Johanes Rettob Dan Silvi Herawaty Hanya Lega Sebentar, JPU Nyatakan Perlawanan
Kejati Papua: Ingat Putusan Sela Bukan Putusan Akhir Dalam Satu Perkara Pidana
Papuanewsonline.com - 28 Apr 2023, 12:16 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com, Jayapura- Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan serta pengelolaan Pesawat dan Helicopter Pemkab Mimika, dengan nilai kerugian negara 69 Miliar Rupiah dimenangkan oleh terdakwa di Pengadilan Tipikor Jayapura, Kamis (27/4/2023).
Sidang dengan agenda pembacaan putusan selah dari Mejelis hakim ini, menerima sebagian eksepsi dari kedua terdakwa yakni Plt Bupati Mimika Johanes Rettob dan Silvi Herawaty selaku Direktur PT Asian One Air.
Ketua Majelis Hakim Willem Marco Erari didampingi hakim anggota Donald E. Malubaya, dan Nova Claudia De Lima, dalam amar putusanya, menolak surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Papua terkait dugaan Korupsi Kolusi Nepotisme yang dialamatkan kepada Johanes Rettob dan Silvi Herawaty dalam pengadaan dan pengelolaan helikopter dan pesawat milik Pemkab Mimika tahun 2015.
Putusan ini tentu membuat kedua terdakwa lega namun hanya sebentar pasalnya, Kejati Papua langsung merespon dengan mengajukan perlawanan teradap putusan Hakim Marco Erari hakim anggota Donald E. Malubaya, dan Nova Claudia De Lima di Pengadilan Tipikor Jayapura ke Pengadilan Tinggi Papua.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Papua, Aguwani, SH,. MH dikonfirmasi mengatakan, putusan sela bukan putusan akhir dari majelis hakim dalam satu perkara pidana.
"Ingat putusan sela bukan putusan akhir dalam satu perkara pidana, kami masi memiliki kewenangan," Ucapnya.
Aguwani menjelaskan, JPU memiliki dua opsi yang pertama, JPU masih dapat melimpahkan kembali surat dakwaanya, sedangkan yang kedua Penuntut Umum dapat melakukan perlawanan (banding) terhadap putusan sela dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor di PN Klas 1 Jayapura ke Pengadilan Tinggi Papua.
Kata Dia, dengan upaya hukum yang dilakukan JPU maka dengan sendirinya Johanes Rettob dan Silvi Herawaty masi berstatus terdakwa.
" Status mereka masi terdakwa, karena kami lakukan upaya hukum," Terangnya.
Disinggung terkait penyelidikan perkara lain di Kabupaten Mimika, Aguwani menyebutkan satu -persatu laporan yang masuk akan ditindak lanjuti Kejati Papua.
" Kita akan fokus satu-satu, nanti ikuti perkembanganya," Terangnya.
Terpisah, Kordinator Jaksa Penuntut Umum Hendro mengatakan, pihaknya enggan mundur dan bakalan mengajukan banding atas kasus tersebut.
“Kita tetap akan melakukan perlawanan atas putusan sela Majelis hakim,” ucap Hendro.
Menurutnya, perlawanan yang diajukan akan diulas secara terang benderang , serta pertimbangan-pertimbangan atas dakwaan yang diajukan JPU.
“ kalau penilaian Kami, pertimbangan Majelis hakim keliru dalam putusan sela itu,” Ucapnya.(PNO/04)
Editor: Piter