logo-website
Minggu, 12 Jul 2026,  WIT

Loh!! Sebentar Lagi Diborgol Kok Pengacara Roy Rening Masih Berkicau

KPK: Indonesia Adalah Negara Hukum, Sehingga Semua Orang Memiliki Kedudukan Yang Sama Dihadapan Hukum, Termasuk Seseorang Yang Berprofesi Sebagai Advokat

Papuanewsonline.com - 09 Mei 2023, 16:51 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Papuanewsonline.com, Jakarta- Tersangka Stefanus Roy Rening walaupun hingga soreh ini masih didalam ruangan penyidik KPK guna menjalani pemeriksaan , namun  masih sempat  berkicau bahwa seorang Advokat memiliki hak imunitas sehingga tidak bisa dituntut pidana dan perdata. Kicauan pengacara top ini, langsung dibantah oleh KPK.

Kepala Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan kicauan tersangka SRR hanya alasan yang dicari-cari untuk menghindari pertanggungjawaban pidana.

Sebut Ali Fikri, Putusan MK baik Nomor 26/PUU-XI/ 2013 maupun Nomor 7/PUU-XVI/2018 secara  tegas mempertimbangkan bahwa advokat dalam tugas menjalankan profesinya bukan hanya beritikad baik namun juga tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

" Dengan demikian, bila dalam menjalankan tugasnya, seorang advokat ketika membela kepentingan kliennya diduga menggunakan cara-cara melanggar hukum maka tentu unsur itikad baik tidak terpenuhi dan hak imunitas dimaksudpun gugur dengan sendirinya," tegas Ali Fikri saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon selulernya, Selasa (9/5/2023).

Ali menegaskan, Indonesia adalah negara hukum, sehingga  semua orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.

" Tidak ada ada satupun profesi yang kebal hukum di Indonesia  termasuk profesi advokat," Ujarnya.

Ali mengatakan, KPK memastikan, seluruh proses perkara ini telah sesuai dengan prosedur hukum, termasuk adanya kecukupan alat bukti yang telah dimiliki ketika menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.(PNO/02)

 

Editor: Piter

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE