Temukan Kejanggalan Kasus Pembunuhan, Polda Maluku Terkendala Hasil TKP Dan Labfor Yang Tidak Sesuai
Berdasarkan pengakuan para saksi bahwa itu merupakan darah korban. Ternyata berdasarkan uji forensik bercak warna merah tersebut bukan darah korban, bahkan juga bukan darah manusia ataupun hewan.
Papuanewsonline.com - 25 Mei 2023, 15:37 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com, Maluku - Kasus tertembaknya almarhum
Mohamad Temarwut di Negeri Wakal, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah,
hingga saat ini masih dalam penyelidikan aparat Kepolisian Daerah Maluku.
Polda Maluku mengaku penanganan kasus itu terkendala karena
beberapa faktor, antara lain hasil dari olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan
uji sampel barang bukti di Laboratorium
Forensik (labfor) Mabes Polri, berbeda dengan keterangan awal para
saksi.
Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. M.
Rum Ohoirat, menanggapi pernyataan pengacara korban yang mengatakan kalau
pihaknya tidak serius menangani kasus tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan barang bukti di TKP oleh tim
labfor Mabes Polri, Ohoirat mengaku terdapat kesesuaian maupun ketidaksesuaian
yang perlu diklarivikasi kembali oleh para saksi.
"Berita acara hasil pemeriksaan sudah diserahkan oleh
tim Labfor dan penyerahan itu ikut disaksikan oleh Komnas HAM di Polda Maluku.
Ada barang bukti yang cocok namun ada juga beberapa yang tidak cocok,
diantaranya bercak darah," kata Ohoirat di Ambon Selasa (23/5/2023).
Ohoirat menjelaskan, yang paling krusial adalah bercak merah
yang ditemukan di TKP. Berdasarkan pengakuan para saksi bahwa itu merupakan
darah korban. Ternyata berdasarkan uji forensik bercak warna merah tersebut
bukan darah korban, bahkan juga bukan darah manusia ataupun hewan.
"Jadi ternyata dari hasil pemeriksaan laboratorium itu
bahwa bercak merah yang dimaksudkan itu bukan merupakan darah manusia maupun
darah hewan, sehingga patut diduga bahwa korban tidak jatuh di tempat itu
tetapi jatuh di tempat lain," jelasnya.
Di sisi lain, lanjut Ohoirat, saat dilakukan pertemuan dengan
Komnas HAM pada Rabu (29/3/2023), Komnas HAM menyampaikan bahwa mereka sudah
meninjau TKP penembakan dan melakukan klarifikasi dengan dokter forensik yang
mengotopsi korban. Hasil klarifikasi diketahui bahwa titik masuknya anak peluru
di tubuh korban lebih rendah dari titik keluarnya. Atau dapat disimpulkan bahwa
pelaku penembakan posisinya lebih rendah dari posisi korban. Hal tersebut
berbanding terbalik dengan hasil olah TKP. Dimana posisi korban tertembak dan
jatuh justru berada di bawah jalan, sementara arah datangnya aparat lebih
tinggi. Sehingga apabila tembakan tersebut berasal dari tembakan aparat maka
seharusnya titik masuk peluru lebih tinggi dari titik keluarnya peluru di tubuh
korban.
Ohoirat mengungkapkan untuk mengklarifikasi kembali hasil
pemeriksaan labfor Mabes Polri, temuan Komnas HAM dengan para saksi di TKP,
maka Polda Maluku sudah berulangkali mengundang keluarga korban yang juga
merupakan saksi mata di TKP. Namun hingga kini para saksi tidak mau datang.
Penyidik juga sudah berupaya dengan meminta bantu Komnas HAM agar menghadirkan
para saksi untuk diambil keterangan, termasuk di tempat netral seperti di
kantor Komnas HAM, tapi para saksi juga tidak datang. Penyidik juga sudah berkoordinasi
dengan Penasehat Hukum agar menghadirkan para saksi untuk diambil keterangan di
tempat yang netral, namun mereka juga tidak datang.
"Sehingga kami khawatir ada indikasi rekayasa kasus dan
kesaksian yang tidak benar," kata Ohoirat menduga.
Untuk diketahui, almarhum Mohamad Temarwut, tertembak orang
tak dikenal di negeri Wakal, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, Senin
(27/2/2023).
Perlu diketahui bahwa Polda Maluku sejak awal menangani kasus
ini secara profesional, terbuka dan terang benderang. Polda Maluku juga telah
melakukan expose kasus ini dengan Komnas HAM sebanyak dua kali, termasuk satu
kali melibatkan labfor Polri untuk penyelidikan secara ilmiah, sehingga kasus
ini terungkap secara terang benderang siapa pelakunya untuk diminta pertanggung
jawaban di depan hukum.
Polda Maluku meminta agar penasehat hukum agar jangan hanya
menuntut Polri untuk mengungkap kasus tersebut. Namun ketika giliran diminta
melakukan tugasnya mendampingi para saksi untuk diambil keterangan, juga tidak bisa
sampai saat ini.
"Kami meminta penasehat hukum agar berhati-hati dalam
menyampaikan statemen yang justru dapat berpotensi memperkeruh situasi di
lapangan," pinta Ohoirat.
Seharusnya, penasehat hukum bisa bersama Polda Maluku dan
membantu mengungkap kasus tersebut. Hal ini sesuai dengan apa yang pernah
disampaikan penasehat hukum di depan Direktur Reskrimum Polda Maluku untuk bisa
menghadapkan para saksi sehingga dapat diklarifikasi kembali sesuai hasil olah
TKP dan bukti ilmiah Laboratorium Forensik Polri. "Tapi nyatanya sampai
saat ini pengacara tidak bisa juga menghadirkan saksi-saksi tersebut, bahkan
dengan berbagai alasan menghindari pemanggilan saksi oleh penyidik. Yang
terjadi malah pengacara ini menuntut-nuntut dan mengeluarkan statemen yang tidak
berdasar fakta di lapangan baik terhadap Polda Maluku maupun kepada Komnas
HAM," katanya.
Polda Maluku menghimbau semua masyarakat termasuk warga
masyarakat Wakal dan Hitu agar menjaga situasi dan kondisi yang sudah semakin
kondusif.
"Jangan memberikan stetmen yang memanas-manasi tapi
sebaliknya mari kita bersama mengungkap kasus ini secara terang
benderang," pintanya. (PNO-12)