Sidang Dugaan Mega Korupsi JR dan SH, JPU Hadirkan 12 Orang Saksi
JPU Hadirkan 12 Orang Saksi Dalam Kasus Dugaan Korupsi Yang Menyeret Johanes Rettob
Papuanewsonline.com - 04 Jul 2023, 23:15 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com, Jayapura-
Sidang skandal dugaan korupsi yang menyeret Eks Plt Bupati Mimika Johanes Rettob dan Direktur Asian One Air Silvi Herawati kembali bergukir di Pengadilan Tipikor Jayapura Selasa 4 Juli 2023.
Sidang dengan agenda mendengar keterangan saksi ini, Pnuntut Umum Kejaksaan Negeri Mimika menghadirkan 12 orang sebagai saksi.
" Benar, Sidang hari ini terkait Perkara dugaan Korupsi Pengadaan Helicoter Airbus H-125 pada Dinas Perhubungan Kab.Mimika TA 2015 dengan agenda pemeriksaan Saksi, dimana JPU menghadirkan 12 (dua belas) orang seebagai saksi," ucap Kasioenkum Kejati Papua, Aguwani.SH.MH melalui pesan singkat Via WhatsApp, Selasa (4/7/2023). Malam.
Kata Aguwani, 12 Orang saksi yang hadir diantaranya, Diah Sriani - Kasubag Keuangan Kab.Mimika, Erni - bendahara dinas perhubungan, Herlin Rumere - bendahara penerima, Samuel Mote - Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Serly Lumente - Tim Anggaran Pemerintah Daerah, Jania Basir - Kadis Perhubungan, Jeni O Usmani - mantan Pj.Sekda Mimika, M. Rofiudzdzikri - Kepala Bea Cukai Mimika, Bambang Sutiyoso - Panitia Penerimaan Hasil Pekerjaan, Abner Sira - Panitia Penerimaan Hasil Pekerjaan, Ospa Salosa - Panitia Penerimaan Hasil Pekerjaan, Anace Hombore - Panitia Penerimaan Hasil Pekerjaan, dan Eddy Siswanto - Pokja Pengadaan.
" Proses pemeriksaan saksi di persidangan dilakukan Penuntut Umum, berdasarkan undang-undang secara negatif dimana pembuktian harus didasarkan pada Pasal 183 KUHAP yakni dengan sekurang- kurangnya dua alat bukti yang sah, sehingga hakim dapat memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi, sehingga benar-benar terdakwa bersalah melakukan tindak pidana," Ucapnya.
Aguwani mengatakan, Sidang selanjutnya akan kembali digekar pada Jumat 7 Juli 2023 besok, masih dengan Agenda Pemeriksaan saksi.
Disinggung tentang penerapan pasal yang menjerat kedua terdakwa, Aguwani menjelaskan Kedua terdakwa didakwa dengan pasal berlapis Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan pasal Undang-Undang Tindak pidana pencucian uang, dengan ancaman penjara maksimal 20 Tahun Penjara.
Diketahui sidang perkara ini dipimpin Hakim Thobias Benggian, SH sebagai ketua majelis didampingi Hakim karir Linn Carol Hamadi, SH dan Andi Mattalatta, SH selaku Hakim Adchok.
Dalam perkara mega dugaan korupsi yang menyeret Eks Plt Bupati Mimika Johanes Rettob dan Direktur Asian One Air, Silvi Herawaty ini, merugikan negara 69 Miliar Rupiah.
JPU mendakwa kedua terdakwa dengan dakwaan kombinasi, dimana dalam uaraian penerapan pasal Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang secara komulatif
.(PNO/03)
Editor: Ardi