Sidang Korupsi Aerosport: Pemeriksaan Ahli Dilakukan, JPU Tegaskan Proses Secara Adil
Kejaksaan Negeri Mimika kembali melanjutkan proses hukum kasus dugaan korupsi pembangunan venue Aerosport
Papuanewsonline.com - 09 Apr 2026, 14:52 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com, Jayapura – Kejaksaan Negeri Mimika kembali melanjutkan proses hukum kasus dugaan korupsi pembangunan venue Aerosport. Pada Rabu, 8 April 2026, persidangan digelar di Pengadilan Negeri Jayapura Kelas IA dengan agenda utama pemeriksaan Ahli A de Charge. Sidang ini merupakan bagian dari perkara yang menjerat empat orang terdakwa, yaitu DJM, HW, S.T., M.M., dan RJW.
Dalam persidangan tersebut, penasihat hukum para terdakwa
menghadirkan ahli guna memberikan keterangan yang diharapkan dapat memperjelas
atau menguntungkan posisi hukum klien mereka.
Bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam
pemeriksaan ini adalah Febiana Wilma Sorbu, S.H., M.H. dan Natalia Ramma, S.H.,
M.H. yang memimpin proses persidangan dengan tertib dan profesional.
Kejaksaan menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai wujud
nyata penegakan hukum yang humanis. Proses hukum tidak hanya mengejar
kepastian, tetapi juga menjunjung tinggi nilai keadilan dan hak asasi manusia.
Pihak kejaksaan memberikan ruang seluas-luasnya bagi
pembelaan yang sah demi terciptanya rasa keadilan yang proporsional bagi semua
pihak.
Sidang berjalan transparan dan sesuai ketentuan
perundang-undangan yang berlaku. Tujuannya adalah memastikan hukum hadir untuk
memuliakan harkat martabat manusia serta menjaga integritas institusi di mata
masyarakat.
Proses ini terus berlanjut untuk memastikan keadilan dapat
terwujud secara utuh dan bertanggung jawab.
Penulis: Jid
Editor: GF