logo-website
Senin, 13 Jul 2026,  WIT

Dugaan Korupsi JR Dan SH, Dokumen Bea Cukai Bocor : Helicopter Pemkab Mimika Merupakan Leasing

Sederetan fakta mulai muncul dalam persidangan Plt Bupati Mimika nonaktif Johanes Rettob dan Direktur Asian One Air Silvi Herawati, dimana Helicopter Pemkab Mimika dibeli dengan APBD Mimika Tahun 2015 tersebut, merupakan Leasing

Papuanewsonline.com - 09 Jul 2023, 22:53 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Papuanewsonline.com, Timika-

Sederetan fakta mulai muncul dalam persidangan Plt Bupati Mimika nonaktif Johanes Rettob dan Direktur Asian One Air Silvi Herawati, dimana Helicopter Pemkab Mimika dibeli dengan APBD Mimika Tahun 2015 tersebut,  merupakan Leasing.

Leasingnya Helicopter ini, selain keterangan saksi di persidangan, diperkuat satu bundel dokumen dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang diterimah Media Papuanewsonline.com, Minggu (9/7/2023), dari dokumen ini menyebutkan bahwa Helicopter yang katanya dibeli dengan APBD Tahun 2015 ini, sesuai fakta  bukan milik Pemerintah Daerah Kabupetan Mimika.

Helicopter Airbus H125  yang menjadi obyek perkara dugaan korupsi ini, tercatat pada Direktorat Bea Cukai sebagai barang Sewa.

Dari Dokumen dan data yang dimiliki Media ini, ternyata Helicopter Airbus H125 merupakan Leasing,  karena ada  dokumen Perjanjian sewa menyewa antara, PT Asian One Air yang beralamat dan berkantor di Citylcfts Sudirman Lantai 21 Room 16, Jl K.H Mas Mansyur 121 Jakarta 102220 Indonesia (Sebagai Penyewa) dan Helicopter Centre Malaysia Internasional Aerospace Centre (MIAC), Sultan Abdul Aziz Sha Airport, 47200, Subang, Selangor Malaysia (Sebagai Pemberi Sewa). Sebagaimana perjanjian sewa menyewa itu, dibuat dan ditandatangani kedua bela pihak pada  tanggal 11 Juli 2019.

Sebagaimana perjanjian tersebut, penyewa dalam hal ini Asian One Air menyewa satu Helikopter Airbus H125 dengan tanda daftar TBA (nomor seri pabrikan 8150) untuk beroperasi di wilayah Indonesia.

Mengawali  hasil kesepakatan kedua pihak untuk sewa menyewa Helicopter ini, tercantum pada pasal 4 yang mengatur tentang Security Deposit,  Asian One Air bersedia membayar Helicopter Airbus H125 senilai USD 15.000 per bulan dengan Minimum Guarantee Hours adalah 60 jam per bulan, yang nantinya akan dibayarkan melalui  BNK; HSBC BNK Malaysia Berhad, dengan Nomor  Nomomor Rekening: 201-059979-726 (USD Account), Swift Code: HBMBMYKL.

Kedua pihak bersepakat bahwa, Tanggal mulai sewa terhitung mulai 19 Agustus 2019,  Helicopter ini wajib dikembalikan Asian One Air kepada Airbus pada lokasi awal serah terima yang sama pada akhir masa sewa selesai.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak manajement PT Asian One Air belum dapat dikonfirmasi.

Diketahui

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai 

Melaksanakan sebagian tugas pokok Kementerian Keuangan di bidang kepabeanan dan cukai, berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Menteri dan mengamankan kebijaksanaan pemerintah yang berkaitan dengan lalu lintas barang yang masuk atau keluar Daerah Pabean dan pemungutan Bea Masuk dan Cukai serta pungutan negara lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bea Cukai juga memiliki 

Perumusan kebijaksanaan teknis di bidang kepabeanan dan cukai, sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Menteri dan peraturan perundang-undangan yang berlaku ;

Diantaranya Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan pengamanan teknis operasional kebijaksanaan pemerintah yang berkaitan dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean, sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Menteri dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu,

Helicopter Airbus H125  merupakan obyek perkara dugaan korupsi yang menyeret eks 

Plt Bupati Mimika Johanes Rettob dan Direktur Asian One Air Silvi Herawati sebagai terdakwa yang sidangnya, kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Jayapura, Jumat 7 Juli 2023. Kemarin.

Dimana Sidang dengan agenda mendengar keterangan saksi ini, (JPU) Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Mimika menghadirkan Pj Sekda Mimika Petrus Yumte (Mantan BPKAD) dan Sihol Parlingotan Kepala Inspektorat sebagai saksi.

Kasi penerangan hukum Kejaksaan Tinggi Papua, Aguwani.SH.MH membenarkan bahwa pada sidang kali ini, JPU menghadirkan mantan Kepala BPKAD Mimika Petrus Yumte dan Sihol Parlingotan sebagai saksi.

" Benar,  sidang hari ini JPU hadirkan dua orang sebagai saksi atas nama Petrus Yumte dan Sihol Parlingotan," ujar Aguwani.

Aguwani mengaku bahwa Proses pemeriksaan saksi di persidangan dilakukan Penuntut Umum, berdasarkan undang-undang secara negatif dimana pembuktian harus didasarkan pada Pasal 183 KUHAP yakni dengan sekurang- kurangnya dua alat bukti yang sah, sehingga hakim dapat memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi, sehingga  benar-benar  terdakwa  bersalah melakukan tindak pidana.

Aguwani mengatakan,  Sidang lanjutan akan kembali digelar  di Pengadilan Tipikor Jayapura hari Selasa 11 Juli 2023 mendatang masi dengan Agenda pemeriksaan Saksi.

Disinggung tentang penerapan pasal yang menjerat kedua terdakwa, Aguwani menjelaskan Kedua terdakwa, didakwa dengan pasal berlapis  dengan ancaman penjara maksimal 20 Tahun Penjara.

Diketahui sidang perkara ini dipimpin Hakim Thobias Benggian, SH sebagai ketua majelis didampingi Hakim karir Linn Carol Hamadi, SH dan Andi Mattalatta, SH selaku Hakim Adchok.

Dalam perkara mega dugaan korupsi yang menyeret Eks Plt Bupati Mimika Johanes Rettob dan Direktur Asian One Air, Silvi Herawaty ini,  merugikan negara 69 Miliar Rupiah. 

JPU  mendakwa kedua terdakwa dengan dakwaan kombinasi, dimana dalam uaraian penerapan pasal, keduanya dijerat dengan pasal  Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang secara komulatif.(PNO/01)




 

Editor: Ardi

 

 

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
D
Domi | 12 Jul 2023, 21:55 WIT
Sebelum ada fakta yang sesungguhnya media sebenarnya tidak boleh menyudutkan satu pihak,,terlihat sekali di sini menyudutkan pihak JR sedangkan faktanya JR sdh di periksa berulang kali dan tidak terdapat bukti yg menjerat bapak JR ...ingat Tuhan maha mengetahui ...dan publik bisa tahu ini fakta atau ada permainan politik
A
Achmad sully | 11 Jul 2023, 09:04 WIT
Kalau politik sdh bermain JR bisa jd tersangka