Kasus Korupsi Venue Aerosport Mimika Masuk Jilid II, Empat Terdakwa Jalani Persidangan
Penanganan dugaan korupsi pembangunan venue Aerosport di Mimika terus bergulir. Perkara kini memasuki Jilid II dengan empat terdakwa yang sedang menjalani proses persidangan, sementara Jilid I masih menunggu putusan kasasi di Mahkamah Agung
Papuanewsonline.com - 09 Apr 2026, 15:05 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com, Mimika – Proses hukum terkait kasus dugaan korupsi pembangunan venue Aerosport di Mimika terus berlanjut. Saat ini penanganan perkara telah memasuki tahap kedua atau Jilid II, sementara untuk perkara Jilid I, keputusan hukum masih ditunggu di tingkat Mahkamah Agung (MA).
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Mimika, Norbertus D. R.
Prayogo, memaparkan bahwa dalam perkara Jilid II saat ini terdapat empat orang
terdakwa dengan inisial DJM, HW, M, dan RJW yang tengah menjalani sidang.
"Dalam persidangan saat ini juga dilakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli
yang dihadirkan oleh kuasa hukum para terdakwa," ujarnya.
Norbertus menambahkan, hingga saat ini besaran kerugian
negara masih dalam tahap pendalaman dan penyelidikan. Fokus utama saat ini
adalah pembuktian adanya unsur perbuatan melawan hukum dalam proyek tersebut.
"Nanti kalau sudah jelas, baru bisa ditentukan siapa
tersangka dan berapa total kerugian negaranya," jelasnya.
Di sisi lain, untuk perkara Jilid I, seluruh tahapan mulai
dari sidang tingkat pertama hingga banding telah dilalui. Kini kasus tersebut
tinggal menunggu putusan kasasi dari Mahkamah Agung.
Pihak kejaksaan pun berharap masyarakat dan media turut
mengawal agar proses hukum berjalan transparan, akuntabel, dan memberikan
keadilan.
Penulis: Jid
Editor: GF