logo-website
Rabu, 08 Apr 2026,  WIT

Menko Yusril Hormati Kasasi Perkara Delpedro, Putusan Akhir Diserahkan ke Mahkamah Agung

Polemik kasasi dalam perkara Delpedro Marhaen dkk menjadi sorotan setelah perubahan rezim hukum acara pidana

Papuanewsonline.com - 08 Apr 2026, 00:07 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra saat menyampaikan keterangan kepada awak media terkait perkembangan perkara Delpedro Marhaen dkk dan polemik pengajuan kasasi di Jakarta, Selasa (7/4/2026).

Papuanewsonline.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa pemerintah menghormati langkah hukum lanjutan berupa kasasi yang diajukan aparat penegak hukum dalam perkara Delpedro Marhaen dan kawan-kawan. Menurutnya, meskipun Kejaksaan merupakan bagian dari eksekutif, para jaksa tetap memiliki independensi dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.


Pernyataan tersebut disampaikan Yusril melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (7/4/2026). Ia menekankan bahwa seluruh proses hukum yang berjalan harus tetap berpijak pada prinsip kepastian hukum dan keadilan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945.

"Sejak awal, saya telah menyampaikan bahwa putusan pengadilan harus dihormati sebagai wujud independensi kekuasaan kehakiman. Di saat yang sama, setiap langkah hukum, termasuk upaya kasasi, hendaknya benar-benar didasarkan pada ketentuan-ketentuan normatif di dalam hukum acara pidana yang berlaku, agar tercipta kepastian hukum yang adil sebagaimana amanat UUD 1945," kata Yusril melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (7/4/2026).

Yusril menjelaskan, perkara Delpedro Marhaen dan rekan-rekannya memiliki kompleksitas tersendiri karena proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga persidangan dimulai dengan menggunakan KUHAP lama. Namun, vonis dijatuhkan setelah 2 Januari 2026, saat KUHAP baru telah resmi diberlakukan.

Menurutnya, berdasarkan ketentuan peralihan, proses persidangan beserta kelanjutannya tetap menggunakan aturan lama. Meski demikian, muncul perdebatan akademik mengenai asas hukum yang menyatakan bahwa apabila terjadi perubahan aturan, maka hukum yang paling menguntungkan terdakwa dapat diterapkan.

"Nah, ketika vonis bebas dijatuhkan, KUHAP baru telah berlaku. Apakah jaksa boleh kasasi atas vonis bebas setelah KUHAP baru berlaku? Sementara KUHAP baru menyatakan, dalam putusan bebas, putusan itu final, jaksa tidak boleh kasasi. Atau apakah jaksa tetap boleh mengajukan kasasi karena perkara dimulai ketika masih menggunakan KUHAP lama? Ini menjadi sebuah debat akademik," ujar Yusril.

Ia menambahkan bahwa jika jaksa tetap mengajukan kasasi, maka keputusan akhir mengenai dapat atau tidaknya permohonan tersebut diterima sepenuhnya menjadi kewenangan Mahkamah Agung sebagai lembaga peradilan tertinggi.

"Karena itu, pada hemat saya, jika jaksa tetap mengajukan kasasi, maka keputusan boleh tidaknya kasasi akan diputus oleh Mahkamah Agung. Delpedro dan para advokatnya dapat menggunakan argumen perubahan hukum dalam kontra-memorinya ke Mahkamah Agung."

Lebih lanjut, Yusril menjelaskan bahwa Mahkamah Agung memiliki opsi untuk menyatakan permohonan kasasi jaksa tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (N.O.), sehingga materi perkara tidak diperiksa. Namun, majelis hakim juga dapat memutuskan untuk tetap memeriksa substansi permohonan tersebut.

"Jadi karena Jaksa telah mengajukan kasasi, maka kita tunggu saja apa putusan Mahkamah Agung nanti. Pemerintah akan menghormati apa pun putusan Mahkamah Agung sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman tertinggi di negara kita," kata Yusril.

Ke depan, Yusril berpandangan bahwa apabila seluruh proses hukum, mulai dari penyelidikan hingga persidangan, telah menggunakan KUHAP baru, maka terhadap putusan bebas seharusnya tidak lagi diajukan upaya hukum lanjutan oleh jaksa, demi menjaga kepastian hukum sebagai bagian dari keadilan.(GF)

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE