Papuanewsonline.com
BERITA TAG Kriminal
Homepage
TPNPB Nyatakan Penolakan terhadap Pertemuan Presiden Prabowo dengan Pejabat Papua
Papuanewsonline.com, Jakarta — Tentara Pembebasan Nasional
Papua Barat (TPNPB) menyatakan penolakan tegas terhadap rencana pertemuan
antara Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dengan pejabat-pejabat
Papua yang berlangsung di Istana Negara, Jakarta, pada 18 Desember 2025.Melalui siaran pers resminya, TPNPB menilai bahwa pertemuan
tersebut tidak akan menyelesaikan konflik bersenjata maupun pelanggaran hak
asasi manusia yang disebut telah berlangsung selama puluhan tahun di Tanah
Papua. Menurut pernyataan tersebut, pendekatan yang ditempuh pemerintah dinilai
belum menyentuh akar persoalan yang sesungguhnya.TPNPB juga menyatakan sikap penolakan terhadap seluruh
agenda pembangunan dan program unggulan pemerintah pusat di Papua. Dalam
pernyataan tersebut, kelompok ini menegaskan kesiapan untuk membatalkan
program-program tersebut dan mengambil tindakan terhadap pejabat Papua yang
dinilai terlibat dalam perpanjangan kekuasaan negara di wilayah Papua.Dalam siaran pers itu, TPNPB menyampaikan pandangannya bahwa
persoalan Papua tidak semata-mata berkaitan dengan pembangunan infrastruktur
dan ekonomi, melainkan merupakan konflik politik dan sejarah yang harus
diselesaikan secara menyeluruh.“Persoalan Papua bukan hanya soal pembangunan, tetapi
persoalan konflik yang harus diselesaikan antara orang Papua, Pemerintah
Indonesia, Belanda, Amerika, dan PBB, serta sejarah Papua harus diluruskan,”
kata Sebby Sambom, Jubir TPNPB OPM.Lebih lanjut, TPNPB menuntut agar pemerintah pusat
menyelesaikan konflik bersenjata yang terjadi antara TPNPB dan militer
Indonesia melalui mekanisme yang dianggap adil dan terbuka. Selain itu, mereka
juga menyoroti dugaan pelanggaran HAM yang diklaim masih terjadi di berbagai
wilayah Papua.TPNPB dalam pernyataannya juga meminta agar lembaga-lembaga
hak asasi manusia internasional diizinkan masuk ke Papua untuk memberikan
bantuan kemanusiaan kepada warga sipil yang terdampak konflik.Pernyataan ini kembali menegaskan sikap politik dan keamanan
TPNPB yang menolak pendekatan pembangunan tanpa penyelesaian konflik, sekaligus
memperlihatkan dinamika ketegangan yang masih berlangsung terkait isu Papua di
tingkat nasional.Penulis: HendrikEditor: GF
18 Des 2025, 12:13 WIT
Tragis! Warga Tewas dengan kepala pecah di Jalan Poros Pomako Timika Setelah Ditabrak Mobil
Papuanewsonline.com, Timika – Seorang warga meninggal dunia
akibat kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Poros Pomako Timika pada
Selasa (17/12/2025). Korban diduga ditabrak oleh sebuah mobil, sehingga
mengalami luka parah pada bagian kepala dan wafat langsung di lokasi kejadian.
Peristiwa ini terjadi di ruas jalan yang dikenal sebagai area ILS, dekat dengan
jalur menuju Pomako.Informasi mengenai kecelakaan mulai menyebar luas melalui
voice note yang beredar di media sosial. Dalam pesan suara tersebut, seorang
warga mengimbau para sopir untuk sementara waktu menghindari melintas di
kawasan tersebut. “Bagi teman-teman
sopir yang akan menuju arah Pomako, mohon untuk tidak melintas dulu. Ada
kecelakaan di area ILS, seseorang ditabrak mobil dan mengalami cedera parah
pada kepala,” ucap sumber dalam voice note yang beredar. Pesan ini bertujuan untuk mengantisipasi kemacetan dan
memudahkan proses penanganan oleh pihak berwenang.Kapolsek Mimika Timur, Ipda Alex Soumilena, saat
dikonfirmasi terkait peristiwa ini membenarkan adanya laporan kecelakaan. Ia
menjelaskan bahwa pihaknya akan segera melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi
kejadian untuk mengumpulkan informasi lebih lanjut. “Saya baru saja menerima laporan mengenai insiden ini,
sehingga saya akan segera melakukan pengecekan ke lokasi untuk mengetahui
detail lebih jelas,” katanya melalui sambungan telepon.Sementara itu, Kepala Bagian Operasional (KBO) Satlantas
Polres Mimika, Ipda I Rudolf Sormin Kakanga, juga menyatakan bahwa informasi
kecelakaan tersebut benar adanya. Ia menegaskan bahwa korban telah meninggal
dunia di tempat kejadian. “Benar, ada korban yang meninggal dunia langsung di lokasi.
Tim kami sedang dalam proses penanganan dan penyelidikan lebih lanjut terkait
penyebab pasti dari kecelakaan ini,” tambahnya melalui pesan singkat. Pihak berwenang mengimbau masyarakat untuk tetap menghindari
area kejadian hingga proses penanganan selesai dan jalan dapat digunakan
kembali dengan aman. Penulis: Abim
Editor: GF
17 Des 2025, 17:43 WIT
Skandal Dugaan Transaksi Miliaran Rupiah Aspidsus Kejati Papua Libatkan Sejumlah Jaksa
Papuanewsonline.com, Jakarta — Aliansi Pemuda Mahasiswa
Malanesia (APMM) menegaskan dugaan transaksi Aspidsus Kejati Papua
melibatkan sejumlah Jaksa di Kejaksaan Tinggi Papua. Hal ini disampaikan koordinator APMM Doris Yenjau di
Jakarta, Selasa (16/12/2025). Doris membeberkan dari data
transaksi yang dimiliki APMM ada sejumlah aliran dana miliaran rupiah dari
Rekening Aspidsus Nikzon Mahuse ke sejumlah Jaksa dengan insial, M, JIM, HWK,
RRB, WDS, NS, NS, FW, FCDS, ARR, UNS, NIB, AFS, DA, A, JF, SI, YEK, IEN, IKS, MJP,
IW, CNS, AA. LOF, NS.Sebut Doris Laporan APMM terhadap Asisten Tindak Pidana
Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Papua, Nixon Nikolaus Mahuse, ke Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berkaitan dengan perkara apa pun yang saat
ini sedang ditangani Kejati Papua.“Kami mendukung penuh kinerja seluruh institusi penegak
hukum dalam pemberantasan korupsi di Papua. Tetapi aparat penegak hukum juga
harus benar-benar bersih,” tegas Doris.Menurut Doris, pernyataan Aspidsus Kejati Papua yang
menyinggung isu counter attack dinilai tidak relevan dan justru mengaburkan
substansi laporan APMM ke KPK.“Aspidsus tidak perlu berkoar-koar soal counter attack. APMM
tetap mendukung semua penanganan perkara korupsi di Kejati Papua. Laporan kami
murni soal dugaan pelanggaran hukum, tidak ada kaitannya dengan perkara yang
sedang berjalan,” ujarnya.Doris menyatakan, APMM melaporkan Nixon Mahuse ke KPK karena
telah mengantongi data transaksi keuangan bernilai miliaran rupiah yang berasal
dari rekening pribadi Aspidsus Kejati Papua.“Datanya ada dan kami pastikan ini bukan fitnah. Transaksi
miliaran rupiah dari rekening pribadi Aspidsus menyeret sejumlah jaksa di
lingkup Kejati Papua,” tegasnya.APMM mengklaim memiliki data transaksi dari sejumlah
rekening bank atas nama Nixon Mahuse, di antaranya:Bank Mandiri Nomor Rekening 15400075XXXXBank BNI Nomor Rekening 823997XXXX serta rekening di Bank
BRI dan BCADoris menyebut, aliran dana tersebut diduga melibatkan
sejumlah jaksa, pihak swasta, hingga oknum pejabat.Lebih lanjut, APMM menyatakan telah mengantongi bukti kuat
dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).“Kami memegang bukti transaksi mencurigakan bernilai
miliaran rupiah yang diduga mengalir dari dan ke rekening pribadi Nixon Mahuse.
Berdasarkan hasil analisis PPATK, indikasinya kuat mengarah ke TPPU dan
gratifikasi. Seluruh dokumen sudah kami serahkan ke KPK,” kata Doris.APMM juga menyoroti dugaan penggunaan beberapa rekening bank
berbeda yang diduga bertujuan memecah dan menyamarkan sumber dana.Tak hanya itu, APMM turut menyinggung dugaan manipulasi
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) oleh Aspidsus Kejati Papua.“Kami menduga terdapat harta kekayaan yang tidak dilaporkan
dalam LHKPN. Ada aset yang tidak tercantum,” ungkap Doris.APMM mengklaim telah menyerahkan sejumlah dokumen pendukung
ke KPK, antara lain:Hasil analisis transaksi PPATKDokumentasi foto dan video aset yang diduga tidak
dilaporkanBukti dugaan kepemilikan properti dan barang mewah.“Kami memiliki dokumen dan bukti visual mengenai aset yang
kami duga milik Nixon Mahuse, namun tidak tercatat dalam LHKPN,” tambahnya.APMM menilai dugaan keterlibatan Aspidsus dan sejumlah jaksa
dalam transaksi mencurigakan bernilai miliaran rupiah berpotensi merusak
integritas Kejaksaan dan menggerus kepercayaan publik, khususnya di Papua yang
membutuhkan penegakan hukum yang bersih dan transparan.Hingga berita ini diterbitkan, Aspidsus Kejati Papua Nixon
Mahuse belum memberikan tanggapan. Namun seperti dikutip media ini dari RRI, Aspidsus Kejati
Papua sudah memberikan klarifikasi terkait pemberitaan sejumlah media online.Bahkan dalam keterangan Pers, Aspidsus Kejati Papua
membantah keras pemberitaan sejumlah media onlina soal dugaan transaksi
miliaran rupiah dan menyebut itu sebagai informasi bohong. Penulis: Red
Editor: GF
16 Des 2025, 20:13 WIT
APMM Tegaskan Laporan Dugaan Transaksi Miliaran Rupiah Aspidsus Kejati Papua
Papuanewsonline.com, Jakarta — Aliansi Pemuda Mahasiswa
Malanesia (APMM) menegaskan bahwa laporan mereka terhadap Asisten Tindak Pidana
Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Papua, Nixon Nikolaus Mahuse, ke Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berkaitan dengan perkara apa pun yang saat
ini sedang ditangani oleh Kejati Papua.Penegasan tersebut disampaikan Koordinator APMM, Doris
Yenjau, dalam rilis pers di Jakarta, Selasa (16/12/2025). APMM menekankan
dukungan terhadap upaya pemberantasan korupsi di Papua, namun menilai bahwa
integritas aparat penegak hukum harus tetap dijaga agar kepercayaan publik
tidak tergerus.APMM menilai pernyataan Aspidsus Kejati Papua yang
menyinggung isu serangan balik atau counter attack tidak relevan dengan
substansi laporan. Menurut APMM, laporan yang disampaikan ke KPK murni
berangkat dari dugaan pelanggaran hukum dan tidak memiliki kaitan dengan
penanganan perkara korupsi yang sedang berjalan.Dalam laporannya, APMM mengklaim telah mengantongi data
transaksi keuangan bernilai miliaran rupiah yang diduga berasal dari rekening
pribadi Aspidsus Kejati Papua. Transaksi tersebut disebut menyeret sejumlah
pihak, termasuk jaksa di lingkungan Kejati Papua, pihak swasta, serta oknum
pejabat.APMM juga menyebutkan adanya sejumlah rekening bank atas
nama Nixon Mahuse yang diduga digunakan dalam aliran dana tersebut, antara lain
rekening di Bank Mandiri dan Bank BNI, serta rekening lain di Bank BRI dan BCA.
Dugaan aliran dana tersebut disebut bernilai besar dan dinilai tidak wajar.Lebih jauh, APMM menyoroti dugaan adanya praktik gratifikasi
dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Laporan tersebut, menurut APMM,
didukung oleh analisis transaksi keuangan yang mengindikasikan adanya upaya
penyamaran sumber dana melalui penggunaan beberapa rekening berbeda.Selain dugaan transaksi mencurigakan, APMM turut menyinggung
dugaan manipulasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). APMM
menduga terdapat sejumlah aset yang tidak dilaporkan, termasuk properti dan
barang bernilai tinggi, yang dinilai tidak sejalan dengan laporan kekayaan
resmi yang disampaikan.APMM menilai dugaan keterlibatan aparat penegak hukum dalam
transaksi keuangan mencurigakan berpotensi merusak integritas institusi
kejaksaan dan melemahkan kepercayaan publik, khususnya di Papua yang
membutuhkan penegakan hukum yang bersih, transparan, dan berkeadilan.Hingga berita ini diterbitkan, Aspidsus Kejati Papua Nixon
Mahuse belum memberikan tanggapan langsung. Namun, sebagaimana dikutip dari
RRI, yang bersangkutan telah membantah keras pemberitaan terkait dugaan
transaksi miliaran rupiah dan menyebut informasi tersebut sebagai tidak benar.(GF)
16 Des 2025, 19:27 WIT
LSM Antikorupsi 2PAM3 Kritik Vonis 7 Tahun Penjara untuk Kepala Dinas PU Mimika
Papuanewsonline.com, Jayapura — Putusan Majelis Hakim Tindak
Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jayapura yang menjatuhkan vonis tujuh tahun
penjara kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mimika, Dominggus Robert
Mayaut, menuai kritik dari LSM Antikorupsi 2PAM3 Mimika. Vonis tersebut
diputuskan dalam sidang yang berlangsung pada 9 Desember 2025.Direktur LSM Antikorupsi 2PAM3 Mimika, Antonius Rahabav,
menilai putusan hakim tersebut tidak adil dan mencederai prinsip keadilan serta
hak asasi manusia. Menurutnya, perkara yang disidangkan berkaitan dengan
persoalan kewenangan dan dugaan mufakat jahat, namun fakta persidangan tidak
mampu membuktikan adanya keterlibatan korporasi maupun persekongkolan
sebagaimana didakwakan.Anton menjelaskan bahwa dalam struktur pengelolaan proyek,
Kepala Dinas Pekerjaan Umum tidak lagi memegang kewenangan penuh karena
kewenangan teknis telah dilimpahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Dengan demikian, pertanggungjawaban seharusnya berada pada level pelaksana
teknis yang menjalankan pekerjaan di lapangan.Ia menilai majelis hakim semestinya mempertimbangkan secara
proporsional tingkat keterlibatan terdakwa. Jika keterlibatan tersebut hanya
berada pada kisaran tertentu, maka penyelesaiannya lebih tepat ditempatkan
dalam ranah administrasi, bukan pidana yang berujung pada hukuman penjara.LSM 2PAM3 juga mendorong terdakwa untuk tidak berhenti pada
putusan tingkat pertama. Anton meminta agar upaya hukum lanjutan segera
ditempuh melalui pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung serta pengaduan resmi ke
Ombudsman Republik Indonesia.Menurutnya, apabila Mahkamah Agung menemukan adanya unsur
maladministrasi dalam proses penanganan perkara, maka putusan pengadilan dapat
dibatalkan dan terdakwa berpeluang memperoleh putusan bebas. Langkah tersebut
dinilai penting untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan secara objektif dan
tidak merugikan hak-hak seseorang.Anton menegaskan bahwa putusan yang dianggap tidak adil
harus dilawan melalui jalur hukum yang tersedia. Ia menilai perkara ini bukan
semata menyangkut individu tertentu, melainkan menyangkut prinsip keadilan dan
kepastian hukum dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.Ia berharap kasus ini menjadi perhatian serius bagi aparat
penegak hukum agar ke depan penerapan pertanggungjawaban pidana benar-benar
didasarkan pada bukti, kewenangan, dan peran nyata masing-masing pihak,
sehingga tidak terjadi kriminalisasi terhadap pejabat yang secara struktural
tidak memiliki kendali langsung atas pelaksanaan teknis kegiatan. Penulis: Hendrik
Editor: GF
13 Des 2025, 19:40 WIT
Berkas Dinyatakan Lengkap, Pelaku Penikaman Anak di Hunuth Resmi Diserahkan Ke JPU
Papuanewsonline.com, Ambon – Penyidik Unit III PPA Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan P.P. Lease kembali menuntaskan salah satu kasus kekerasan berat yang menjadi perhatian publik. Pada Selasa, 9 Desember 2025, sekitar pukul 14.30 WIT, penyidik resmi menyerahkan tersangka berikut barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ambon sebagai bagian dari proses Tahap II.Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Ambon. Penyidik menghadirkan tersangka Indra Sabandar (19), warga Desa Tulehu, yang dijerat dalam kasus Kekerasan Terhadap Anak yang Mengakibatkan Meninggal Dunia, sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (3) jo ayat (2) dan/atau ayat (1) UU Perlindungan Anak.Dalam proses penyerahan tersebut, penyidik Polresta Ambon juga membawa sejumlah barang bukti penting, mulai dari satu bilah pisau hingga pakaian korban yang masih memiliki bercak darah. Seluruh barang bukti diserahkan langsung dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Donald Rettob, S.H., M.H.Kasi Humas Polresta Ambon Ipda Janet Luhukay menegaskan bahwa pelimpahan Tahap II ini merupakan bentuk komitmen kepolisian untuk menuntaskan setiap kasus kekerasan terhadap anak secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.Seluruh rangkaian pelimpahan berjalan aman dan lancar. Dengan selesainya tahap ini, perkara resmi berada dalam penanganan JPU untuk selanjutnya memasuki proses persidangan.Pelimpahan Tahap II terhadap tersangka kasus penikaman di Hunuth menunjukkan bahwa mekanisme penegakan hukum antara kepolisian dan kejaksaan berjalan efektif dan sesuai koridor yang telah diatur dalam KUHAP. Kecepatan penyidik dalam menuntaskan berkas perkara setelah dinyatakan lengkap (P-21) mencerminkan konsistensi Polresta Ambon dalam mengedepankan akuntabilitas, khususnya pada kasus yang melibatkan korban anak kategori yang menuntut kepekaan dan ketegasan hukum.Kasus ini juga menjadi pengingat penting bagi publik tentang meningkatnya urgensi perlindungan anak di Maluku. Kekerasan terhadap anak bukan hanya persoalan pidana, tetapi juga masalah sosial yang membutuhkan peran aktif keluarga, lingkungan, dan aparat penegak hukum.Dengan dilimpahkannya tersangka dan barang bukti kepada JPU, fokus penanganan kini beralih ke proses persidangan. Langkah cepat dan profesional ini harus terus menjadi standar dalam penanganan setiap perkara kekerasan terhadap anak, demi memastikan hadirnya keadilan bagi korban dan keluarga. PNO-12
12 Des 2025, 20:05 WIT
Polda Maluku Serahkan Tersangka Kasus Pornografi dan Pelecehan Seksual ke Kejaksaan
Papuanewsonline.com, Ambon - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti dalam perkara tindak pidana pornografi dan pelecehan seksual kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ambon. Penyerahan yang merupakan proses Tahap II tersebut berlangsung pada Selasa (9/12/2025) sekitar pukul 16.15 WIT.Menurut Kabid Humas, Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K., Tersangka dalam perkara ini diketahui berinisial JJT alias Jack, sebagaimana tercantum dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/110/V/2025/SPKT/Polda Maluku tertanggal 22 Mei 2025, yang dilaporkan oleh anaknya sendiri ET.Proses penyerahan Tahap II dilakukan setelah Kejaksaan Tinggi Maluku menerbitkan surat ketetapan P21 dengan Nomor: B/3874/Q.1.4/Etl.1/12/2025 pada 8 Desember 2025, yang menyatakan berkas perkara dinyatakan lengkap.Menindaklanjuti hal tersebut, Ditreskrimum Polda Maluku mengeluarkan surat pengiriman tersangka dan barang bukti Nomor: B/47.a/XII/RES.1.24./2025/Ditreskrimum pada tanggal yang sama.Kasus yang menjerat tersangka mencakup dugaan pelanggaran Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) huruf d dan huruf e Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta Pasal 14 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.Penyerahan tersangka dilakukan langsung oleh penyidik Ditreskrimum Polda Maluku AKP Lilian.J. Siwabessy, S.Sos, M.H. dan tim kepada Jaksa Penuntut Umum Leo Tuanakota, S.H., M.H. di Kantor Kejaksaan Negeri Ambon. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan lancar.Dengan selesainya proses Tahap II ini, penanganan perkara secara resmi beralih ke pihak Kejaksaan untuk dilanjutkan pada tahap penuntutan di persidangan. PNO-12
11 Des 2025, 07:56 WIT
Indonesia dan Belanda Perkuat Kerja Sama Hukum Lewat Pemindahan Narapidana di Lapas Cipinang
Papuanewsonline.com, Jakarta — Pemerintah Republik Indonesia
secara resmi memindahkan dua narapidana berkewarganegaraan Belanda sebagai
bagian dari penguatan hubungan bilateral dan kerja sama hukum antara Indonesia
dan Kerajaan Belanda. Proses pemindahan berlangsung di Lembaga Pemasyarakatan
Kelas I Cipinang pada (8/12/2025) dan dihadiri pejabat dari kedua negara,
menandai kelanjutan hubungan yang semakin erat dalam isu pemasyarakatan dan
penanganan kemanusiaan.Acara tersebut turut dihadiri Wakil Duta Besar Belanda untuk
Indonesia, Adriaan Palm; Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan
Pemasyarakatan, I Nyoman Gede Surya Mataram; serta Staf Khusus Bidang Hubungan
Luar Negeri, Ahmad Usmarwi Kaffah. Hadir pula sejumlah pejabat terkait,
termasuk Asisten Deputi Koordinasi Strategi Pelayanan Pemasyarakatan,
Dwinastiti; Asisten Deputi Koordinasi Tata Kelola Pemasyarakatan, Jumadi;
Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan DKI Jakarta, Heri Azhari; Kajari Jakarta Barat,
Nurul Wahida; dan Plh. Kalapas Cipinang, Yulius.Dalam keterangannya, Deputi Bidang Koordinasi Imigrasi dan
Pemasyarakatan, I Nyoman Gede Surya Mataram, menegaskan bahwa proses pemindahan
dua narapidana tersebut merupakan hasil koordinasi intensif antara Pemerintah
Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Belanda. Ia menyampaikan bahwa seluruh proses
administratif hingga teknis telah dipenuhi sesuai permohonan resmi Pemerintah
Belanda dan persetujuan otoritas terkait di Indonesia.Ia menjelaskan bahwa pemindahan ini merupakan bentuk nyata
kerja sama penegakan hukum dan mekanisme kemanusiaan yang telah lama dijalankan
antara kedua negara. Menurutnya, proses tersebut menjadi bukti komitmen
Indonesia dalam memastikan setiap langkah pemindahan narapidana dilakukan
berdasarkan regulasi yang berlaku serta mekanisme negara ke negara yang sah.Surya Mataram memastikan bahwa seluruh prosedur berjalan
sesuai ketentuan hukum, berlandaskan prinsip hak asasi manusia, serta
memperhatikan standar keamanan dan kesehatan para warga binaan. Ia menyebut
bahwa narapidana Siegfried Mets berada dalam kondisi stabil setelah menjalani
perawatan medis, sementara narapidana Ali Tokman dinyatakan sehat dan siap
dipindahkan.Sementara itu, Wakil Duta Besar Belanda, Adriaan Palm,
menyampaikan terima kasih atas fasilitasi dan dukungan penuh Pemerintah
Indonesia. Menurutnya, langkah pemindahan tersebut mencerminkan hubungan baik
antara kedua negara dan menunjukkan bahwa kerja sama bilateral dapat
berlangsung secara harmonis berdasarkan prinsip kemanusiaan dan saling
menghormati proses hukum masing-masing negara.Dua warga binaan yang dipindahkan adalah Siegfried Mets
(74), narapidana kasus psikotropika dengan vonis pidana mati, serta Ali Tokman
(65), narapidana kasus narkotika dengan hukuman penjara seumur hidup. Keduanya
telah menjalani masa pidana di Indonesia sebelum akhirnya dipulangkan ke
Belanda melalui mekanisme resmi antarnegara.Siegfried Mets sebelumnya menjalani perawatan medis di RS
Polri setelah mengalami cedera fraktur akibat terjatuh, sedangkan Ali Tokman
dinyatakan dalam kondisi kesehatan yang baik meskipun memiliki riwayat
hipertensi yang telah ditangani secara medis. Setelah dinyatakan layak,
keduanya dijadwalkan diterbangkan ke Amsterdam menggunakan maskapai KLM melalui
Bandara Internasional Soekarno–Hatta.Seluruh biaya pemindahan kedua narapidana tersebut
ditanggung langsung oleh Pemerintah Kerajaan Belanda. Melalui pernyataan resmi,
pihak Kedutaan Besar Belanda di Jakarta juga menyampaikan apresiasi atas kerja
sama yang berlangsung lancar dan profesional.Pemerintah Indonesia kembali menegaskan komitmennya dalam
menjunjung tinggi kerja sama internasional, khususnya yang berkaitan dengan
pemasyarakatan, penegakan hukum, dan layanan berbasis kemanusiaan. Langkah ini
diharapkan semakin memperkuat jembatan kolaborasi antara Indonesia dan Belanda
dalam menangani isu-isu hukum lintas negara di masa mendatang.(GF)
08 Des 2025, 20:01 WIT
Bentuk Satgas Gabungan, Kapolri dan Menhut Telusuri Temuan Kayu di Bencana Aceh dan Sumatera
Papuanewsonline.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo bersama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menggelar doorstop usai audiensi di Gedung Utama Mabes Polri, Kamis malam (4/12/2025). Pertemuan tersebut membahas penanganan temuan kayu yang diduga menjadi salah satu faktor terjadinya kerusakan infrastruktur dan korban jiwa akibat bencana di Aceh, Sumatera, dan Sumatera Barat.Dalam pernyataannya, Kapolri menyampaikan rasa duka cita atas bencana yang menimpa masyarakat di berbagai wilayah tersebut.“Kita menyampaikan duka cita yang mendalam terhadap saudara-saudara kita yang terdampak bencana, baik di Aceh, di Sumatera maupun Sumatera Barat,” ujar Kapolri.Ia menjelaskan bahwa temuan kayu yang diduga ilegal menjadi atensi Presiden sehingga Polri bersama Kementerian Kehutanan sepakat membentuk Satgas Gabungan untuk melakukan penyelidikan menyeluruh.“Kami menyambut baik dan akan melakukan kerja sama dengan Menteri Kehutanan dan tim untuk membentuk Satgas Gabungan guna melakukan penyelidikan terkait temuan-temuan kayu yang diduga berdampak terhadap kerusakan, jembatan rusak, rumah terdampak, hingga adanya korban jiwa,” jelasnya.Kapolri menegaskan bahwa personel Polri telah diturunkan ke lapangan dan akan segera bergabung dengan tim dari Kementerian Kehutanan maupun unsur lain yang diperlukan.“Dalam waktu dekat saya meminta agar tim segera bergerak dari hulu sampai hilir, khususnya di lokasi-lokasi yang memiliki potensi perlu ditindaklanjuti karena memang ada dugaan-dugaan pelanggaran,” sambungnya.Ia menekankan bahwa pendalaman akan dilakukan secara komprehensif dan hasilnya akan segera diinformasikan kepada publik setelah tim gabungan bekerja maksimal.“Yang jelas sementara itu yang bisa kami sampaikan. Kita akan pastikan kerja tim berjalan cepat,” tutup Kapolri. PNO-12
05 Des 2025, 19:14 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru