Papuanewsonline.com
BERITA TAG Hukum
Homepage
Wakapolda Maluku Turut Serta Dalam Mendamaikan Ohoi Elat Dan Hoar Ngutru
Papuanewsonline.com,
Maluku - Warga Ohoi
Elat dan Hoar Ngutru (Ohoi Wakol, Ngurdu, Soinrat, Wermaf, Bombay, Elralang,
Watsin, Sirbante, dan Ngat), Kecamatan Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara (Malra),
sepakat untuk berdamai. Perdamaian itu terikrar dalam kegiatan rekonsiliasi
penyelesian konflik sosial antara masyarakat Ohoi Elat dan Hoar Ngutru yang
digelar di Lapangan Ngurmas Yamlim, Kei Besar, Malra, Rabu (3/5/2023). Rekonsiliasi perdamaian disaksikan oleh Wakapolda Maluku
Brigjen Pol Stephen M. Napiun. Turut hadir Gubernur Maluku Irjen Pol (Purn)
Murad Ismail, Pangdam XVI/Patimura Mayjen TNI Ruruh Aris Setyawibawa, Danrem
151/Binaya Brigjen TNI Aminton Manurung, Kabinda Maluku Brigjen TNI Anton
Irianto Popang, Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M. Rum Ohoirat, dan
stakeholder lainnya, beserta tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda dan tokoh
masyarakat. Dalam rekonsiliasi tersebut, kedua belah pihak membacakan
surat pernyataan sikap perdamaian antara masyarakat Ohoi Elat dan Hoar Ngutru. Berikut isi surat pernyataan sikap yang dibacakan dalam
kegiatan rekonsiliasi perdamaian tersebut: Pada hari ini Rabu, 3 Mei 2023
bertempat di lapangan Ngurmas Yamlin Elat, Kecamatan Kei Besar Kabupaten Malra,
kami masyarakat Ohoi Elat dan masyarakat Hoar Ngutru yang terdiri dari Ohoi
Wakol, Ohoi Ngurdu, Ohoi Soinrat, Ohoi Wermaf, Ohoi Bombay, Ohoi Elralang, Ohoi
Watsin, Ohoi Sirbante, dan Ohoi Ngat, sebagai orang basudara menyatakan sikap
perdamaian di hadapan Gubernur Maluku, Kapolda Maluku, Pangdam XVI/Pattimura,
Kabinda Maluku, Bupati Maluku Tenggara,
Forkopimda Kabupaten Maluku Tenggara, Forkopimcam sewilayah Kei Besar, para Rat Lorsiu, para Kepala Ohoi se Wilayah
Kei Besar, tokoh adat dan tokoh agama sebagai berikut: 1. Kedua belah pihak telah bersepakat bahwa mulai hari ini
menghentikan segala bentuk kekerasan terhadap manusia, barang, harta benda,
provokasi, berita hoax, dan menjalin kembali hubungan Ain Ni Ain sebagai orang
basudara di Nuhu Efav Ni Kilkilun Kabupaten Maluku Tenggara, dan menyerahkan
sepenuhnya persoalan kriminal terhadap para korban dari kedua belah pihak
kepada pihak berwajib untuk penegakan hukum.
2. Mulai hari ini akses lalu lintas laut dan darat masuk ke luar
Ohoi Elat dan seluruh wilayah Hoar Ngutru normal kembali seperti sediakala dan
apabila ada yang sengaja mencegah, memalang Jalan, termasuk masuk keluar
Pelabuhan untuk naik kapal atau tindakan lain yang mengganggu Kamtibmas di Ohoi
Elat dan Ohoi-ohoi yang berada di kawasan Hoar Ngutru, maka akan menjadi
tanggung jawab sendiri (persoalan pribadi) dan akan berurusan dengan pihak
berwajib (dalam hal ini TNI dan Polri). Demikian pernyataan sikap perdamaian ini kami buat secara
sadar tanpa tekanan dan paksaan dari siapapun. Dan apabila dikemudian hari
salah satu pihak mengingkari isi pernyataan sikap perdamaian ini maka yang
bersangkutan akan mempertanggungjawabkannya secara hukum. Surat pernyataan ini
dibuat dalam rangka 6 asli dan bermaterai yang cukup. Setelah pembacaan deklarasi perdamaian, kegiatan selanjutnya
yaitu pelaksanaan prosesi adat dan diakhiri dengan salam-salaman dari kedua
komunitas. Terkait dengan perdamaian tersebut, Wakapolda Maluku Stephen
M. Napiun memberikan apresiasi yang tinggi kepada seluruh elemen masyarakat
maupun stakeholder terkait di kabupaten Malra. "Kami menghimbau masyarakat agar dapat hidup rukun
saling berdampingan sesama orang basudara. Mari kita jaga perdamaian dan
toleransi antara umat beragama," pintanya. Wakapolda juga menekankan selanjutnya pihaknya tidak akan
segan untuk menindak tegas setiap warga yang melanggar isi kesepakatan damai
tersebut.
"Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama
menjaga situasi kamtibmas yang kondusif. Apabila terjadi persoalan, jangan main
hakim sendiri, dan segera melaporkan kepada aparat kepolisian terdekat,"
pungkasnya. (PNO-12)
04 Mei 2023, 14:37 WIT
Kasipenkum: Kejati Papua Segera Lakukan Perlawanan Ke PT Jayapura
Papuanewsonline.com, Jayapura- Kejaksaan Tinggi Papua memastikan segera melakukan perlawanan terhadap putusan Majelis hakim dalam menerima eksepsi dari terdakwa korupsi, Johanes Rettob dan Silvi Herawaty.Hal ini disampaikan Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Papua Aguwani, SH.MH." Terkait dengan putusan sela dari majelis pengadilan Tipikor Jayapura, kami dari Kejaksaan Tinggi Papua memastikan segera melakukan perlawanan sesuai waktu yang ditentukan ke Pengadilan Tinggi Papua," ungkap Aguwani saat dikonfirmasi, Senin (1/5/2023).Aguwani, menegaskan, bahwa putusan sela bukan merupakan sebua putusan akhir dalam satu perkara tindak pidana."Ingat putusan sela bukan putusan akhir dalam satu perkara pidana, kami masi memiliki kewenangan," Ucapnya.Ia mengatakan, JPU memiliki dua opsi, yang pertama, JPU masih dapat melimpahkan kembali surat dakwaanya, sedangkan yang kedua Penuntut Umum dapat melakukan perlawanan (banding) terhadap putusan sela dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor di PN Klas 1 Jayapura ke Pengadilan Tinggi Papua." JPU lakukan upaya hukum atas putusan sela ini, sehingga dengan sendirinya Johanes Rettob dan Silvi Herawaty masi berstatus terdakwa," Terangnya.Disinggung terkait penyelidikan perkara lain yang diduga menyeret sejumalah OPD dan Johanes Rettob di Kabupaten Mimika, Aguwani menyebutkan masi bersifat rahasia." Masi dalam tahap penyelidikan jadi belum dapat kita berikan informasi ya, akan kita sampaikan setelah naik status ke penyidikan, yang jelas bakal hebo nantinya," Pungkasnya.(PNO/04)
01 Mei 2023, 18:05 WIT
Ini Tanggapan Kejati Papua Usai Eksepsi Johanes Rettob Diterima
Papuanewsonline.com, Jayapura- Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Witono.SH.MH memastikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan melakukan banding atau perlawanan terhadap putusan majelis hakim pengadilan tipikor Jayapura, ke Pengadilan Tinggi PN Papua.Tanggapan Kejati ini pascah sang wakil Tuhan Hakim Willem Marco Erari membacakan putusan sela menolak dakwaan JPU secara keseluruhan dan menerima sebagain eksepsi dari terduga korupsi 69 Miliar, yakni terdakwa Johanes Rettob dan Silvi Herawty dalam Sidang lanjutan yang digelar pada Pengadilan Tipikor Jayapura, Kamis (27/4/2023). Pekan kemarin." Kita banding atau lakukan perlawanan Verset atas putusan tersebut ke Pengadilan Tinggi Papua," ujar Kejati Witono melalui pesan singkat Via Whatsaap saat dikonfirmasi Media ini, Kamis (27/4) malam.Sementara itu, Terpisah Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Papua, Aguwani, SH,. MH menegaskan bahwa putusan sela bukan merupakan sebua putusan akhir dalam satu perkara tindak pidana."Ingat putusan sela bukan putusan akhir dalam satu perkara pidana, kami masi memiliki kewenangan," Ucapnya.Aguwani menjelaskan, JPU memiliki dua opsi, yang pertama, JPU masih dapat melimpahkan kembali dakwaanya, setelah diperbaiki, sedangkan yang kedua Penuntut Umum dapat melakukan perlawanan (banding) terhadap putusan sela dari Majelis Hakim pada pengadilan Tipikor Jayapura ke Pengadilan Tinggi Papua.Kata Dia, dengan upaya hukum yang dilakukan JPU maka dengan sendirinya Johanes Rettob dan Silvi Herawaty masi berstatus terdakwa." Status mereka masi terdakwa, karena kami lakukan upaya hukum," Terangnya.Disinggung terkait penyelidikan perkara lain yang diduga menyeret sejumalah OPD dan Johanes Rettob di Kabupaten Mimika, Aguwani menyebutkan masi bersifat rahasia." Kita tidak serta merta langsung proses ya, sabar nanti informasinya akan kita sampaikan, yang pasti satu -persatu laporan yang masuk akan kita tindak lanjuti yang pastinya bakal lebi hebo lagi nanti," Tegasnya.Terpisah, Kordinator Jaksa Penuntut Umum Hendro mengatakan, pihaknya enggan mundur dan bakalan mengajukan banding atas putusan tersebut.“Kita tetap akan melakukan perlawanan atas putusan sela Majelis hakim,” ucap Hendro.Menurutnya, perlawanan yang diajukan akan diulas secara terang benderang , serta pertimbangan-pertimbangan atas dakwaan yang diajukan JPU.“ kalau penilaian Kami, pertimbangan Majelis hakim keliru dalam putusan sela itu,” Ucapnya.(PNO/04)
01 Mei 2023, 15:29 WIT
Polres Yahukimo Tangani Kasus Penganiayaan Hingga Menyebabkan Korban Jiwa di jalan Statistik Dekai
Papuanewsonline.com, Jayapura – Kepolisian Resor Yahukimo saat ini tengah manangani kasus penganiayaan berat hingga menyebabkan korban jiwa yang terjadi di jalan Statistik Dekai, Kabupaten Yahukimo, Minggu (30/4).Hal tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom saat ditemui oleh insan pers di Media Center Bid Humas Polda Papua.Kabid Humas mengatakan bahwa kejadian penganiayaan itu menimpa dua orang warga yakni atas nama Asri Obet (54) dan Yonatan Arruan (45). Keduanya ditemukan dalam keadaan tidak bernyawa oleh masyarakat di rumah milik korban Yonatan Arruan.“Setelah aparat tiba di lokasi, kemudian dengan cepat mengamankan TKP dan melakukan penyisiran serta Olah TKP untuk mengetahui jejak pelaku yang bertanggung jawab atas kematian kedua korban,” ucapnya.Ia menerangkan, korban an. Yonatan Arruan ditemui dibagian belakang rumah miliknya sedangkan korban an. Asri Obet ditemukan dibagan kebun belakang rumah dan keduanya telah terbujur tak bernyawa dalam keadaan bersimbah darah.Sementara itu, Kapolres Yahukimo AKBP Arief Kristanto, S.H., S.I.K., M.Si mengungkapan bahwa kedua korban saat ini telah brada di RSUD Dekai untuk dilakukan visum oleh tim medis dan diketahui bahwa keduanya memiliki luka yang cuup parah sehingga menyebabkan kematian.“Saat ini kami belum menemukan saksi-saksi yang mengetahui kejadian penganiayaan tersebut namun hasil Olah TKP yang kami lakukan, diamankan beberapa Bukti-bukti berupa 1 pasang sendal swallow berwarna biru (terdapat Bercak darah Pada Sendal sebelah kiri), 1 buah katapel, 1 botol aqua isi 600ml dan 1 bungkus malkis roma,” ungkapnya.Tidak hanya itu, Adapun BB yang diamankan hasil penyisiran yakni 6 lembar kertas berwarna putih, 2 lembar foto berukuran 3×4, 2 lembar foto berukuran 4x6, 1 lembar foto berukuran 2x3, 1 buah sisir berwarna merah, 1 gantungan kunci berisikan 3 buah kunci motor, 1 buah dompet bahan kulit berwarna coklat, 2 buah buku berwarna hijau, 2 buah noken dan 1 buah baterai Samsung.“Kami juga mengamankan 3 buah noken bermotif bendera papua, 3 buah gelang bermotif bendera papua, 2 buah ikat kepala bermotif bendera papua, 39 lembar uang pecahan Rp. 100.000, 8 buah kalung dengan mata kalung taring babi, 4 buah gelang dari bahan rotan, 1 buah taring babi, 2 buah kalung dari manik-manik, 1 buah dompet berwarna coklat, 1 unit hp Oppo warna biru, 1 unit hp Oppo warna biru serta 1 unit hp samsung warna silver,” terang Kapolres.Ia melanjutkan, 1 unit hp Oppo warna biru, 1 unit hp nokia warna putih, 1 unit hp nokia warna biru, 1 unit hp nokia warna hitam, 1 unit hp samsung warna emas, 1 buah tutup kepala, 1 buah map berwarna merah, 2 buah batang kayu denagan panjang 2 m, 1 buah mata sekop, 1 buah sabit dengan ganggang terbuat dari kayu, 3 buah parang, 1 buah anak panah dan 1 buah busur panah turut diamankan pihaknya.Menurutnya, diduga pelaku penganiayaan tersebut dilakukan oleh lebih dari 2 orang dan pada saat kejadian hanya ada kedua korban di TKP. Barang bukti yang telah diamankan tersebut kemudian akan kembangkan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.“Walaupun ada kendala karena kurangnya saksi yang berada di TKP pada saat kejadian, namun kami akan tetap melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan bukti serta keterangan yang ada guna mengungkap pelaku yang bertanggung jawab akan kejadian ini dan akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya (PNO-19)
01 Mei 2023, 13:45 WIT
Polisi Tangani Kasus Kecelakaan Yang Akibatkan 5 Orang Meninggal Dunia
Papuanewsonline.com, Jayapura – Satuan Lalu Lintas Polres Nabire saat ini tengah menangani kasus kecelakaan antara motor dengan motor mengakibatkan 5 orang meninggal dunia yang terjadi di Jalan Poros Nabire Wanggar, Kabupaten Nabire, Papua Tengah. Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom saat dikonfirmasi membenarkan kecelakaan tersebut yang terjadi pada Jumat (28/04) sekitar pukul 19.30 wit.Kabid Humas mengatakan kejadian berawal dari sepeda motor merk Yamaha Vixion yang dikendarai oleh dua orang (belum diketahui identitasnya) melaju dari arah Wanggar menuju arah Bumiwonorejo dengan menyusuri ruas jalan Poros Nabire Wanggar.“Setibanya di depan Gudang Workshop Gel Gel bersamaan datang dari arah berlawanan sepeda motor merk Honda Vario berboncengan tiga yang dikendarai an. Aser Pigai (40) dan dua orang yang diboncengnya an. Lukas Pigai (25) dan an. Alberta Dow (23) yang hanya menyalakan lampu sein kanan tanpa menyalakan lampu utama,” ucap Kabid Humas.Lebih lanjut, Kabid Humas mengatakan karena tidak adanya lampu penerangan jalan di sekitaran TKP membuat sepeda motor merk Vixion kaget dan terjadi kecelakan yang mengakibatkan 4 orang meninggal dunia di TKP dan satu meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan di RSUD Nabire.“Kecelakaan yang mengakibatkan 5 orang meninggal dunia saat ini masih dalam penyelidikan Sat Lantas Polres Nabire,” tutur Kombes Benny.Sementara itu, Kapolres Nabire AKBP I Ketut Suarnaya, S.I.K., S.H mengatakan saat ini Sat Lantas Polres Nabire tengah memintai keterangan saksi yang melihat ataupun mendengar tabrakan tersebut, mencari identitas korban yang belum diketahui dan mengamankan barang bukti di TKP Tabrakan yang mengakibatkan 5 orang meninggal dunia.“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat yg mengendarai kendaraan, mari kita lebih berhati hati kembali dlm berlalu lintas. Patuhi segala bentuk peraturan dalam berlalu lintas untk meminimalisir fatalitas korban kecelakaan,” ucap Kapolres. (PNO-19)
30 Apr 2023, 01:25 WIT
Aset Tersangka Lukas Enembe senilai Rp 60,3 Miliar Disita KPK
Papuanewsonline.com, Jakarta-
Lembaga antirasuah Komisi Pemberantsan Korupsi (KPK) melakukan upaya paksa
penyitaan terhadap sejumlah aset dari tersangka Lukas Enembe. Hal ini disampaikan Ali Fikri
melalui keterangan tertulis yang diterima Papuanewsonline.com, Jumat
(28/4/2023). "Benar Dari beberapa
rangkaian pengumpulan alat bukti oleh Tim Penyidik dengan satu diantaranya
kembali melakukan penyitaan, sehingga Setidaknya 7 aset bernilai ekonomis yang diduga milik
ataupun terkait dengan Tersangka LE disita," Ucapnya. Kata Ali, Adapun nilai aset
mencapai kisaran Rp60, 3 Miliar, diantarnya Sebidang tanah dan bangunan
diatasnya berupa hotel yang berlokasi di Jalan S. Condronegoro Kelurahan
Angkasapura Kecamatan Jayapura Utara Kotamadya Jayapura Propinsi Irian Jaya. "Tanah seluas 2.000 m²
beserta bangunan diatasnya yang berlokasi di Kel. Doyo Baru, Kec. Sentani,
Kabupaten Jayapura Propinsi Irian Jaya," Terangnya. Selain itu sebut Ali, KPK juga
menyita Tanah seluas 682 m2 beserta bangunan diatasnya yang berlokasi di Kel.
Entrop Kecamatan Jayapura Selatan Kotamadya Jayapura Propinsi Irian Jaya. "Ada juga Tanah seluas 2.199 m² beserta bangunan
diatasnya yang berlokasi di Desa Doyo Baru, Kecamatan Waibu, Kabupaten
Jayapura," ungkap Ali. Lanjut Ali, Penyidik KPK juga
menyita 1 Unit Apartemen The Groove Masterpiece Jakarta Selatan yang berlokasi
di Setiabudi, Kota Jakarta Selatan Prov. DKI Jakarta. "Ada juga aset Rumah Cluster Violin 3, Golf Island, Jl
Pantai Indah Barat, PIK Kel Kamal Muara kec. Penjaringan Kota Jakarta
Utara," Jelasnya. Sebut Ali, Penyidik juga menyita
Tanah seluas 862 m2 beserta bangunan diatasnya yang berlokasi di Babakan Lebak
Kel. Balumbang Jaya, Kec. Bogor Barat Kota Bogor. "Bukan hanya tanah dan
bangunan ya, karena Ditambah pula dengan penyitaan sejumlah uang dari berbagai
pihak yang memiliki keterkaitan dengan perkara ini," Pungkasnya. Ia menyebutkan, KPK tetap
berkomitmen menuntaskan perkara ini dengan terus mengembangkan data yang
dimiliki KPK.(PNO/02)
Editor: SM
28 Apr 2023, 17:30 WIT
Direktorat Narkoba Polda Papua Dan Direktorat Polairud Memusnahkan 308,39 Gram Narkotika jenis Ganja
Papuanewsonline.com, Jayapura – Direktorat Polairud Polda Papua bersama Direktorat Narkoba Polda Papua memusnahkan barang bukti Narkotika jenis Ganja yang bertempat di Mapolda Papua, Jumat (28/04) pagi.Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kasubdit Gakkum Dit Polairud Polda Papua Kompol Micha T. Potty, S.H, S.I.K, M.H, Kanit 1 Sidik Subdit Gakkum Dit Reserse Narkoba Polda Papua serta JPU Yafeth R. Bonai, S.H, M.H.Sebanyak 308,39 Gram Narkoba Jenis Ganja berhasil diamankan dari Pelaku dengan inisial MK (24) pada saat hendak melaksanakan transaksi di wilayah Pantai Dok IX Pasar Inpres Jayapura pada Senin (3/04) pukul 19.30 WIT.Kasubdit Gakkum Dit Polairud Polda Papua Kompol Micha T. Potty, S.H, S.I.K, M.H menyampaikan Penangkapan tersengka an. Mk (24) tersebut dilaksanakan setelah personel mandapatkan informasi dari masyarakat di Pasar Inpres Dok IX Jayapura Utara bahwa akan dilaksanakan transaksi oleh tersangka disekitaran Pantai Dok IX, Kota Jayapura“Menanggapi laporan masyarakat tersebut, Personel di lapangan segera melakukan penangkapan dimana Tersangka berhasil diamankan dengan barang bukti 20 (Dua Puluh) bungkus plastik bening ukuran besar berisikan narkoba jenis ganja di dalam 1 (Satu) buah tas ransel warna biru,” ungkap Kompol Micha T. Potty.Dirinya juga menambahkan bahwa tersangka terbukti melanggar pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 subsider pasar 114 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (Lima) tahun dan paling lama 20 (Dua Puluh) dan Denda Paling sedikit Rp. 10.000.000.000 (Sepuluh Miliar Rupiah). (PNO.19)
28 Apr 2023, 13:44 WIT
Berikan Rasa Aman ditengah Masyarakat, Ops Ketupat Cartenz 2023 Melaksanakan Patroli Gabungan
Papuanewsonline.com, Jayapura – Untuk memberikan kelancaran dan kenyamanan bagi masyarakat pada saat beraktivitas di pagi hari, personel gabungan Operasi Ketupat Cartenz 2023 tim UKL 1 melakukan Patroli di seputar Kota Jayapura yang dipimpin langsung oleh AKP Rudi Firsan, Kamis (27/4). Dalam kegiatan tersebut Tim Patroli melakukan patrol yang dimulai dari Posko terpadu hingga kearah hamadi hingga di jalan belakang walikota, dirinya juga mengatakan bahwa kegiatan ini dilakukan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat yang ssedang beraktivitas.“Untuk arus lalulintas yang mudik dan beraktifitas di pagi hari ini masih aman, lancar, dan kondusif,” ujar AKP Rudi.Sampai dengan saat ini untuk kendaraan yang melintasi belum meningkat apalagi untuk arus balik masyarakat yang melaksanakan mudik. Selain itu, AKP Rudi menambahkan dari hari pertama lebaran sampai saat ini kondisi dan situasi Kota Jayapura masih terpantau kondusif.“Kami menghimbau kepada masyarakat yang melakukan aktifitas bersama keluarga harus di utamakan keselamatan saat berkendaraan di jalan raya, selalu menggunakan helm SNI, sabuk pengaman dan kelengkapan kendaraan. Jadikanlah keselamatan sebagai kebutuhan agar kita semua bisa selamat,” tutup AKP Rudi.Rencananya kegiatan patroli maupun pengaturan ekstra ini akan terus dilakukan mengingat masih banyak masyarakat yang belum semuanya Kembali dari mudik lebaran dan juga pulang dari liburan yang berada di luar daerah Papua. (Redaksi)
28 Apr 2023, 11:56 WIT
Johanes Rettob Dan Silvi Herawaty Hanya Lega Sebentar, JPU Nyatakan Perlawanan
Papuanewsonline.com, Jayapura- Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan serta pengelolaan Pesawat dan Helicopter Pemkab Mimika, dengan nilai kerugian negara 69 Miliar Rupiah dimenangkan oleh terdakwa di Pengadilan Tipikor Jayapura, Kamis (27/4/2023).Sidang dengan agenda pembacaan putusan selah dari Mejelis hakim ini, menerima sebagian eksepsi dari kedua terdakwa yakni Plt Bupati Mimika Johanes Rettob dan Silvi Herawaty selaku Direktur PT Asian One Air.Ketua Majelis Hakim Willem Marco Erari didampingi hakim anggota Donald E. Malubaya, dan Nova Claudia De Lima, dalam amar putusanya, menolak surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Papua terkait dugaan Korupsi Kolusi Nepotisme yang dialamatkan kepada Johanes Rettob dan Silvi Herawaty dalam pengadaan dan pengelolaan helikopter dan pesawat milik Pemkab Mimika tahun 2015.Putusan ini tentu membuat kedua terdakwa lega namun hanya sebentar pasalnya, Kejati Papua langsung merespon dengan mengajukan perlawanan teradap putusan Hakim Marco Erari hakim anggota Donald E. Malubaya, dan Nova Claudia De Lima di Pengadilan Tipikor Jayapura ke Pengadilan Tinggi Papua.Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Papua, Aguwani, SH,. MH dikonfirmasi mengatakan, putusan sela bukan putusan akhir dari majelis hakim dalam satu perkara pidana."Ingat putusan sela bukan putusan akhir dalam satu perkara pidana, kami masi memiliki kewenangan," Ucapnya.Aguwani menjelaskan, JPU memiliki dua opsi yang pertama, JPU masih dapat melimpahkan kembali surat dakwaanya, sedangkan yang kedua Penuntut Umum dapat melakukan perlawanan (banding) terhadap putusan sela dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor di PN Klas 1 Jayapura ke Pengadilan Tinggi Papua.Kata Dia, dengan upaya hukum yang dilakukan JPU maka dengan sendirinya Johanes Rettob dan Silvi Herawaty masi berstatus terdakwa." Status mereka masi terdakwa, karena kami lakukan upaya hukum," Terangnya.Disinggung terkait penyelidikan perkara lain di Kabupaten Mimika, Aguwani menyebutkan satu -persatu laporan yang masuk akan ditindak lanjuti Kejati Papua." Kita akan fokus satu-satu, nanti ikuti perkembanganya," Terangnya.Terpisah, Kordinator Jaksa Penuntut Umum Hendro mengatakan, pihaknya enggan mundur dan bakalan mengajukan banding atas kasus tersebut.“Kita tetap akan melakukan perlawanan atas putusan sela Majelis hakim,” ucap Hendro.Menurutnya, perlawanan yang diajukan akan diulas secara terang benderang , serta pertimbangan-pertimbangan atas dakwaan yang diajukan JPU.“ kalau penilaian Kami, pertimbangan Majelis hakim keliru dalam putusan sela itu,” Ucapnya.(PNO/04)Editor: Piter
28 Apr 2023, 12:16 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru