logo-website
Minggu, 12 Jul 2026,  WIT

Breaking News: Pengacara Stefanus Roy Rening Diperiksa Sebagai Tersangka di KPK

Akhir dari Suka Mengobok-Obok KPK, Sebentar Lagi Tangan Dua Pengacara Roy Rening Bakal Jadi Satu Diborgol Dan Gunakan Rompi Tahanan KPK

Papuanewsonline.com - 09 Mei 2023, 15:33 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Papuanewsonline.com, Jakarta- Pengacara Stefanus Roy Rening hari ini diperiksa sebagai tersangka Penyidikan perkara dugaan obstruction of Justice dalam perkara penyidikan Tersangka Lukas Enembe.

Kepala pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan kehadiran tersangka tersebut. “ Betul, telah hadir di gedung Merah Putih KPK pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka dugaan Obstruction of justice  dalam proses penyidikan perkara Tersangka LE,” Ujar Ali Fikri saat dikonfirmasi Media Papuanewsonline.com, Selasa (9/5/2023)

Disinggung terkait upaya paksa penahanan terhadap tersangka, Ali menyebutkan Pihak dimaksud masih  dilakukan pemeriksaan oleh Tim Penyidik. “ Perkembangan berikutnya akan kami sampaikan,” Terangnya.

Terpisah sumber resmi media Papuanewsonline.com di KPK menyebutkan Pengacara Roy Rening sebentar lagi keluar dari ruangan penyidik KPK dengan menggunakan rompi tahanan KPK.

“ Penahanan yang bersangkutan merupakan kewenangan penyidik ya, sebentar nanti kita liat apakah yang bersangkutan keluar ruangan penyidik dengan rompi tahanan apa tidak, karena itu mutlak kewenangan ada pada penyidik,” Terangnya.   

Diketahui Pengacara Stefanus Roy Rening  beberapa waktu lalu menghebokan publik, saat menjadi  pengacara   Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.

Roy kini  ditetapkan sebagai Tersangka baru dalam pengembangan perkara Tersangka Lukas Enembe.

Roy Rening ditetapkan jadi tersangka oleh KPK setelah Tim Penyidik kembali menemukan adanya peran Roy  dalam mengahalangi dan merintangi proses penyidikan skandal korupsi Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.   

Sementara itu diketahui, Kadis PU Provinsi Papua Gerus One Yoman juga ditetapkan sebagai tersangka lantaran kecipratan duit bersama-sama dengan Lukas Enembe, yakni menerima suap dan gratifikasi dari berbagai proyek pembangunan infrastruktur di Pemprov Papua.

“ Benar, KPK telah menetapkan Kadis PUPR propinsi Papua sebagai tersangka dalam perkara ini,” ungkap Ali Fikri.

Kata Ali, Namun demikian karena proses pengumpulan alat bukti saat ini sedang berproses, maka terkait identitas pihak yang ditetapkan Tersangka tsb termasuk uraian lengkap perbuatan dan pasal yang disangkakan belum dapat diumumkan hingga diperoleh kecukupan alat bukti.

“ Penetapan Tersangka baru ini adalah bentuk komitmen KPK untuk membawa seluruh pihak yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum ke persidangan,” Pungkasnya.(PNO/07)

 

Editor: Piter

 

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE