logo-website
Kamis, 09 Apr 2026,  WIT

Kejari Mimika Usut Dua Dugaan Korupsi, Proyek Perpustakaan dan Pembukaan Lahan Jadi Sorotan

Kejaksaan Negeri Mimika tengah menangani dua perkara dugaan korupsi di lingkungan pemerintah daerah, yakni pembangunan Perpustakaan SMPN Jila dari dana Otsus senilai Rp950 juta dan proyek pembukaan lahan 150 hektare di DTPHP

Papuanewsonline.com - 09 Apr 2026, 14:56 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Kantor Kejaksaan Negeri Mimika

Papuanewsonline.com, Mimika – Kejaksaan Negeri Mimika saat ini tengah menangani dua perkara dugaan korupsi yang terjadi di dua instansi pemerintah daerah, yakni Dinas Pendidikan dan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (DTPHP). Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen, Norbertus D.R. Prayogo, S.H., M.H. Kasus pertama menyangkut pembangunan Perpustakaan SMPN Jila Tahun Anggaran 2025 yang menggunakan Dana Otonomi Khusus (Otsus) senilai Rp 950 juta.


 Menurut Norbertus, perkara ini masih dalam tahap penyelidikan berdasarkan surat perintah yang diterbitkan Maret lalu.

"Saat ini kami sedang memeriksa saksi-saksi dari dinas maupun pihak penyedia. Besaran kerugian negara masih belum bisa dipastikan," ujarnya.

Sementara itu, kasus kedua adalah dugaan korupsi pengadaan belanja pembukaan lahan seluas 150 hektare di DTPHP dengan nilai anggaran mencapai Rp 22,5 miliar dari APBD.

Proyek yang menyasar enam lokasi berbeda ini saat ini masih dalam tahap penyidikan. Pihak kejaksaan masih menunggu hasil penghitungan ahli auditor dan terus berkoordinasi dengan Inspektorat serta BPKP Papua Tengah.

Norbertus menegaskan bahwa proses hukum terus berjalan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mendalami fakta di lapangan.

Kejaksaan berkomitmen menangani kedua perkara ini secara profesional dan transparan demi memastikan kepastian hukum serta melindungi keuangan negara agar tidak disalahgunakan.

 

Penulis: Jid

Editor: GF

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE