logo-website
Rabu, 24 Jun 2026,  WIT
BERITA TAG Kriminal Homepage
Siswa 14 Tahun Tewas Diduga, Dipukul Oknum Brimob di Tual TUAL, MALUKU TENGGARA, Papuanewsonline.com – Darah seorang pelajar kembali menodai wajah penegakan hukum. Arianto Tawakal (14), siswa Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Maluku Tenggara, meregang nyawa setelah diduga dipukul oknum anggota Brimob Pelopor C Tual berinisial MS, Kamis pagi (19/2/2026) sekitar pukul 07.00 WIT.Peristiwa itu terjadi di Jalan Panglima Mandala, sekitar 150 meter masuk dari Kampus Uningrat, Kecamatan Dulah Utara, Kota Tual. Kematian Arianto sontak memicu kemarahan keluarga dan masyarakat. Mereka menolak keras narasi yang menyebut korban meninggal akibat kecelakaan lalu lintas.“Kematian adik saya bukan karena lakalantas. Dia dipukul dengan helm oleh anggota Brimob,” tegas Nasri Karim (15), kakak korban yang juga menjadi saksi mata sekaligus korban dalam insiden tersebut.Dipukul di Jalan Umum, Tumbang di AspalMenurut Nasri, pagi itu ia dan adiknya pulang menggunakan sepeda motor usai jalan pagi. Saat melintas di dekat Kampus Uningrat, seorang anggota Brimob disebut tiba-tiba menyeberang dari trotoar ke tengah jalan dan langsung mengayunkan helm ke arah kepala Arianto.“Brimob itu langsung pukul adik saya dengan helm. Adik masih sempat jalan dengan motor agak jauh, baru jatuh. Motornya lari sendiri,” ungkap Nasri dengan tangan kanan yang kini patah akibat kejadian tersebut.Nasri juga menyebut ada anggota lain yang datang dan sempat bertanya mengapa korban dipukul. Namun, menurutnya, terduga pelaku hanya diam tanpa penjelasan.Korban sempat dicari keluarga di RSUD Maren, namun tidak ditemukan. Arianto akhirnya diketahui berada di rumah sakit Perumnas sebelum dinyatakan meninggal dunia.“Ini Nyawa Ganti Nyawa!”Ayah korban, Rijik Fikri Tawakal, tidak mampu menyembunyikan amarahnya. Ia secara terbuka menuntut Kapolda Maluku untuk memecat terduga pelaku dan menjatuhkan hukuman seumur hidup.“Ini nyawa anak saya. Bukan luka ringan, bukan luka berat. Anak saya mati! Saya minta pelaku dipecat dan dipenjara seumur hidup,” tegasnya.Tawakal juga meminta agar proses hukum digelar di Kota Tual, bukan di Ambon. Ia mengaku tidak percaya jika kasus dipindahkan, prosesnya akan berjalan transparan.“Kalau di Ambon, kami takut tidak netral. Sudah sering terjadi, kalau warga berhadapan dengan polisi, ujung-ujungnya anggota dilindungi,” ujarnya.Kepercayaan Publik di Ujung TandukKasus ini bukan sekadar dugaan penganiayaan. Ini adalah ujian serius bagi institusi kepolisian. Publik menunggu: apakah hukum akan ditegakkan tanpa pandang bulu, atau kembali tunduk pada solidaritas korps?Sejumlah keluarga, mahasiswa, dan OKP/Ormas di Kota Tual dan Maluku Tenggara disebut siap mengawal kasus ini. Bahkan, ancaman aksi demonstrasi di Polres, Polda hingga Mabes Polri mulai digaungkan jika proses hukum dianggap tidak transparan.“Kalau tidak jalan dengan baik, kami akan aksi,” ancam pihak keluarga.Kini sorotan tertuju pada Kapolda Maluku dan jajaran penegak hukum. Akankah kasus ini dibuka secara terang benderang? Ataukah kematian seorang siswa 14 tahun hanya akan menjadi angka statistik yang perlahan dilupakan?Di aspal Jalan Panglima Mandala, seorang anak telah tumbang. Yang tersisa kini adalah satu pertanyaan besar: apakah keadilan juga akan ikut tumbang?Penulis      : Risman SerangEditor.        : Nerius Rahabav 20 Feb 2026, 21:10 WIT
Kombes Rositah Tegaskan Transparansi Dalam Menangani Insiden Kasus di Kota Tual Papuanewsonline.com, Tual – Polda Maluku menegaskan komitmennya untuk menuntaskan secara profesional, transparan, dan berkeadilan penanganan kasus insiden yang terjadi di sekitar Kampus Uningrat, Kota Tual. Komitmen tersebut ditegaskan melalui langkah penegakan hukum pidana sekaligus penegakan Kode Etik Profesi Polri.Menurut Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K., Pada hari ini, Kamis (19/2), pukul 15.00 WIT, Polres Tual telah menggelar konferensi pers untuk menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik. Dalam konferensi pers tersebut ditegaskan bahwa dugaan tindak pidana dalam kasus ini ditangani oleh Polres Tual.Terduga pelaku yang merupakan oknum anggota Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor an Bripda MS telah diamankan dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Tual guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai proses hukum yang berlaku.Kabid Humas juga memastikan, bahwa selain proses pidana, terhadap terduga pelanggar juga dilakukan proses penegakan Kode Etik Profesi Polri. Apabila dalam proses tersebut terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri, maka terduga pelanggar dapat diberikan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.Sementara itu Kapolda Maluku Irjen Pol Prof. Dr. DADANG hartanto, SH, S.I.K., M.Si juga menegaskan bahwa Polri tidak memberikan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran hukum maupun etika yang dilakukan oleh anggotanya.“Penanganan perkara ini kami lakukan secara tegas dan berlapis. Proses pidana berjalan, proses kode etik juga berjalan. Jika terbukti bersalah, sanksinya jelas dan tegas,” tegas Kapolda Maluku.Ditambahkan pula oleh Kabid Humas, bahwa Sebagai bentuk pengawasan dan kontrol internal, Kapolda Maluku telah memerintahkan Irwasda Polda Maluku dan Kabid Propam Polda Maluku untuk melakukan investigasi mendalam terhadap penanganan dan rangkaian peristiwa dalam kasus tersebut.Selain itu, Dansat Brimob Polda Maluku pada hari ini juga telah bertolak ke Kota Tual guna memastikan seluruh proses penanganan berjalan sesuai prosedur serta untuk melakukan pengawasan internal terhadap personel.“Langkah ini merupakan wujud komitmen pimpinan Polda Maluku agar setiap proses berjalan objektif, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Kabid Humas Polda Maluku.Polda Maluku menegaskan bahwa kasus ini akan diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, dilakukan secara transparan, akuntabel, dan objektif, serta terbuka terhadap pengawasan publik.Dalam kesempatan tersebut, pimpinan Polda Maluku juga menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada keluarga korban atas musibah yang terjadi, sekaligus menyampaikan rasa prihatin dan belasungkawa yang mendalam.“Kami turut berduka cita dan menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban. Musibah ini menjadi perhatian serius kami dan akan ditangani secara sungguh-sungguh,” ungkap Kapolda Maluku.Polda Maluku mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi, serta mempercayakan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada kepolisian. PNO-12 20 Feb 2026, 19:08 WIT
Polisi Amankan Seorang Pemuda Pelaku Vandalisme di Jalan Baru Mimika Papuanewsonline.com, Timika – Aksi vandalisme dengan mencoret-coret dinding bangunan menggunakan cat semprot (pilox) terjadi di sekitar Jalan Baru, Kabupaten Mimika. Tindakan ini merupakan perbuatan sengaja merusak atau mencoret properti publik maupun pribadi tanpa izin, yang telah sering terjadi meskipun lokasi terkait kerap dibersihkan dan membuat masyarakat sekitar merasa terganggu.Laporan mengenai aksi vandalisme oleh sekelompok pemuda masuk ke pihak kepolisian melalui call center pada tanggal 17 Februari 2026. Kapolres Mimika melalui Kasi Humas Polres Mimika Iptu Hempy Ona, S.E mengkonfirmasi bahwa Unit Patroli Samapta Polres Mimika langsung merespon laporan tersebut."Setelah menerima informasi, personel segera bergerak dan mendapati seorang pemuda tengah mencoret dinding bangunan dengan cat semprot," ujarnya (19/2/26).Dari hasil pengejaran, sebagian pelaku berhasil melarikan diri namun seorang pemuda berhasil diamankan oleh petugas. Pihak kepolisian tidak melakukan tindakan pidana yang berat, melainkan memberikan pembinaan serta nasehat agar tidak mengulangi perbuatan yang sama."Ada beberapa orang yang terlibat namun hanya satu orang yang kami dapatkan dan bawa ke Polres untuk diberikan pembinaan serta arahan," jelasnya.Iptu Hempy menambahkan bahwa tindakan vandalisme dapat merusak keindahan lingkungan serta mengganggu kenyamanan masyarakat. Ia berharap seluruh komponen masyarakat dapat bersama-sama menjaga dan merawat fasilitas publik maupun properti pribadi yang dibangun untuk kepentingan bersama. "Kita perlu bersama-sama menjaga kebersihan dan keindahan lingkungan agar kota Mimika tetap nyaman dan menarik untuk dihuni," pungkasnya.  Penulis: Jid Editor: GF 20 Feb 2026, 14:39 WIT
Aksi Nekat Siram BBM di Mushola Ohoi Hako Gegerkan Warga, Polisi Tegaskan Tak Ada Toleransi Maluku Tenggara, Papuanewsonline.com– Aroma Ramadhan yang seharusnya membawa kesejukan justru ternoda oleh aksi pembakaran bangunan yang sedang dipersiapkan sebagai mushola di Ohoi Hako, Kabupaten Maluku Tenggara. Bangunan sederhana yang rencananya digunakan warga untuk ibadah sementara itu dilalap api, setelah disiram bahan bakar minyak (BBM) oleh seorang pria yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.Polres Maluku Tenggara bergerak cepat. Kurang dari 1x24 jam, terduga pelaku berinisial S.R. alias Soleh berhasil dibekuk tim gabungan Satreskrim dan Polsek Kei Besar Selatan.Kapolres Maluku Tenggara, AKBP Rian Suhendi, dalam keterangan pers Jumat (20/2/2026), menegaskan tindakan pembakaran tersebut merupakan tindak pidana serius yang mengancam keamanan umum dan berpotensi memicu konflik sosial.Larangan Berujung ApiBerdasarkan keterangan kepolisian, peristiwa bermula dari keberatan pelaku terhadap pembangunan mushola sementara yang akan digunakan warga selama bulan suci Ramadhan. Pelaku disebut telah beberapa kali menegur warga agar menghentikan pembangunan.Namun teguran itu tak digubris. Warga tetap melanjutkan pembangunan.Pada Rabu (18/2/2026) sekitar pukul 10.00 WIT, pelaku datang dengan membawa tiga jerigen berisi BBM. Tanpa banyak kata, ia menyiram lantai bangunan yang terbuat dari papan dan dilapisi karpet, lalu melempar botol berisi bahan bakar yang telah disulut api.Bagian belakang bangunan langsung dilahap si jago merah. Kepanikan warga tak terhindarkan. Beruntung, api berhasil dipadamkan sebelum merambat dan menghanguskan seluruh bangunan.Setelah menjalankan aksinya, pelaku kabur meninggalkan lokasi.Tak butuh waktu lama, aparat kepolisian mengidentifikasi dan menangkap pelaku pada hari yang sama. Setelah pemeriksaan intensif, pada 19 Februari 2026, S.R. resmi ditetapkan sebagai tersangka.Ia dijerat Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman 9 tahun pidana. Penulis : Nerius RahabavEditor  : Nerius Rahabav 20 Feb 2026, 13:45 WIT
Polri PTDH Eks Kapolres Bima Kota Usai Terbukti Terlibat Narkoba dan Perilaku Tercela Papuanewsonline.com, Jakarta – Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap eks Kapolres Bima Kota AKBP DPK terkait kasus narkoba dan pelanggaran etik berat resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Putusan tersebut dibacakan dalam sidang etik yang berlangsung di Gedung TNCC Mabes Polri, Kamis (19/2/2026).Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan, sidang KKEP yang berlangsung sejak pukul 09.00 hingga 17.00 WIB menghadirkan 18 saksi dan menemukan sejumlah fakta pelanggaran serius oleh terduga pelanggar.“Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan fakta bahwa terduga pelanggar meminta dan menerima uang melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota yang bersumber dari bandar narkotika di wilayah Bima Kota. Selain itu, terduga pelanggar juga melakukan penyalahgunaan narkotika dan penyimpangan seksual,” ujar Trunoyudho.Ia menjelaskan, atas pelanggaran tersebut majelis etik menjatuhkan sanksi etika berupa pernyataan perbuatan tercela serta sanksi administratif penempatan dalam tempat khusus (patsus) selama tujuh hari, yang telah dijalani pada 13–19 Februari 2026. Sanksi terberat berupa PTDH juga dijatuhkan dan diterima oleh pelanggar.“Adapun putusan sidang KKEP menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri, dan terhadap putusan tersebut pelanggar menyatakan menerima,” jelasnya.Trunoyudho menegaskan, putusan ini menjadi bukti komitmen Polri dalam menindak tegas setiap anggota yang terlibat narkoba. Ia menyebut, Kapolri telah menginstruksikan Divpropam untuk melakukan pemeriksaan urine serentak di seluruh jajaran sebagai langkah pencegahan.“Hal ini merupakan bentuk komitmen dan konsistensi Polri dalam menindak setiap perbuatan tercela. Divpropam Polri dan jajaran akan melaksanakan pemeriksaan urine secara serentak di seluruh jajaran Polri dengan melibatkan fungsi pengawasan internal maupun eksternal,” tegasnya.Sementara itu, Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam menilai proses sidang etik terhadap eks Kapolres Bima Kota menunjukkan komitmen serius Polri melakukan bersih-bersih internal, khususnya dalam penanganan narkoba.“Putusan PTDH ini bagi kami di Kompolnas menunjukkan komitmen yang tiada henti dari institusi kepolisian untuk terus melakukan bersih-bersih, khususnya dalam persoalan narkoba. Tidak ada henti-hentinya upaya pembersihan itu dilakukan,” kata Anam.Ia juga menyoroti konstruksi perkara yang diurai secara rinci dalam sidang, mulai dari alur barang hingga sirkulasi uang, yang menurutnya dapat menjadi dasar kuat pengembangan pidana oleh penyidik.“Bahan dan temuan yang telah didalami oleh rekan-rekan Propam, baik sejak tahap Paminal hingga putusan majelis etik, merupakan bahan yang sangat baik untuk ditindaklanjuti ke fungsi Reskrim. Kami meyakini akan ada pengembangan lebih lanjut ketika proses berlanjut dari Propam ke ranah Reskrim,” ujarnya.Kompolnas pun mendorong Bareskrim Polri menggunakan seluruh bahan hasil sidang etik tersebut untuk menelusuri jaringan dan pihak lain yang terlibat, sehingga perkara memberi efek jera luas.Dalam sidang KKEP, terduga pelanggar dinyatakan melanggar sejumlah ketentuan, yaitu:1. Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, terkait pelanggaran sumpah/janji dan kewajiban menjaga kehormatan Polri;2. Pasal 8 huruf c angka 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022, terkait kewajiban menaati norma hukum;3. Pasal 10 ayat (1) huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022, terkait larangan menyalahgunakan kewenangan;4. Pasal 10 ayat (1) huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2022, terkait larangan permufakatan pelanggaran KEPP/disiplin/tindak pidana;5. Pasal 13 huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022, terkait larangan perilaku penyimpangan seksual;6. Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022, terkait larangan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat terlarang;7. Pasal 13 huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2022, terkait larangan perzinahan dan/atau perselingkuhan.Sidang etik terhadap eks Kapolres Bima Kota ini menjadi bagian dari langkah tegas Polri dalam mendukung program prioritas nasional pemberantasan narkoba serta menjaga integritas institusi. PNO-12 20 Feb 2026, 11:34 WIT
FPMM Kota Tual Desak Kapolri Copot Danki Brimob TUAL, Papuanewsonline.com– Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Front Pemuda Muslim Maluku (FPMM) Kota Tual melontarkan kecaman keras atas dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan oknum anggota Brimob terhadap seorang warga Kota Tual hingga meninggal dunia.Ketua FPMM Kota Tual, Ruslani Rahayaan, dalam pernyataan pers yang diterima media ini, Jumat ( 20 / 2 ),  menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dapat ditoleransi dan mencederai rasa keadilan masyarakat.“Tindakan oknum Brimob ini tidak pantas dilakukan oleh aparat negara. Jika terbukti, harus dipecat secara tidak hormat dan diproses hukum tanpa pandang bulu,” tegas Rahayaan.FPMM juga mendesak Kapolri untuk segera mencopot Komandan Kompi (Danki) Brimob di Tual. Menurut mereka, pimpinan satuan harus bertanggung jawab atas perilaku anggotanya.“Komandan Brimob harus dicopot dari jabatannya karena dinilai tidak mampu melakukan pembinaan dan pengawasan internal. Ini soal tanggung jawab moral dan struktural,” tambahnya.Sorotan pada Profesionalisme AparatFPMM menilai, apabila kasus ini tidak ditangani secara transparan dan tegas, maka kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian, khususnya Brimob, akan semakin tergerus. Mereka menekankan bahwa aparat keamanan seharusnya menjadi pelindung masyarakat, bukan sebaliknya.Organisasi kepemudaan tersebut meminta agar proses hukum dilakukan secara terbuka dan profesional guna menghindari spekulasi serta potensi gejolak sosial di tengah masyarakat.Desakan Investigasi Terbuka.Selain pemecatan dan pencopotan jabatan, FPMM mendesak dilakukannya investigasi menyeluruh oleh Divisi Propam Polri dan pengawasan eksternal untuk memastikan tidak ada upaya menutup-nutupi kasus tersebut.Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian setempat belum memberikan keterangan resmi terkait kronologi kejadian maupun langkah penanganan terhadap oknum yang diduga terlibat.Masyarakat kini menanti sikap tegas institusi Polri dalam menyikapi dugaan pelanggaran serius ini demi menjaga supremasi hukum dan mencegah eskalasi ketegangan di Kota Tual.Penulis        : Risman SerangEditor.          : Nerius Rahabav 20 Feb 2026, 11:02 WIT
KEMELANGAN KEKERASAN DI YAHUKIMO: SUARA DARI PEDALAMAN Papuanewsonline.com, Yahukimo - Suara Mayor Kopitua Heluka, Komandan Operasi TPNPB wilayah Yahukimo, mengguncang keheningan di pedalaman Yahukimo. Dalam pesan suara yang beredar di media sosial, ia menegaskan bahwa wilayah Yahukimo telah ditetapkan sebagai zona merah dan zona militer yang menjadi target operasi TPNPB.Kekerasaan kembali melanda Yahukimo, meninggalkan luka yang dalam bagi masyarakat lokal. Tenaga kesehatan dan guru menjadi korban, fasilitas kesehatan ditutup, dan kehidupan sehari-hari terganggu."Saya tidak tahu apa yang akan terjadi besok," kata seorang ibu rumah tangga di Yahukimo, suaranya bergetar. "Kami hanya ingin hidup damai, tapi sepertinya itu hanya mimpi."Pemerintah dan aparat keamanan telah mengambil langkah-langkah untuk menjaga stabilitas dan keamanan di wilayah tersebut. Namun, masyarakat masih khawatir tentang keselamatan mereka dan meminta pemerintah untuk mengambil tindakan lebih lanjut."Ini bukan hanya tentang konflik antara TPNPB dan pemerintah, tapi juga tentang keselamatan masyarakat lokal yang terjebak dalam situasi ini," kata Tepu masyarakat Yahukimo.Sementara itu, Mayor Kopitua Heluka tetap pada pendiriannya, bahwa operasi TPNPB akan terus berlanjut sampai tujuan mereka tercapai. "Kami tidak akan mundur," katanya.Situasi di Yahukimo masih tegang, dan masyarakat terus menunggu jawaban atas pertanyaan yang sama: kapan kekerasan ini akan berakhir?Penulis: HendEditor: GF 20 Feb 2026, 01:06 WIT
Sekolah Jadi Benteng Perang? SD YPPGI Milawak Dijadikan Pos Militer, Siswa Jadi Bidikan Konflik PUNCAK, Papua Tengah,  Papuanewsonline.com – Dunia pendidikan di Kabupaten Puncak kembali diguncang kabar yang memantik amarah publik.SD YPPGI Milawak, yang seharusnya menjadi ruang aman bagi anak-anak Papua untuk belajar dan bermimpi, dilaporkan berubah menjadi pos militer di tengah konflik bersenjata antara TPNPB dan aparat keamanan Indonesia.Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB, dalam Rilis Pers yang diterima, Kamis ( 19 / 2 ), mengklaim menerima laporan dari PIS TPNPB Ilaga bahwa aparat militer menjadikan sekolah tersebut sebagai basis pertahanan. " Ruang kelas dan kantor guru disebut-sebut dibentengi dengan karung pasir, " Ungkapnya.Kata TPNPB, halaman sekolah yang biasanya dipenuhi tawa siswa dikabarkan berubah fungsi menjadi lapangan aktivitas militer.Lebih mencengangkan, TPNPB menybut aparat  tetap berada di lingkungan sekolah sambil membawa senjata saat proses belajar mengajar berlangsung.“Pemerintah Indonesia harus segera mengosongkan sekolah-sekolah dan gereja yang dijadikan markas militer. Jangan jadikan pelajar sebagai tumbal konflik bersenjata,” tegas Jubir TPNPB OPM, Sebby Sambom, dalam pernyataan yang diterima media ini, 18 Februari 2026.Sebby mengakui, jika benar fasilitas pendidikan digunakan sebagai basis militer, maka yang dipertaruhkan bukan hanya bangunan sekolah, tetapi keselamatan anak-anak."  Sekolah adalah fasilitas sipil yang dilindungi hukum humaniter internasional. Menjadikannya titik pertahanan berpotensi mengubahnya menjadi sasaran serangan, " Sorotnya. Hingga berita ini diturunkan, pihak TNI - Polri, di Papua Tengah, belum dapat dikonffirmasi, terkait klaim TPNPB.Penulis : HendrikEditor.   : Neri Rahabav 19 Feb 2026, 19:20 WIT
Pelajar Yang Dianiaya Dengan Palu Di Kuala Kencana Meninggal Dunia, Pelaku Sudah Diamankan Papuanewsonline.com, Timika – Pelajar bernama Afdal Jaya yang menjadi korban penganiayaan dengan menggunakan palu di Jalan Elang RT 4 No. 57, Kelurahan Kuala Kencana, Distrik Kuala Kencana pada 14 Februari 2026 dikabarkan meninggal dunia. Pelaku telah berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian pada hari kejadian langsung setelah menerima laporan dari masyarakat.Kapolsek Kuala Kencana, AKP Djemy Reinhard, mengkonfirmasi bahwa personel segera merespons dan mengamankan pelaku saat itu juga."Pelaku sudah diamankan di hari kejadian karena kami langsung bergerak setelah mendapatkan informasi dari masyarakat," ujarnya saat dikonfirmasi pada Rabu (18/2/26). Menurutnya, motif di balik tindakan tersebut masih dalam proses penyelidikan mendalam, namun berdasarkan keterangan saksi, pelaku menyerang korban menggunakan alat bantu berupa palu.Pada saat kejadian, seorang saksi yang berada di kamar lantai 2 mendengar suara teriakan perempuan dari arah lantai 1 dan segera turun melihat kejadian. "Saksi yang merupakan adik dari pelaku melihat langsung ketika pelaku melakukan tindakan kekerasan terhadap korban," jelas AKP Djemy. Akibat dari penganiayaan tersebut, korban mengalami luka berat pada bagian kepala dan wajah, kemudian mendapatkan perawatan medis di RSUD Mimika sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada sore hari 17 Februari 2026.Keluarga korban telah datang ke Polsek Kuala Kencana untuk menanyakan progres penanganan kasus hukum terhadap pelaku. Riska, kakak kandung korban, menyampaikan harapan agar pelaku diproses secara hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pihak kepolisian berkomitmen akan menjalankan proses hukum secara adil dan menyeluruh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.  Penulis: Jid Editor: GF 19 Feb 2026, 15:17 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT