Breaking News: Pengacara Stefanus Roy Rening Diperiksa Sebagai Tersangka di KPK
Akhir dari Suka Mengobok-Obok KPK, Sebentar Lagi Tangan Dua Pengacara Roy Rening Bakal Jadi Satu Diborgol Dan Gunakan Rompi Tahanan KPK
Papuanewsonline.com - 09 Mei 2023, 15:33 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com, Jakarta- Pengacara Stefanus Roy Rening hari ini diperiksa sebagai tersangka Penyidikan perkara dugaan obstruction of Justice dalam perkara penyidikan Tersangka Lukas Enembe.
Kepala
pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan kehadiran tersangka tersebut. “ Betul,
telah hadir di gedung Merah Putih KPK pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka
dugaan Obstruction of justice dalam
proses penyidikan perkara Tersangka LE,” Ujar Ali Fikri saat dikonfirmasi Media
Papuanewsonline.com, Selasa (9/5/2023)
Disinggung
terkait upaya paksa penahanan terhadap tersangka, Ali menyebutkan Pihak
dimaksud masih dilakukan pemeriksaan
oleh Tim Penyidik. “ Perkembangan berikutnya akan kami sampaikan,” Terangnya.
Terpisah
sumber resmi media Papuanewsonline.com di KPK menyebutkan Pengacara Roy
Rening sebentar lagi keluar dari ruangan penyidik KPK dengan menggunakan rompi
tahanan KPK.
“ Penahanan yang bersangkutan merupakan kewenangan
penyidik ya, sebentar nanti kita liat apakah yang bersangkutan keluar ruangan
penyidik dengan rompi tahanan apa tidak, karena itu mutlak kewenangan ada pada
penyidik,” Terangnya.
Diketahui
Pengacara Stefanus Roy Rening beberapa
waktu lalu menghebokan publik, saat menjadi
pengacara Gubernur Papua
nonaktif Lukas Enembe.
Roy
kini ditetapkan sebagai Tersangka baru dalam pengembangan perkara
Tersangka Lukas Enembe.
Roy Rening ditetapkan jadi tersangka oleh KPK
setelah Tim Penyidik kembali menemukan adanya peran Roy dalam
mengahalangi dan merintangi proses penyidikan skandal korupsi Gubernur Papua nonaktif Lukas
Enembe.
Sementara itu diketahui, Kadis PU Provinsi Papua
Gerus One Yoman juga ditetapkan sebagai tersangka lantaran kecipratan duit
bersama-sama dengan Lukas Enembe, yakni menerima suap dan gratifikasi dari
berbagai proyek pembangunan infrastruktur di Pemprov Papua.
“ Benar, KPK telah menetapkan Kadis PUPR
propinsi Papua sebagai tersangka dalam perkara ini,” ungkap Ali Fikri.
Kata Ali, Namun demikian karena proses
pengumpulan alat bukti saat ini sedang berproses, maka terkait identitas pihak
yang ditetapkan Tersangka tsb termasuk uraian lengkap perbuatan dan pasal yang
disangkakan belum dapat diumumkan hingga diperoleh kecukupan alat bukti.
“ Penetapan Tersangka baru ini adalah bentuk
komitmen KPK untuk membawa seluruh pihak yang dapat dipertanggungjawabkan
secara hukum ke persidangan,” Pungkasnya.(PNO/07)
Editor: Piter