Papuanewsonline.com
BERITA TAG Hukum
Homepage
Dugaan Korupsi JR Dan SH, Dokumen Bea Cukai Bocor : Helicopter Pemkab Mimika Merupakan Leasing
Papuanewsonline.com,
Timika- Sederetan fakta mulai muncul dalam persidangan Plt Bupati Mimika nonaktif
Johanes Rettob dan Direktur Asian One Air Silvi Herawati, dimana Helicopter
Pemkab Mimika dibeli dengan APBD Mimika Tahun 2015 tersebut, merupakan Leasing.Leasingnya Helicopter ini, selain keterangan saksi di persidangan,
diperkuat satu bundel dokumen dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang
diterimah Media Papuanewsonline.com, Minggu (9/7/2023), dari dokumen ini menyebutkan
bahwa Helicopter yang katanya dibeli dengan APBD Tahun 2015 ini, sesuai fakta bukan milik Pemerintah Daerah Kabupetan Mimika.Helicopter Airbus H125 yang
menjadi obyek perkara dugaan korupsi ini, tercatat pada Direktorat Bea Cukai sebagai
barang Sewa.Dari Dokumen dan data yang dimiliki Media ini, ternyata Helicopter
Airbus H125 merupakan Leasing, karena
ada dokumen Perjanjian sewa menyewa
antara, PT Asian One Air yang beralamat dan berkantor di Citylcfts Sudirman
Lantai 21 Room 16, Jl K.H Mas Mansyur 121 Jakarta 102220 Indonesia (Sebagai Penyewa)
dan Helicopter Centre Malaysia Internasional Aerospace Centre (MIAC), Sultan
Abdul Aziz Sha Airport, 47200, Subang, Selangor Malaysia (Sebagai Pemberi
Sewa). Sebagaimana perjanjian sewa menyewa itu, dibuat dan ditandatangani kedua bela pihak pada tanggal 11 Juli
2019.Sebagaimana perjanjian tersebut, penyewa dalam hal ini Asian One
Air menyewa satu Helikopter Airbus H125 dengan tanda daftar TBA (nomor seri pabrikan
8150) untuk beroperasi di wilayah Indonesia.Mengawali hasil kesepakatan
kedua pihak untuk sewa menyewa Helicopter ini, tercantum pada pasal 4 yang mengatur
tentang Security Deposit, Asian One Air bersedia membayar Helicopter
Airbus H125 senilai USD 15.000 per bulan dengan Minimum Guarantee Hours adalah
60 jam per bulan, yang nantinya akan dibayarkan melalui BNK; HSBC BNK Malaysia Berhad, dengan Nomor Nomomor Rekening: 201-059979-726 (USD Account),
Swift Code: HBMBMYKL. Kedua pihak bersepakat bahwa, Tanggal mulai sewa terhitung mulai
19 Agustus 2019, Helicopter ini
wajib dikembalikan Asian One Air kepada Airbus pada lokasi awal serah terima
yang sama pada akhir masa sewa selesai.Hingga berita ini dipublikasikan, pihak manajement PT Asian One
Air belum dapat dikonfirmasi.DiketahuiDirektorat
Jenderal Bea dan Cukai Melaksanakan sebagian
tugas pokok Kementerian Keuangan di bidang kepabeanan dan cukai, berdasarkan
kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Menteri dan mengamankan kebijaksanaan
pemerintah yang berkaitan dengan lalu lintas barang yang masuk atau keluar
Daerah Pabean dan pemungutan Bea Masuk dan Cukai serta pungutan negara lainnya
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Bea Cukai juga
memiliki Perumusan kebijaksanaan teknis di bidang
kepabeanan dan cukai, sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Menteri
dan peraturan perundang-undangan yang berlaku ;Diantaranya Perencanaan,
pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan pengamanan teknis operasional
kebijaksanaan pemerintah yang berkaitan dengan pengawasan atas lalu lintas
barang yang masuk atau keluar daerah pabean, sesuai dengan kebijaksanaan yang
ditetapkan oleh Menteri dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.Sementara itu,Helicopter Airbus H125 merupakan obyek perkara dugaan korupsi yang
menyeret eks Plt
Bupati Mimika Johanes Rettob dan Direktur Asian One Air Silvi Herawati sebagai
terdakwa yang sidangnya, kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Jayapura, Jumat
7 Juli 2023. Kemarin.Dimana Sidang dengan agenda mendengar
keterangan saksi ini, (JPU) Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Mimika
menghadirkan Pj Sekda Mimika Petrus Yumte (Mantan BPKAD) dan Sihol Parlingotan
Kepala Inspektorat sebagai saksi.Kasi penerangan hukum Kejaksaan Tinggi Papua,
Aguwani.SH.MH membenarkan bahwa pada sidang kali ini, JPU menghadirkan mantan
Kepala BPKAD Mimika Petrus Yumte dan Sihol Parlingotan sebagai saksi." Benar, sidang hari ini JPU
hadirkan dua orang sebagai saksi atas nama Petrus Yumte dan Sihol Parlingotan,"
ujar Aguwani.Aguwani mengaku bahwa Proses pemeriksaan saksi
di persidangan dilakukan Penuntut Umum, berdasarkan undang-undang secara
negatif dimana pembuktian harus didasarkan pada Pasal 183 KUHAP yakni dengan
sekurang- kurangnya dua alat bukti yang sah, sehingga hakim dapat memperoleh
keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi, sehingga
benar-benar terdakwa bersalah melakukan tindak pidana.Aguwani mengatakan, Sidang lanjutan akan
kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jayapura hari Selasa 11 Juli 2023
mendatang masi dengan Agenda pemeriksaan Saksi.Disinggung tentang penerapan pasal yang
menjerat kedua terdakwa, Aguwani menjelaskan Kedua terdakwa, didakwa dengan
pasal berlapis dengan ancaman penjara maksimal 20 Tahun Penjara.Diketahui sidang perkara ini dipimpin Hakim
Thobias Benggian, SH sebagai ketua majelis didampingi Hakim karir Linn Carol
Hamadi, SH dan Andi Mattalatta, SH selaku Hakim Adchok.Dalam perkara mega dugaan korupsi yang
menyeret Eks Plt Bupati Mimika Johanes Rettob dan Direktur Asian One Air, Silvi
Herawaty ini, merugikan negara 69 Miliar Rupiah. JPU mendakwa kedua terdakwa dengan
dakwaan kombinasi, dimana dalam uaraian penerapan pasal, keduanya dijerat
dengan pasal Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Tindak
Pidana Pencucian Uang secara komulatif.(PNO/01)
Editor: Ardi
09 Jul 2023, 22:53 WIT
Polda Maluku Terkesan Tutupi Keterlibatan Walikota Tual Dalam Kasus Korupsi CBP
Papuanewsonline.com, Maluku- Kepolisian Daerah Maluku (Polda Maluku) melalui
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku, terkesan
menutup-nutupi keterlibatan Walikota Tual, Adam Rahayaan dalam perkara dugaan korupsi Distribusi Cadangan
Beras Pemerintah (CBP) Kota Tual Tahun 2016-2017. Nyatanya Adam Rahayaan yang disebut-sebut orang yang paling
bertanggungjawab dalam perkara dugaan korupsi ini, tak kunjung ditetapkan
sebagai tersangka. Padahal Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku sudah menetapkan anak buahnya yakniAbas Apolo Renwarin sebagai tersangka.Hal ini disampaikan Ketua GMKI Cabang Tual Wage Rudolf Raubun menanggapi kinerja Direktorat Reserse Kriminal
Khusus Polda Maluku, dalam perkara dugaan korupsi skandal korupsi tersebut. “ Progres dalam penanganan Perkara ini jelas
dan terang-benderang , namun kini menuai pertanyaan publik, kenapa
demikian, karena Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) lanjutan
perkara ini, dari Ditreskrimsus Polda Maluku ke Kejaksaan Tinggi Maluku, telah
mencantumkan nama Adam Rahayaan dan Abas
Apolo Renwarin,sebagai calon tersangka, namun
faktanya hingga kini Abas Apolo Renwarin hanya seorang diri sebagai tersangka, sedangkan Adam
Rahayaan masih bebas, ini menunjukan penegakan hukum yang tidak adil dan
penegakan hukum yang tidak professional, ” ucap Ketua GMKI Cabang Tual, Wage Rudolf Raubun melalui sambungan telepon selulernya, Minggu
(9/7/2023).Rudolf menyebutkan publik dibuat bingung dalam
proses penegakan hukum ini, karena sebelumnya pengakuan Direktur Reskrimsus
Polda Maluku, Kombes Pol Harold Huwae SIK, bahwa, Adam Rahyaan dipastikan
akan jadi tersangka atas kasus yang merugikan kerugian negara Rp. 1,7
miliar ini, namun hingga kini apa yang disampaikan Direktur Ditreskrimsus hanya
isapan jempol belaka.“ Beberapa waktu lalu, Direktur Ditreskrimsus
Polda Maluku sendiri mengaku bahwa, Adam Rahayaan Pasti jadi
tersangka. Karena Tinggal beberapa persyaratan lagi yang harus dipenuhi,
untuk dilengkapi, nah ini pengakuan Direktur Ditreskrimsus Polda Maluku dari
Tahun 2022, namun Sayangnya pengakuanya tak kunjung direalisasikan,” ujar
Rudolf.Kata Dia. lebih menyedihkan lagi, Penyidik Polda
Maluku hanya menetapkan Apolo Renwarin
sendiri sebagai tersangka sedangkan, sedangkan status Adam Rahyaan akan ditentukan
berdasarkan petunjuk Jaksa, padahal perkara ini merupakan satu kesatuan tindak pidana atas peran Apolo dan Adam Rahayaan, sehingga tidak dapat dipisahakan dari
unsur perbuatan tindak pidana.“ Dari Kinerjanya , kami GMKI meragukan sikap
Ditreskrimsus Polda Maluku dalam membantu Negara melakukan pemberantasan
korupsi di Maluku, karena dalam upaya penegakan hukum atas perkara
ini semakin tidak jelas, mengingat dari serangkaian penyelidikan dan
penyidikan, dimana saat rangkaian itu dilakukan hingga ke tahap penyidikan, maka
penyidik telah mengantongi alat bukti kejahatan yang mengarah pada kerugian
keuangan negara, dan dari serangkaian penyidikan ini telah ditemukan pihak yang bertanggungjawab dalam perkara ini adalah adalah Adam Rahayaan,
sebagaimana tercantum dalam SPDP susulan Polda Maluku Ke kejaksaan Tinggi Maluku, yang
langsung menyebutkan Adam Rahayaan sebagai calon tersangka,’’ Ucapnya.Disinggung terkait dengan ada kepentingan besar
untuk meloloskan Walikota Tual Adam Rahayaan dalam perakara ini, Rudi
mengatakan, penyidik dengan kewenangan pastinya telah memiliki keyakinan
berdasarkan alat bukti terhadap aktor kejahatan dalam perkara yang disidik,
sehingga seharusnya mengumumkan Adam Rahayaan sebagai tersangka dalam perakara
tersebut.Terpisah Direktur Reskrimsus Polda Maluku,
Kombes Pol Harold Huwae SIK,
hingga berita ini dipublikasikan belum dapat dikonfirmasi. MediaPapuanewsonline.com berupaya menghubungi melalui pesan singkat maupun melalui
sambungan telepon selulernya, namun tidak ada tanggapan, kendati telepon
selulernya sedang aktif. Sementara itu dalam skandal dugaan korupsi ini,
sejauh ini baru Abas Apolo Renwarin yang ditetapkan tersangka. Abas
merupakan PNS Pemkot Tual, yang saat ini pindah ke Kabupaten Maluku Tenggara
dan masi menjabat sebagai Camat Kei Kecil Timur. Ia sudah diperiksa sebagai
tersangka oleh penyidik pasca ditetapkan tersangka, namun tidak ditahan.Pada tahun 2016, Abas menjabat sebagai Kepala
Bidang Rehabilitasi dan Bantuan Sosial Dinas Sosial Kota Tual. Sedang di tahun
2017 walaupun Abas telah pindah menjabat Kepala Bidang Tenaga Kerja pada Dinas
Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Tual, namun
ia masih diminta oleh Adam Rahayaan mempersiapkan administrasi untuk permintaan
serta pendistribusian CBP tahun 2017.Kasus dugaan korupsi distribusi CBP Tual ini
terjadi tahun 2016 dan 2017. Setiap tahunnya, CBP Kota Tual yang disalurkan
hampir 100 ton, sehingga kerugian negara selama dua tahun pendistribusian CBP
mencapai hampir 200 ton.Berdasarkan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan
Negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kerugian negara mencapai 1,7
miliar rupiah. (PNO/01)
09 Jul 2023, 15:57 WIT
JPU Hadirkan Pj Sekda Mimika Sebagai Saksi Dalam Skandal Dugaan Korupsi JR
Papuanewsonline.com, Jayapura- Sidang perkara dugaan korupsi yang menyeret Eks Plt Bupati Mimika Johanes Rettob dan Direktur Asian One Air Silvi Herawati kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Jayapura, Jumat 7 Juli 2023.Sidang dengan agenda mendengar keterangan saksi ini, (JPU) Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Mimika menghadirkan Pj Sekda Mimika Petrus Yumte (Mantan BPKAD) dan Sihol Parlingotan Kepala Inspektorat sebagai saksi.Kasi penerangan hukum Kejaksaan Tinggi Papua, Aguwani.SH.MH membenarkan bahwa pada sidang kali ini, JPU menghadirkan mantan Kepala BPKAD Mimika Petrus Yumte dan Sihol Parlingotan sebagai saksi." Benar, sidang hari ini JPU hadirkan dua orang sebagai saksi atas nama Petrus Yumte dan Sihol Parlingotan," ujar Aguwani melalui pesan singkat Via Whatsapp, Jumat (7/7/2023). Malam.Aguwani mengaku bahwa Proses pemeriksaan saksi di persidangan dilakukan Penuntut Umum, berdasarkan undang-undang secara negatif dimana pembuktian harus didasarkan pada Pasal 183 KUHAP yakni dengan sekurang- kurangnya dua alat bukti yang sah, sehingga hakim dapat memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi, sehingga benar-benar terdakwa bersalah melakukan tindak pidana.Aguwani mengatakan, Sidang lanjutan akan kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jayapura hari Selasa 11 Juli 2023 mendatang masi dengan Agenda pemeriksaan Saksi.Disinggung tentang penerapan pasal yang menjerat kedua terdakwa, Aguwani menjelaskan Kedua terdakwa, didakwa dengan pasal berlapis Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan pasal Undang-Undang Tindak pidana pencucian uang, dengan ancaman penjara maksimal 20 Tahun Penjara.Diketahui sidang perkara ini dipimpin Hakim Thobias Benggian, SH sebagai ketua majelis didampingi Hakim karir Linn Carol Hamadi, SH dan Andi Mattalatta, SH selaku Hakim Adchok.Dalam perkara mega dugaan korupsi yang menyeret Eks Plt Bupati Mimika Johanes Rettob dan Direktur Asian One Air, Silvi Herawaty ini, merugikan negara 69 Miliar Rupiah. JPU mendakwa kedua terdakwa dengan dakwaan kombinasi, dimana dalam uaraian penerapan pasal, keduanya dijerat dengan pasal Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang secara komulatif, dengan ancaman penjara maksimal 20 Tahun.(PNO/03)Editor: Ardi
07 Jul 2023, 20:27 WIT
Kejaksaan Tinggi Papua Kembali Hadir Menyapa Warga Papua
Papuanewsonline.com, Jayapura- Kejaksaan Tinggi Papua kembali menyapa warga Jayapura dan sekitarnya melalui mitra pendengar setia LPP-RRI Jayapura dalam Talk Show (Dialog Interaktif) Program Jaksa Menyapa Pada hari Rabu 5 Juli 2023 sekitar pukul 10.00 WIT.Hadir sebagai narasumber dalam dialog interaktif ini yakni Kasi Perdata Kejaksaan Tinggi Papua, I Ketut Hasta Dana, SH.MH dan Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Papua, Aguwani SH.MH.Materi dialog kali ini, yakni mencegah bersama Datun." Jaksa Menyapa merupakan salah satu program Kejaksaan Agung, dimana program Jaksa Menyapa ini, merupakan sarana informatif bagi Kejaksaan Tinggi Papua dalam menyampaikan program Kejaksaan Tinggi dalam bidang pelayanan publik," ujar Kasipenkum Kejati Papua, Aguwani.SH.MH.Kata Aguwani, Program Jaksa menyapa diharapkan dapat menjalin hubungan interaksi antara kejaksaan tinggi papua dan masyarakat guna meningkatkan pengetahuan dan kepercayaan masyarakat dalam memperkenalkan program Kejaksaan RI melalui pelayanan publik." Materi dialog kali ini yakni “Mencegah bersama Datun”, terkait tugas fungsi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan, hal ini penting agar dipahami masyarakat," Ucap Aguwani.Aguwani menegaskan Bahwa Jaksa Menyapa merupakan salah satu Program pembinaan masyarakat taat hukum oleh bidang Intelijen pada Kejaksaan Kejaksaan Tinggi Papua yang bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat agar lebih memahami peraturan Hukum dan Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sebagai fungsi pencegahan atau preventif dalam mengurangi terjadinya kejahatan atau pelanggaran hukum.(PNO/01)
05 Jul 2023, 17:10 WIT
Sebulan Dibentuk, Satgas TPPO Polri Tangkap 714 Tersangka
Papuanewsonline.com, Jakarta - Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polri sudah sebulan bekerja. Sejak dibentuk 4 Juni lalu, Satgas ini telah menangkap 714 tersangka. Ratusan tersangka ini ditangkap berdasarkan 616 Laporan Polisi (LP)."Satgas TPPO hingga 4 Juli telah menangani 616 LP kasus TPPO dengan tersangka 714," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (5/7/2023).Ramadhan mengatakan, dari ratusan kasus yang ditangani, Satgas TPPO Bareskrim dan Polda jajaran telah menyelamatkan 1.982 korban. Dengan rincian, perempuan dewasa 889 orang dan perempuan anak 114. Lalu korban laki-laki dewasa sebanyak 925 orang dan 54 orang laki-laki anak.Adapun modus kejahatan TPPO terbanyak masih soal iming-imingi menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan Pekerja Rumah Tangga (PRT). Ada 434 kasus yang diungkap menggunakan modus ini.Modus lainnya yakni menjadikan korban sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) yakni sebanyak 175 kasus. Lalu modus bekerja sebagai ABK ada 9 kasus dan eksploitasi anak 43 kasus.Terkait perkembangan ratusan kasus tersebut, Ramadhan menuturkan, 114 kasus masih masuk tahap penyelidikan. Sementara 473 kasus sudah masuk penyidikan. Satu kasus berkasnya sudah rampung alias P21. (PNO-12)
05 Jul 2023, 16:36 WIT
Sidang Dugaan Mega Korupsi JR dan SH, JPU Hadirkan 12 Orang Saksi
Papuanewsonline.com, Jayapura- Sidang skandal dugaan korupsi yang menyeret Eks Plt Bupati Mimika Johanes Rettob dan Direktur Asian One Air Silvi Herawati kembali bergukir di Pengadilan Tipikor Jayapura Selasa 4 Juli 2023.Sidang dengan agenda mendengar keterangan saksi ini, Pnuntut Umum Kejaksaan Negeri Mimika menghadirkan 12 orang sebagai saksi." Benar, Sidang hari ini terkait Perkara dugaan Korupsi Pengadaan Helicoter Airbus H-125 pada Dinas Perhubungan Kab.Mimika TA 2015 dengan agenda pemeriksaan Saksi, dimana JPU menghadirkan 12 (dua belas) orang seebagai saksi," ucap Kasioenkum Kejati Papua, Aguwani.SH.MH melalui pesan singkat Via WhatsApp, Selasa (4/7/2023). Malam.Kata Aguwani, 12 Orang saksi yang hadir diantaranya, Diah Sriani - Kasubag Keuangan Kab.Mimika, Erni - bendahara dinas perhubungan, Herlin Rumere - bendahara penerima, Samuel Mote - Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Serly Lumente - Tim Anggaran Pemerintah Daerah, Jania Basir - Kadis Perhubungan, Jeni O Usmani - mantan Pj.Sekda Mimika, M. Rofiudzdzikri - Kepala Bea Cukai Mimika, Bambang Sutiyoso - Panitia Penerimaan Hasil Pekerjaan, Abner Sira - Panitia Penerimaan Hasil Pekerjaan, Ospa Salosa - Panitia Penerimaan Hasil Pekerjaan, Anace Hombore - Panitia Penerimaan Hasil Pekerjaan, dan Eddy Siswanto - Pokja Pengadaan." Proses pemeriksaan saksi di persidangan dilakukan Penuntut Umum, berdasarkan undang-undang secara negatif dimana pembuktian harus didasarkan pada Pasal 183 KUHAP yakni dengan sekurang- kurangnya dua alat bukti yang sah, sehingga hakim dapat memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi, sehingga benar-benar terdakwa bersalah melakukan tindak pidana," Ucapnya.Aguwani mengatakan, Sidang selanjutnya akan kembali digekar pada Jumat 7 Juli 2023 besok, masih dengan Agenda Pemeriksaan saksi.Disinggung tentang penerapan pasal yang menjerat kedua terdakwa, Aguwani menjelaskan Kedua terdakwa didakwa dengan pasal berlapis Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan pasal Undang-Undang Tindak pidana pencucian uang, dengan ancaman penjara maksimal 20 Tahun Penjara.Diketahui sidang perkara ini dipimpin Hakim Thobias Benggian, SH sebagai ketua majelis didampingi Hakim karir Linn Carol Hamadi, SH dan Andi Mattalatta, SH selaku Hakim Adchok.Dalam perkara mega dugaan korupsi yang menyeret Eks Plt Bupati Mimika Johanes Rettob dan Direktur Asian One Air, Silvi Herawaty ini, merugikan negara 69 Miliar Rupiah. JPU mendakwa kedua terdakwa dengan dakwaan kombinasi, dimana dalam uaraian penerapan pasal Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang secara komulatif.(PNO/03)Editor: Ardi
04 Jul 2023, 23:15 WIT
Setara Institute: Mantra Presisi Jadi Pemicu Pulihkan Kepercayaan Masyarakat Terhadap Polri
Papuanewsonline.com, Jakarta- Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi mengatakan, tren peningkatan kepercayaan terhadap Polri hingga di angka 76 persen adalah capaian kolektif institusi Polri yang ditopang oleh berbagai satuan kerja di bawah kepemimpinan presisi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo."Genap 1 tahun dari berbagai prahara di tubuh Polri, mantra Presisi telah menjadi pemicu dan pemacu kinerja Polri memulihkan kepercayaan masyarakat. Tentu ini adalah kado terbaik di Hari Bhayangkara 1 Juli 2023," kata Hendardi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (4/7/2023).Meskipun angka tersebut berpredikat cukup dan tren yang terus meningkat, Hendardi mengharapkan Polri akan mampu mendorong kepercayaan publik hingga di atas 80 persen di waktu mendatang. Hendardi menuturkan, sebagai sebuah persepsi, hasil survei memang mampu menyajikan generalisasi gambaran untuk mengukur sebuah kinerja. Hasil survei tentu menuntut kajian dan pemetaan lanjutan, sehingga diketahui secara detail titik-titik mana yang membutuhkan akselerasi penanganan sehingga mempercepat dan meningkatkan kepercayaan publik."Dalam setahun menangani berbagai tantangan, Kapolri telah membuktikan bahwa disiplin tinggi anggota, monitoring kinerja yang ketat, transformasi berbagai layanan, memastikan kesetaraan hukum, dan menjaga stabilitas keamanan secara humanis, diyakini telah mampu mengubah wajah institusi Polri menjadi lebih baik," katanya.Lebih lanjut, Hendardi mengatakan, sejumlah agenda di tahun politik akan menjadi penentu utama integritas Polri dalam menjalankan tugas menjaga keamanan dan ketertiban, melindungi dan melayani masyarakat, dan melakukan penegakan hukum."Polri juga akan diuji dengan banyak irama politik di ruang publik, baik dengan menggunakan instrumen hukum, trial by the mob dalam kasus-kasus yang diorkestrasi pihak tertentu, termasuk mengantisipasi perilaku para conflict entrepreneur yang menghendaki gangguan keamanan, mendapat ruang melakukan politisasi berbagai hal sehingga mampu melimpahkan benefit dan insentif politik elektoral," katanya.(PNO-11)
04 Jul 2023, 20:27 WIT
Tim Audit Kinerja Itwasum Polri Tinjau Peralatan, Persenjataan dan Kendaraan di Polda Maluku
Papuanewsonline.com, Maluku - Tim audit kinerja dari Itwasum Polri meninjau kondisi sejumlah peralatan, persenjataan, dan kendaraan taktis maupun operasional yang dimiliki satuan-satuan kerja di Polda Maluku.Peninjauan yang dilaksanakan pada Selasa (4/7/2023) ini dipimpin oleh Inspektur Wilayah (Irwil) IV Itwasum Polri, Brigjen Pol Rinto Djatmono. Ia didampingi Wakapolda Maluku Brigjen Pol Stephen M. Napiun, Irwasda dan para pejabat utama Polda Maluku.Irwil IV Itwasum Polri, Brigjen Pol Rinto Djatmono, menyampaikan terima kasih atas parade peralatan, persenjataan, dan kendaraan taktis maupun operasional yang dilaksanakan oleh seluruh satuan kerja di Mapolda Maluku."Kami menyampaikan terima kasih karena telah melaksanakan parade semua peralatan, sehingga peninjauan ini dapat berjalan dengan lancar dan aman," kata Brigjen Djatmono.Tidak lama lagi Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 akan digelar. Berbagai tahapan Pemilu tahun ini sudah dilalui. Sehingga ketersediaan peralatan hingga kendaraan taktis dan operasional harus disiapkan."Perlu kita ingat bersama bahwa tidak berapa lama lagi kita akan menghadapi kegiatan politik dan hal ini sangat serius, sehingga perlu adanya kesiapan peralatan dan sarana prasarana dari setiap fungsi satuan kerja yang ada," katanya.Brigjen Djatmono juga memberikan apresiasi kepada seluruh personel, operator, driver yang menjalankan peralatan, persenjataan maupun kendaraan taktis dan operasional di setiap satker. Pasalnya, seluruh peralatan persenjataan dan kendaraan masih terawat dengan baik. "Kami menilai semuanya cukup baik karena apapun ceritanya rekan-rekan semua akan membutuhkan peralatan tersebut. Olehnya itu kami berharap semuanya dapat dirawat dengan baik agar masa pakainya juga bisa lebih lama. Semoga kita selalu dalam lindungan Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa, dan semoga kita tetap diberi kelancaran dalam bertugas menjaga Maluku yang dicintai ini," harapnya. (PNO-11)
04 Jul 2023, 20:00 WIT
Satgas Pamtas RI-MLY Y 10/ Bradjamusti Terima Senjata Api Jenis Rakitan Dari Warga Dusun Badau
Papuanewsonline.com, Kapuas Hulu - Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 10/ Bradjamusti Pos Gabma Nanga Badau menerima satu pucuk senjata api yang diserahkan oleh salah satu warga Dusun Badau, Kecamatan Nanga Badau, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. Selasa (04/07/2023)Hal tersebut disampaikan Dansatgas Pamtas Yonarmed 10/ Bradjamusti, Mayor Arm Ady Kurniawan M.Han. dalam keterangan tertulisnya di Makotis Badau, Selasa (04/07/2023).“Satu pucuk senjata api rakitan jenis Lantak diserahkan warga atas nama Bapak Y (42) kepada Basiter Satgas Yonarmed 10/ Bradjamusti Sertu Jojon Miriadi,” ujar Dansatgas.Penyerahan senjata api rakitan tersebut bermula dari adanya undangan acara Yasinan di rumah Bapak Y untuk memperingati keluarganya yang meninggal, kemudian 5 orang anggota Gabma Nanga Badau Dipimpin Sertu Jojon datang hadir ke rumah Bapak Yusril Isya. Pada pukul 18.30 WIB Wadanpos beserta anggota yang melaksanakan Yasinan dan melihat 1 pucuk senjata rakitan yang berada di rumah Bapak Yusril.Keesokan Harinya, Basiter Satgas Sertu Jojon berserta 1 orang anggota anggota. a.n Pratu Risman anjangsana lagi untuk melakukan pendekatan kepada Bapak Y bahwa menyimpan Senjata api rakitan jenis lantak Kal. 22 Mm merupakan tindakan yang membahayakan.Selanjutnya, Bapak Y dengan ikhlas dan sukarela menyerahkan Senjata api rakitan jenis Lantak Kal. 22 Mm kepada anggota Pos Gabma Nanga Badau. Setelahnya, Wadanpos melaporkan kepada Danpos Gabma (Pasiter) a.n Lettu Arm Handarwanto dan selanjutnya dilaporkan kepada Pasiintel Satgas Letda Arm Dhamis Amywisesa dan Dansatgas perihal penemuan Senjata Api Rakitan.Sementara itu, Danpos juga mengungkapkan bahwa satu pucuk senjata api rakitan tersebut diterima dan dalam kondisi pucuk masih dapat digunakan untuk operasional berburu.“Selama kegiatan penyerahan senjata api rakitan laras panjang jenis lantak berjalan dengan aman dan lancar. Senjata api tersebut diserahkan secara langsung oleh saudara (Y) secara sukarela dan tanpa pemaksaan. Senjata diserahkan dalam kondisi masih bisa digunakan dan sudah diamankan di gudang senjata, ” ucap Danpos. (PNO-12)
04 Jul 2023, 15:58 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru