Polda Maluku Terkesan Tutupi Keterlibatan Walikota Tual Dalam Kasus Korupsi CBP
GMKI: Janji Ditreskrimsus Polda Maluku Hanya Isapan Jempol Belaka
Papuanewsonline.com - 09 Jul 2023, 15:57 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com, Maluku
- Kepolisian Daerah Maluku (Polda Maluku) melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku, terkesan menutup-nutupi keterlibatan Walikota Tual,
Adam Rahayaan
dalam perkara dugaan korupsi Distribusi Cadangan Beras Pemerintah (CBP) Kota Tual Tahun 2016-2017. Nyatanya
Adam Rahayaan
yang disebut-sebut orang yang paling bertanggungjawab dalam perkara dugaan korupsi ini, tak kunjung ditetapkan sebagai tersangka. Padahal Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku sudah menetapkan anak buahnya yakni
Abas Apolo Renwarin
sebagai tersangka.
Hal ini disampaikan Ketua GMKI Cabang Tual
Wage Rudolf Raubun
menanggapi kinerja Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, dalam perkara dugaan korupsi skandal korupsi tersebut.
“ Progres dalam penanganan Perkara ini jelas dan terang-benderang , namun kini menuai pertanyaan publik, kenapa demikian, karena Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) lanjutan perkara ini, dari Ditreskrimsus Polda Maluku ke Kejaksaan Tinggi Maluku, telah mencantumkan nama
Adam Rahayaan
dan
Abas Apolo Renwarin
,sebagai calon tersangka, namun faktanya hingga kini Abas Apolo Renwarin hanya seorang diri sebagai tersangka, sedangkan Adam Rahayaan masih bebas, ini menunjukan penegakan hukum yang tidak adil dan penegakan hukum yang tidak professional, ” ucap Ketua GMKI Cabang Tual,
Wage Rudolf Raubun
melalui sambungan telepon selulernya, Minggu (9/7/2023).
Rudolf menyebutkan publik dibuat bingung dalam proses penegakan hukum ini, karena sebelumnya pengakuan Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol
Harold Huwae
SIK, bahwa,
Adam Rahyaan
dipastikan akan jadi tersangka atas kasus yang merugikan kerugian negara Rp. 1,7 miliar ini, namun hingga kini apa yang disampaikan Direktur Ditreskrimsus hanya isapan jempol belaka.
“ Beberapa waktu lalu, Direktur Ditreskrimsus Polda Maluku sendiri mengaku bahwa, Adam Rahayaan Pasti jadi tersangka. Karena Tinggal beberapa persyaratan lagi yang harus dipenuhi, untuk dilengkapi, nah ini pengakuan Direktur Ditreskrimsus Polda Maluku dari Tahun 2022, namun Sayangnya pengakuanya tak kunjung direalisasikan,” ujar Rudolf.
Kata Dia. lebih menyedihkan lagi, Penyidik Polda Maluku hanya menetapkan Apolo Renwarin sendiri sebagai tersangka sedangkan, sedangkan status Adam Rahyaan akan ditentukan berdasarkan petunjuk Jaksa, padahal perkara ini merupakan satu kesatuan tindak pidana atas peran Apolo dan Adam Rahayaan, sehingga tidak dapat dipisahakan dari unsur perbuatan tindak pidana.
“ Dari Kinerjanya , kami GMKI meragukan sikap Ditreskrimsus Polda Maluku dalam membantu Negara melakukan pemberantasan korupsi di Maluku, karena dalam upaya penegakan hukum atas perkara ini semakin tidak jelas, mengingat dari serangkaian penyelidikan dan penyidikan, dimana saat rangkaian itu dilakukan hingga ke tahap penyidikan, maka penyidik telah mengantongi alat bukti kejahatan yang mengarah pada kerugian keuangan negara, dan dari serangkaian penyidikan ini telah ditemukan pihak yang bertanggungjawab dalam perkara ini adalah adalah Adam Rahayaan, sebagaimana tercantum dalam SPDP susulan Polda Maluku Ke kejaksaan Tinggi Maluku, yang langsung menyebutkan Adam Rahayaan sebagai calon tersangka,’’ Ucapnya.
Disinggung terkait dengan ada kepentingan besar untuk meloloskan Walikota Tual Adam Rahayaan dalam perakara ini, Rudi mengatakan, penyidik dengan kewenangan pastinya telah memiliki keyakinan berdasarkan alat bukti terhadap aktor kejahatan dalam perkara yang disidik, sehingga seharusnya mengumumkan Adam Rahayaan sebagai tersangka dalam perakara tersebut.
Terpisah Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol
Harold Huwae
SIK, hingga berita ini dipublikasikan belum dapat dikonfirmasi. Media
Papuanewsonline.com
berupaya menghubungi melalui pesan singkat maupun melalui sambungan telepon selulernya, namun tidak ada tanggapan, kendati telepon selulernya sedang aktif.
Sementara itu dalam skandal dugaan korupsi ini, sejauh ini baru Abas Apolo Renwarin yang ditetapkan tersangka. Abas merupakan PNS Pemkot Tual, yang saat ini pindah ke Kabupaten Maluku Tenggara dan masi menjabat sebagai Camat Kei Kecil Timur. Ia sudah diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik pasca ditetapkan tersangka, namun tidak ditahan.
Pada tahun 2016, Abas menjabat sebagai Kepala Bidang Rehabilitasi dan Bantuan Sosial Dinas Sosial Kota Tual. Sedang di tahun 2017 walaupun Abas telah pindah menjabat Kepala Bidang Tenaga Kerja pada Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Tual, namun ia masih diminta oleh Adam Rahayaan mempersiapkan administrasi untuk permintaan serta pendistribusian CBP tahun 2017.
Kasus dugaan korupsi distribusi CBP Tual ini terjadi tahun 2016 dan 2017. Setiap tahunnya, CBP Kota Tual yang disalurkan hampir 100 ton, sehingga kerugian negara selama dua tahun pendistribusian CBP mencapai hampir 200 ton.
Berdasarkan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kerugian negara mencapai 1,7 miliar rupiah. (PNO/01)