logo-website
Kamis, 09 Apr 2026,  WIT

Kasus Korupsi Venue Aerosport Mimika Masuk Jilid II, Empat Terdakwa Jalani Persidangan

Penanganan dugaan korupsi pembangunan venue Aerosport di Mimika terus bergulir. Perkara kini memasuki Jilid II dengan empat terdakwa yang sedang menjalani proses persidangan, sementara Jilid I masih menunggu putusan kasasi di Mahkamah Agung

Papuanewsonline.com - 09 Apr 2026, 15:05 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Tampak bangunan venue Aerosport di Kabupaten Mimika yang menjadi objek perkara dugaan korupsi dan kini memasuki proses hukum Jilid II

Papuanewsonline.com, Mimika – Proses hukum terkait kasus dugaan korupsi pembangunan venue Aerosport di Mimika terus berlanjut. Saat ini penanganan perkara telah memasuki tahap kedua atau Jilid II, sementara untuk perkara Jilid I, keputusan hukum masih ditunggu di tingkat Mahkamah Agung (MA).

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Mimika, Norbertus D. R. Prayogo, memaparkan bahwa dalam perkara Jilid II saat ini terdapat empat orang terdakwa dengan inisial DJM, HW, M, dan RJW yang tengah menjalani sidang. "Dalam persidangan saat ini juga dilakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli yang dihadirkan oleh kuasa hukum para terdakwa," ujarnya.

Norbertus menambahkan, hingga saat ini besaran kerugian negara masih dalam tahap pendalaman dan penyelidikan. Fokus utama saat ini adalah pembuktian adanya unsur perbuatan melawan hukum dalam proyek tersebut.

"Nanti kalau sudah jelas, baru bisa ditentukan siapa tersangka dan berapa total kerugian negaranya," jelasnya.

Di sisi lain, untuk perkara Jilid I, seluruh tahapan mulai dari sidang tingkat pertama hingga banding telah dilalui. Kini kasus tersebut tinggal menunggu putusan kasasi dari Mahkamah Agung.

Pihak kejaksaan pun berharap masyarakat dan media turut mengawal agar proses hukum berjalan transparan, akuntabel, dan memberikan keadilan.

 

Penulis: Jid

Editor: GF

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE