JPU Hadirkan Pj Sekda Mimika Sebagai Saksi Dalam Skandal Dugaan Korupsi JR
Sidang lanjutan akan kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jayapura hari Selasa 11 Juli 2023 mendatang masi dengan Agenda pemeriksaan Saksi
Papuanewsonline.com - 07 Jul 2023, 20:27 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com, Jayapura-
Sidang perkara dugaan korupsi yang menyeret Eks Plt Bupati Mimika Johanes Rettob dan Direktur Asian One Air Silvi Herawati kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Jayapura, Jumat 7 Juli 2023.
Sidang dengan agenda mendengar keterangan saksi ini, (JPU) Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Mimika menghadirkan Pj Sekda Mimika Petrus Yumte (Mantan BPKAD) dan Sihol Parlingotan Kepala Inspektorat sebagai saksi.
Kasi penerangan hukum Kejaksaan Tinggi Papua, Aguwani.SH.MH membenarkan bahwa pada sidang kali ini, JPU menghadirkan mantan Kepala BPKAD Mimika Petrus Yumte dan Sihol Parlingotan sebagai saksi.
" Benar, sidang hari ini JPU hadirkan dua orang sebagai saksi atas nama Petrus Yumte dan Sihol Parlingotan," ujar Aguwani melalui pesan singkat Via Whatsapp, Jumat (7/7/2023). Malam.
Aguwani mengaku bahwa Proses pemeriksaan saksi di persidangan dilakukan Penuntut Umum, berdasarkan undang-undang secara negatif dimana pembuktian harus didasarkan pada Pasal 183 KUHAP yakni dengan sekurang- kurangnya dua alat bukti yang sah, sehingga hakim dapat memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi, sehingga benar-benar terdakwa bersalah melakukan tindak pidana.
Aguwani mengatakan, Sidang lanjutan akan kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jayapura hari Selasa 11 Juli 2023 mendatang masi dengan Agenda pemeriksaan Saksi.
Disinggung tentang penerapan pasal yang menjerat kedua terdakwa, Aguwani menjelaskan Kedua terdakwa, didakwa dengan pasal berlapis Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan pasal Undang-Undang Tindak pidana pencucian uang, dengan ancaman penjara maksimal 20 Tahun Penjara.
Diketahui sidang perkara ini dipimpin Hakim Thobias Benggian, SH sebagai ketua majelis didampingi Hakim karir Linn Carol Hamadi, SH dan Andi Mattalatta, SH selaku Hakim Adchok.
Dalam perkara mega dugaan korupsi yang menyeret Eks Plt Bupati Mimika Johanes Rettob dan Direktur Asian One Air, Silvi Herawaty ini, merugikan negara 69 Miliar Rupiah.
JPU mendakwa kedua terdakwa dengan dakwaan kombinasi, dimana dalam uaraian penerapan pasal, keduanya dijerat dengan pasal Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang secara komulatif, dengan ancaman penjara maksimal 20 Tahun.(PNO/03)
Editor: Ardi