Berkas P21, KPK Pastikan Lukas Enembe Segera Diadili
Papuanewsonline.com - 12 Mei 2023, 20:30 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tersangka Lukas Enembe segera duduk di kursi pesakitan pengadilan Tipikor untuk diadili, Setelah berkas perkara, baik syarat formil maupun materiil dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU KPK.
Kepala pemberitaan KPK, Ali Fikri membenarkan bahwa penyerahan tersangka LE dan barang bukti telah dilaksanakan.
“ Pelaksanaan penyerahan Tersangka dan barang bukti dengan
Tersangka LE dari Tim penyidik kepada Jaksa KPK telah selesai dilaksanakan,”
ujar Ali Fikri, Jumat
(12/5/2023).
Kata Ali, Proses ini untuk perkara dugaan penerimaan suap
dan gratifikasi atas Tersangka LE.
“ Sesuai dengan ketentuan, saat ini penahanan masih tetap
dilakukan, dan dalam wewenang Tim Jaksa
KPK, Masa penahanan dari LE diperpanjang untuk 20 hari kedepan sampai dengan 31
Mei 2023 di Rutan KPK,” Ujarnya.
Ali menegaskan, KPK memastikan dalam waktu 14 hari kerja, berkas perkara dan surat dakwaan dilimpahkan Tim Jaksa KPK ke Pengadilan Tipikor.(PNO/04)
Editor: Piter
Editor: Piter