Dugaan Korupsi JR Dan SH, Dokumen Bea Cukai Bocor : Helicopter Pemkab Mimika Merupakan Leasing
Sederetan fakta mulai muncul dalam persidangan Plt Bupati Mimika nonaktif Johanes Rettob dan Direktur Asian One Air Silvi Herawati, dimana Helicopter Pemkab Mimika dibeli dengan APBD Mimika Tahun 2015 tersebut, merupakan Leasing
Papuanewsonline.com - 09 Jul 2023, 22:53 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com, Timika-
Sederetan fakta mulai muncul dalam persidangan Plt Bupati Mimika nonaktif Johanes Rettob dan Direktur Asian One Air Silvi Herawati, dimana Helicopter Pemkab Mimika dibeli dengan APBD Mimika Tahun 2015 tersebut, merupakan Leasing.
Leasingnya Helicopter ini, selain keterangan saksi di persidangan, diperkuat satu bundel dokumen dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang diterimah Media Papuanewsonline.com, Minggu (9/7/2023), dari dokumen ini menyebutkan bahwa Helicopter yang katanya dibeli dengan APBD Tahun 2015 ini, sesuai fakta bukan milik Pemerintah Daerah Kabupetan Mimika.
Helicopter Airbus H125 yang menjadi obyek perkara dugaan korupsi ini, tercatat pada Direktorat Bea Cukai sebagai barang Sewa.
Dari Dokumen dan data yang dimiliki Media ini, ternyata Helicopter
Airbus H125 merupakan Leasing, karena
ada dokumen Perjanjian sewa menyewa
antara, PT Asian One Air yang beralamat dan berkantor di Citylcfts Sudirman
Lantai 21 Room 16, Jl K.H Mas Mansyur 121 Jakarta 102220 Indonesia (Sebagai Penyewa)
dan Helicopter Centre Malaysia Internasional Aerospace Centre (MIAC), Sultan
Abdul Aziz Sha Airport, 47200, Subang, Selangor Malaysia (Sebagai Pemberi
Sewa). Sebagaimana perjanjian sewa menyewa itu, dibuat dan ditandatangani kedua bela pihak pada tanggal 11 Juli
2019.
Sebagaimana perjanjian tersebut, penyewa dalam hal ini Asian One
Air menyewa satu Helikopter Airbus H125 dengan tanda daftar TBA (nomor seri pabrikan
8150) untuk beroperasi di wilayah Indonesia.
Mengawali hasil kesepakatan
kedua pihak untuk sewa menyewa Helicopter ini, tercantum pada pasal 4 yang mengatur
tentang Security Deposit, Asian One Air bersedia membayar Helicopter
Airbus H125 senilai USD 15.000 per bulan dengan Minimum Guarantee Hours adalah
60 jam per bulan, yang nantinya akan dibayarkan melalui BNK; HSBC BNK Malaysia Berhad, dengan Nomor Nomomor Rekening: 201-059979-726 (USD Account),
Swift Code: HBMBMYKL.
Kedua pihak bersepakat bahwa, Tanggal mulai sewa terhitung mulai
19 Agustus 2019, Helicopter ini
wajib dikembalikan Asian One Air kepada Airbus pada lokasi awal serah terima
yang sama pada akhir masa sewa selesai.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak manajement PT Asian One
Air belum dapat dikonfirmasi.
Diketahui
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Melaksanakan sebagian tugas pokok Kementerian Keuangan di bidang kepabeanan dan cukai, berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Menteri dan mengamankan kebijaksanaan pemerintah yang berkaitan dengan lalu lintas barang yang masuk atau keluar Daerah Pabean dan pemungutan Bea Masuk dan Cukai serta pungutan negara lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bea Cukai juga memiliki
Perumusan kebijaksanaan teknis di bidang kepabeanan dan cukai, sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Menteri dan peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
Diantaranya Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan pengamanan teknis operasional kebijaksanaan pemerintah yang berkaitan dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean, sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Menteri dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu,
Helicopter Airbus H125 merupakan obyek perkara dugaan korupsi yang menyeret eks
Plt Bupati Mimika Johanes Rettob dan Direktur Asian One Air Silvi Herawati sebagai terdakwa yang sidangnya, kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Jayapura, Jumat 7 Juli 2023. Kemarin.
Dimana Sidang dengan agenda mendengar
keterangan saksi ini, (JPU) Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Mimika
menghadirkan Pj Sekda Mimika Petrus Yumte (Mantan BPKAD) dan Sihol Parlingotan
Kepala Inspektorat sebagai saksi.
Kasi penerangan hukum Kejaksaan Tinggi Papua,
Aguwani.SH.MH membenarkan bahwa pada sidang kali ini, JPU menghadirkan mantan
Kepala BPKAD Mimika Petrus Yumte dan Sihol Parlingotan sebagai saksi.
" Benar, sidang hari ini JPU
hadirkan dua orang sebagai saksi atas nama Petrus Yumte dan Sihol Parlingotan,"
ujar Aguwani.
Aguwani mengaku bahwa Proses pemeriksaan saksi
di persidangan dilakukan Penuntut Umum, berdasarkan undang-undang secara
negatif dimana pembuktian harus didasarkan pada Pasal 183 KUHAP yakni dengan
sekurang- kurangnya dua alat bukti yang sah, sehingga hakim dapat memperoleh
keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi, sehingga
benar-benar terdakwa bersalah melakukan tindak pidana.
Aguwani mengatakan, Sidang lanjutan akan
kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jayapura hari Selasa 11 Juli 2023
mendatang masi dengan Agenda pemeriksaan Saksi.
Disinggung tentang penerapan pasal yang
menjerat kedua terdakwa, Aguwani menjelaskan Kedua terdakwa, didakwa dengan
pasal berlapis dengan ancaman penjara maksimal 20 Tahun Penjara.
Diketahui sidang perkara ini dipimpin Hakim
Thobias Benggian, SH sebagai ketua majelis didampingi Hakim karir Linn Carol
Hamadi, SH dan Andi Mattalatta, SH selaku Hakim Adchok.
Dalam perkara mega dugaan korupsi yang menyeret Eks Plt Bupati Mimika Johanes Rettob dan Direktur Asian One Air, Silvi Herawaty ini, merugikan negara 69 Miliar Rupiah.
JPU mendakwa kedua terdakwa dengan dakwaan kombinasi, dimana dalam uaraian penerapan pasal, keduanya dijerat dengan pasal Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang secara komulatif.(PNO/01)
Editor: Ardi