logo-website
Senin, 13 Jul 2026,  WIT

JPU Hadirkan Pj Sekda Mimika Sebagai Saksi Dalam Skandal Dugaan Korupsi JR

Sidang lanjutan akan kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jayapura hari Selasa 11 Juli 2023 mendatang masi dengan Agenda pemeriksaan Saksi

Papuanewsonline.com - 07 Jul 2023, 20:27 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Papuanewsonline.com, Jayapura-

Sidang perkara dugaan korupsi yang menyeret Eks Plt Bupati Mimika Johanes Rettob dan Direktur Asian One Air Silvi Herawati kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Jayapura, Jumat 7 Juli 2023.

Sidang dengan agenda mendengar keterangan saksi ini, (JPU) Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Mimika menghadirkan Pj Sekda Mimika Petrus Yumte (Mantan BPKAD) dan Sihol Parlingotan Kepala Inspektorat sebagai saksi.

Kasi penerangan hukum Kejaksaan Tinggi Papua, Aguwani.SH.MH membenarkan bahwa pada sidang kali ini, JPU menghadirkan mantan Kepala BPKAD Mimika Petrus Yumte dan Sihol Parlingotan sebagai saksi.

" Benar,  sidang hari ini JPU hadirkan dua orang sebagai saksi atas nama Petrus Yumte dan Sihol Parlingotan," ujar Aguwani melalui pesan singkat Via Whatsapp, Jumat (7/7/2023). Malam.

Aguwani mengaku bahwa Proses pemeriksaan saksi di persidangan dilakukan Penuntut Umum, berdasarkan undang-undang secara negatif dimana pembuktian harus didasarkan pada Pasal 183 KUHAP yakni dengan sekurang- kurangnya dua alat bukti yang sah, sehingga hakim dapat memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi, sehingga  benar-benar  terdakwa  bersalah melakukan tindak pidana.

Aguwani mengatakan,  Sidang lanjutan akan kembali digelar  di Pengadilan Tipikor Jayapura hari Selasa 11 Juli 2023 mendatang masi dengan Agenda pemeriksaan Saksi.

Disinggung tentang penerapan pasal yang menjerat kedua terdakwa, Aguwani menjelaskan Kedua terdakwa, didakwa dengan pasal berlapis Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan  pasal Undang-Undang Tindak pidana pencucian uang,  dengan ancaman penjara maksimal 20 Tahun Penjara.

Diketahui sidang perkara ini dipimpin Hakim Thobias Benggian, SH sebagai ketua majelis didampingi Hakim karir Linn Carol Hamadi, SH dan Andi Mattalatta, SH selaku Hakim Adchok.

Dalam perkara mega dugaan korupsi yang menyeret Eks Plt Bupati Mimika Johanes Rettob dan Direktur Asian One Air, Silvi Herawaty ini,  merugikan negara 69 Miliar Rupiah. 


JPU  mendakwa kedua terdakwa dengan dakwaan kombinasi, dimana dalam uaraian penerapan pasal, keduanya dijerat dengan pasal  Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang secara komulatif, dengan ancaman penjara maksimal 20 Tahun.(PNO/03)



Editor: Ardi

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE