Ulah Hakim Marco Erari, BEM Uncen Geruduk PN Jayapura
Papuanewsonline.com - 26 Apr 2023, 14:02 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com, Jayapura- Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Cenderawasih mengeruduk Pengadilan Negeri Jayapura, Rabu (26/4/2023).
Massa mahasiswa ini melakukan orasi di halaman kantor Pengadilan Negeri Jayapura, mendesak Majelis Hakim yang diketuai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jayapura Willem Marco Erari segerah melakukan penahanan terhadap terduga korupsi Plt Bupati Mimika, Johanes Rettob dan Silvi Herawaty.
Aksi Para demonstran mahasiswa tersebut dipicuh lantaran majelis Hakim pada pengadilan Tipikor Jayapura yang mengadili kasus dugaan korupsi Plt Bupati Mimika Johanes Rettob tidak melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan, padahal sudah berstatus sebagai terdakwa.

Masah aksi juga menilai majelis hakim telah melakukan diskriminasi terhadap orang asli Papua, karena penegakan hukum hanya bagi OAP sedangkan bagi Non OAP tidak ada penerapan hukum sehingga Negara tidak adil dalam kasus dugaan korupsi Plt Bulati Mimika, padahal asas hukum di Indonesia memiliki Persamaan di hadapan hukum terhadap siapapun (Equality before the law).

Dalam orasinya, mahasiswa BEM Uncen, Muru Wenda mengatakan, alasan pihaknya menggelar aksi untuk menuntut majelis Hakim segera melakukan penahanan terhadap terdakwa Plt Bupati Mimika Johannes Rettob.
"Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jayapura, segera keluarkan penetapan penahanan," ujar Wenda.
Tak hanya itu, kata Wenda, jika tidak mengeluarkan surat penahanan, maka Negara telah melakukan diskriminasi karena tebang pilih, dalam penegakan hukum di Papua.
"Tindakan tersebut terlihat melecehkan sistem hukum dan peradilan di Indonesia, sehingga kami meminta Hakim Segera tangkap dan tahan kedua terdakwa ," Jelasnya.

Sementara itu, Koordinator Lapangan (Koorlap) Demonstrasi Bem Uncen, Alfred Pawika menegaskan, kasus Plt Bupati Mimika Johannes Rettob ibarat berjalan diatas karpet merah.
"Kami heran, masa Pejabat Papua yang lainya jika tersangkut kasus korupsi saat jadi tersangka langsung ditahan, sementara Plt Bupati Mimika ibarat diberikan karpet merah, dan bebas begitu saja padahal sudah berstatus terdakwa," Tegasnya.
Lanjut Alfred, pihaknya minta dengan tegas kepada Pengadilan Negeri Jayapura agar segerah mengeluarkan surat penahanan terhadap Plt Bupati Mimika Johannes Rettob.

Diketahui Sidang dugaan korupsi yang menyeret Plt Bupati Mimika, akan kembali digelar Kamis (27/4/2023) besok. Di Pengadilan negeri Jayapura, dengan agenda pembacaan putusan selah dari Majelis Hakim, Ketua Willem Marco Erari didampingi hakim anggota Donald E. Malubaya, dan Nova Claudia De Lima, setelah sebelumnya pada minggu pekan lalu sidang ditunda gegara terjadi kericuhan, dimana Pendukung Terduga Korupsi Plt Bupati Mimika Hampir Adu Jotos Dengan Mahasiswa Anti Korupsi Di PN Jayapura.
Saat itu, Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan serta pengelolaan Pesawat dan Helicopter Pemkab Mimika, dengan terdakwa Plt Bupati Mimika Johanes Rettob dan Direktur Asian One Air Silvi Herawaty sebelum dimulai terjadi kericuhan hingga hampir adu jotos, antara pendukung terdakwa korupsi Johanes Rettob dan Mahasiswa anti korupsi dari BEM Uncen, di Pengadilan Tipikor Jayapura, Senin (17/4/2023), pekan kemarin.

Sesuai Video amatir yang diterimah Media Papuanewsonline.com menyebutkan aksi premanisme di dalam ruang yang terhormat peradilan ini, dipicuh lantaran pengunjung sidang kubuh terdakwa Johanes Rettob tidak terimah bila sidang tersebut dihadiri Mahasiswa anti korupsi asal BEM Uncen, padahal sidang itu terbuka untuk umum.
Sontak akhirnya terjadi adu mulut hingga hampir adu jotos di dalam ruangan sidang.(Redaksi)