Masih Ingat Pengacara Lukas Enembe Yang Buat Heboh Waktu lalu? Kini Kapok Jadi Tersangka di KPK
Papuanewsonline.com - 06 Mei 2023, 23:44 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com, Jakarta- Pengacara Stefanus Roy Rening yang beberapa waktu lalu yang menghebokan publik? Kini pengacara top Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe ini ditetapkan sebagai Tersangka baru dalam pengembangan perkara Tersangka Lukas Enembe.
Roy Rening ditetapkan jadi tersangka oleh KPK setelah Tim
Penyidik kembali menemukan adanya peran Roy dalam mengahalangi proses penyidikan Gubernur Papua
nonaktif Lukas Enembe.
“ Berdasarkan kecukupan alat bukti yang KPK miliki, saat ini
telah meningkatkan perkara perintangan
pada proses penyidikan dengan menetapkan 1 orang Pengacara sebagai
tersangka dalam dugaan korupsi menghalangi proses penyidikan perkara dugaan
korupsi yang dilakukan tersangka LE
selaku Gubernur Papua periode 2018-2023,” ujar Kepala pemberitaan KPK, Ali Fikri
saat dikonfirmasi, Sabtu (6/5/2023).
Sebut Ali adapun indikasi perintangan yang diduga dilakukan oknum
pengacara ini antara lain dengan memberikan advice kepada tersangka LE agar bersikap tidak kooperatif dalam proses
hukum yang dilakukan KPK.
“ Pada saat penyidikan cukup segera akan dilakukan
pengumuman identitas tersangka tersebut beserta dengan kontruksi utuh dugaan
perbuatannya, Perkembangannya akan disampaikan kepada publik,” Terangnya.
Ali belum menyebutkan siapa oknum pengacara yang jadi
tersangka tersebut, namun dari hasil penelusuran Papuanewsonline.com, pengacara
yang dimaksud adalah Stefanus Roy Rening.
Sementara itu diketahui, Kadis PU Provinsi Papua Gerus One
Yoman juga ditetapkan sebagai tersangka lantaran kecipratan duit bersama-sama
dengan Lukas Enembe, yakni menerima suap dan gratifikasi dari berbagai proyek
pembangunan infrastruktur di Pemprov Papua.
“ Benar, KPK telah menetapkan Kadis PUPR propinsi Papua
sebagai tersangka dalam perkara ini,” ungkap Ali Fikri.
Kata Ali, Namun demikian karena proses pengumpulan alat
bukti saat ini sedang berproses, maka terkait identitas pihak yang ditetapkan
Tersangka tsb termasuk uraian lengkap perbuatan dan pasal yang disangkakan
belum dapat diumumkan hingga diperoleh kecukupan alat bukti.
“ Penetapan Tersangka baru ini adalah bentuk komitmen KPK
untuk membawa seluruh pihak yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum ke
persidangan,” Pungkasnya.(PNO/07)
Editor: Piter