logo-website
Kamis, 26 Mar 2026,  WIT
BERITA TAG Kriminal Homepage
Ibu Temukan Jenazah Anaknya Sendiri di Kamar Mayat RSUD Setelah Korban Ditemukan Tewas Papuanewsonline.com, Mimika – Suasana duka mendalam menyelimuti RSUD Mimika pada Sabtu, 29 November 2025, setelah seorang ibu menemukan bahwa jenazah yang baru tiba di Kamar Mayat ternyata adalah anak kandungnya sendiri, Yudha Tegar Pratama, 20 tahun. Yudha merupakan mahasiswa Akademi Keperawatan RSUD Mimika yang ditemukan tewas pada pagi hari di kawasan kuburan SP 1, Kelurahan Kamoro Jaya.Penemuan jenazah Yudha dengan luka bacok di wajah menggemparkan warga sekitar. Informasi mengenai identitas korban baru mengerucut setelah jenazah dibawa ke RSUD Mimika untuk keperluan pemeriksaan. Tidak ada yang menyangka bahwa sang ibu, yang bekerja sebagai cleaning service di rumah sakit tersebut, adalah orang pertama yang mengenali tubuh anaknya saat jenazah masuk ke ruang pemulasaran.Humas RSUD Mimika, Lucky Mahakena, menjelaskan bahwa momen tersebut sangat menguras emosi. Ia menyampaikan bahwa ibu korban awalnya datang untuk melihat jenazah yang baru dibawa masuk, namun tidak pernah menduga bahwa yang terbaring di hadapannya adalah putra yang ia besarkan.Setelah identitas korban dipastikan, kepolisian segera mempercepat proses olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di lokasi ditemukannya jenazah. Polisi masih menelusuri kronologi kematian dan memastikan apakah ada dugaan tindak kekerasan yang mengarah pada kasus pidana, mengingat adanya luka bacok di bagian wajah korban.Untuk memastikan penyebab pasti kematian, jenazah Yudha saat ini masih berada di Kamar Jenazah RSUD Mimika dan menunggu proses autopsi. Pemeriksaan ini diharapkan dapat memberikan gambaran lebih jelas mengenai luka yang diderita korban dan bagaimana peristiwa tragis tersebut terjadi.Sementara itu, keluarga Yudha masih diselimuti kesedihan dan belum mampu menerima kenyataan kepergian anak mereka. Pihak keluarga menyatakan bahwa mereka merasa terpukul dengan kenyataan yang begitu tiba-tiba dan berharap kabar ini hanyalah mimpi buruk yang akan segera berlalu.Peristiwa ini menjadi pukulan berat bagi keluarga dan rekan-rekan korban di lingkungan akademik maupun rumah sakit. Hingga berita ini diterbitkan, proses penyelidikan masih berlangsung dan pihak kepolisian berkomitmen untuk mengungkap penyebab kematian Yudha Tegar Pratama secepat mungkin.  Penulis: HendrikEditor: GF 30 Nov 2025, 01:11 WIT
Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Pinggir Jalan Mawar SP 1 Mimika Papuanewsonline.com, Mimika – Warga di sekitar Jalan Mawar, Kompleks Pemakaman SP 1, Distrik Wania, dikejutkan dengan penemuan jenazah seorang pria tanpa identitas pada Sabtu pagi, 29 November 2025. Temuan itu pertama kali dilaporkan oleh seorang ibu rumah tangga yang tengah menuju kebun sekitar pukul 07.50 WIT.Penemuan jenazah yang tergeletak di tepi jalan tersebut langsung mengundang perhatian warga setempat. Tidak ada tanda pengenal atau informasi identitas apa pun yang ditemukan bersama tubuh pria itu, sehingga membuat aparat kepolisian harus bergerak cepat untuk melakukan pemeriksaan awal.Kapolsek Mimika Baru, AKP Putut Yudha Pratama, menjelaskan bahwa hingga saat ini kepolisian masih mengupayakan identifikasi terhadap jenazah tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya sedang melakukan pengecekan lebih lanjut untuk mengetahui siapa korban sebenarnya.Saat melakukan olah tempat kejadian perkara, polisi menemukan sebuah benda tajam yang bentuknya menyerupai badik di sekitar lokasi. Keberadaan benda tersebut kini menjadi bagian dari penyelidikan, karena belum diketahui siapa pemiliknya maupun hubungannya dengan peristiwa kematian tersebut.Menurut AKP Putut, benda tajam itu akan diperiksa lebih lanjut sebagai bagian dari upaya mengungkap fakta di balik temuan jenazah tersebut. Ia menekankan bahwa segala kemungkinan masih terbuka, sehingga proses pendalaman terus dilakukan oleh penyidik.Sementara itu, jenazah pria tersebut telah dibawa untuk keperluan visum guna memastikan penyebab kematiannya. Proses pemeriksaan medis ini diharapkan dapat memberikan petunjuk penting bagi kepolisian dalam memahami kronologi serta dugaan awal yang mungkin muncul dari kondisi tubuh korban.Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum dapat memberikan keterangan tambahan terkait dugaan sementara atau indikasi tindak kejahatan. Segala informasi masih menunggu hasil visum dan penyelidikan lebih lanjut di lapangan.Polisi mengimbau masyarakat yang merasa mengenali ciri-ciri jenazah tersebut ataupun mengetahui kejadian mencurigakan di sekitar lokasi untuk segera melaporkannya kepada aparat berwajib. Partisipasi warga diharapkan dapat membantu mempercepat pengungkapan identitas serta penyebab kematian pria tanpa identitas ini.Kasus ini masih terus ditangani secara intensif oleh Polsek Mimika Baru, yang berupaya mengurai misteri di balik peristiwa yang menghebohkan warga SP 1 pada pagi hari itu.  Penulis: HendrikEditor: Galang 30 Nov 2025, 01:09 WIT
Kejari Tual Tahan Empat Tersangka Korupsi Bantuan Rumah Swadaya Desa Tam Ngurhir TA 2019 Papuanewsonline.com, Tual — Kejaksaan Negeri Tual pada Kamis, 27 November 2025, resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Stimulan Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya Desa Tam Ngurhir Tahun Anggaran 2019 di lingkungan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Tual. Penetapan tersebut dilakukan setelah rangkaian pemeriksaan yang berlangsung sejak beberapa waktu terakhir.Program bantuan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp2.675.820.000,00 itu diduga menjadi objek penyimpangan yang menyebabkan kerugian keuangan negara hingga mencapai Rp1.429.432.397,00. Dugaan kerugian tersebut muncul dari berbagai temuan teknis maupun administratif selama proses penyidikan berlangsung.Empat tersangka yang ditetapkan penyidik yakni FR selaku Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Tual tahun 2019, RT sebagai Direktur CV Rahmat Barokah Jaya, FF sebagai Koordinator Tenaga Fasilitator Lapangan, serta MS yang bertugas sebagai anggota tenaga fasilitator. Keempatnya dijerat menggunakan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Menurut penyidik, penetapan tersangka telah memenuhi unsur minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Alat bukti tersebut meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, serta sejumlah dokumen yang dinilai berkaitan langsung dengan pelaksanaan program bantuan.Dalam konstruksi perkara, penyidik menemukan bahwa tersangka FR menetapkan CV Rahmat Barokah Jaya sebagai penyedia tanpa melalui prosedur yang sah. Lebih jauh, perusahaan tersebut diketahui tidak memenuhi persyaratan administrasi maupun teknis namun tetap ditetapkan sebagai pihak pelaksana kegiatan.Sementara itu, tersangka RT diketahui menyalurkan material pembangunan rumah tidak sesuai jumlah yang seharusnya. Kekurangan material yang diterima para penerima manfaat turut memperkuat dugaan adanya pengurangan barang yang berimbas pada kerugian negara.Peran FF dan MS juga menjadi bagian penting dalam perkara ini. Keduanya diduga memalsukan sejumlah dokumen untuk memberikan kesan bahwa penunjukan penyedia telah sesuai ketentuan. Mereka juga menyusun Daftar Rencana Pembelian Bahan Bangunan (DRPB2) tanpa melibatkan penerima dan menetapkan harga material berdasarkan analisa sepihak, sehingga memunculkan kemahalan harga yang signifikan.Untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut, Kejari Tual menahan keempat tersangka di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tual selama 20 hari pertama. Penahanan dilakukan guna memastikan penyidikan berjalan lancar, sekaligus mencegah potensi penghilangan barang bukti maupun gangguan terhadap proses hukum. (GF)   28 Nov 2025, 02:33 WIT
Tuntutan Berat JPU Warnai Sidang Lima Terdakwa Korupsi Aerosport Mimika Papuanewsonline.com, Jayapura — Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana Aerosport Mimika untuk PON XX Papua 2021 kembali digelar di Pengadilan Negeri Jayapura pada Rabu (26/11/2025). Agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Papua menjadi sorotan utama dalam persidangan yang terus menarik perhatian publik.Dalam sidang tersebut, JPU menyampaikan tuntutan hukuman berat terhadap lima terdakwa yang dinilai memiliki peran penting dalam terjadinya dugaan penyimpangan pada proyek berskala besar tersebut. Tuntutan ini menegaskan bahwa perkara yang tengah berjalan dipandang sebagai kasus yang menimbulkan kerugian signifikan bagi negara.JPU menuntut Robert Mayaut dengan hukuman 15 tahun penjara, sementara Suyani juga dituntut 15 tahun. Dua terdakwa lain, Rulli Kustaman dan Ade Jalaludin, masing-masing dituntut 15 tahun penjara. Sementara itu, tuntutan paling tinggi diberikan kepada Yohanis Paulus Kurnala, yang dituntut menjalani 16 tahun penjara.Kuasa hukum terdakwa Dominggus Robert Mayaut, Dr. Anton Raharusun, SH, MH, menilai tuntutan tersebut sebagai sesuatu yang tidak masuk akal. Ia menyebut bahwa apa yang disampaikan JPU tidak mencerminkan jalannya persidangan maupun fakta-fakta yang telah terungkap selama proses pemeriksaan saksi.Raharusun juga mempertanyakan dasar hukum yang digunakan JPU, khususnya terkait penerapan Pasal 2 ayat (1) tentang perbuatan melawan hukum. Menurutnya, penggunaan pasal tersebut tidak tepat dalam konteks peran terdakwa sebagai penyelenggara negara yang seharusnya mengarah pada penerapan Pasal 3.Pernyataan tersebut sekaligus menandai ketegangan antara tim pembela dan JPU, yang sejak awal persidangan telah menunjukkan perbedaan tajam dalam memandang konstruksi hukum kasus ini. Tim kuasa hukum menilai bahwa banyak aspek perlu diklarifikasi kembali untuk memastikan proses berjalan objektif.Sidang yang berlangsung di ruang utama PN Jayapura itu kembali menarik perhatian sejumlah pemerhati hukum, jurnalis, dan keluarga para terdakwa. Sejumlah pihak menilai kasus ini sebagai salah satu perkara besar terkait penyelenggaraan PON XX Papua yang masih terus menyeruak ke permukaan.Setelah pembacaan tuntutan, majelis hakim memutuskan menunda sidang hingga 3 Desember 2025. Pada sidang berikutnya, tim kuasa hukum kelima terdakwa dijadwalkan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi sebagai respons resmi terhadap tuntutan JPU.Dengan penundaan tersebut, proses persidangan yang telah berjalan panjang ini memasuki tahap krusial yang akan menentukan arah putusan majelis hakim terhadap kelima terdakwa. Publik kini menantikan bagaimana argumentasi pembelaan akan disampaikan dalam sidang mendatang. Penulis: HendrikEditor: GF 27 Nov 2025, 12:32 WIT
Polda Maluku Redam Situasi Pertikaian Antar 2 Kelompok Pemuda di Kawasan Jembatan Jodoh Papuanewsonline.com, Ambon - Kepolisian Daerah (Polda) Maluku memastikan situasi keamanan di kawasan Pertigaan UIN Amsa hingga Jembatan Jodoh, Negeri Batu Merah, Kecamatan Sirimau, telah berhasil dikendalikan setelah sempat terjadi konsentrasi massa antar dua kelompok pemuda pada Rabu (26/11/2025) dini hari.Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K. membenarkan insiden tersebut dan menegaskan bahwa aparat bergerak cepat melakukan pengamanan di lapangan. Hingga situasi kembali kondusif, tidak ada korban jiwa maupun luka, namun satu pos pangkalan ojek dilaporkan terbakar.Menurut Kombes Rositah, tindakan yang diambil oleh aparat dilapangan telah dilakukan secara terukur dengan mengedepankan pencegahan benturan lanjutan antar dua kelompok pemuda tersebut.“Benar telah terjadi konsentrasi massa antar dua kelompok pemuda di kawasan Jembatan Jodoh. Personel gabungan Polresta Ambon, Samapta, dan Brimob bertindak cepat sehingga situasi berhasil dikendalikan tanpa korban jiwa,” ujar Kabid Humas.Ia menegaskan bahwa langkah-langkah yang ditempuh aparat bertujuan menjaga keselamatan warga dan mencegah meluasnya potensi konflikPolda Maluku melalui Kabid Humas mengajak seluruh pihak untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh upaya provokatif yang berpotensi memicu ketegangan baru.“Kami mengimbau para pemuda, tokoh masyarakat, dan seluruh warga untuk menahan diri serta tidak terpancing isu yang dapat memecah persaudaraan baik yang disampaikan secara langsung maupun pesan-pesan melalui media sosial. Serahkan sepenuhnya penanganan pada aparat kepolisian,” tegasnya.Ia juga meminta peran aktif tokoh adat, tokoh pemuda, dan keluarga dari kedua kelompok untuk ikut menenangkan situasi guna menjaga stabilitas keamanan di Kota Ambon.Polda Maluku memastikan intensifikasi patroli dan pendalaman terhadap pihak yang diduga terlibat dalam aksi pembakaran maupun tindakan provokatif. Semua langkah dilakukan untuk mencegah potensi insiden lanjutan dan memastikan warga tetap merasa aman.Berdasarkan situasi dan kondisi yang terjadi dilapangan, respons cepat aparat gabungan di bawah koordinasi Polda Maluku menjadi faktor kunci dalam mencegah eskalasi konflik antar kelompok pemuda yang kerap menjadi isu sensitif di Kota Ambon. Penanganan terukur yang mengedepankan pencegahan, serta upaya pembubaran massa tanpa korban jiwa, menunjukkan kesiapsiagaan aparat dalam mengelola situasi berisiko tinggi. PNO-12 26 Nov 2025, 20:26 WIT
Bareskrim Polri Ungkap Kepemilikan Ekstasi di Tol Lampung Papuanewsonline.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus kepemilikan ratusan ribu butir ekstasi yang ditemukan dalam sebuah kecelakaan lalu lintas di Jalan Tol KM 136B Sumatera–Lampung. Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa, 25 November 2025 di Gedung Awaloedin Djamin, Lantai 1, Bareskrim Polri.Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Sunario, S.I.K., M.H., memaparkan kronologi awal kasus tersebut. Ia menjelaskan bahwa kecelakaan melibatkan sebuah mobil Nissan X-Trail berwarna hitam dengan nomor polisi D 1160 UN. Saat petugas melakukan penanganan pertama, ditemukan enam tas berisi ratusan ribu butir ekstasi di dalam kendaraan tersebut.“Saya akan menyampaikan kepada seluruh rekan-rekan tentang kejadian laka lantas di Jalan Tol KM 136B Sumatera-Lampung, yang mana mobil tersebut adalah X-Trail dengan nomor polisi D 1160 UN, warna hitam. Pada saat itu, di dalam kendaraan tersebut ditemukan ratusan ribu ekstasi,” ujar Kombes Pol Sunario.Pada awal penanganan, pengemudi kendaraan tidak ditemukan. Setelah dilakukan penyelidikan intensif oleh Polda Lampung bersama Bareskrim Polri, aparat berhasil mengungkap identitas sekaligus menangkap pemilik ekstasi tersebut, yakni MR (43), seorang residivis kasus narkoba.Barang bukti yang diamankan terdiri atas 194.631 butir ekstasi utuh serta 3.869 gram ekstasi berbentuk bubuk.“Namun setelah dilakukan penyelidikan oleh Polda Lampung bersama Bareskrim Polri, kita berhasil mengungkap pengemudi sekaligus pemilik ekstasi tersebut. Tersangka adalah MR, umur 43 tahun, residivis narkoba,” ungkapnya.Sunario menambahkan bahwa MR merupakan warga negara Indonesia yang berdomisili di Tangerang. MR diperintahkan oleh seseorang berinisial U untuk berangkat ke Palembang mengambil barang tersebut. Ia berangkat bersama istrinya dan menginap di sebuah hotel sebelum menerima enam tas berisi ekstasi yang ditinggalkan di dalam mobil Terios yang tidak terkunci.Setelah memindahkan seluruh tas ke mobil X-Trail, MR mengantar istrinya ke Bandara Palembang sebelum kembali ke hotel. Dalam perjalanan menuju Jakarta, kendaraan MR kehabisan bahan bakar sehingga meminta bantuan petugas tol. Tak lama kemudian, sekitar pukul 05.40 WIB, terjadilah kecelakaan yang mengungkap seluruh isi kendaraan.Petugas tol, anggota PJR, dan anggota TNI yang sedang BKO menemukan enam tas berisi ekstasi tersebut. Pemeriksaan awal menunjukkan bahwa barang itu rencananya akan diedarkan di Jakarta.Terkait penemuan sebuah lencana di dalam mobil, Sunario menegaskan bahwa lencana tersebut bukan lencana resmi Polri.“Lencana resmi memiliki ciri khusus dan nomor seri terregister. Lencana yang ditemukan tidak memiliki nomor seri dan bukan milik Polri. Jadi sejauh ini tidak ada keterlibatan oknum anggota Polri,” tegasnya.Penyidik masih memburu U selaku pengendali serta pemilik mobil Terios yang mengantarkan barang tersebut. Jalur distribusi barang ke Palembang juga masih dalam proses penyelidikan.Mengenai penyebab kecelakaan, Sunario menjelaskan bahwa MR sebelumnya menggunakan sabu dan diduga kelelahan karena insiden terjadi sekitar pukul 05.00 pagi.“Yang jelas MR sebelumnya menggunakan sabu dan kemungkinan kelelahan,” ujarnya.Saat ini penyidikan terus berjalan untuk membongkar jaringan pengedar ekstasi berskala besar tersebut. Bareskrim Polri menegaskan komitmennya memberantas peredaran narkoba hingga ke akar jaringan pengendali. PNO-12 26 Nov 2025, 18:48 WIT
Unjuk Rasa IKB SBT: Polda Maluku Tegaskan Usut Tuntas Kasus Pembacokan Papuanewsonline.com, Ambon - Puluhan Personel Direktorat Samapta Polda Maluku dan Satuan Samapta Polresta Ambon mengamankan aksi Unjuk Rasa (Unras) dari Ikatan Keluarga Besar Seram Bagian Timur (IKB SBT) Kota Ambon.Aksi Unras yang berlangsung di depan pintu Gerbang Utama Markas Polda Maluku pada Senin (24/11/25) ini meminta Polda Maluku percepat penanganan kasus pembacokan terhadap seorang pemuda asal SBT yang terjadi di kawasan Lorong Putri Ambon beberapa waktu yang lalu.Aksi Unras yang berlangsung damai dan tertib tersebut diterima oleh Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi S.IK di depan pintu gerbang utama Mapolda Maluku.Saat menerima penyampaian aspirasi dari IKB SBT Kota Ambon, Kombes Rositah Umasugi mengaku penanganan kasus tersebut kini tengah dilakukan tim penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Maluku.Tim penyidik, kata Kombes Rositah tengah berupaya untuk menangkap oknum pelaku pembacokan dan mengungkap motif dari aksi kekerasan dengan senjata tajam di Kawasan Lorong Putri. Kombes Rositah mengajak pihak keluarga korban dapat menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang dapat memperburuk situasi saat ini. Ia meminta pihak keluarga tidak menimbulkan permasalahan baru yang lebih besar di wilayah Kota Ambon dan sekitarnya."Polda Maluku saat ini tidak menutup mata dengan persoalan yang terjadi kemarin. Bapak Kapolda juga secara tegas telah mengatakannya saat menjenguk korban di rumah sakit Bhayangkara Ambon, bahwa Polda Maluku akan serius mengusut tuntas kasus ini," tegasnya.Polda Maluku, lanjut Kombes Rositah, merasa prihatin dan menyesalkan peristiwa kekerasan yang terjadi. "Saat ini sudah ada enam orang yang kami periksa. Kami berharap kerjasama dari rekan-rekan semua dalam mengungkap motif dan menangkap pelaku untuk diproses hukum sesuai perbuatannya, sebab sekecil apapun informasi dari rekan-rekan terkait kasus ini maka akan sangat membantu kami Polda Maluku dalam menuntaskan kasus ini," pintanya.Dalam aksi yang dilakukan IKB SBT Kota Ambon, terdapat beberapa poin tuntutan. Di antaranya mengungkap pelaku pembacokan. Mereka juga meminta didirikannya Pos Polisi Permanen untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat yang berdomisili di kawasan Arbes Ambon dan sekitarnya. Massa aksi juga meminta pihak Kepolisian untuk tidak lagi memberikan ijin keramaian khususnya terkait acara pesta joget dan kegiatan keramaian lainnya yang berpotensi menimbulkan permasalahan dan gangguan Kamtibmas di tengah-tengah masyarakat. PNO-12 25 Nov 2025, 06:38 WIT
Empat Hamba Tuhan Siap Dipulangkan ke Sorong Setelah Vonis Usai Papuanewsonline.com, Makassar – Setelah hampir delapan bulan terjebak dalam proses hukum yang panjang, empat hamba Tuhan—Penatua Abraham Goram Gaman, Penatua Piter Robaha, Nikson May, dan Maksi Sangkek—akhirnya akan dipulangkan ke Sorong, Papua Barat Daya. Keempatnya telah menyelesaikan vonis tujuh bulan penjara yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus.Kabar rencana pemulangan ini disampaikan Tim Advokasi Keadilan untuk Rakyat Papua dari LP3BH. Yan Christian Warinussy, melalui keterangan tertulis yang diterima Minggu (23/11/2025), menyebut keputusan tersebut menjadi angin segar bagi keluarga, meski luka sosial dan psikologis akibat proses hukum panjang tidak mudah dilupakan.Keempat terdakwa dituduh melakukan tindak pidana makar sejak April 2025, sebuah pasal berat yang umumnya digunakan untuk tindakan yang mengarah pada penggulingan pemerintahan. Namun vonis hanya tujuh bulan memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian antara dakwaan dan putusan pengadilan.Yan Christian Warinussy menilai bahwa ironi tersebut membuka ruang diskusi tentang penggunaan pasal makar. Ia mempertanyakan bagaimana pasal berat bisa berakhir dengan hukuman singkat dan apa makna tuduhan tersebut jika hukumannya tidak mencerminkan bobot dakwaannya.Vonis tujuh bulan tersebut bahkan satu bulan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Hal ini, menurut para pemerhati hukum, menambah daftar pertanyaan mengenai apakah pasal makar benar-benar diterapkan secara tepat atau justru menjadi instrumen penekan terhadap tokoh agama dan masyarakat Papua.LP3BH menyampaikan apresiasi atas langkah Kejaksaan Negeri Sorong yang telah menyiapkan proses pemindahan empat hamba Tuhan tersebut. Namun tim advokasi menegaskan bahwa pemulangan bukan akhir dari persoalan, karena proses hukum yang dialami para terdakwa tetap menyisakan catatan panjang untuk evaluasi.Tim advokasi berkomitmen mengawal perjalanan para hamba Tuhan sejak dari Makassar hingga tiba di Sorong. Langkah ini dilakukan demi memastikan keselamatan mereka dan sebagai pengingat bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara adil terhadap seluruh warga negara, termasuk masyarakat Papua.Di Sorong, rencana penyambutan empat hamba Tuhan diperkirakan akan mengundang perhatian publik. Tim advokasi menyerukan agar seluruh rangkaian penyambutan dilakukan secara damai, tertib, dan bermartabat sebagai bentuk penghormatan terhadap mereka yang telah menjalani proses hukum tersebut.Sementara itu, Pemerintah Daerah melalui Sekretaris Daerah telah menggelar rapat koordinasi bersama berbagai pemangku kepentingan. Undangan rapat bertanggal 21 November 2025 tersebut memuat instruksi kepada Gubernur, Wakil Gubernur, dan unsur Forkopimda untuk mempersiapkan berbagai langkah guna menyambut kepulangan empat hamba Tuhan dari Makassar ke Sorong.Rapat koordinasi ini diharapkan memastikan seluruh tahapan pemulangan berlangsung aman, tertata, dan memberikan kepastian bagi keluarga yang telah menantikan kehadiran empat hamba Tuhan tersebut setelah berbulan-bulan menghadapi ketidakpastian.(GF) 24 Nov 2025, 02:13 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT