Diduga Kecipratan Suap Dalam Skandal Korupsi Lukas Enembe, Ridwan Rumasukun Diperiksa KPK
Papuanewsonline.com - 09 Mei 2023, 01:14 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Papua Ridwan Rumasukun terkait skandal dugaan korupsi suap dan gratifikasi serta TPPU Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe di Gedung KPK, Senin (8/5/2023).
Diketahui Ridwan Rumasukun kembali diperiksa KPK, setelah beberapa waktu lalu juga diperiksa penyidik KPK.Beredar Rumor penyidik KPK sementara mendalami peran Ridwan Rumasukun terkait kasus Lukas Enembe, dimana Ridwan Rumasukun yang juga Plh Gubernur Papua ini, diduga ikut kecipratan suap proyek dan Gratifikasi proyek di Provinsi Papua.
Kepala pemberitaan KPK Ali Fikri ketika dikonfirmasi membenarkan ada tiga orang yang diperiksa sebagai saksi
dalam perkara Lukas Enembe.
“ Benar hari ini pemeriksaan tiga saksi terkait Tindak pidana Korupsi suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber
dari APBD Provinsi Papua, untuk
tersangka LE,” ujar Ali melalui
pesan singkat Via Whatsapp, Senin (8/5/2023).
Sebut Ali
bahwa tiga orang yang diperiksa yakni, Plh Gubernur Papua Tengah Ridwan Rumasukun, Putri Sultan (Karyawan
swasta) dan Ajudan Nurwito.
“ Pemeriksaan dilakukan
di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jl. Kuningan Persada Kavling 4,
Setiabudi, Jakarta Selatan,” Ungkap Ali.
Beredar kabar, Dengan pemeriksaan yang dilakukan
lembaga anti korupsi ini, maka dengan sendirinya kembali membuka peluang bakal ada tersangka baru dalam
mega korupsi ini, setelah beberapa hari lalu Pengacara Stefanus Roy Rening dan Kadis
PU Provinsi Papua Gerus One Yoman.
Roy Rening ditetapkan jadi tersangka oleh KPK setelah Tim Penyidik kembali
menemukan adanya peran Roy dalam mengahalangi dan merintangi proses
penyidikan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, sedangkan Kadis PU Provinsi Papua Gerus One Yoman juga ditetapkan sebagai tersangka lantaran tercium turut kecipratan
duit bersama-sama dengan Lukas
Enembe, yakni menerima suap
dan gratifikasi dari berbagai proyek pembangunan infrastruktur di Pemprov
Papua.(PNO/03)
Editor: Piter