logo-website
Minggu, 12 Jul 2026,  WIT

Berkas P21, KPK Pastikan Lukas Enembe Segera Diadili

Papuanewsonline.com - 12 Mei 2023, 20:30 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Papuanewsonline.com, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tersangka Lukas Enembe segera duduk di kursi pesakitan pengadilan Tipikor untuk diadili,  Setelah berkas perkara, baik syarat formil maupun materiil dinyatakan  lengkap atau P21 oleh JPU KPK.

Kepala pemberitaan KPK, Ali Fikri membenarkan bahwa penyerahan tersangka LE  dan barang bukti telah dilaksanakan.

“ Pelaksanaan penyerahan Tersangka dan barang bukti dengan Tersangka LE dari Tim penyidik kepada Jaksa KPK telah selesai dilaksanakan,” ujar Ali Fikri, Jumat (12/5/2023).

Kata Ali, Proses ini untuk perkara dugaan penerimaan suap dan gratifikasi atas  Tersangka LE.

“ Sesuai dengan ketentuan, saat ini penahanan masih tetap dilakukan, dan  dalam wewenang Tim Jaksa KPK, Masa penahanan dari LE diperpanjang untuk 20 hari kedepan sampai dengan 31 Mei 2023 di Rutan KPK,” Ujarnya.

Ali menegaskan, KPK memastikan dalam waktu 14 hari kerja, berkas perkara dan surat dakwaan dilimpahkan Tim Jaksa KPK ke Pengadilan Tipikor.(PNO/04)

Editor: Piter

 

Editor: Piter

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE