logo-website
Minggu, 12 Jul 2026,  WIT

BREAKING NEWS: KPK Tetapkan Eks Kadis PU Provinsi Papua Gerius One Yoman Jadi Tersangka

Papuanewsonline.com - 25 Apr 2023, 15:29 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Eks Kadis PUPR Provinsi Papua, Gerius One Yoman

Papuanewsonline.com, Jakarta- Babak baru skandal korupsi Suap dan Gratifikasi serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, di KPK, akhirnya menyeret mantan Kadis PU Provinsi Papua, Gerius One Yoman sebagai tersangka. 

Status tersangka yang disandang Gerius belum diumumkan secara resmi oleh KPK, namun hasil penelusuran media Papuanewsonline.com, Selasa (25/4), menyebutkan bahwa, dari dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, oleh Lembaga Antirasuah salah satunya yaitu, mantan kadis PU Gerius One Yoman.

Diketahui Juru bicara penindakan KPK, Ali Fikri membenarkan bahwa penyidik tekah  menetapkan dua tersangka baru dalam kasus Lukas Enembe.

Sebut Ali, penetapan tersangka dilakukan Setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti pada proses penyidikan dengan tersangka LE.

" Saat ini KPK Kembali menetapkan 2 orang tersangka pemberi suap kepada LE selaku Gubernur Papua Periode 2018-2023," Ucapnya.

Ali mengatakan, Penyidik masih terus mengumpulkan bukti untuk melengkapi bukti permulaan yang telah dimiliki KPK.

" Pasti akan kami umumkan nanti pada waktunya, apabila penyidikan tersebut sudah cukup, Namun demikian setiap perkembangannya akan disampaikan sebagai bentuk keterbukaan KPK pada masyarakat," Pungkasnya.

Menanggapi hal ini, Badan mahasiswa anti korupsi mendesak KPK agar melakukan penahanan terhadap mantan Kadis PU Gerius One Yoman, karena sudah berstatus tersangka.

Yandri selaku kordinator Badan Mahasiswa anti korupsi mengatakan, Mantan Kadis PUPR Provinsi Papua Gerius telah di tetapkan sebagai Tersangka oleh KPK, sehingga seharusnya yang bersangkutan dilakukan penahanan.

" Kalau yang bersangkutan sudah jadi tersangka di KPK terkait  Kasus Gratifikasi Gubernur Papua Non Aktif  Lukas Enembe, maka seharusnya ditahan bukan dibiarkan berkeliaran di luar," ungkap Yandri di Jakarta, Selasa (25/4).

Yandri selaku kordinator badan mahasiswa anti korupsi meminta  Ketua KPK Firli Bahuri, agar segera Melakukan Penahanan terhadap mantan Kadis PU Gerius One Yoman.

" Dalam waktu dekat ini, bila belum ada upaya paksa penahanan dari  KPK terhadap yang bersangkutan, maka kami akan geruduk gedung KPK untuk mempertanyakan persoalan ini," Ujarnya.

Kata dia, Mantan Kadis PU Gerius Yoman Juga di sinyalir telah  menerima  Gratifikasi dari Sejumlah Pengusaha di Papua dalam berbagai Proyek di Papua selama b menjabat sebagai Kadis PUPR Provinsi Papua.

" Kami minta KPK segerah melakukan upaya paksa penahanan terhadap dua tersangka dimana salaj satunya, Saudara Geriua One Yoman, karena yang bersangkutan  juga diduga sering menggunakan Nama Gubernur Non Aktif Lukas Enembe untuk mematok Presentasi 5-10% atas  sejumlah pekerjaan Fisik di Papua, kurun waktu tahun  2018 sampai dengan tahun 2022," Pungkasnya.(Redaksi)

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE