Jayapura, Jumat 7 Juli 2023.Sidang dengan agenda mendengar keterangan saksi ini, (JPU) Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Mimika menghadirkan Pj Sekda Mimika Petrus Yumte (Mantan BPKAD) dan Sihol Parlingotan Kepala Inspektorat sebagai saksi.Kasi penerangan hukum Kejaksaan Tinggi Papua, Aguwani.SH.MH membenarkan bahwa pada sidang kali ini, JPU menghadirkan mantan Kepala BPKAD Mimika Petrus Yumte dan Sihol Parlingotan sebagai saksi." Benar,  sidang hari ini JPU hadirkan dua orang sebagai saksi atas nama Petrus Yumte dan Sihol Parlingotan," ujar Aguwani melalui pesan singkat Via Whatsapp, Jumat (7/7/2023). Malam.Aguwani mengaku bahwa Proses pemeriksaan saksi di persidangan dilakukan Penuntut Umum, berdasarkan undang-undang secara negatif dimana pembuktian harus didasarkan pada Pasal 183 KUHAP yakni dengan sekurang- kurangnya dua alat bukti yang sah, sehingga hakim dapat memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi, sehingga  benar-benar  terdakwa  bersalah melakukan tindak pidana.Aguwani mengatakan,  Sidang lanjutan akan kembali digelar  di Pengadilan Tipikor Jayapura hari Selasa 11 Juli 2023 mendatang masi dengan Agenda pemeriksaan Saksi.Disinggung tentang penerapan pasal yang menjerat kedua terdakwa, Aguwani menjelaskan Kedua terdakwa, didakwa dengan pasal berlapis Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan  pasal Undang-Undang Tindak pidana pencucian uang,  dengan ancaman penjara maksimal 20 Tahun Penjara.Diketahui sidang perkara ini dipimpin Hakim Thobias Benggian, SH sebagai ketua majelis didampingi Hakim karir Linn Carol Hamadi, SH dan Andi Mattalatta, SH selaku Hakim Adchok.Dalam perkara mega dugaan korupsi yang menyeret Eks Plt Bupati Mimika Johanes Rettob dan Direktur Asian One Air, Silvi Herawaty ini,  merugikan negara 69 Miliar Rupiah. JPU  mendakwa kedua terdakwa dengan dakwaan kombinasi, dimana dalam uaraian penerapan pasal, keduanya dijerat dengan pasal  Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang secara komulatif, dengan ancaman penjara maksimal 20 Tahun.(PNO/03)Editor: Ardi 07 Jul 2023, 20:27 WIT
Kejaksaan Tinggi Papua Kembali Hadir Menyapa Warga Papua Papuanewsonline.com, Jayapura- Kejaksaan Tinggi Papua kembali menyapa  warga Jayapura dan sekitarnya  melalui  mitra pendengar setia LPP-RRI Jayapura  dalam Talk Show (Dialog Interaktif) Program Jaksa Menyapa Pada hari Rabu 5 Juli 2023 sekitar pukul 10.00 WIT.Hadir sebagai narasumber dalam dialog interaktif ini yakni Kasi Perdata Kejaksaan Tinggi Papua, I Ketut Hasta Dana, SH.MH dan Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Papua, Aguwani SH.MH.Materi dialog kali ini, yakni mencegah bersama Datun."  Jaksa Menyapa merupakan salah satu program Kejaksaan Agung, dimana program Jaksa Menyapa ini, merupakan sarana informatif bagi Kejaksaan Tinggi Papua dalam  menyampaikan program Kejaksaan Tinggi dalam bidang pelayanan publik," ujar Kasipenkum Kejati Papua, Aguwani.SH.MH.Kata Aguwani,  Program Jaksa menyapa diharapkan dapat menjalin hubungan interaksi antara kejaksaan tinggi papua dan masyarakat guna meningkatkan pengetahuan dan kepercayaan masyarakat dalam memperkenalkan program Kejaksaan RI melalui pelayanan publik." Materi dialog kali ini yakni “Mencegah bersama Datun”, terkait tugas fungsi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan, hal ini penting agar dipahami masyarakat," Ucap Aguwani.Aguwani menegaskan Bahwa Jaksa Menyapa merupakan salah satu Program pembinaan masyarakat taat hukum oleh bidang Intelijen pada Kejaksaan Kejaksaan Tinggi Papua yang bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat agar lebih memahami peraturan Hukum dan Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sebagai fungsi pencegahan atau preventif dalam mengurangi terjadinya kejahatan atau pelanggaran hukum.(PNO/01) 05 Jul 2023, 17:10 WIT
Sidang Dugaan Mega Korupsi JR dan SH, JPU Hadirkan 12 Orang Saksi Papuanewsonline.com, Jayapura- Sidang skandal dugaan korupsi yang menyeret Eks Plt Bupati Mimika Johanes Rettob dan Direktur Asian One Air Silvi Herawati kembali bergukir di Pengadilan Tipikor Jayapura Selasa 4 Juli 2023.Sidang dengan agenda mendengar keterangan saksi ini, Pnuntut Umum Kejaksaan Negeri Mimika menghadirkan 12 orang sebagai saksi." Benar,  Sidang hari ini terkait Perkara dugaan Korupsi Pengadaan Helicoter Airbus H-125 pada Dinas Perhubungan Kab.Mimika TA 2015 dengan agenda pemeriksaan Saksi, dimana JPU menghadirkan  12 (dua belas) orang seebagai saksi," ucap Kasioenkum Kejati Papua, Aguwani.SH.MH melalui pesan singkat Via WhatsApp, Selasa (4/7/2023). Malam.Kata Aguwani, 12 Orang saksi yang hadir diantaranya,  Diah Sriani - Kasubag Keuangan Kab.Mimika, Erni - bendahara dinas perhubungan, Herlin Rumere - bendahara penerima, Samuel Mote - Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Serly Lumente - Tim Anggaran Pemerintah Daerah, Jania Basir - Kadis Perhubungan, Jeni O Usmani - mantan Pj.Sekda Mimika, M. Rofiudzdzikri - Kepala Bea Cukai Mimika, Bambang Sutiyoso - Panitia Penerimaan Hasil Pekerjaan, Abner Sira - Panitia Penerimaan Hasil Pekerjaan, Ospa Salosa - Panitia Penerimaan Hasil Pekerjaan, Anace Hombore - Panitia Penerimaan Hasil Pekerjaan, dan  Eddy Siswanto - Pokja Pengadaan." Proses pemeriksaan saksi di persidangan dilakukan Penuntut Umum, berdasarkan undang-undang secara negatif dimana pembuktian harus didasarkan pada Pasal 183 KUHAP yakni dengan sekurang- kurangnya dua alat bukti yang sah, sehingga hakim dapat memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi, sehingga  benar-benar  terdakwa  bersalah melakukan tindak pidana," Ucapnya.Aguwani mengatakan, Sidang selanjutnya akan kembali digekar pada  Jumat 7 Juli 2023 besok, masih dengan   Agenda Pemeriksaan saksi.Disinggung tentang penerapan pasal yang menjerat kedua terdakwa, Aguwani menjelaskan Kedua terdakwa didakwa dengan pasal berlapis Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan  pasal Undang-Undang Tindak pidana pencucian uang,  dengan ancaman penjara maksimal 20 Tahun Penjara.Diketahui sidang perkara ini dipimpin Hakim Thobias Benggian, SH sebagai ketua majelis didampingi Hakim karir Linn Carol Hamadi, SH dan Andi Mattalatta, SH selaku Hakim Adchok.Dalam perkara mega dugaan korupsi yang menyeret Eks Plt Bupati Mimika Johanes Rettob dan Direktur Asian One Air, Silvi Herawaty ini,  merugikan negara 69 Miliar Rupiah. JPU  mendakwa kedua terdakwa dengan dakwaan kombinasi, dimana dalam uaraian penerapan pasal Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang secara komulatif.(PNO/03)Editor: Ardi 04 Jul 2023, 23:15 WIT
Setara Institute: Mantra Presisi Jadi Pemicu Pulihkan Kepercayaan Masyarakat Terhadap Polri Papuanewsonline.com, Jakarta- Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi mengatakan, tren peningkatan kepercayaan terhadap Polri hingga di angka 76 persen adalah capaian kolektif institusi Polri yang ditopang oleh berbagai satuan kerja di bawah kepemimpinan presisi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo."Genap 1 tahun dari berbagai prahara di tubuh Polri, mantra Presisi telah menjadi pemicu dan pemacu kinerja Polri memulihkan kepercayaan masyarakat. Tentu ini adalah kado terbaik di Hari Bhayangkara 1 Juli 2023," kata Hendardi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (4/7/2023).Meskipun angka tersebut berpredikat cukup dan tren yang terus meningkat, Hendardi mengharapkan Polri akan mampu mendorong kepercayaan publik hingga di atas 80 persen di waktu mendatang. Hendardi menuturkan, sebagai sebuah persepsi, hasil survei memang mampu menyajikan generalisasi gambaran untuk mengukur sebuah kinerja. Hasil survei tentu menuntut kajian dan pemetaan lanjutan, sehingga diketahui secara detail titik-titik mana yang membutuhkan akselerasi penanganan sehingga mempercepat dan meningkatkan kepercayaan publik."Dalam setahun menangani berbagai tantangan, Kapolri telah membuktikan bahwa disiplin tinggi anggota, monitoring kinerja yang ketat, transformasi berbagai layanan, memastikan kesetaraan hukum, dan menjaga stabilitas keamanan secara humanis, diyakini telah mampu mengubah wajah institusi Polri menjadi lebih baik," katanya.Lebih lanjut, Hendardi mengatakan, sejumlah agenda di tahun politik akan menjadi penentu utama integritas Polri dalam menjalankan tugas menjaga keamanan dan ketertiban, melindungi dan melayani masyarakat, dan melakukan penegakan hukum."Polri juga akan diuji dengan banyak irama politik di ruang publik, baik dengan menggunakan instrumen hukum, trial by the mob dalam kasus-kasus yang diorkestrasi pihak tertentu, termasuk mengantisipasi perilaku para conflict entrepreneur yang menghendaki gangguan keamanan, mendapat ruang melakukan politisasi berbagai hal sehingga mampu melimpahkan benefit dan insentif politik elektoral," katanya.(PNO-11)  04 Jul 2023, 20:27 WIT
Tim Audit Kinerja Itwasum Polri Tinjau Peralatan, Persenjataan dan Kendaraan di Polda Maluku Papuanewsonline.com, Maluku - Tim audit kinerja dari Itwasum Polri meninjau kondisi sejumlah peralatan, persenjataan, dan kendaraan taktis maupun operasional yang dimiliki satuan-satuan kerja di Polda Maluku.Peninjauan yang dilaksanakan pada Selasa (4/7/2023) ini dipimpin oleh Inspektur Wilayah (Irwil) IV Itwasum Polri, Brigjen Pol Rinto Djatmono. Ia didampingi Wakapolda Maluku Brigjen Pol Stephen M. Napiun, Irwasda dan para pejabat utama Polda Maluku.Irwil IV Itwasum Polri, Brigjen Pol Rinto Djatmono, menyampaikan terima kasih atas parade peralatan, persenjataan, dan kendaraan taktis maupun operasional yang dilaksanakan oleh seluruh satuan kerja di Mapolda Maluku."Kami menyampaikan terima kasih karena telah melaksanakan parade semua peralatan, sehingga peninjauan ini dapat berjalan dengan lancar dan aman," kata Brigjen Djatmono.Tidak lama lagi Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 akan digelar. Berbagai tahapan Pemilu tahun ini sudah dilalui. Sehingga ketersediaan peralatan hingga kendaraan taktis dan operasional harus disiapkan."Perlu kita ingat bersama bahwa tidak berapa lama lagi kita akan menghadapi kegiatan politik dan hal ini sangat serius, sehingga perlu adanya kesiapan peralatan dan sarana prasarana dari setiap fungsi satuan kerja yang ada," katanya.Brigjen Djatmono juga memberikan apresiasi kepada seluruh personel, operator, driver yang menjalankan peralatan, persenjataan maupun kendaraan taktis dan operasional di setiap satker. Pasalnya, seluruh peralatan persenjataan dan kendaraan masih terawat dengan baik. "Kami menilai semuanya cukup baik karena apapun ceritanya rekan-rekan semua akan membutuhkan peralatan tersebut. Olehnya itu kami berharap semuanya dapat dirawat dengan baik agar masa pakainya juga bisa lebih lama. Semoga kita selalu dalam lindungan Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa, dan semoga kita tetap diberi kelancaran dalam bertugas menjaga Maluku yang dicintai ini," harapnya. (PNO-11)  04 Jul 2023, 20:00 WIT
Satgas Pamtas RI-MLY Y 10/ Bradjamusti Terima Senjata Api Jenis Rakitan Dari Warga Dusun Badau Papuanewsonline.com, Kapuas Hulu - Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 10/ Bradjamusti Pos Gabma Nanga Badau menerima satu pucuk senjata api yang diserahkan oleh salah satu warga Dusun Badau, Kecamatan Nanga Badau, Kabupaten Kapuas Hulu,  Kalimantan Barat. Selasa (04/07/2023)Hal tersebut disampaikan Dansatgas Pamtas Yonarmed 10/ Bradjamusti, Mayor Arm Ady Kurniawan M.Han. dalam keterangan tertulisnya di Makotis Badau, Selasa (04/07/2023).“Satu pucuk senjata api rakitan jenis Lantak diserahkan warga atas nama Bapak Y (42) kepada Basiter Satgas Yonarmed 10/ Bradjamusti Sertu Jojon Miriadi,” ujar Dansatgas.Penyerahan senjata api rakitan tersebut bermula dari adanya undangan acara Yasinan di rumah Bapak Y untuk memperingati keluarganya yang meninggal, kemudian 5 orang anggota Gabma Nanga Badau Dipimpin Sertu Jojon datang hadir ke rumah Bapak Yusril Isya. Pada pukul 18.30 WIB Wadanpos beserta anggota yang melaksanakan Yasinan dan melihat 1 pucuk senjata rakitan yang berada di rumah Bapak Yusril.Keesokan Harinya, Basiter Satgas Sertu Jojon berserta 1 orang anggota anggota. a.n Pratu Risman anjangsana lagi untuk melakukan pendekatan kepada Bapak Y  bahwa menyimpan Senjata api rakitan jenis lantak Kal. 22 Mm merupakan tindakan yang membahayakan.Selanjutnya, Bapak Y dengan ikhlas dan sukarela menyerahkan Senjata api rakitan jenis Lantak Kal. 22 Mm kepada anggota Pos Gabma Nanga Badau. Setelahnya,  Wadanpos melaporkan kepada Danpos Gabma (Pasiter) a.n Lettu Arm Handarwanto dan selanjutnya dilaporkan kepada Pasiintel Satgas Letda Arm Dhamis Amywisesa dan Dansatgas perihal penemuan Senjata Api Rakitan.Sementara itu, Danpos juga mengungkapkan bahwa satu pucuk senjata api rakitan tersebut diterima dan dalam kondisi pucuk masih dapat digunakan untuk operasional berburu.“Selama kegiatan penyerahan senjata api rakitan laras panjang jenis lantak berjalan dengan aman dan lancar. Senjata api tersebut diserahkan secara langsung oleh saudara (Y) secara sukarela dan tanpa pemaksaan. Senjata diserahkan dalam kondisi masih bisa digunakan dan sudah diamankan di gudang senjata, ” ucap Danpos. (PNO-12) 04 Jul 2023, 15:58 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT