logo-website
Minggu, 12 Jul 2026,  WIT

Diduga Kecipratan Suap Dalam Skandal Korupsi Lukas Enembe, Ridwan Rumasukun Diperiksa KPK

Papuanewsonline.com - 09 Mei 2023, 01:14 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Plh Gubernur Papua Ridwan Rumasukun

Papuanewsonline.com, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Pelaksana Harian (Plh) Gubernur  Papua Ridwan Rumasukun terkait skandal dugaan korupsi suap dan gratifikasi serta TPPU Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe di Gedung KPK, Senin (8/5/2023).

Diketahui Ridwan Rumasukun kembali diperiksa KPK, setelah beberapa waktu lalu juga   diperiksa penyidik KPK.Beredar Rumor penyidik KPK sementara mendalami peran Ridwan Rumasukun terkait kasus Lukas Enembe, dimana Ridwan Rumasukun yang juga Plh Gubernur Papua ini, diduga ikut kecipratan suap proyek dan Gratifikasi proyek di Provinsi Papua.

Kepala pemberitaan KPK Ali Fikri ketika dikonfirmasi membenarkan  ada tiga orang yang diperiksa sebagai saksi dalam perkara Lukas Enembe.

“ Benar hari ini  pemeriksaan  tiga saksi terkait  Tindak pidana Korupsi  suap dan gratifikasi  terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi  Papua, untuk tersangka LE,” ujar Ali melalui pesan singkat Via Whatsapp, Senin (8/5/2023).

Sebut Ali bahwa tiga orang yang diperiksa yakni, Plh Gubernur Papua Tengah Ridwan Rumasukun, Putri Sultan (Karyawan swasta) dan Ajudan Nurwito.

“ Pemeriksaan dilakukan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jl. Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan,” Ungkap Ali.

Beredar kabar, Dengan pemeriksaan yang dilakukan lembaga anti korupsi ini, maka dengan sendirinya kembali membuka peluang bakal ada tersangka baru dalam mega korupsi ini, setelah beberapa hari lalu  Pengacara Stefanus Roy Rening dan  Kadis PU Provinsi Papua Gerus One Yoman.

Roy Rening ditetapkan jadi tersangka oleh KPK setelah Tim Penyidik kembali menemukan adanya peran Roy  dalam mengahalangi dan merintangi proses penyidikan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, sedangkan  Kadis PU Provinsi Papua Gerus One Yoman juga ditetapkan sebagai tersangka lantaran tercium turut kecipratan duit bersama-sama dengan Lukas Enembe, yakni menerima suap dan gratifikasi dari berbagai proyek pembangunan infrastruktur di Pemprov Papua.(PNO/03)

 Editor: Piter

 

 

 

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE