logo-website
Minggu, 12 Jul 2026,  WIT

Nasib Plt Bupati Mimika Menunggu Waktu, Memori Banding JPU Sudah Sampai Ke PT

Kejaksaan Tinggi Papua memastikan kedua terdakwa akan kembali duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Jayapura

Papuanewsonline.com - 07 Mei 2023, 10:27 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Papuanewsonline.com, Jayapura- Nasib terdakwa dugaan korupsi pengadaan serta pengelolaan pesawat dan helicopter Pemkab Mimika, yakni Plt Bupati Mimika Johanes Rettob dan Direktur Asian One Air Silvi Herawaty ibarat buah Simalakama, karena Kejaksaan Tinggi Papua memastikan kedua terdakwa akan kembali duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Jayapura, karena JPU menang atau kalah di pengadilan Tinggi, tetap perkara yang menyeret kedua terdakwa dilanjutkan ke pemeriksaan saksi dan barang bukti.

Sumber resmi Papuanewsonline.com di Kejati Papua menyebutkan bahwa  kedua terdakwa dalam perkara ini akan kembali di adili di pengadilan Tipikor Jayapura.

" Putusan Sela ini bukan akhir dari satu perkara pidana, saat ini JPU sudah serahkan memori perlawanan ke Pengadilan Tinggi, jadi harus diketahui putusan Pengadilan Tinggi menerima banding JPU, maka kita akan masuk pemeriksaan pokok perkara,  terbalik lagi kalau banding JPU ditolak pengadilan tinggi, maka JPU juga memiliki kewenangan untuk memperbaiki dakwaan dan melimpahkan kembali perkara dimaksud  ke pengadilan Tipikor Jayapura, jadi ini harus dipahami publik," ungkap sumber Papuanewsonline.com di Kejati Papua, sambil meminta namanya tidak dipublikasikan, melalui sambungan telepon selulernya, Minggu (6/5/2023).

Sebut sumber, JPU telah  mengajukan memori banding perlawanan terhadap putusan hakim pengadilan Tipikor Jayapura ke Pengadilan Tinggi Papua, setelah Majelis hakim yang dipimpin  hakim Willem Marco Erari menerima eksepsi dari terdakwa korupsi, Johanes Rettob dan Silvi Herawaty, dalam  perkara dugaan korupsi pengadaan serta pengelolaan peswat dan helicopter Pemkab Mimika.

Kata Dia, Kasus  dengan kerugian Negara Rp 69 Miliar ini sudah diajukan perlawanan oleh JPU ke pengadilan tinggi Papua di Jayapura.

" Sudah diajukan dari Hari Kamis kemarin ya, selanjutnya nanti langsung ajah ke Kasipenkum, yang pasti perkara ini sidangnya akan berjalan nomal sampai putusan akhir, nanti kita liat perkembanganya, karena kita bisa juga  limpahkan ulang perkaranya ke pengadilan  langsung disertai penahanan kedua terdakwa," Tegasnya.

Sementara itu Hal yang sama, juga disampaikan Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Papua Aguwani, SH.MH., kata Aguwani Terkait dengan putusan sela dari majelis pengadilan Tipikor Jayapura, JPU dari Kejaksaan Tinggi Papua memastikan segera melakukan perlawanan sesuai waktu yang ditentukan ke Pengadilan Tinggi Papua.

Aguwani, menegaskan, bahwa  putusan sela bukan  merupakan sebua putusan akhir  dalam satu perkara tindak  pidana.

"Ingat putusan sela bukan putusan akhir dalam satu perkara pidana, kami masi memiliki kewenangan," Ucapnya.

Ia mengatakan, JPU memiliki dua opsi, yang  pertama, JPU masih dapat melimpahkan kembali surat dakwaanya, sedangkan yang kedua Penuntut Umum dapat melakukan perlawanan (banding) terhadap putusan sela dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor di PN Klas 1 Jayapura ke Pengadilan Tinggi  Papua.

" JPU lakukan upaya hukum atas putusan sela ini, sehingga dengan sendirinya Johanes Rettob dan Silvi Herawaty masi berstatus terdakwa," Terangnya.

Disinggung terkait penyelidikan perkara lain yang diduga menyeret sejumalah OPD dan Johanes Rettob di Kabupaten Mimika, Aguwani menyebutkan masi bersifat rahasia.

" Masi dalam tahap penyelidikan jadi belum dapat kita berikan informasi ya, akan kita sampaikan setelah naik status ke penyidikan, yang jelas bakal hebo nantinya," Pungkasnya.(PNO/04)

Editor: Piter
Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE