Berawal Dari Keresahan Warga, Polda Maluku Menangkap Pria 62 Tahun Yang Bersenjata Api
Setelah Ditelusuri Senjata Tersebut Sudah Ada Dari Tahun 2020 Sampai Dengan Sekarang
Papuanewsonline.com - 17 Mei 2023, 22:11 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com, Maluku - Aparat Direktorat Reserse Kriminal Umum
Polda Maluku, menangkap seorang warga sipil berinisial WH, karena diduga
menguasai, menyimpan, menggunakan, membawa senjata api dan amunisi tanpa hak.
Warga
Desa Pasinalo, Kecamatan Taniwel, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) itu,
diamankan bersama barang bukti senjata api organik jenis AK-47.
Pria
62 tahun tersebut diringkus di rumahnya pada Rabu (10/5/2023) sekira pukul
16.30 WIT. Ia diciduk setelah aparat Ditreskrimum Polda Maluku menerima laporan
dari masyarakat.
"Barang
bukti yang kita amankan yaitu 1 pucuk senjata api organik jenis AK-47, 1 buah
magasen senpi AK-47, 43 butir amunisi kaliber 7.62 mm, dan 1 buah tas ransel
merek polo warna abu-abu," kata Direktur Reskrimum Polda Maluku, Kombes
Pol Andri Iskandar, didampingi Kaur Penmas AKP Imelda Haurissa dalam konferensi
pers yang digelar di Mapolda Maluku, Kota Ambon, Selasa (16/5/2023).
Andri
mengaku pelaku diamankan setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat.
Berdasarkan informasi itu, anggota kemudian menuju rumahnya.
"Sesampainya
di rumah tersangka, anggota Ditreskrimum Polda MalukuĀ berbicara dengan tersangka dan menemukan
sebuah tas yang didalamnya terdapat 43 butir amunisi kaliber 7.62 mm. Kemudian
salah satu anggota masuk dalam dapur dan menemukan 1 pucuk senjata api organik
jenis AK 47," jelasnya.
Setelah
ditemukan barang bukti tersebut, pelaku kemudian digelandang menuju kantor
Ditreskrimum Polda Maluku untuk dilakukan pemeriksaan.
"Senjata
api ini telah dikuasai dan digunakan pelaku selama 3 tahun dari tahun 2020
sampai dengan tahun 2023. Dia menggunakannya untuk berburuh binatang di hutan
dan penggunaanya sudah 50 kali, namun apapun alasannya itu, karena ini senjata
api terkait kepemilikan tentunya harus memiliki izin," jelasnya.
Pelaku
kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polda
Maluku di Ambon. Ia disangkakan menggunakan Pasal 1 Ayat (1) Undang Undang
Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman mati
atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara
setinggi-tingginya 20 tahun.
Lebih
lanjut dikatakan, dengan ditemukannya senpi tersebut, mengindikasikan sebagian
masyarakat masih menyimpan benda-benda berbahaya ini.
Olehnya
itu, Andri menghimbau masyarakat yang masih menyimpan senpi agar bisa diserahkan
kepada aparat kepolisian.
"Kalau
khawatir dapat diproses hukum, pemerintah desa bisa memfasilitasi masyarakat
untuk menyerahkan senpi kepada pihak keamanan. Karena dengan begitu kami tidak
akan melakukan proses hukum," jelasnya.
Ditanya
wartawan terkait oknum anggota DPRD SBB yang diduga sebagai pemilik senpi
tersebut, Andri mengaku pihaknya masih terus melakukan pengembangan.
"Sementara
masih kita kembangkan terkait kepemilikan senjata api ini. Ada beberapa saksi
yang kita minta keterangan terkait asal usul senjata api tersebut, dan
rencananya besok (Rabu) kita akan meminta keterangan dari yang bersangkutan
(Oknum anggota DPRD SBB). Surat sudah dikirim untuk diperiksa besok,"
ungkapnya. (PNO-12)