Loh!! Sebentar Lagi Diborgol Kok Pengacara Roy Rening Masih Berkicau
KPK: Indonesia Adalah Negara Hukum, Sehingga Semua Orang Memiliki Kedudukan Yang Sama Dihadapan Hukum, Termasuk Seseorang Yang Berprofesi Sebagai Advokat
Papuanewsonline.com - 09 Mei 2023, 16:51 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com, Jakarta- Tersangka Stefanus Roy Rening walaupun hingga soreh ini masih didalam ruangan penyidik KPK guna menjalani pemeriksaan , namun masih sempat berkicau bahwa seorang Advokat memiliki hak imunitas sehingga tidak bisa dituntut pidana dan perdata. Kicauan pengacara top ini, langsung dibantah oleh KPK.
Kepala
Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan kicauan tersangka SRR hanya alasan yang
dicari-cari untuk menghindari pertanggungjawaban pidana.
Sebut Ali
Fikri, Putusan MK baik Nomor 26/PUU-XI/ 2013 maupun Nomor 7/PUU-XVI/2018
secara tegas mempertimbangkan bahwa
advokat dalam tugas menjalankan profesinya bukan hanya beritikad baik namun
juga tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
"
Dengan demikian, bila dalam menjalankan tugasnya, seorang advokat ketika
membela kepentingan kliennya diduga menggunakan cara-cara melanggar hukum maka
tentu unsur itikad baik tidak terpenuhi dan hak imunitas dimaksudpun gugur
dengan sendirinya," tegas Ali Fikri saat dikonfirmasi melalui sambungan
telepon selulernya, Selasa (9/5/2023).
Ali
menegaskan, Indonesia adalah negara hukum, sehingga semua orang memiliki kedudukan yang sama di
hadapan hukum.
" Tidak
ada ada satupun profesi yang kebal hukum di Indonesia termasuk profesi advokat," Ujarnya.
Ali
mengatakan, KPK memastikan, seluruh proses perkara ini telah sesuai dengan
prosedur hukum, termasuk adanya kecukupan alat bukti yang telah dimiliki ketika
menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.(PNO/02)
Editor: Piter