BREAKING NEWS: JPU Kembali Limpahkan Perkara Dugaan Korupsi Plt Bupati Mimika Ke Pengadilan Tipikor
Terdakwa Johanes Rettob Dan Silvi Herawty Akan Kembali Diadili Di Pengadilan Tipikor Jayapura
Papuanewsonline.com - 10 Mei 2023, 12:47 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com, Jayapura- Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Mimika dan Kejati Papua kembali melimpahkan berkas perkara skandal dugaan korupsi Plt Bupati Mimika Johanes Rettob dan Silvi Herawaty ke pengadilan Tipikor Jayapura.
JPU kembali
limpah perkara tesebut ke pengadilan Tipikor Jayapura setelah, beberapa waktu
lalu dakwaan JPU ditolak sang wakil Tuhan Hakim Willem
Marco Erari.
Kepala seksi
penerangan hukum Kejaksaan Tinggi Papua, Aguwani.SH membenarkan bahwa perkara tersebut sudah kembali
dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jayapura.
"
Benar, JPU Kejari Mimika sudah melimpahkan berkas perkara atas nama Johanes Rettob dan Silvi Herawaty ke
Pengadilan Tipikor Jayapura pada Selasa kemarin," ujar Aguwani melalui sambungan telepon
selulernya, Rabu (10/5/2023).
Aguwani menegaskan, kedua terdakwa dalam perkara ini, akan kembali di
adili di pengadilan Tipikor Jayapura." Putusan Sela ini, bukan akhir dari
satu perkara pidana," Terangnya.
Kata Aguwani, JPU kembali
memperbaiki dakwaan dan melimpahkan
perkara tersebut ke pengadilan Tipikor Jayapura, setelah pada beberapa waktu lalu Majelis hakim menerima eksepsi dari terdakwa korupsi, Johanes Rettob dan Silvi Herawaty, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan serta
pengelolaan peswat dan helicopter Pemkab Mimika." Benar dalam perkara ini
kerugian Negara Rp 69 Miliar," Ucapnya.
Aguwani, menegaskan, bahwa putusan sela
bukan merupakan sebuah putusan
akhir dalam satu perkara tindak pidana.
"Ingat
putusan sela bukan putusan akhir dalam satu perkara pidana, karena harus kita
lewati tahapan pemeriksaan saksi dan bukti-bukti dalam sidang perkara
pokok," Ungkapnya.
Disinggung
terkait penyelidikan perkara lain yang diduga menyeret Johanes Rettob dan
sejumlah OPD di Kabupaten Mimika, Aguwani menyebutkan masih bersifat rahasia.
" Masih
dalam tahap penyelidikan jadi belum dapat kita berikan informasi ya, kita akan sampaikan setelah naik status ke
penyidikan, yang jelas bakal hebo nantinya," Pungkasnya.(PNO/04)
Editor: Piter